Navigasi Berita

Berita Hukum Terkini, KPK, Kriminal

KPK Tahan Tujuh Tersangka Kasus Proyek Jalan Sumut, DPN Elang Tiga Hambalang: Jangan Jadikan Anggaran Pembangunan Ladang Setoran!

UKURAN TEKS
✨ RINGKASAN CERDAS AI BETA

Dugaan pembagian uang proyek berdasarkan jabatan menyeret sejumlah pejabat penyelenggara pembangunan jalan. DPN ETH mendesak pemerintah membongkar akar persoalan pengadaan dan memastikan uang rakyat tidak menjadi sumber keuntungan ilegal. Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Jumat, 23 Oktober 2026 ELANG TIGA...

(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)

Dugaan pembagian uang proyek berdasarkan jabatan menyeret sejumlah pejabat penyelenggara pembangunan jalan. DPN ETH mendesak pemerintah membongkar akar persoalan pengadaan dan memastikan uang rakyat tidak menjadi sumber keuntungan ilegal.

Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Jumat, 23 Oktober 2026

ELANG TIGA HAMBALANG NEWS — Pemberantasan korupsi di sektor infrastruktur kembali menjadi perhatian nasional setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tujuh tersangka dalam pengembangan perkara dugaan suap dan gratifikasi proyek pembangunan jalan di lingkungan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara.

Perkembangan yang diumumkan Kamis (22/10/2026) itu semakin mengkhawatirkan setelah KPK mengungkap dugaan adanya pembagian uang proyek atau commitment fee berdasarkan jenjang jabatan, mulai dari 0,5 persen hingga 4 persen.

Persoalannya bukan sekadar siapa yang menerima uang. Pertanyaan lebih besar adalah bagaimana anggaran yang disediakan untuk membangun infrastruktur dapat menghadapi dugaan praktik setoran yang melibatkan pejabat pengelola proyek.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa tujuh tersangka ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Mereka merupakan bagian dari delapan tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan dalam pengembangan perkara dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara periode 2023–2025.

KPK melakukan penahanan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 22 Oktober hingga 10 November 2026.

Sementara itu, seorang tersangka lainnya, Dicky Erlangga, belum ditahan karena tidak menghadiri pemeriksaan pada Kamis tersebut. KPK menjadwalkan pemanggilan berikutnya pada Senin, 26 Oktober 2026.

Penetapan tersangka dan tindakan penahanan merupakan bagian dari proses hukum, bukan keputusan pengadilan yang telah membuktikan kesalahan seseorang.

DUGAAN PEMBAGIAN FEE PROYEK BERDASARKAN JABATAN

Dalam penjelasan penyidik, KPK mengungkap dugaan adanya permintaan pemberian uang dari penyedia proyek kepada sejumlah pihak di lingkungan BBPJN Sumatera Utara.

Menurut konstruksi perkara yang dipaparkan penyidik, besaran uang yang diduga diminta berbeda-beda berdasarkan posisi dalam struktur pengelolaan proyek.

KPK menyebut dugaan pembagian tersebut mencakup:

1. Kepala BBPJN dan kepala satuan kerja: sekitar 4 persen.
2. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK): sekitar 1–1,5 persen.
3. Bendahara dan kelompok kerja pengadaan: masing-masing sekitar 0,5 persen.

Penyidik menduga pembayaran dilakukan melalui transfer ataupun uang tunai.

KPK juga mendalami dugaan bahwa penyedia proyek menghadapi risiko kehilangan kesempatan pekerjaan berikutnya apabila tidak memenuhi permintaan pemberian uang.

Seluruh uraian tersebut merupakan konstruksi dugaan tindak pidana yang disampaikan KPK dan masih harus dibuktikan melalui proses peradilan.

DUGAAN PENERIMAAN MENCAPAI RP8,37 MILIAR

Berdasarkan rincian yang diumumkan KPK, delapan tersangka diduga menerima uang dengan jumlah berbeda-beda.

Nilai dugaan penerimaan tersebut secara keseluruhan mencapai sekitar Rp8,37 miliar.

Salah satu tersangka diduga menerima hingga Rp3,49 miliar, sedangkan penerimaan yang diduga dilakukan tersangka lainnya bervariasi.

Angka tersebut merupakan akumulasi dugaan penerimaan uang berdasarkan keterangan penyidik, bukan nilai kerugian negara yang telah dinyatakan terbukti melalui putusan pengadilan.

Perkara ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan KPK pada 26 Juni 2025.

Pengembangan penyidikan menunjukkan pentingnya menelusuri kemungkinan persoalan tata kelola secara menyeluruh, bukan hanya memeriksa satu transaksi atau satu pekerjaan.

DPN ETH: PROYEK JALAN HARUS DIBANGUN UNTUK RAKYAT, BUKAN KEPENTINGAN PRIBADI

Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang (DPN ETH) menilai perkembangan perkara tersebut harus menjadi momentum memperkuat pengawasan pengadaan infrastruktur nasional.

Pembangunan dan pemeliharaan jalan merupakan bagian penting dari pelayanan publik karena memengaruhi mobilitas masyarakat, biaya transportasi, distribusi hasil pertanian, kegiatan perdagangan, dan akses menuju fasilitas pendidikan maupun kesehatan.

Ketika muncul dugaan penyimpangan pengadaan, pemerintah perlu memeriksa apakah seluruh tahapan pekerjaan telah dilaksanakan secara benar.

Namun, adanya perkara dugaan suap tidak otomatis membuktikan kualitas seluruh jalan yang dikerjakan buruk atau seluruh kontraktor dan pejabat pengadaan terlibat pelanggaran.

Pemeriksaan kualitas pekerjaan harus dilakukan secara teknis, sedangkan penentuan tanggung jawab pidana harus berdasarkan alat bukti dan proses hukum.

DPN ETH menegaskan bahwa pengelolaan anggaran pembangunan harus mempunyai standar integritas yang tinggi.

Pemerintah harus mampu memastikan proyek yang dibiayai uang negara benar-benar menghasilkan infrastruktur yang aman, berkualitas, dan bermanfaat bagi masyarakat.

SAFRIZAL: JANGAN SAMPAI UANG RAKYAT HABIS UNTUK PROYEK, TETAPI KEPENTINGAN PRIBADI JUSTRU MENDOMINASI!

Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang, Safrizal, dalam pernyataan pers organisasi menegaskan bahwa dugaan korupsi proyek jalan merupakan persoalan serius yang memerlukan pembenahan sistem pengadaan pemerintah.

Menurut Safrizal, pembangunan infrastruktur harus diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Anggaran pembangunan jalan merupakan uang negara yang harus digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat. Setiap rupiah harus menghasilkan manfaat nyata berupa infrastruktur yang layak, aman, dan mendukung kegiatan ekonomi masyarakat. Jangan sampai pembangunan yang seharusnya mempermudah kehidupan rakyat justru menghadapi praktik penyimpangan yang mengutamakan keuntungan pribadi.”

Safrizal menilai persoalan pengadaan tidak boleh hanya diselesaikan melalui penindakan setelah dugaan pelanggaran ditemukan.

“Pemerintah harus berani memperbaiki akar persoalan dalam sistem pengadaan barang dan jasa. Apabila terdapat celah yang memungkinkan konflik kepentingan, tekanan terhadap penyedia proyek, atau penyalahgunaan kewenangan, celah tersebut harus segera ditutup melalui pengawasan yang kuat dan prosedur yang transparan.”

Safrizal menekankan bahwa pembangunan infrastruktur memerlukan keseimbangan antara percepatan pekerjaan dan kepatuhan terhadap aturan.

“Kita membutuhkan jalan yang baik, tetapi kita juga membutuhkan proses pembangunan yang bersih. Jangan sampai pemerintah hanya mengejar realisasi anggaran dan penyelesaian proyek tanpa memastikan kualitas pekerjaan serta pertanggungjawaban penggunaan uang negara.”

SAFRIZAL: NEGARA HARUS MELINDUNGI PENGUSAHA YANG BEKERJA SECARA JUJUR

Safrizal juga menyoroti pentingnya menciptakan iklim usaha yang sehat bagi kontraktor dan penyedia barang maupun jasa.

Menurutnya, pengadaan pemerintah harus dilaksanakan berdasarkan persyaratan, kompetensi, kemampuan teknis, dan ketentuan hukum.

“Pengusaha yang bekerja secara profesional harus memperoleh kesempatan yang adil. Jangan sampai pelaku usaha merasa harus memberikan uang kepada pihak tertentu agar memperoleh proyek pemerintah. Jika praktik semacam itu terbukti terjadi, persoalannya harus diselesaikan melalui penegakan hukum sekaligus perbaikan sistem.”

Safrizal menilai integritas pengadaan juga berkaitan dengan kemampuan pemerintah menciptakan persaingan usaha yang sehat.

“Negara harus melindungi pelaku usaha yang jujur, memberikan kepastian hukum, serta memastikan proses pemilihan penyedia tidak dipengaruhi hubungan pribadi atau kepentingan yang bertentangan dengan aturan.”

SAFRIZAL: PEMBERANTASAN KORUPSI HARUS MENYENTUH AKAR MASALAH

Ketua Umum DPN ETH tersebut mendorong pemerintah menjadikan perkara di Sumatera Utara sebagai bahan evaluasi pengadaan infrastruktur.

“Pemberantasan korupsi bukan hanya persoalan menetapkan tersangka dan menjatuhkan hukuman kepada pihak yang terbukti bersalah. Negara harus mampu membangun sistem yang mencegah penyimpangan sejak awal.”

Safrizal juga meminta agar pemerintah tetap menjaga kelangsungan pekerjaan infrastruktur yang sah.

“Penegakan hukum harus dilaksanakan secara tegas dan adil. Namun, pembangunan yang dibutuhkan rakyat harus tetap berjalan sesuai aturan. Pemerintah harus memastikan proses hukum tidak mengorbankan masyarakat yang membutuhkan jalan dan pelayanan publik.”

Menurut Safrizal, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah harus dibangun melalui keterbukaan dan hasil kerja nyata.

“Jalan raya dibangun untuk menghubungkan masyarakat dan menggerakkan ekonomi. Jangan sampai proses pembangunannya justru menjadi jalan bagi praktik penyalahgunaan kekuasaan,” tegas Safrizal.

GANDA SATRIA DHARMA: AUDIT SELURUH TAHAPAN PENGADAAN, JANGAN HANYA MEMERIKSA ORANG YANG MENERIMA UANG!

Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang, Ganda Satria Dharma, mempertegas bahwa dugaan korupsi pengadaan infrastruktur memerlukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proses perencanaan, pemilihan penyedia, pelaksanaan kontrak, hingga pembayaran pekerjaan.

Menurut Ganda, pemeriksaan tidak boleh hanya berfokus pada dugaan aliran uang.

“Pemerintah harus memastikan setiap proyek mempunyai dokumen perencanaan yang sah, anggaran yang dapat dipertanggungjawabkan, persyaratan pengadaan yang jelas, kontrak yang sesuai ketentuan, serta hasil pekerjaan yang dapat diperiksa secara teknis.”

Ganda menilai penyimpangan pengadaan dapat dicegah melalui pengawasan terhadap setiap tahapan.

“Pengawasan harus dimulai sejak perencanaan kebutuhan dan penyusunan spesifikasi teknis. Pemerintah perlu memastikan penetapan harga, pemilihan penyedia, perubahan kontrak, pemeriksaan pekerjaan, dan pembayaran dilaksanakan sesuai aturan.”

GANDA: PERIKSA POTENSI KONFLIK KEPENTINGAN

Sekretaris Jenderal DPN ETH tersebut juga mendorong pemeriksaan terhadap kemungkinan konflik kepentingan dalam pengelolaan proyek.

“Setiap pejabat yang terlibat dalam pengambilan keputusan harus menjaga independensinya. Hubungan pribadi, hubungan usaha, atau kepentingan ekonomi yang berpotensi memengaruhi keputusan perlu dikelola sesuai ketentuan.”

Ganda mengingatkan pentingnya dokumentasi.

“Setiap keputusan dalam proses pengadaan harus mempunyai dasar yang dapat ditelusuri. Pengawasan yang baik tidak hanya mengandalkan laporan administratif, tetapi juga memeriksa kesesuaian dokumen dengan pelaksanaan pekerjaan.”

GANDA: TRANSPARANSI HARUS MENGHASILKAN AKUNTABILITAS

Ganda Satria Dharma mendorong pemerintah memperkuat penggunaan sistem elektronik dalam pengadaan barang dan jasa.

“Digitalisasi pengadaan harus mampu memberikan jejak audit yang jelas, mulai dari tahapan pemilihan penyedia hingga pembayaran pekerjaan. Namun, sistem elektronik tetap membutuhkan pengawasan terhadap potensi konflik kepentingan dan penyalahgunaan kewenangan.”

Ia juga menekankan perlunya keterbukaan informasi publik.

“Informasi mengenai nilai kontrak, pelaksana pekerjaan, lokasi proyek, jadwal pelaksanaan, dan perkembangan pekerjaan harus dapat diakses sesuai ketentuan. Masyarakat membutuhkan informasi yang memadai untuk ikut mengawasi penggunaan anggaran negara.”

Ganda mengingatkan bahwa pemeriksaan harus dilakukan secara objektif.

“Setiap dugaan tindak pidana harus dibuktikan sesuai hukum. Tidak boleh ada pihak yang dinyatakan bersalah sebelum melalui proses peradilan yang semestinya. DPN ETH mendukung penegakan hukum yang profesional sekaligus menghormati hak setiap tersangka untuk membela diri.”

DPN ETH DESAK PEMERINTAH EVALUASI PENGADAAN INFRASTRUKTUR NASIONAL

DPN Elang Tiga Hambalang menilai pengembangan perkara BBPJN Sumatera Utara perlu menjadi bahan pembelajaran bagi kementerian dan lembaga yang melaksanakan proyek pembangunan.

Meskipun perkara tersebut terjadi pada lingkungan pengadaan tertentu, pengawasan terhadap risiko serupa dapat diperkuat secara nasional.

Penguatan pengadaan tidak boleh hanya ditujukan untuk memenuhi persyaratan administratif.

Pemerintah perlu memastikan seluruh tahapan menghasilkan keputusan yang dapat diperiksa dan dipertanggungjawabkan.

LIMA REKOMENDASI KONKRET DPN ETH KEPADA PEMERINTAH

1. Laksanakan audit pengadaan berbasis risiko.

Pemerintah perlu memprioritaskan pemeriksaan terhadap proyek yang menunjukkan indikasi ketidakwajaran harga, perubahan kontrak yang signifikan, potensi konflik kepentingan, atau ketidaksesuaian pelaksanaan pekerjaan.

2. Tingkatkan transparansi kontrak pembangunan.

Informasi proyek yang dapat dibuka menurut hukum perlu tersedia bagi masyarakat, termasuk nilai pekerjaan, penyedia, jangka waktu pelaksanaan, lokasi kegiatan, dan perkembangan penyelesaian.

3. Perketat pengawasan konflik kepentingan.

Pejabat pengadaan, pengguna anggaran, dan pihak yang terlibat dalam pengambilan keputusan harus mematuhi prosedur pengungkapan dan pengelolaan konflik kepentingan.

4. Perkuat pemeriksaan kualitas pekerjaan jalan.

Pemeriksaan teknis harus memastikan hasil pekerjaan memenuhi spesifikasi kontrak dan persyaratan keselamatan. Apabila ditemukan kekurangan, tindakan perbaikan dilaksanakan berdasarkan tanggung jawab kontraktual dan ketentuan hukum.

5. Perkuat perlindungan pelapor dugaan penyimpangan.

Pemerintah perlu menyediakan mekanisme pengaduan yang aman dan dapat dipercaya, serta menindaklanjuti setiap laporan berdasarkan bukti.

DPN ETH juga mendorong peningkatan koordinasi antara Kementerian Pekerjaan Umum, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), dan aparat penegak hukum sesuai kewenangan masing-masing.

PERKARA BBPJN SUMUT HARUS MENJADI MOMENTUM PEMBENAHAN SISTEM

DPN Elang Tiga Hambalang menilai penanganan dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara merupakan bagian penting dari upaya menjaga integritas pembangunan nasional.

Namun, organisasi mengingatkan bahwa keberhasilan pemberantasan korupsi tidak boleh diukur hanya dari jumlah tersangka yang ditahan.

Keberhasilan yang lebih luas harus terlihat dari menurunnya risiko penyimpangan, meningkatnya transparansi pengadaan, membaiknya kualitas infrastruktur, dan bertambahnya kepercayaan masyarakat.

Safrizal kembali menegaskan:

“Indonesia membutuhkan pembangunan yang cepat, tetapi tetap bersih dan berkualitas. Setiap proyek harus memberikan manfaat kepada rakyat. Pemerintah harus memastikan anggaran pembangunan tidak disalahgunakan untuk kepentingan yang bertentangan dengan hukum.”

Ganda Satria Dharma mempertegas:

“Setiap hasil pemeriksaan harus ditindaklanjuti secara terukur. Pemerintah perlu memastikan rekomendasi audit dilaksanakan, kelemahan pengawasan diperbaiki, dan pelaksanaan kontrak dapat dipertanggungjawabkan.”

DPN ETH mendukung KPK dalam melaksanakan proses hukum secara independen dan profesional.

Organisasi juga menegaskan bahwa seluruh pihak yang berstatus tersangka tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Indonesia membutuhkan jalan yang menghubungkan daerah, menggerakkan perdagangan, dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Jangan sampai pembangunan infrastruktur yang dibiayai uang negara justru menghadapi praktik setoran ilegal dan penyalahgunaan kewenangan.

DPN Elang Tiga Hambalang menegaskan: Anggaran pembangunan adalah amanah rakyat. Setiap rupiah harus dipertanggungjawabkan, setiap dugaan pelanggaran harus diperiksa, dan setiap kelemahan sistem harus diperbaiki!

Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Jumat, 23 Oktober 2026

DEWAN PIMPINAN NASIONAL ELANG TIGA HAMBALANG

Safrizal
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang

Ganda Satria Dharma
Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang

BERSATU, BERJUANG, MENGAWAL KEPENTINGAN RAKYAT

Secret Link