Empat Hakim Agung Kamar Militer Menerima Kenaikan Pangkat Kehormatan, LBH Elang Tiga Hambalang Dorong Integritas dan Independensi Peradilan
Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang (LBH ETH) Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat Kategori: Berita Hukum Nasional | Peradilan Militer | Integritas Hakim | Kepastian Hukum Kamis, 29 Oktober 2026 Mahkamah Agung Republik Indonesia menginformasikan bahwa empat Hakim Agung Kamar...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang (LBH ETH)
Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat
Kategori: Berita Hukum Nasional | Peradilan Militer | Integritas Hakim | Kepastian Hukum
Kamis, 29 Oktober 2026
Mahkamah Agung Republik Indonesia menginformasikan bahwa empat Hakim Agung Kamar Militer menerima kenaikan pangkat kehormatan satu tingkat lebih tinggi berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 93/TNI/2026. Pelaporan resmi penganugerahan tersebut disampaikan kepada Ketua Mahkamah Agung, Prof. Sunarto, di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, pada Rabu, 28 Oktober 2026.
Informasi tersebut dipublikasikan melalui situs resmi Mahkamah Agung. Pemberian kenaikan pangkat kehormatan ini dijelaskan sebagai bentuk penghargaan negara atas rekam jejak, dedikasi, dan pengabdian para hakim agung di lingkungan peradilan militer.
Empat pejabat yang menerima kenaikan pangkat kehormatan tersebut adalah:
1. Mayjen TNI (Purn) Hidayat Manao, S.H., M.H., Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung RI.
2. Mayjen TNI (Purn) Dr. Sugeng Sutrisno, S.H., M.H., Hakim Agung Kamar Militer.
3. Mayjen TNI (Purn) Dr. Tama Ulinta Br. Tarigan, S.H., M.Kn., Hakim Agung Kamar Militer.
4. Brigjen TNI (Purn) Dr. Agustinus Purnomo Hadi, S.H., M.H., Hakim Agung Kamar Militer.
penghargaan harus berjalan seiring dengan tanggung jawab
Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang memandang pemberian penghargaan kepada pejabat peradilan sebagai momentum untuk kembali menegaskan pentingnya integritas, profesionalisme, dan tanggung jawab dalam menjalankan kekuasaan kehakiman.
Penghargaan kehormatan merupakan bentuk apresiasi negara. Namun, kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan juga perlu terus dibangun melalui pelaksanaan tugas yang adil, independen, transparan, dan berlandaskan hukum.
Dalam sistem negara hukum, kewibawaan peradilan tidak hanya ditopang oleh kedudukan atau penghargaan yang diterima pejabatnya. Kewibawaan tersebut juga bergantung pada kualitas putusan, konsistensi penerapan hukum, penghormatan terhadap hak para pihak, serta mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban yang berjalan sesuai ketentuan.
independensi peradilan sebagai prinsip utama
Independensi kekuasaan kehakiman merupakan salah satu fondasi negara hukum. Hakim harus dapat memeriksa dan memutus perkara secara objektif berdasarkan fakta persidangan, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku tanpa tekanan maupun intervensi yang tidak sah.
Dalam lingkungan peradilan militer, prinsip tersebut perlu berjalan beriringan dengan profesionalisme, kompetensi hukum, serta pemahaman terhadap karakteristik perkara yang menjadi kewenangan pengadilan militer.
Independensi tidak berarti hakim terbebas dari hukum dan pertanggungjawaban. Sebaliknya, independensi harus disertai integritas, kepatuhan terhadap kode etik, serta penghormatan terhadap mekanisme pengawasan yang sah.
peran peradilan militer dalam menjamin kepastian hukum
Peradilan militer merupakan bagian dari sistem kekuasaan kehakiman Indonesia. Pelaksanaan kewenangannya harus memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku, hak-hak para pihak, dan prinsip peradilan yang adil.
Masyarakat memiliki kepentingan terhadap terselenggaranya peradilan yang profesional dan dapat dipercaya. Oleh karena itu, penguatan kualitas aparatur, peningkatan kompetensi, kepastian prosedur, dan keterbukaan informasi yang sesuai dengan peraturan menjadi unsur penting dalam menjaga kepercayaan publik.
Setiap perkara harus ditangani berdasarkan ketentuan yang relevan dan fakta yang terungkap dalam proses hukum. Tidak boleh ada anggapan bahwa penghargaan jabatan atau pangkat dengan sendirinya menjadi ukuran hasil maupun kualitas penanganan perkara tertentu.
pandangan dan rekomendasi lbh elang tiga hambalang
Sebagai bagian dari kontrol sosial di bidang hukum, LBH Elang Tiga Hambalang menyampaikan rekomendasi konstruktif berikut. Rekomendasi ini merupakan pandangan kelembagaan dan bukan kutipan langsung dari pernyataan Ketua Umum.
1. Memperkuat integritas hakim. Pendidikan etik dan profesional berkelanjutan perlu didukung agar setiap penanganan perkara berlandaskan hukum, objektivitas, dan tanggung jawab.
2. Menjaga independensi kekuasaan kehakiman. Setiap bentuk intervensi yang tidak sah terhadap proses pemeriksaan dan pengambilan keputusan harus dicegah melalui mekanisme yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
3. Meningkatkan transparansi layanan peradilan. Informasi mengenai prosedur, jadwal persidangan, dan putusan yang dapat diakses publik hendaknya disampaikan secara akurat, mudah dipahami, dan tetap memperhatikan perlindungan informasi yang dikecualikan.
4. Mengoptimalkan pengawasan dan penegakan kode etik. Mekanisme pengawasan perlu dijalankan secara objektif, proporsional, dan sesuai kewenangan masing-masing lembaga.
5. Memperluas edukasi hukum kepada masyarakat. Pemahaman mengenai kewenangan peradilan militer, hak para pihak, dan mekanisme pengaduan yang sah perlu diperkuat agar masyarakat dapat menggunakan saluran hukum secara tepat.
6. Menempatkan penghargaan sebagai motivasi pengabdian. Penghargaan negara hendaknya menjadi dorongan untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan, profesionalisme, dan pengabdian kepada kepentingan hukum serta keadilan.
dasar hukum dan prinsip yang relevan
Pembahasan mengenai integritas dan independensi peradilan berkaitan dengan sejumlah ketentuan, antara lain:
– Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 24 mengenai kekuasaan kehakiman.
– Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
– Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, dengan memperhatikan ketentuan perubahan yang berlaku.
– Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim serta ketentuan pengawasan yang berlaku bagi hakim sesuai kewenangan lembaga terkait.
Rujukan tersebut merupakan kerangka hukum yang relevan untuk membahas prinsip peradilan. Untuk penerapan pada perkara atau persoalan tertentu, ketentuan lengkap dan perubahan peraturan harus diperiksa berdasarkan sumber hukum resmi.
kesimpulan
Pemberian kenaikan pangkat kehormatan kepada empat Hakim Agung Kamar Militer Mahkamah Agung merupakan informasi kelembagaan yang patut dicatat sebagai bagian dari perkembangan dunia peradilan nasional.
Bagi LBH Elang Tiga Hambalang, momentum ini juga menjadi pengingat bahwa kepercayaan masyarakat harus terus dijaga melalui integritas, independensi, profesionalisme, dan kepastian hukum. Penghargaan negara akan semakin bermakna apabila berjalan seiring dengan komitmen berkelanjutan terhadap pelayanan peradilan yang adil dan bertanggung jawab.
Masyarakat diharapkan mengikuti informasi melalui sumber resmi serta menyampaikan kritik dan masukan secara bertanggung jawab melalui saluran yang sah.
Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang
Ketua Umum: Okky A., J.SH., MH.
Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat