KPK Usul Rampas Aset Pejabat yang Tak Masuk LHKPN, DPN Elang Tiga Hambalang: Jangan Biarkan Kekayaan Tak Wajar Lolos dari Pengawasan!
Ketika pejabat negara wajib melaporkan seluruh kekayaannya, muncul pertanyaan besar: apakah negara sudah memiliki sistem yang cukup kuat untuk membongkar kekayaan tersembunyi tanpa mengorbankan prinsip keadilan? Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Senin, 26 Oktober 2026 ELANG TIGA HAMBALANG NEWS —...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
Ketika pejabat negara wajib melaporkan seluruh kekayaannya, muncul pertanyaan besar: apakah negara sudah memiliki sistem yang cukup kuat untuk membongkar kekayaan tersembunyi tanpa mengorbankan prinsip keadilan?
Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Senin, 26 Oktober 2026
ELANG TIGA HAMBALANG NEWS — Usulan agar negara dapat merampas kekayaan pejabat yang tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kembali menjadi perhatian nasional.
Gagasan tersebut membuka perdebatan penting mengenai efektivitas pemberantasan korupsi, transparansi kekayaan pejabat, dan perlindungan terhadap hak kepemilikan yang sah.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak, mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana memuat ketentuan yang memungkinkan negara merampas harta penyelenggara negara yang tidak dilaporkan dalam LHKPN.
Dalam keterangannya pada Minggu (25/10/2026), Johanis juga mengusulkan agar ketentuan tersebut berlaku terhadap penyelenggara negara yang mempunyai kewajiban melaporkan kekayaan, tetapi tidak memenuhi kewajibannya.
Menurut Johanis, pengaturan tersebut dapat menjadi instrumen untuk mendorong kejujuran dan kepatuhan pejabat dalam melaporkan kekayaannya.
Ia juga mengemukakan perlunya mekanisme bagi pihak yang merasa keberatan terhadap tindakan perampasan aset.
Namun, usulan tersebut belum menjadi ketentuan hukum yang berlaku. RUU Perampasan Aset masih berada dalam proses pembahasan.
Persoalan yang perlu dijawab bukan hanya bagaimana negara dapat menindak kekayaan yang tidak dilaporkan, tetapi juga bagaimana memastikan setiap tindakan didasarkan pada bukti yang sah dan tidak membuka peluang penyalahgunaan kewenangan.
SAFRIZAL: JANGAN JADIKAN JABATAN SEBAGAI TEMPAT MENYEMBUNYIKAN KEKAYAAN!
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang, Safrizal, dalam pernyataan pers organisasi menekankan pentingnya membangun pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
“Pejabat negara merupakan pemegang amanah rakyat. Setiap kewenangan yang diberikan harus dijalankan dengan kejujuran dan tanggung jawab. Negara tidak boleh membiarkan sistem pelaporan kekayaan hanya menjadi formalitas administratif, sementara kekayaan yang tidak dapat dijelaskan secara wajar luput dari pemeriksaan.”
Safrizal menilai penguatan regulasi pemberantasan korupsi merupakan kebutuhan penting dalam membangun Indonesia yang lebih maju.
Namun, pemerintah dan DPR harus memastikan bahwa kewenangan negara dalam melakukan perampasan aset mempunyai batasan hukum yang jelas.
“Indonesia membutuhkan aturan yang berani menelusuri kekayaan yang diduga berkaitan dengan tindak pidana. Tetapi ketegasan negara harus berjalan bersama keadilan. Setiap aset yang akan dirampas harus mempunyai dasar pembuktian yang sah, mekanisme pengujian yang independen, dan perlindungan terhadap hak pihak yang beriktikad baik.”
Safrizal menegaskan pentingnya pengelolaan kekayaan negara yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Menurutnya, sistem pemberantasan korupsi yang kuat akan membantu menjaga sumber daya pembangunan agar dapat digunakan bagi kesejahteraan masyarakat.
GANDA SATRIA DHARMA: KPK HARUS MEMPERKUAT VERIFIKASI DAN PENELUSURAN ASET!
Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang, Ganda Satria Dharma, mempertegas pentingnya sistem pengawasan yang terukur.
“KPK perlu memperkuat pemeriksaan kesesuaian LHKPN dengan data pendukung yang diperoleh secara sah. Apabila terdapat perbedaan signifikan antara laporan dan fakta kepemilikan, harus tersedia mekanisme klarifikasi, pemeriksaan, serta tindak lanjut yang dapat dipertanggungjawabkan.”
Ganda menilai bahwa ketidakpatuhan administrasi, dugaan penyembunyian kekayaan, dan kepemilikan aset yang berasal dari tindak pidana harus dibedakan melalui proses hukum yang jelas.
“Jangan sampai ketidaksesuaian laporan langsung disamakan dengan bukti terjadinya korupsi. Pemeriksaan harus objektif, tetapi juga tidak boleh berhenti ketika ditemukan indikasi yang patut ditelusuri. Negara harus mampu menegakkan aturan secara tegas tanpa memberikan ruang bagi tindakan sewenang-wenang.”
Ganda juga mendorong transparansi pembahasan RUU Perampasan Aset.
“Pemerintah dan DPR harus membuka substansi rancangan aturan kepada masyarakat. Kewenangan penyidik, mekanisme pembuktian, pengawasan pengadilan, perlindungan pihak ketiga, serta pengelolaan aset hasil perampasan harus dirumuskan secara jelas.”
DPN ELANG TIGA HAMBALANG DORONG PEMBENAHAN MENYELURUH
Melalui rekomendasi kebijakan, DPN Elang Tiga Hambalang mengusulkan agar pemerintah bersama DPR memperkuat lima aspek utama.
Pertama, meningkatkan pemeriksaan LHKPN dengan mengintegrasikan informasi dari lembaga berwenang sesuai ketentuan perlindungan data dan peraturan perundang-undangan.
Kedua, memperjelas mekanisme penelusuran aset yang diduga berasal dari tindak pidana, termasuk standar pembuktian dan perlindungan hak kepemilikan yang sah.
Ketiga, memastikan tindakan perampasan aset mempunyai pengawasan hukum yang efektif, termasuk mekanisme keberatan dan pengujian oleh pengadilan.
Keempat, memperkuat transparansi pembahasan RUU Perampasan Aset dengan melibatkan akademisi, aparat penegak hukum, organisasi masyarakat, serta unsur pengawasan publik.
Kelima, memastikan pengelolaan aset yang sah dirampas negara dilaksanakan secara transparan, diaudit, dan memberikan manfaat bagi kepentingan masyarakat.
DPN ETH memandang bahwa pembaruan hukum antikorupsi harus mampu menghasilkan efek pencegahan sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan.
JANGAN SAMPAI HUKUM KUAT DI ATAS KERTAS, LEMAH DALAM PELAKSANAAN
Pembahasan RUU Perampasan Aset merupakan kesempatan penting untuk memperbaiki kemampuan negara menangani kejahatan yang bermotif ekonomi.
Namun, penguatan kewenangan harus disertai sistem pengawasan yang sebanding.
Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa kekayaan yang terbukti diperoleh melalui tindak pidana dapat dipulihkan bagi kepentingan negara, tanpa menjadikan proses hukum sebagai sarana tindakan sewenang-wenang.
DPN Elang Tiga Hambalang menegaskan bahwa pemberantasan korupsi harus berjalan berdasarkan tiga prinsip utama: ketegasan, transparansi, dan keadilan.
Negara harus berani menelusuri kekayaan yang diduga tidak sah, tetapi setiap tindakan hukum harus dapat diuji dan dipertanggungjawabkan.