DPN Elang Tiga Hambalang ajak perkuat perlindungan anak dan pengawasan sekolah setelah siswa SD di Pemalang meninggal usai diduga dirundung
Duka keluarga siswa SD di Pemalang menjadi peringatan bagi dunia pendidikan Indonesia. Ketika KPAI mempertanyakan pengawasan sekolah dan meminta pendampingan keluarga korban, DPN ETH mendesak tanggung jawab nyata pemerintah agar sekolah benar-benar menjadi tempat yang aman bagi anak. Hambalang, Kabupaten...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
Duka keluarga siswa SD di Pemalang menjadi peringatan bagi dunia pendidikan Indonesia. Ketika KPAI mempertanyakan pengawasan sekolah dan meminta pendampingan keluarga korban, DPN ETH mendesak tanggung jawab nyata pemerintah agar sekolah benar-benar menjadi tempat yang aman bagi anak.
Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Selasa, 13 Oktober 2026 — Kematian seorang siswa sekolah dasar berusia tujuh tahun di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, setelah diduga mengalami perundungan kembali mengguncang perhatian publik dan memunculkan pertanyaan serius mengenai keselamatan anak di lingkungan pendidikan.
Persoalan ini bukan hanya menyangkut dugaan kekerasan antarsiswa, tetapi juga menyentuh tanggung jawab pengawasan sekolah, perlindungan peserta didik, pendampingan keluarga korban, dan efektivitas kebijakan pencegahan kekerasan dalam dunia pendidikan nasional.
Dalam perkembangan penanganan yang disampaikan pada Senin, 12 Oktober 2026, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta Pemerintah Kabupaten Pemalang memberikan pendampingan psikososial menyeluruh kepada keluarga korban.
Anggota KPAI, Diyah Puspitarini, menjelaskan bahwa keluarga korban, termasuk saudara kandungnya, belum memperoleh pendampingan psikososial secara menyeluruh berdasarkan hasil penelusuran KPAI.
KPAI meminta Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) memberikan layanan pendampingan tersebut.
Penilaian ini disampaikan setelah KPAI bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menemui keluarga korban dan pihak sekolah, serta berkoordinasi dengan Polres Pemalang dan organisasi perangkat daerah terkait.
Di tengah duka keluarga, muncul pertanyaan yang tidak boleh diabaikan: bagaimana sistem pengawasan sekolah bekerja, mengapa dugaan kekerasan tidak dapat dicegah, dan apa yang harus diperbaiki agar kejadian serupa tidak terulang?
Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang (DPN ETH) menilai perkara tersebut harus menjadi momentum evaluasi nasional terhadap perlindungan anak di lingkungan pendidikan.
KRONOLOGI KASUS: DUGAAN PERUNDUNGAN HINGGA MENINGGALNYA SISWA KELAS DUA SD
Berdasarkan informasi yang dihimpun ANTARA dari keterangan KPAI, korban merupakan siswa kelas dua sekolah dasar di Kabupaten Pemalang berinisial A, berusia tujuh tahun.
Peristiwa dugaan perundungan disebut terjadi pada 12 September 2026, dengan dua siswa yang lebih senior diduga terlibat.
Setelah peristiwa tersebut, korban mengalami keluhan kesehatan dan sempat mendapatkan perawatan medis di RSUD M. Ashari Pemalang selama sembilan hari.
Korban diperbolehkan pulang pada 24 September 2026.
Namun, kondisi kesehatannya kemudian memburuk dan korban meninggal dunia pada 30 September 2026.
Peristiwa tersebut menjadi perhatian aparat kepolisian, pemerintah daerah, serta lembaga perlindungan anak.
Perlu ditegaskan bahwa dugaan hubungan sebab-akibat antara tindakan perundungan dan kematian korban harus didasarkan pada hasil pemeriksaan medis serta proses hukum yang berwenang.
DPN ETH menilai penanganan perkara harus dilakukan secara objektif, tanpa menghakimi pihak tertentu sebelum seluruh fakta diperiksa.
KPAI PERTANYAKAN PENGAWASAN SEKOLAH: SOP DAN PEMAHAMAN GURU JADI PERHATIAN
Perkembangan yang menjadi perhatian serius adalah hasil penelusuran awal KPAI mengenai sistem pengawasan sekolah.
Diyah Puspitarini menyampaikan dugaan adanya kelalaian pengawasan karena peristiwa tersebut disebut terjadi ketika jam belajar efektif.
KPAI juga menyinggung keterbatasan fasilitas, belum tersedianya standar operasional prosedur pengawasan guru yang memadai, serta pemahaman sebagian tenaga pendidik mengenai berbagai bentuk perundungan.
Menurut KPAI, perundungan verbal juga perlu dipahami sebagai persoalan serius dan tidak semestinya dianggap sekadar candaan.
KPAI turut menilai komposisi guru dan siswa perlu dievaluasi karena berpengaruh terhadap efektivitas pengawasan.
Namun, dugaan kelalaian dan persoalan prosedural tersebut masih memerlukan pemeriksaan sesuai kewenangan masing-masing instansi.
Bagi DPN ETH, temuan awal ini merupakan alasan kuat untuk mengevaluasi pengawasan sekolah, bukan dasar untuk langsung menyatakan tenaga pendidik tertentu bersalah.
SAFRIZAL: NEGARA HARUS MENJAMIN KESELAMATAN ANAK, BUKAN HANYA MEMBANGUN GEDUNG SEKOLAH
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang, Safrizal, melalui rumusan pernyataan pers organisasi menekankan bahwa keselamatan peserta didik harus menjadi tanggung jawab utama penyelenggara pendidikan.
Menurut Safrizal, pembangunan pendidikan nasional tidak cukup diukur dari jumlah sekolah, fasilitas pendidikan, maupun pencapaian akademik.
Keberhasilan pendidikan harus dibuktikan melalui kemampuan negara menciptakan lingkungan yang aman, melindungi martabat anak, dan membangun generasi yang sehat secara fisik maupun mental.
“Negara tidak boleh hanya berbicara mengenai peningkatan mutu pendidikan, tetapi mengabaikan keselamatan anak-anak yang setiap hari berada di lingkungan sekolah. Anak-anak Indonesia datang ke sekolah untuk belajar, membangun karakter, dan mempersiapkan masa depan. Mereka bukan datang untuk menghadapi ancaman, intimidasi, ataupun kekerasan. Pemerintah harus memastikan sekolah menjadi tempat yang aman bagi setiap anak tanpa pengecualian.”
Safrizal menilai kasus di Pemalang harus menjadi momentum untuk mengevaluasi efektivitas pencegahan kekerasan di sekolah.
Ia menekankan pentingnya pemeriksaan terhadap sistem pengawasan peserta didik, mekanisme pelaporan, kesiapan guru, dan prosedur penanganan ketika ditemukan dugaan perundungan.
“Jangan sampai negara baru memberikan perhatian ketika suatu peristiwa sudah menimbulkan korban jiwa. Pemerintah harus membangun sistem pencegahan yang mampu mendeteksi persoalan sejak dini. Setiap laporan kekerasan harus diperhatikan, setiap anak harus mempunyai tempat yang aman untuk meminta pertolongan, dan setiap sekolah harus mempunyai mekanisme perlindungan yang benar-benar berjalan.”
SAFRIZAL: TANGGUNG JAWAB PENDIDIKAN BUKAN HANYA MENGAJAR, TETAPI JUGA MELINDUNGI
Safrizal menekankan bahwa sekolah mempunyai kewajiban pendidikan dan pengawasan sesuai kewenangan serta ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, pembangunan karakter peserta didik harus menjadi bagian penting dari kegiatan pendidikan sehari-hari.
“Kita tidak boleh membiarkan tindakan mengejek, merendahkan, mengucilkan, atau menyakiti teman dianggap sebagai hal biasa. Pendidikan harus membentuk manusia yang menghargai sesama, mempunyai empati, dan mampu menyelesaikan persoalan tanpa kekerasan. Guru harus mendapatkan dukungan dan pelatihan yang memadai untuk menjalankan tanggung jawab tersebut.”
Safrizal juga mengingatkan pentingnya keterlibatan orang tua.
Ia menilai sekolah dan keluarga perlu membangun komunikasi agar perubahan perilaku, keluhan kesehatan, atau tanda-tanda anak mengalami tekanan dapat diketahui lebih awal.
Namun, penanganan dugaan kekerasan harus dilakukan dengan pendekatan yang tidak menyalahkan korban.
“Anak yang mengalami kekerasan membutuhkan perlindungan, bukan stigma. Orang tua membutuhkan kepastian penanganan, sedangkan sekolah membutuhkan sistem pengawasan yang efektif. Pemerintah harus memastikan seluruh unsur tersebut bekerja bersama agar keselamatan anak menjadi prioritas nyata.”
DPN ETH menegaskan bahwa pendidikan berkualitas harus berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap keselamatan, kesehatan, dan martabat setiap peserta didik.
DUA ANAK BERHADAPAN DENGAN HUKUM, KPAI TEKANKAN PENANGANAN SESUAI UU SPPA
Perkembangan lain yang menjadi perhatian adalah mekanisme penanganan terhadap dua anak yang diduga terlibat.
Dalam keterangan pada Senin, 12 Oktober 2026, pukul 17.53 WIB, KPAI menjelaskan bahwa kedua anak tersebut telah ditetapkan sebagai anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).
Karena keduanya belum berusia 12 tahun, penanganannya mengacu pada Pasal 21 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).
KPAI menilai penanganan melalui pembinaan dan rehabilitasi telah sesuai dengan ketentuan tersebut.
Dua anak itu direncanakan mengikuti program pendidikan, pembinaan, dan rehabilitasi sosial di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Antasena, Magelang, selama enam bulan.
Lama dan bentuk pembinaan selanjutnya dapat dievaluasi berdasarkan kondisi serta kebutuhan masing-masing anak.
KPAI juga meminta adanya pembinaan terhadap orang tua anak yang berhadapan dengan hukum.
Pembinaan dapat melibatkan Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga), Balai Pemasyarakatan (Bapas), maupun Dinas Sosial.
DPN ETH menilai penanganan tersebut harus dilaksanakan dengan tetap melindungi hak semua anak yang terlibat, menjaga kerahasiaan identitas mereka, serta menghormati proses hukum.
Perlindungan anak yang berhadapan dengan hukum tidak boleh menghilangkan kewajiban pemerintah memberikan perhatian kepada keluarga korban.
GANDA SATRIA DHARMA: JANGAN SAMPAI PENANGANAN HUKUM BERJALAN, TETAPI PEMULIHAN KELUARGA KORBAN TERABAIKAN
Pernyataan Safrizal dipertegas Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang, Ganda Satria Dharma, yang menekankan pentingnya pengawasan terhadap penanganan perkara dan pemulihan keluarga korban.
Menurut Ganda, penanganan perkara yang melibatkan anak harus mempunyai prosedur yang jelas, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Pemerintah harus memastikan proses penanganan perkara berjalan sesuai hukum, tetapi tanggung jawab perlindungan tidak boleh berhenti pada proses pemeriksaan. Keluarga korban juga harus memperoleh pendampingan psikososial, pelayanan yang dibutuhkan, serta informasi mengenai mekanisme perlindungan yang tersedia. Jangan sampai perhatian publik hanya tertuju pada proses hukum, sementara kebutuhan pemulihan keluarga korban justru terabaikan.”
Ganda menilai koordinasi antara kepolisian, Dinas Pendidikan, UPTD PPA, Dinas Sosial, dan lembaga terkait perlu ditingkatkan.
“Setiap instansi harus mempunyai pembagian tanggung jawab yang jelas. Siapa yang menangani kebutuhan psikologis keluarga, siapa yang mengevaluasi pengawasan sekolah, siapa yang memastikan pembinaan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum, serta bagaimana perkembangan pelaksanaannya harus dapat dievaluasi secara administratif.”
Menurut Ganda, perlindungan terhadap anak harus dilaksanakan dengan menghormati kerahasiaan identitas dan data pribadi.
“Transparansi penanganan perkara bukan berarti membuka identitas anak kepada publik. Pemerintah harus memberikan informasi secara proporsional mengenai langkah penanganan dan pembenahan sistem, tanpa mengorbankan keselamatan, privasi, serta masa depan anak-anak yang terlibat.”
GANDA SATRIA DHARMA: AUDIT SISTEM PENGAWASAN SEKOLAH HARUS MENJADI PRIORITAS
Ganda juga mendorong pemerintah melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pengawasan peserta didik di satuan pendidikan.
Menurutnya, evaluasi harus diarahkan untuk menemukan kelemahan prosedural dan memperbaikinya.
“Pemerintah perlu memeriksa apakah sekolah mempunyai prosedur pengawasan saat kegiatan belajar, waktu istirahat, pergantian jam pelajaran, dan kegiatan di luar kelas. Setiap sekolah harus mempunyai mekanisme pengaduan yang aman serta prosedur tindak lanjut ketika muncul laporan kekerasan.”
Ganda menekankan pentingnya keterlibatan dinas pendidikan dalam memastikan standar pengawasan berjalan.
“Pengawasan tidak cukup dilakukan melalui pemeriksaan dokumen. Pemerintah perlu memastikan prosedur benar-benar dipahami oleh kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, dan peserta didik. Hasil evaluasi harus menghasilkan rekomendasi perbaikan dengan penanggung jawab serta batas waktu pelaksanaan yang jelas.”
Ganda juga mengingatkan bahwa dugaan pelanggaran administratif harus ditangani berdasarkan hasil pemeriksaan.
“Apabila ditemukan pelanggaran kewajiban pengawasan atau prosedur perlindungan anak, tindakan administratif harus dilaksanakan sesuai peraturan. Namun, setiap pihak tetap mempunyai hak untuk memberikan keterangan dan memperoleh pemeriksaan yang objektif.”
PEMERINTAH KABUPATEN PEMALANG SIAPKAN SATGAS DAN EVALUASI SEKOLAH
Pemerintah Kabupaten Pemalang sebelumnya telah menyampaikan komitmen melakukan evaluasi terhadap penanganan kasus tersebut.
Dalam keterangan resmi pemerintah daerah pada 5 Oktober 2026, Pelaksana Tugas Bupati Pemalang, Nurkholes, menjelaskan bahwa proses penyelidikan diserahkan kepada pihak kepolisian.
Pemerintah daerah juga melakukan pendalaman internal terhadap persoalan pengawasan sekolah.
Nurkholes menyatakan pemerintah daerah akan mengevaluasi kepala sekolah dan mengambil tindakan sesuai hasil pemeriksaan.
Terkait kemungkinan adanya pelanggaran standar operasional prosedur, pemerintah daerah menjelaskan bahwa persoalan tersebut masih didalami.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Pemalang sedang menyiapkan pembentukan satuan tugas penanganan perundungan serta kerja sama dengan KPAI dan Ombudsman.
Pemerintah daerah juga menyampaikan rencana membuka kanal pengaduan masyarakat untuk melaporkan dugaan perundungan.
DPN ETH menilai langkah pemerintah daerah tersebut perlu didukung melalui pelaksanaan yang konsisten.
Pembentukan satuan tugas dan kanal pengaduan harus diikuti prosedur kerja, petugas yang bertanggung jawab, perlindungan pelapor, serta mekanisme tindak lanjut yang dapat dievaluasi.
Tanpa langkah tersebut, program pencegahan berisiko hanya menjadi kebijakan administratif yang belum memberikan perubahan nyata.
KEMENDIKDASMEN DAN KEMENTERIAN PPPA DORONG BUDAYA SEKOLAH AMAN
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, sebelumnya menegaskan komitmen pemerintah menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan nyaman berdasarkan Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah juga meminta laporan dari Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Jawa Tengah serta Dinas Pendidikan setempat untuk mengetahui kondisi dan penanganan kasus secara objektif.
Mendikdasmen menekankan pentingnya penyelidikan menyeluruh serta menghindari kesimpulan yang terburu-buru.
Dalam perkembangan terkait pada 11 Oktober 2026, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak kembali mendorong penguatan pelaksanaan kebijakan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.
Kementerian menekankan pentingnya peningkatan kapasitas tenaga pendidik, disiplin positif, pembelajaran ramah anak, hubungan sehat antara guru dan peserta didik, serta mekanisme penanganan kekerasan yang memperhatikan kepentingan terbaik anak.
DPN ETH mendukung upaya tersebut dengan menekankan perlunya pengawasan pelaksanaan di tingkat satuan pendidikan.
Regulasi yang baik harus menghasilkan perubahan perilaku, penguatan perlindungan, dan prosedur yang benar-benar dapat dijalankan oleh sekolah.
DPN ETH DESAK PEMERINTAH MELAKSANAKAN LIMA LANGKAH KONKRET
Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang mendorong pemerintah pusat dan daerah memperkuat perlindungan anak melalui langkah-langkah berikut.
1. Melakukan evaluasi pengawasan sekolah secara menyeluruh
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah bersama pemerintah daerah perlu mengevaluasi pelaksanaan pengawasan peserta didik, termasuk kegiatan belajar, waktu istirahat, dan kegiatan sekolah lainnya.
Evaluasi harus mempertimbangkan karakteristik satuan pendidikan, jumlah peserta didik, ketersediaan tenaga pendidik, dan risiko kekerasan.
2. Memastikan seluruh sekolah mempunyai mekanisme pengaduan yang aman
Pemerintah perlu memastikan setiap peserta didik mengetahui cara menyampaikan laporan kekerasan.
Mekanisme pengaduan harus mudah digunakan, menjaga kerahasiaan, melindungi pelapor dari intimidasi, dan mempunyai prosedur penanganan yang jelas.
3. Memperkuat pelatihan guru dan pendidikan karakter peserta didik
Guru dan tenaga kependidikan perlu memperoleh pelatihan mengenai pengenalan bentuk perundungan, pencegahan kekerasan, komunikasi dengan peserta didik, serta penanganan awal terhadap anak yang membutuhkan perlindungan.
Pendidikan karakter juga harus menanamkan empati, penghormatan terhadap sesama, dan penyelesaian konflik tanpa kekerasan.
4. Memberikan pendampingan dan pemulihan kepada keluarga korban
Pemerintah daerah perlu memastikan keluarga korban memperoleh akses terhadap pendampingan psikososial dan layanan perlindungan yang dibutuhkan.
Penanganan juga harus mempertimbangkan dampak psikologis terhadap peserta didik lain yang mengetahui atau menyaksikan peristiwa tersebut.
5. Membangun sistem evaluasi dan pengawasan perlindungan anak secara berkala
Pemerintah perlu mengukur efektivitas program pencegahan melalui indikator yang jelas, seperti ketersediaan prosedur pengaduan, kecepatan respons, kualitas penanganan, serta pelaksanaan tindak lanjut.
Data evaluasi harus digunakan untuk meningkatkan kualitas perlindungan, bukan sekadar memenuhi kewajiban pelaporan.
SAFRIZAL: JANGAN SAMPAI GENERASI EMAS INDONESIA HANYA MENJADI SLOGAN
Sebagai penegasan sikap organisasi, H. Safrizal mengingatkan bahwa pembangunan sumber daya manusia harus dimulai dari perlindungan terhadap anak.
“Kita sering berbicara mengenai Indonesia Emas, peningkatan kualitas pendidikan, dan masa depan generasi bangsa. Namun, seluruh cita-cita itu harus dimulai dengan memastikan anak-anak Indonesia memperoleh rasa aman ketika belajar. Jangan sampai kita sibuk membangun masa depan bangsa, tetapi mengabaikan keselamatan generasi yang akan mewujudkan masa depan tersebut.”
Menurut Safrizal, persoalan kekerasan terhadap anak membutuhkan perhatian bersama.
“Negara harus hadir melalui kebijakan yang kuat, sekolah harus menjalankan tanggung jawab pendidikan dan pengawasan, orang tua harus membangun komunikasi dengan anak, dan masyarakat harus berani melaporkan dugaan kekerasan melalui saluran yang tepat. Perlindungan anak bukan hanya tanggung jawab satu lembaga, melainkan kewajiban bersama untuk menjaga masa depan Indonesia.”
Safrizal juga menekankan bahwa proses penyelesaian perkara harus mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi seluruh anak yang terlibat.
“Kita harus memastikan keluarga korban memperoleh perhatian dan perlindungan yang layak. Pada saat yang sama, anak-anak yang berhadapan dengan hukum tetap harus mendapatkan penanganan sesuai ketentuan, termasuk pembinaan dan rehabilitasi. Keadilan harus ditegakkan dengan menjunjung tinggi hukum, kemanusiaan, dan perlindungan anak.”
GANDA SATRIA DHARMA: PENCEGAHAN KEKERASAN HARUS DIBUKTIKAN MELALUI PENGAWASAN YANG NYATA
Ganda Satria Dharma kembali mempertegas pentingnya tata kelola perlindungan anak yang dapat dipertanggungjawabkan.
“DPN Elang Tiga Hambalang mendorong pemerintah memperkuat pengawasan dan evaluasi terhadap seluruh kebijakan pencegahan kekerasan di sekolah. Setiap satuan pendidikan harus memahami kewajibannya, mempunyai mekanisme pelaporan yang jelas, serta menjalankan tindakan pencegahan dan penanganan sesuai aturan yang berlaku.”
Ganda menambahkan:
“Keberhasilan perlindungan anak tidak cukup diukur dari banyaknya kegiatan sosialisasi atau dokumen kebijakan yang diterbitkan. Pemerintah harus memastikan anak merasa aman, laporan ditindaklanjuti, keluarga memperoleh pelayanan yang dibutuhkan, dan setiap kelemahan sistem segera diperbaiki.”
DPN ETH menegaskan bahwa sekolah harus menjadi lingkungan yang mendukung pertumbuhan anak secara sehat, aman, dan bermartabat.
Kasus di Pemalang harus menjadi pengingat bahwa perlindungan anak membutuhkan tindakan nyata, pengawasan berkelanjutan, serta tanggung jawab bersama seluruh penyelenggara pendidikan.
“LINDUNGI ANAK INDONESIA, HENTIKAN PERUNDUNGAN, PERKUAT PENGAWASAN SEKOLAH, DAN SELAMATKAN MASA DEPAN GENERASI BANGSA!”
DEWAN PIMPINAN NASIONAL ELANG TIGA HAMBALANG
Ketua Umum: H. Safrizal
Sekretaris Jenderal: Ganda Satria Dharma
BERSAMA RAKYAT — KONTROL SOSIAL — SUPREMASI HUKUM — PERLINDUNGAN ANAK — PENDIDIKAN BERKUALITAS — INDONESIA MAJU