Digitalisasi peradilan semakin penting, LBH Elang Tiga Hambalang dorong layanan hukum yang transparan dan inklusif
Diterbitkan oleh: Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang Ketua Umum: Okky A., J.SH., MH. Tempat penerbitan: Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat Kategori: Hukum nasional, reformasi peradilan, digitalisasi hukum, dan akses keadilan Ringkasan berita Transformasi digital di lingkungan peradilan menjadi salah...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
Diterbitkan oleh: Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang
Ketua Umum: Okky A., J.SH., MH.
Tempat penerbitan: Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat
Kategori: Hukum nasional, reformasi peradilan, digitalisasi hukum, dan akses keadilan
Ringkasan berita
Transformasi digital di lingkungan peradilan menjadi salah satu langkah penting untuk meningkatkan efisiensi administrasi perkara dan memperluas akses masyarakat terhadap layanan pengadilan. Pada Selasa, 27 Oktober 2026, Pengadilan Tinggi Jakarta menerima kunjungan delegasi yudisial dari Pengadilan Tinggi Rakyat Beijing dan Pengadilan Internet Beijing, Republik Rakyat Tiongkok, untuk bertukar pengalaman mengenai penerapan e-Court dan peradilan digital.
Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak membahas perkembangan administrasi perkara elektronik, persidangan daring, tantangan pembuktian digital, keamanan siber, serta perlindungan privasi data. Mahkamah Agung Republik Indonesia menjelaskan perkembangan sistem e-Court yang telah berjalan sejak 2018 dan diperbarui melalui regulasi terkait.
LBH Elang Tiga Hambalang memandang perkembangan ini sebagai peluang untuk memperkuat pelayanan hukum yang modern. Namun, digitalisasi harus berjalan seiring dengan perlindungan hak masyarakat, keamanan informasi, kepastian prosedur, dan tersedianya bantuan bagi warga yang belum memiliki akses atau keterampilan digital memadai.
Fakta dan kronologi
1. Pada Selasa, 27 Oktober 2026, Pengadilan Tinggi Jakarta menerima kunjungan delegasi yudisial dari Pengadilan Tinggi Rakyat Beijing dan Pengadilan Internet Beijing.
2. Delegasi dipimpin Presiden Pengadilan Internet Beijing, Jiang Ying, bersama sejumlah pejabat dan hakim dari lembaga peradilan Tiongkok.
3. Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta, Nugroho Setiadji, memaparkan perkembangan transformasi digital peradilan Indonesia, termasuk administrasi perkara elektronik dan persidangan elektronik melalui sistem e-Court.
4. Diskusi membahas berbagai tantangan digitalisasi, seperti adaptasi masyarakat terhadap layanan elektronik, tata tertib persidangan daring, peningkatan jumlah perkara akibat kemudahan pengajuan, serta pembuktian digital di tengah perkembangan kecerdasan buatan.
5. Isu keamanan siber dan privasi data turut menjadi perhatian dalam agenda kerja sama yudisial tersebut.
Informasi ini merujuk pada pemberitaan resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia. Kunjungan tersebut merupakan forum pertukaran pengalaman, bukan bukti bahwa seluruh persoalan digitalisasi peradilan telah terselesaikan.
Dasar hukum yang relevan
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 27 ayat (1), yang mengatur persamaan kedudukan warga negara di dalam hukum dan pemerintahan.
2. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, sebagai salah satu dasar penyelenggaraan kekuasaan kehakiman di Indonesia.
3. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik.
4. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.
5. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, yang relevan dalam pengelolaan dan perlindungan data pribadi dalam layanan digital.
Penerapan setiap ketentuan harus memperhatikan aturan pelaksana, perubahan peraturan yang berlaku, serta jenis perkara dan prosedur yang bersangkutan.
Pentingnya digitalisasi bagi masyarakat
Digitalisasi peradilan berpotensi mempermudah masyarakat dan para pencari keadilan dalam mengakses layanan administrasi perkara. Sistem elektronik dapat membantu mengurangi ketergantungan pada dokumen fisik, mempercepat proses administrasi tertentu, dan menyediakan informasi perkara dengan lebih terstruktur.
Bagi masyarakat yang tinggal jauh dari kantor pengadilan, layanan elektronik juga berpotensi mengurangi biaya dan waktu perjalanan untuk keperluan administrasi yang dapat dilakukan secara daring.
Meski demikian, manfaat tersebut tidak akan dirasakan secara merata apabila sebagian masyarakat terkendala perangkat, jaringan internet, biaya akses, keterampilan digital, atau pemahaman prosedur hukum.
Karena itu, layanan digital harus disertai petunjuk yang jelas, dukungan petugas, akses informasi yang mudah dipahami, dan mekanisme bantuan bagi masyarakat yang mengalami kesulitan.
Tantangan dan risiko yang perlu diantisipasi
1. Kesenjangan akses digital
Tidak semua masyarakat memiliki perangkat, jaringan internet, atau keterampilan yang sama. Pengadilan perlu memperhatikan kelompok rentan, warga di wilayah dengan konektivitas terbatas, serta masyarakat yang membutuhkan pendampingan.
2. Keamanan siber dan kerahasiaan data
Informasi perkara dapat memuat data pribadi dan dokumen sensitif. Pengelolaan sistem harus memperhatikan keamanan akses, pembatasan penggunaan data, serta prosedur penanganan insiden keamanan.
3. Keandalan bukti elektronik
Dokumen digital, rekaman, gambar, dan materi yang dihasilkan dengan kecerdasan buatan perlu dinilai secara cermat sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kemudahan membuat atau mengubah konten digital meningkatkan kebutuhan akan verifikasi dan pemeriksaan keaslian.
4. Kepastian prosedur persidangan daring
Persidangan elektronik harus tetap menjamin hak para pihak untuk memperoleh informasi, menyampaikan pendapat, mengajukan bukti, dan mengikuti proses sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.
5. Transparansi dan akuntabilitas
Sistem elektronik perlu memiliki tata kelola yang jelas, mekanisme pengaduan, dan prosedur koreksi ketika terjadi kesalahan administrasi atau kendala teknis.
Pandangan LBH Elang Tiga Hambalang
LBH Elang Tiga Hambalang memandang digitalisasi peradilan sebagai bagian dari perkembangan pelayanan publik yang perlu diarahkan untuk memperluas akses terhadap keadilan. Teknologi seharusnya menjadi sarana yang membantu masyarakat memahami dan menjalankan hak hukumnya, bukan menjadi penghalang baru bagi mereka yang memiliki keterbatasan akses.
Modernisasi sistem juga harus disertai peningkatan kapasitas aparatur, perlindungan data, keterbukaan informasi sesuai ketentuan, dan evaluasi berkala terhadap kualitas layanan.
Keberhasilan transformasi digital tidak cukup diukur dari jumlah aplikasi atau banyaknya proses yang dipindahkan ke sistem elektronik. Ukuran yang lebih penting adalah apakah layanan menjadi lebih mudah diakses, lebih dapat dipertanggungjawabkan, lebih aman, dan tetap menjamin hak para pihak.
Pandangan dan saran Okky A., J.SH., MH., Ketua Umum LBH Elang Tiga Hambalang
Bagian berikut merupakan draf redaksional untuk ditinjau dan disetujui Ketua Umum sebelum diterbitkan sebagai pernyataan pribadi. Bagian ini bukan kutipan langsung atau pernyataan yang telah dikonfirmasi.
Transformasi digital peradilan perlu mengutamakan kepentingan masyarakat pencari keadilan. Pemanfaatan teknologi harus disertai transparansi, keamanan data, kemudahan akses, serta pelayanan yang tidak diskriminatif.
Pengadilan juga perlu memastikan bahwa masyarakat yang belum terbiasa menggunakan layanan digital tetap memperoleh informasi dan bantuan yang memadai. Modernisasi harus meningkatkan kualitas pelayanan, bukan menciptakan hambatan baru.
Evaluasi secara berkala diperlukan agar setiap inovasi dapat dinilai berdasarkan manfaat nyata bagi masyarakat, kepastian prosedur, dan perlindungan hak warga negara.
Saran dan rekomendasi kepada pihak terkait
1. Mahkamah Agung Republik Indonesia
Memperkuat evaluasi sistem e-Court dan persidangan elektronik, meningkatkan keandalan infrastruktur, serta menyediakan panduan penggunaan yang mudah dipahami masyarakat.
2. Pengadilan di seluruh Indonesia
Meningkatkan layanan bantuan bagi pengguna yang mengalami kesulitan teknis, menyediakan informasi prosedur secara jelas, dan memastikan bahwa pelaksanaan layanan elektronik mengikuti ketentuan hukum acara yang berlaku.
3. Pemerintah dan lembaga yang menangani teknologi informasi
Memperkuat pemerataan akses internet, keamanan sistem, dan literasi digital masyarakat, khususnya di wilayah yang masih menghadapi keterbatasan infrastruktur.
4. Aparat penegak hukum
Meningkatkan kemampuan dalam menangani bukti elektronik dan memahami risiko manipulasi konten digital, termasuk konten yang dibuat atau diubah menggunakan kecerdasan buatan.
5. Lembaga bantuan hukum dan organisasi masyarakat sipil
Memperluas edukasi mengenai prosedur peradilan elektronik, hak pencari keadilan, perlindungan data pribadi, serta cara menggunakan saluran pengaduan resmi.
6. Masyarakat
Menjaga kerahasiaan akun dan dokumen pribadi, memeriksa keaslian informasi, menggunakan kanal resmi, dan menghindari penyebaran dokumen perkara yang memuat data pribadi tanpa dasar yang sah.
7. Pengelola sistem digital
Memperkuat pengujian keamanan, mekanisme pemulihan ketika terjadi gangguan, pencatatan aktivitas sistem yang diperlukan untuk audit, serta penanganan pengaduan secara terukur.
Kesimpulan
Kunjungan delegasi peradilan Beijing ke Pengadilan Tinggi Jakarta pada 27 Oktober 2026 menunjukkan pentingnya pertukaran pengalaman dalam mengembangkan sistem peradilan digital. Modernisasi dapat membantu meningkatkan efisiensi dan akses layanan, tetapi tetap memerlukan pengamanan data, kepastian prosedur, dan perhatian terhadap masyarakat yang menghadapi keterbatasan digital.
LBH Elang Tiga Hambalang mendorong agar transformasi digital peradilan Indonesia dilaksanakan secara transparan, inklusif, aman, dan akuntabel. Teknologi harus menjadi sarana untuk memperkuat keadilan, melindungi hak masyarakat, dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.