Navigasi Berita

Berita Hukum Terkini, Hukum, Nasional

seleksi calon hakim ad hoc tipikor memasuki tahap lanjutan, lbh elang tiga hambalang dorong integritas dan transparansi

UKURAN TEKS
✨ RINGKASAN CERDAS AI BETA

Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat seleksi calon hakim ad hoc tipikor memasuki tahap lanjutan, lbh elang tiga hambalang dorong integritas dan transparansiseleksi calon hakim ad hoc tipikor memasuki tahap lanjutan, lbh elang tiga hambalang...

(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)

Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang
Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat

seleksi calon hakim ad hoc tipikor memasuki tahap lanjutan, lbh elang tiga hambalang dorong integritas dan transparansiseleksi calon hakim ad hoc tipikor memasuki tahap lanjutan, lbh elang tiga hambalang dorong integritas dan transparansiseleksi calon hakim ad hoc tipikor memasuki tahap lanjutan, lbh elang tiga hambalang dorong integritas dan transparansiseleksi calon hakim ad hoc tipikor memasuki tahap lanjutan, lbh elang tiga hambalang dorong integritas dan transparansi

Kategori: Hukum nasional, pemberantasan korupsi, dan reformasi peradilan

Hambalang, Kabupaten Bogor, Rabu, 28 Oktober 2026

Mahkamah Agung Republik Indonesia mengumumkan 190 peserta yang dinyatakan lulus seleksi tertulis calon hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tahap XXIV Tahun 2026. Para peserta tersebut masih harus mengikuti tahapan seleksi berikutnya, yaitu penilaian profil atau profile assessment dan wawancara.

Proses seleksi ini menjadi bagian penting dalam upaya memperkuat kualitas sumber daya manusia di lingkungan peradilan. Hakim yang menangani perkara tindak pidana korupsi dituntut memiliki kompetensi hukum, integritas, independensi, serta kemampuan menilai perkara secara objektif berdasarkan alat bukti dan ketentuan perundang-undangan.

Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang mendorong agar seluruh tahapan seleksi dilaksanakan secara transparan, profesional, dan akuntabel sehingga mampu menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

1. Fakta dan kronologi seleksi

Berdasarkan informasi yang diberitakan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia pada 22 Oktober 2026, terdapat sejumlah informasi mengenai pelaksanaan seleksi calon hakim ad hoc Tipikor.

Pertama, sebanyak 719 peserta mengikuti ujian tertulis pada 8 Oktober 2026 di 34 wilayah Pengadilan Tinggi di Indonesia.

Kedua, sebanyak 190 peserta dinyatakan lulus seleksi tertulis. Jumlah tersebut terdiri atas 94 calon hakim ad hoc Tipikor tingkat banding dan 96 calon hakim ad hoc Tipikor tingkat pertama.

Ketiga, peserta yang dinyatakan lulus masih harus mengikuti tahapan penilaian profil dan wawancara sesuai mekanisme yang ditetapkan panitia seleksi.

Keempat, masyarakat diberikan kesempatan untuk menyampaikan informasi atau penilaian mengenai calon peserta melalui mekanisme yang diumumkan secara resmi. Batas waktu penyampaian informasi yang tercantum dalam pengumuman adalah 6 November 2026.

Kelulusan pada tahap tertulis bukan berarti peserta telah resmi diangkat menjadi hakim ad hoc. Penetapan selanjutnya tetap mengikuti seluruh tahapan dan persyaratan yang berlaku.

2. Pentingnya integritas hakim dalam perkara korupsi

Perkara tindak pidana korupsi memiliki dampak yang luas terhadap keuangan negara, kualitas pelayanan publik, pembangunan, dan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

Oleh karena itu, hakim yang menangani perkara korupsi harus mampu menjalankan kewenangannya secara independen dan tidak terpengaruh tekanan dari pihak mana pun. Setiap putusan harus didasarkan pada fakta persidangan, alat bukti yang sah, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Integritas juga menjadi unsur penting dalam menjaga kehormatan lembaga peradilan. Kemampuan akademik dan pengalaman profesional perlu didukung perilaku yang menjunjung etika, tanggung jawab, serta kejujuran.

3. Tantangan dalam proses seleksi

Terdapat beberapa aspek yang perlu mendapatkan perhatian dalam pelaksanaan tahapan seleksi lanjutan.

Objektivitas penilaian

Panitia seleksi perlu memastikan bahwa seluruh calon dinilai berdasarkan kriteria yang jelas, relevan, dan diterapkan secara konsisten.

Pemeriksaan integritas

Informasi mengenai rekam jejak calon perlu diperiksa secara cermat melalui mekanisme yang sah. Setiap informasi harus diverifikasi dan tidak boleh langsung dianggap sebagai fakta tanpa pemeriksaan yang memadai.

Keterbukaan informasi

Informasi mengenai jadwal, prosedur, persyaratan, dan hasil seleksi perlu disampaikan melalui kanal resmi agar masyarakat memperoleh informasi yang akurat.

Perlindungan hak pesertaseleksi calon hakim ad hoc tipikor memasuki tahap lanjutan, lbh elang tiga hambalang dorong integritas dan transparansi

Seluruh calon harus memperoleh perlakuan yang adil. Penyampaian pengaduan atau informasi dari masyarakat perlu dikelola secara profesional dengan tetap menghormati hak, privasi, dan asas praduga tak bersalah.

4. Dampak bagi masyarakat

Seleksi hakim yang profesional dan transparan berpotensi meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Masyarakat membutuhkan hakim yang tidak hanya memahami hukum, tetapi juga mampu menjalankan tugas secara adil, independen, dan bertanggung jawab.

Sebaliknya, apabila proses seleksi tidak dikelola secara akuntabel, kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan dapat terganggu.

Masyarakat karena itu dapat ikut berperan dalam pengawasan dengan menyampaikan informasi yang relevan melalui saluran resmi, tidak menyebarkan tuduhan yang belum terverifikasi, serta menghormati proses seleksi yang sedang berlangsung.

5. Pandangan dan saran lbh elang tiga hambalang

Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang memandang bahwa proses seleksi calon hakim ad hoc Tipikor harus menjadi bagian dari penguatan peradilan yang independen, profesional, dan berintegritas.

Sebagai rekomendasi organisasi, LBH Elang Tiga Hambalang menyampaikan beberapa saran berikut.

Pertama, Mahkamah Agung diharapkan menjaga objektivitas dan akuntabilitas dalam setiap tahapan seleksi.

Kedua, penilaian terhadap calon perlu mencakup kompetensi hukum, kemampuan analisis, integritas, independensi, dan pemahaman terhadap etika profesi hakim.

Ketiga, informasi yang disampaikan masyarakat perlu diperiksa secara objektif dan bertanggung jawab serta tidak digunakan untuk membentuk penilaian yang merugikan seseorang tanpa dasar yang memadai.

Keempat, panitia seleksi perlu memastikan bahwa setiap peserta memperoleh kesempatan yang setara sesuai persyaratan dan mekanisme yang berlaku.

Kelima, hasil dan perkembangan seleksi perlu diumumkan secara jelas melalui saluran resmi dengan tetap memperhatikan ketentuan mengenai informasi yang dapat dipublikasikan.

Rekomendasi tersebut merupakan pandangan editorial organisasi dan bukan kutipan langsung atau pernyataan pribadi Ketua Umum yang telah dikonfirmasi.

6. Dasar hukum yang relevan

Pembahasan mengenai seleksi hakim dan penanganan perkara tindak pidana korupsi berkaitan dengan sejumlah ketentuan hukum, antara lain:

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya prinsip negara hukum dan kekuasaan kehakiman yang merdeka.

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai persyaratan, seleksi, dan pengangkatan hakim ad hoc yang berlaku.

Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim sesuai ketentuan yang berlaku.

Penerapan setiap dasar hukum tersebut harus memperhatikan ketentuan yang relevan dan peraturan pelaksana yang masih berlaku.

7. Kesimpulan

Pengumuman 190 peserta yang lulus seleksi tertulis calon hakim ad hoc Tipikor Tahap XXIV Tahun 2026 merupakan salah satu tahapan dalam proses seleksi yang masih berlanjut.

Tahapan penilaian profil dan wawancara menjadi bagian penting untuk memastikan bahwa calon hakim memenuhi persyaratan kompetensi dan integritas sesuai ketentuan yang berlaku.

LBH Elang Tiga Hambalang mendorong agar seluruh proses seleksi dilaksanakan secara transparan, objektif, profesional, dan akuntabel. Upaya tersebut diharapkan dapat mendukung terwujudnya lembaga peradilan yang independen serta memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat.

Secret Link