Navigasi Berita

Berita Hukum Terkini, Hukum, Nasional

Pengadilan Bebaskan Aktivis Lingkungan dari Dakwaan Pidana, LBH Elang Tiga Hambalang Tegaskan: Memperjuangkan Lingkungan Hidup Harus Mendapat Perlindungan Hukum!

UKURAN TEKS
✨ RINGKASAN CERDAS AI BETA

Ketua Umum DPN LBH ETH Okky A.J., S.H., M.H. menekankan pentingnya perlindungan hak masyarakat dalam menyampaikan persoalan lingkungan. Sekretaris Jenderal Zulkiram, S.H. mendorong aparat penegak hukum memastikan setiap proses pidana didasarkan pada pembuktian yang sah dan penghormatan terhadap hak asasi...

(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)

Ketua Umum DPN LBH ETH Okky A.J., S.H., M.H. menekankan pentingnya perlindungan hak masyarakat dalam menyampaikan persoalan lingkungan. Sekretaris Jenderal Zulkiram, S.H. mendorong aparat penegak hukum memastikan setiap proses pidana didasarkan pada pembuktian yang sah dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat — Jumat, 9 Oktober 2026

Putusan bebas terhadap seorang aktivis lingkungan di Kabupaten Bengkulu Utara menjadi perhatian penting bagi perlindungan masyarakat yang menyampaikan informasi, kritik, maupun pengaduan mengenai persoalan lingkungan hidup.

Pengadilan Negeri Arga Makmur membebaskan Nurhasan dari seluruh dakwaan pidana terkait unggahan media sosial mengenai legalitas perusahaan. Perkara tersebut memperlihatkan pentingnya penerapan asas legalitas, ketelitian pembuktian, dan perlindungan kebebasan menyampaikan informasi untuk kepentingan publik.

PENGADILAN MENYATAKAN DAKWAAN TIDAK TERBUKTI

Berdasarkan pemberitaan resmi Mahkamah Agung yang diterbitkan pada Kamis, 8 Oktober 2026, perkara tersebut tercatat dengan Nomor 104/Pid.B/2026/PN Agm.

Nurhasan sebelumnya didakwa terkait unggahan pada TikTok dan Facebook yang mempertanyakan legalitas PT RAA.

Penuntut umum mengajukan dakwaan alternatif berdasarkan Pasal 263 ayat (1) KUHP atau Pasal 433 ayat (1) dan ayat (2) KUHP.

Pada 17 September 2026, jaksa menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan.

Namun, majelis hakim menyatakan dakwaan tidak terbukti berdasarkan pertimbangan mengenai unsur tindak pidana, pengetahuan terdakwa, serta hubungan sebab akibat antara unggahan dan peristiwa yang dipersoalkan.

Majelis hakim memerintahkan pembebasan terdakwa dari tahanan serta pemulihan haknya sesuai amar putusan.

Putusan tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan benar atau salahnya seluruh klaim mengenai legalitas PT RAA. Status akhir perkara juga harus mengikuti ketentuan upaya hukum yang berlaku.

KETERANGAN KETUA UMUM — OKKY A.J., S.H., M.H.

Dalam rumusan pernyataan hukum DPN LBH Elang Tiga Hambalang, Ketua Umum Okky A.J., S.H., M.H. menegaskan:

“Negara wajib memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Kritik, pengaduan, maupun penyampaian informasi untuk kepentingan publik harus diperiksa secara objektif dan tidak boleh secara otomatis diperlakukan sebagai tindak pidana.”

“Penerapan hukum pidana wajib memenuhi seluruh unsur delik serta didukung alat bukti yang sah. Kepastian hukum harus memberikan perlindungan yang seimbang bagi masyarakat maupun pihak yang merasa dirugikan.”

PENEGASAN SEKRETARIS JENDERAL — ZULKIRAM, S.H.

Sekretaris Jenderal LBH Elang Tiga Hambalang, Zulkiram, S.H., mempertegas:

“Aparat penegak hukum perlu memastikan bahwa setiap laporan pidana yang berkaitan dengan kegiatan pembelaan lingkungan diperiksa secara profesional. Perlindungan hak tersangka, hak pembelaan, dan akses terhadap bantuan hukum harus dijamin sejak awal proses hukum.”

DASAR HUKUM PERLINDUNGAN PEMBELA LINGKUNGAN

Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Melalui Putusan Nomor 119/PUU-XXIII/2025 tanggal 28 Agustus 2025, Mahkamah Konstitusi mempertegas cakupan perlindungan terhadap korban, pelapor, saksi, ahli, serta aktivis lingkungan dari tindakan pembalasan melalui proses hukum.

Selain itu, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup mengatur mekanisme pemeriksaan perlindungan pembela lingkungan dalam perkara yang memenuhi persyaratan hukum.

LIMA USULAN KONKRET LBH ETH

1. Polri perlu memperkuat pemeriksaan unsur pidana dan konteks kegiatan pembelaan lingkungan sebelum menentukan langkah hukum lanjutan.

2. Kejaksaan Republik Indonesia perlu memastikan setiap dakwaan didukung alat bukti dan analisis unsur tindak pidana yang memadai.

3. Kementerian Lingkungan Hidup bersama pemerintah daerah perlu menyediakan saluran pengaduan masyarakat yang aman, tercatat, dan memiliki batas waktu tindak lanjut yang jelas.

4. Aparat penegak hukum perlu menerapkan perlindungan berdasarkan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Putusan MK Nomor 119/PUU-XXIII/2025, dan peraturan terkait sesuai kondisi setiap perkara.

5. Organisasi bantuan hukum perlu memperluas pendampingan terhadap masyarakat yang menghadapi persoalan hukum akibat kegiatan perlindungan lingkungan, dengan indikator jumlah pengaduan yang diperiksa dan perkara yang memperoleh pendampingan.

PENUTUP

DPN Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang menegaskan bahwa perlindungan lingkungan hidup, kebebasan menyampaikan pendapat, dan penegakan hukum harus berjalan secara seimbang.

“Hukum harus mampu melindungi masyarakat yang memperjuangkan lingkungan hidup, sekaligus memastikan setiap perbuatan yang diproses secara pidana benar-benar memenuhi unsur tindak pidana berdasarkan pembuktian yang sah.”

RINGKASAN MEDIA SOSIAL

Pengadilan Negeri Arga Makmur membebaskan Nurhasan dari dakwaan pidana terkait unggahan mengenai perusahaan. DPN LBH ETH mendorong perlindungan pembela lingkungan, kepastian hukum, dan penghormatan terhadap hak masyarakat.

DPN LEMBAGA BANTUAN HUKUM ELANG TIGA HAMBALANG

KEADILAN UNTUK SEMUA

Adil • Berani • Berintegritas • Berdaulat

Secret Link