KPK Usulkan Perampasan Aset Pejabat yang Tidak Dilaporkan dalam LHKPN, DPN Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang Dorong Transparansi dan Kepastian Hukum
Usulan Wakil Ketua KPK dalam pembahasan RUU Perampasan Aset menjadi perhatian pengawasan mahasiswa. Penguatan pengembalian aset hasil tindak pidana perlu disertai pembuktian yang sah, perlindungan hak warga negara, dan pencegahan penyalahgunaan kewenangan. Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat Senin, 26 Oktober...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
Usulan Wakil Ketua KPK dalam pembahasan RUU Perampasan Aset menjadi perhatian pengawasan mahasiswa. Penguatan pengembalian aset hasil tindak pidana perlu disertai pembuktian yang sah, perlindungan hak warga negara, dan pencegahan penyalahgunaan kewenangan.
Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat
Senin, 26 Oktober 2026 (WIB)
HAMBALANG — Dewan Pimpinan Nasional Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang mendorong pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan menjamin kepastian hukum.
Pembahasan tersebut penting bagi masyarakat dan mahasiswa karena berkaitan dengan pengawasan kekayaan penyelenggara negara, pemberantasan korupsi, serta perlindungan hak konstitusional.
WAKIL KETUA KPK MENGUSULKAN PENGUATAN ATURAN LHKPN
Pada Minggu, 25 Oktober 2026, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak, menyampaikan usulan agar RUU Perampasan Aset mengatur kewenangan negara terhadap kekayaan penyelenggara negara yang tidak dicantumkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Usulan tersebut diberitakan ANTARA pada Senin, 26 Oktober 2026.
Johanis juga mengusulkan pengaturan bagi penyelenggara negara yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan kekayaan serta mekanisme keberatan terhadap perampasan aset.
Usulan tersebut belum menjadi ketentuan hukum yang berlaku. Perbedaan nilai kekayaan dengan laporan LHKPN juga tidak otomatis membuktikan terjadinya tindak pidana.
DPR MENYIAPKAN PEMBAHASAN RUU
Pada 6 Oktober 2026, DPR RI telah menetapkan RUU Perampasan Aset sebagai RUU usul inisiatif DPR.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menjelaskan bahwa pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah bersama pemerintah direncanakan pada masa sidang yang dimulai 10 November 2026.
DPR menargetkan penyelesaian pembahasan pada Desember 2026. Target tersebut bukan kepastian bahwa undang-undang telah disahkan.
Dalam pembahasan sebelumnya, DPR juga menekankan pentingnya perlindungan hak konstitusional dan kepastian hukum bagi pihak ketiga.
PERNYATAAN KETUA UMUM — REZA PRASATRIA DHARMA
Reza Prasatria Dharma — Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang.
Pengawasan organisasi diarahkan pada keterbukaan pembahasan RUU, kejelasan standar pembuktian, perlindungan hak kepemilikan, serta akuntabilitas kewenangan aparat penegak hukum.
Penguatan pemberantasan korupsi perlu dilaksanakan melalui prosedur yang sah dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan hak masyarakat memperoleh perlindungan hukum.
PERTANYAAN PENGAWASAN MAHASISWA
Bagaimana mekanisme pembuktian asal-usul aset?
Siapa yang berwenang mengajukan perampasan?
Bagaimana peran pengadilan?
Apakah tersedia prosedur keberatan dan perlindungan pihak ketiga yang memperoleh aset secara sah?
EMPAT REKOMENDASI PERBAIKAN
Pertama, transparansi pembahasan.
DPR dan pemerintah perlu menyediakan naskah RUU serta perkembangan pembahasannya. Indikatornya adalah keterbukaan dokumen dan tersedianya mekanisme masukan masyarakat.
Kedua, kepastian pembuktian.
Pembentuk undang-undang perlu menetapkan standar pemeriksaan serta pengujian yang sah. Indikatornya adalah ketentuan pembuktian dan mekanisme keberatan yang jelas.
Ketiga, perlindungan hak masyarakat.
DPR dan pemerintah perlu memastikan perlindungan pemilik aset yang sah, termasuk pihak ketiga yang beriktikad baik.
Keempat, transparansi pengelolaan aset.
Instansi berwenang perlu menetapkan pencatatan, pemeriksaan, dan pelaporan pengelolaan aset yang telah dirampas melalui proses hukum.
Rekomendasi tersebut diharapkan memperkuat akuntabilitas pemulihan aset. Namun, pelaksanaannya harus mengantisipasi risiko kesalahan identifikasi kepemilikan, sengketa hak, dan penyalahgunaan kewenangan.
DPN Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang mendorong mahasiswa Indonesia menjalankan kontrol sosial secara konstruktif, berbasis data, damai, dan konstitusional melalui kajian hukum, dialog kelembagaan, serta rekomendasi perbaikan yang dapat diperiksa.
KOLABORASI • INTEGRITAS • PRESTASI
DEWAN PIMPINAN NASIONAL SATUAN MAHASISWA ELANG TIGA HAMBALANG
Reza Prasatria Dharma
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang
Lokasi Rilis: Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat
Tanggal: Senin, 26 Oktober 2026