Komnas HAM Dalami Penghapusan 486 Konten Digital, DPN LBH Elang Tiga Hambalang Tegaskan: Kebebasan Berpendapat Harus Dilindungi, Pembatasan Informasi Wajib Memiliki Dasar Hukum yang Jelas!
Ketua Umum DPN LBH Elang Tiga Hambalang, Okky A.J., S.H., M.H., menekankan perlindungan hak konstitusional masyarakat di ruang digital, sementara Sekretaris Jenderal Zulkiram, S.H., mendorong transparansi kebijakan, pengawasan independen, dan mekanisme keberatan terhadap penghapusan konten. Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
Ketua Umum DPN LBH Elang Tiga Hambalang, Okky A.J., S.H., M.H., menekankan perlindungan hak konstitusional masyarakat di ruang digital, sementara Sekretaris Jenderal Zulkiram, S.H., mendorong transparansi kebijakan, pengawasan independen, dan mekanisme keberatan terhadap penghapusan konten.
Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat — Rabu, 14 Oktober 2026 WIB
Penghapusan ratusan konten media sosial yang berkaitan dengan demonstrasi pada Agustus 2026 menjadi perhatian nasional setelah Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendalami dasar hukum tindakan tersebut.
Sebanyak 486 konten digital dilaporkan telah diturunkan berdasarkan hasil patroli siber Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Persoalan ini menyangkut perlindungan kebebasan berekspresi, hak masyarakat memperoleh informasi, serta kewenangan pemerintah dalam mengatur ruang digital.
Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang (DPN LBH ETH) menegaskan bahwa penanganan konten yang diduga melanggar hukum harus dilakukan secara objektif, proporsional, transparan, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
KOMNAS HAM MEMINTA PENJELASAN KOMDIGI
Pada Selasa, 13 Oktober 2026, Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Saurlin P. Siagian, menjelaskan bahwa pihaknya telah meminta keterangan tiga perwakilan Komdigi terkait pengaduan dugaan pembatasan internet dan media sosial setelah demonstrasi Agustus 2026.
Pertemuan berlangsung sekitar dua jam.
Berdasarkan keterangan yang diterima Komnas HAM, Komdigi menyatakan tidak melakukan pembatasan akses internet secara menyeluruh.
Namun, kementerian tersebut menyampaikan adanya penurunan 486 konten pada 27 Agustus 2026 karena diduga berkaitan dengan pelanggaran hukum.
Komnas HAM masih memeriksa kategori konten yang diturunkan serta dasar hukum tindakan tersebut. Sebagian konten berkaitan dengan rangkaian demonstrasi dan peristiwa kekerasan, termasuk tayangan yang memperlihatkan kekerasan secara vulgar.
Sejumlah platform digital juga disebut melakukan penghapusan secara mandiri berdasarkan pedoman komunitas masing-masing.
Komnas HAM menyatakan pemeriksaan akan dilanjutkan dengan meminta keterangan pihak lain yang relevan. Belum ada kesimpulan akhir bahwa penurunan 486 konten tersebut merupakan pelanggaran HAM.
HAK KONSTITUSIONAL MASYARAKAT WAJIB DIHORMATI
Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 menjamin kebebasan mengeluarkan pendapat, sedangkan Pasal 28F menjamin hak masyarakat untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.
Pasal 28J UUD 1945 juga mengatur bahwa pelaksanaan hak dan kebebasan dapat dibatasi berdasarkan undang-undang untuk tujuan yang sah dalam masyarakat demokratis.
Sementara itu, Pasal 40 ayat (2b), (2c), dan (2d) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, mengatur kewenangan pemerintah terkait pemutusan akses dan moderasi konten tertentu.
Kewenangan tersebut harus diterapkan sesuai ketentuan hukum dengan mempertimbangkan proporsionalitas, akuntabilitas, dan perlindungan hak masyarakat.
KETERANGAN KETUA UMUM — OKKY A.J., S.H., M.H.
Ketua Umum DPN LBH Elang Tiga Hambalang, Okky A.J., S.H., M.H., melalui pernyataan organisasi menegaskan bahwa kebebasan berpendapat merupakan hak konstitusional yang harus dihormati dalam penyelenggaraan negara.
Negara memiliki kewenangan menangani konten yang melanggar hukum, tetapi penggunaan kewenangan tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan.
Kritik terhadap kebijakan publik, dokumentasi peristiwa, dan penyampaian pendapat yang sah tidak boleh disamakan secara otomatis dengan penyebaran konten melawan hukum.
Setiap keputusan pembatasan informasi harus memiliki dasar hukum, alasan yang dapat diperiksa, serta mekanisme pengawasan untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan.
PENEGASAN SEKRETARIS JENDERAL — ZULKIRAM, S.H.
Sekretaris Jenderal DPN LBH Elang Tiga Hambalang, Zulkiram, S.H., menekankan pentingnya dokumentasi setiap tindakan penurunan konten.
Pemerintah dan penyelenggara platform digital perlu menyediakan informasi mengenai alasan penanganan konten serta mekanisme keberatan yang dapat diakses masyarakat.
Pengawasan juga harus mampu membedakan moderasi konten oleh platform berdasarkan ketentuan komunitas dengan pemutusan akses berdasarkan kewenangan pemerintah.
EMPAT LANGKAH KONKRET YANG DIUSULKAN DPN LBH ETH
Pertama, kepada Kementerian Komunikasi dan Digital: Melakukan evaluasi terhadap 486 konten yang diturunkan dengan mendokumentasikan kategori konten, dasar hukum, dan mekanisme penanganannya. Hasil evaluasi dapat diumumkan secara terukur tanpa membuka data pribadi atau informasi yang dilindungi hukum.
Kedua, kepada Komnas HAM: Melanjutkan pemeriksaan independen untuk menentukan apakah tindakan pembatasan telah sesuai dengan prinsip HAM. Hasilnya perlu dituangkan dalam kesimpulan dan rekomendasi yang dapat dipantau tindak lanjutnya.
Ketiga, kepada penyelenggara platform digital: Memperjelas mekanisme pemberitahuan, pengajuan keberatan, dan pemulihan konten yang terbukti keliru diturunkan, dengan indikator waktu penyelesaian pengaduan.
Keempat, kepada DPR RI melalui komisi terkait: Melaksanakan pengawasan terhadap tata kelola moderasi konten digital dan meminta laporan mengenai pelaksanaan kewenangan pembatasan informasi beserta mekanisme perlindungan hak pengguna.
PENUTUP
DPN LBH Elang Tiga Hambalang menegaskan bahwa penegakan hukum di ruang digital harus mampu menjaga keamanan masyarakat sekaligus melindungi kebebasan berekspresi yang dijamin konstitusi.
Negara hukum yang kuat bukan hanya mampu menindak pelanggaran, tetapi juga memastikan setiap penggunaan kewenangan dapat diuji, diawasi, dan dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
DEWAN PIMPINAN NASIONAL
LEMBAGA BANTUAN HUKUM ELANG TIGA HAMBALANG
Ketua Umum:
OKKY A.J., S.H., M.H.
Sekretaris Jenderal:
ZULKIRAM, S.H.
KEADILAN UNTUK SEMUA
ADIL • BERANI • BERINTEGRITAS • BERDAULAT