63 Orang Positif Narkotika dalam Operasi di Pekanbaru, LBH Elang Tiga Hambalang Tegaskan: Bongkar Jaringan Pengedar, Lindungi Hak Masyarakat, dan Pastikan Penegakan Hukum Berkeadilan!
Ketua Umum DPN LBH ETH Okky A.J., S.H., M.H. menekankan pentingnya pemberantasan jaringan narkotika berdasarkan pembuktian yang sah. Sekretaris Jenderal Zulkiram, S.H. mendorong pemeriksaan menyeluruh, asesmen objektif, dan penguatan rehabilitasi bagi pihak yang memenuhi persyaratan hukum. Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
Ketua Umum DPN LBH ETH Okky A.J., S.H., M.H. menekankan pentingnya pemberantasan jaringan narkotika berdasarkan pembuktian yang sah. Sekretaris Jenderal Zulkiram, S.H. mendorong pemeriksaan menyeluruh, asesmen objektif, dan penguatan rehabilitasi bagi pihak yang memenuhi persyaratan hukum.
Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat — Selasa, 13 Oktober 2026 WIB
Operasi gabungan Bareskrim Polri dan Polda Riau di tempat hiburan malam MP Club, Kota Pekanbaru, mengungkap 63 orang dengan hasil tes urine positif narkotika dari 68 orang yang diamankan.
Temuan tersebut menjadi perhatian nasional karena memperlihatkan pentingnya pemberantasan peredaran narkotika sekaligus perlindungan hak masyarakat selama proses pemeriksaan.
POLISI DALAMI PERAN DELAPAN ORANG
Berdasarkan keterangan resmi Divisi Humas Polri yang diterbitkan pada Selasa, 13 Oktober 2026, pukul 11.56 WIB, operasi berlangsung pada Minggu, 11 Oktober 2026, dini hari.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol. Putu Yudha Prawira menjelaskan bahwa operasi dilakukan setelah penyelidikan selama sekitar satu bulan.
Sebanyak 68 orang diamankan, terdiri atas pengunjung dan pekerja tempat hiburan tersebut.
Dari 47 laki-laki yang diperiksa, 42 orang menunjukkan hasil tes urine positif amfetamin atau metamfetamin. Sementara itu, seluruh 21 perempuan yang diperiksa menunjukkan hasil positif.
Petugas turut menyita barang yang diduga berkaitan dengan perkara, berupa 7,5 butir pil ekstasi, ganja seberat 1,6 gram, serta uang tunai Rp14,3 juta.
Sebanyak delapan orang masih menjalani pemeriksaan kepolisian untuk mendalami peran masing-masing.
Sementara itu, 60 orang lainnya diserahkan kepada BNN Provinsi Riau untuk menjalani asesmen oleh Tim Asesmen Terpadu.
Polda Riau juga memasang garis polisi pada sebagian area MP Club pada Senin, 12 Oktober 2026, untuk kepentingan pemeriksaan lanjutan.
Kepolisian menyatakan masih menelusuri asal narkotika, dugaan transaksi, dan kemungkinan jaringan pemasok yang lebih luas.
DASAR HUKUM DAN PERLINDUNGAN HAK
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan memperhatikan perubahan ketentuan yang berlaku, mengatur pemberantasan peredaran narkotika serta penanganan rehabilitasi.
Hasil tes urine positif tidak secara otomatis membuktikan seseorang sebagai pengedar. Penentuan pertanggungjawaban pidana harus mempertimbangkan peran, alat bukti, dan unsur tindak pidana.
Penanganan rehabilitatif juga harus mengikuti hasil asesmen dan persyaratan hukum.
KETERANGAN KETUA UMUM — OKKY A.J., S.H., M.H.
Rumusan sikap hukum DPN LBH Elang Tiga Hambalang:
“Pemberantasan narkotika harus dilakukan secara tegas, profesional, dan menyeluruh. Negara wajib menindak jaringan pengedar berdasarkan pembuktian yang sah, sekaligus memastikan hak setiap orang yang diperiksa tetap terlindungi.”
“Penegakan hukum tidak boleh hanya diukur dari banyaknya orang yang diamankan. Keberhasilan sesungguhnya adalah kemampuan mengungkap pemasok, memutus jaringan peredaran, dan mencegah masyarakat menjadi korban penyalahgunaan narkotika.”
PENEGASAN SEKRETARIS JENDERAL — ZULKIRAM, S.H.
“Penyidik perlu memastikan keterlibatan setiap pihak berdasarkan alat bukti. Pemeriksaan terhadap pengguna harus dibedakan dari pihak yang diduga mengedarkan narkotika.”
“Asesmen terpadu harus dilaksanakan secara objektif. Masyarakat yang memenuhi persyaratan rehabilitasi harus memperoleh penanganan sesuai ketentuan hukum.”
EMPAT USULAN KONKRET LBH ETH
Pertama, Bareskrim Polri dan Polda Riau memperkuat penyidikan terhadap sumber pasokan dan dugaan jaringan distribusi. Indikatornya adalah perkembangan pemeriksaan transaksi, barang bukti, dan status hukum masing-masing pihak.
Kedua, BNN Provinsi Riau memastikan asesmen terpadu dilaksanakan secara profesional dan terdokumentasi, dengan hasil serta tindak lanjut sesuai ketentuan.
Ketiga, Pemerintah Kota Pekanbaru mengevaluasi kepatuhan operasional tempat hiburan malam berdasarkan kewenangan perizinan dan hasil pemeriksaan yang sah.
Keempat, Polri bersama BNN dan pemerintah daerah memperluas edukasi pencegahan penyalahgunaan narkotika, dengan indikator jumlah kegiatan, cakupan peserta, dan tindak lanjut pengaduan masyarakat.
PENUTUP
DPN Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang menegaskan bahwa perlindungan masyarakat dari bahaya narkotika harus dilaksanakan melalui penegakan hukum yang konsisten dan pendekatan pemulihan yang tepat.
“Negara harus tegas terhadap jaringan peredaran narkotika, adil dalam pemeriksaan, dan memberikan kesempatan pemulihan kepada pihak yang memenuhi ketentuan hukum.”
Operasi gabungan di Pekanbaru menemukan 63 orang dengan hasil tes urine positif narkotika. DPN LBH ETH meminta pengungkapan jaringan pemasok, perlindungan hak selama pemeriksaan, dan rehabilitasi berdasarkan asesmen.
DEWAN PIMPINAN NASIONAL
LEMBAGA BANTUAN HUKUM ELANG TIGA HAMBALANG
KETUA UMUM: OKKY A.J., S.H., M.H.
SEKRETARIS JENDERAL: ZULKIRAM, S.H.
KEADILAN UNTUK SEMUA
ADIL • BERANI • BERINTEGRITAS • BERDAULAT