Navigasi Berita

Berita Hukum Terkini, Hukum, Nasional

Sengketa Hak Masyarakat Adat di Kawasan IKN Masuk Persidangan MK, DPN LBH Elang Tiga Hambalang Tegaskan: Pembangunan Nasional Tidak Boleh Mengabaikan Hak Tanah, Keadilan, dan Perlindungan Masyarakat Adat!

UKURAN TEKS
✨ RINGKASAN CERDAS AI BETA

Ketua Umum DPN LBH Elang Tiga Hambalang, Okky A.J., S.H., M.H., menekankan perlindungan hak konstitusional masyarakat adat, sementara Sekretaris Jenderal Zulkiram, S.H., meminta kepastian hukum pertanahan, transparansi ganti kerugian, dan penyelesaian sengketa secara adil. Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat —...

(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)

Ketua Umum DPN LBH Elang Tiga Hambalang, Okky A.J., S.H., M.H., menekankan perlindungan hak konstitusional masyarakat adat, sementara Sekretaris Jenderal Zulkiram, S.H., meminta kepastian hukum pertanahan, transparansi ganti kerugian, dan penyelesaian sengketa secara adil.

Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat — Rabu, 14 Oktober 2026 WIB

Persoalan perlindungan hak masyarakat adat dalam pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) kembali menjadi perhatian nasional setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memeriksa keterangan ahli dan saksi dalam pengujian Undang-Undang Ibu Kota Negara.

Persidangan tersebut mengungkap adanya perbedaan pandangan mengenai keterlibatan masyarakat adat, pengadaan tanah, nilai ganti kerugian, serta perlindungan lingkungan dan identitas budaya.

Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang (DPN LBH ETH) menegaskan bahwa pembangunan nasional harus dilaksanakan dengan menghormati hak konstitusional masyarakat, menjamin kepastian hukum pertanahan, serta menyediakan penyelesaian sengketa yang adil.

MK PERIKSA KETERANGAN AHLI DAN SAKSI MASYARAKAT ADAT

Dalam persidangan pada Selasa, 13 Oktober 2026, Mahkamah Konstitusi memeriksa Perkara Nomor 299/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Masyarakat Adat Balik Sepaku bersama Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN).

Para pemohon menguji Pasal 21 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023.

Ahli manajemen dan kebijakan lingkungan, Aninda Annisa, memaparkan hasil penelitian yang dilakukan pada Februari–Maret 2025 terhadap 153 rumah tangga di wilayah Sepaku dan Pemaluan, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Menurut keterangan ahli, perubahan penggunaan lahan berpotensi memengaruhi kesempatan ekonomi, keberlanjutan tempat tinggal, dan pelaksanaan kegiatan budaya masyarakat adat.

Salah seorang saksi, Yati Dahlia, menyampaikan bahwa tanah keluarganya seluas 720 meter persegi dinilai sebesar Rp134.640.000 dalam proses pengadaan tanah. Menurut saksi, nilai tersebut tidak memungkinkan keluarganya memperoleh tanah pengganti yang setara.

Keterangan tersebut merupakan bagian dari pembuktian pihak pemohon dan belum menjadi kesimpulan ataupun putusan Mahkamah Konstitusi.

OTORITA IKN MENYATAKAN TELAH MELIBATKAN MASYARAKAT

Dalam persidangan sebelumnya pada 5 Oktober 2026, Otorita IKN melalui Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam, Myrna Asnawati Safitri, menyatakan bahwa masyarakat telah dilibatkan dalam sosialisasi, konsultasi publik, inventarisasi tanah, dan musyawarah penetapan ganti kerugian.

OIKN juga menjelaskan adanya program perlindungan identitas budaya serta kebijakan pengakuan dan pemajuan kearifan lokal.

Perbedaan keterangan tersebut masih menjadi bagian dari pemeriksaan MK dan harus dinilai berdasarkan bukti yang diajukan para pihak.

PERLINDUNGAN MASYARAKAT ADAT DIJAMIN KONSTITUSI

Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 mengatur pengakuan dan penghormatan terhadap kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya berdasarkan persyaratan konstitusional.

Pasal 28D ayat (1) menjamin kepastian hukum yang adil, sedangkan Pasal 28H ayat (4) melindungi hak milik pribadi.

Dalam perkara ini, pemohon meminta MK memberikan pemaknaan bersyarat terhadap Pasal 21 UU IKN agar perlindungan masyarakat adat mencakup mekanisme persetujuan kolektif yang bebas, didahului pemberian informasi, dan tanpa paksaan.

Permintaan tersebut masih diuji oleh MK dan belum menjadi ketentuan baru berdasarkan putusan perkara ini.

KETERANGAN KETUA UMUM — OKKY A.J., S.H., M.H.

Ketua Umum DPN LBH Elang Tiga Hambalang, Okky A.J., S.H., M.H., menegaskan sikap organisasi bahwa pembangunan nasional harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak masyarakat.

Pembangunan infrastruktur merupakan kepentingan nasional, tetapi pelaksanaannya harus menjamin kepastian hukum, perlindungan tanah yang dikuasai secara sah, serta penghormatan terhadap hak masyarakat adat.

Setiap dugaan ketidaksesuaian dalam pengadaan tanah harus diperiksa secara objektif berdasarkan dokumen, fakta penguasaan, dan peraturan yang berlaku.

Perlindungan masyarakat tidak boleh hanya bersifat administratif, melainkan harus dapat dirasakan melalui proses yang adil dan dapat dipertanggungjawabkan.

PENEGASAN SEKRETARIS JENDERAL — ZULKIRAM, S.H.

Sekretaris Jenderal DPN LBH Elang Tiga Hambalang, Zulkiram, S.H., menegaskan pentingnya pemeriksaan dokumen pertanahan, riwayat penguasaan tanah, penilaian ganti kerugian, dan pelaksanaan konsultasi publik.

Setiap keberatan masyarakat perlu mendapatkan jawaban tertulis dan akses terhadap mekanisme penyelesaian sengketa sesuai ketentuan hukum.

EMPAT LANGKAH KONKRET DPN LBH ETH

Pertama, kepada Otorita IKN: Mengevaluasi pelaksanaan konsultasi publik dan perlindungan masyarakat adat. Indikatornya mencakup dokumentasi pertemuan, keterwakilan masyarakat, serta penyelesaian keberatan.

Kedua, kepada Kementerian ATR/BPN: Memeriksa kesesuaian data fisik dan yuridis serta prosedur pengadaan tanah. Hasil pemeriksaan perlu memuat jumlah bidang yang diverifikasi dan sengketa yang telah ditindaklanjuti.

Ketiga, kepada pemerintah daerah dan OIKN: Memperkuat layanan pengaduan dengan nomor registrasi, batas waktu penanganan, serta laporan perkembangan yang dapat diakses pihak terkait.

Keempat, kepada Komnas HAM: Melakukan pemantauan independen apabila terdapat pengaduan dugaan pelanggaran HAM, disertai rekomendasi yang terukur berdasarkan hasil pemeriksaan.

PENUTUP

DPN LBH Elang Tiga Hambalang menegaskan bahwa pembangunan yang berkelanjutan harus menjamin kepastian hukum dan perlindungan masyarakat yang terdampak.

Pembangunan nasional yang kuat bukan hanya menghasilkan infrastruktur modern, tetapi juga memastikan hak masyarakat dihormati, sengketa diselesaikan secara adil, dan keadilan dapat dirasakan oleh seluruh warga negara.

DEWAN PIMPINAN NASIONAL
LEMBAGA BANTUAN HUKUM ELANG TIGA HAMBALANG

Ketua Umum:
OKKY A.J., S.H., M.H.

Sekretaris Jenderal:
ZULKIRAM, S.H.

KEADILAN UNTUK SEMUA

ADIL • BERANI • BERINTEGRITAS • BERDAULAT

Secret Link