Navigasi Berita

Berita Hukum Terkini, Hukum, KPK

KPK Sita Uang Dugaan Pungli Kasus HGB Bogor! Safrizal: Jangan Jadikan Pelayanan Pertanahan sebagai Ladang Transaksi Kepentingan!

UKURAN TEKS
✨ RINGKASAN CERDAS AI BETA

Hambalang, Jumat, 9 Oktober 2026 — Penyelidikan dan penindakan terhadap praktik korupsi di sektor pertanahan kembali menjadi perhatian publik. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap perkembangan baru penyidikan dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) yang berkaitan dengan PT Summarecon Agung...

(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)

Hambalang, Jumat, 9 Oktober 2026 — Penyelidikan dan penindakan terhadap praktik korupsi di sektor pertanahan kembali menjadi perhatian publik. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap perkembangan baru penyidikan dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) yang berkaitan dengan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Pada Jumat (9/10/2026), KPK menyampaikan bahwa penyidik telah menyita uang senilai jutaan rupiah yang disebut berasal dari pungutan liar dan diserahkan oleh seorang saksi berinisial OM, pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.

Penyitaan dilakukan dalam rangkaian pemeriksaan saksi pada Kamis (8/10/2026) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penyidik sedang mendalami pengetahuan para saksi mengenai permohonan pembukaan blokir lahan PT Summarecon Agung Tbk dan dugaan permintaan uang yang berkaitan dengan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.

Dari empat saksi yang dipanggil pada 8 Oktober, tiga orang telah diperiksa, sedangkan seorang saksi dari pihak swasta berinisial EYK tidak hadir dan akan dijadwalkan ulang.

Ketiga saksi yang diperiksa adalah MAW selaku pengacara serta RIZ dan OM yang merupakan pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.

Perkembangan tersebut merupakan bagian dari proses pembuktian perkara. Penyitaan uang dan pemeriksaan saksi tidak dengan sendirinya membuktikan kesalahan pidana seseorang.

DELAPAN TERSANGKA, KPK TERUS TELUSURI DUGAAN PENYIMPANGAN

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan KPK pada 14 September 2026 di wilayah Jabodetabek.

Sehari setelah operasi tersebut, KPK menetapkan delapan tersangka terkait dugaan suap dalam pengurusan HGB.

Para tersangka mencakup pejabat Kementerian ATR/BPN, pejabat Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, pimpinan perusahaan, dan sejumlah pihak swasta.

KPK juga telah melakukan penggeledahan pada sejumlah lokasi terkait penyidikan, termasuk lingkungan Kementerian ATR/BPN, kantor perusahaan, dan kantor pertanahan di beberapa daerah.

Delapan orang tersebut masih berstatus tersangka dan berhak atas asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Sementara itu, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid tidak menghadiri pemeriksaan KPK sebagai saksi pada Rabu (7/10/2026) karena agenda internal kementerian.

KPK menyatakan pemeriksaan akan dijadwalkan ulang dan meminta yang bersangkutan kooperatif dalam membantu penyidik mengungkap perkara.

Pemanggilan tersebut merupakan pemeriksaan dalam kapasitas sebagai saksi, bukan penetapan status tersangka.

Perkembangan ini menimbulkan pertanyaan penting mengenai bagaimana prosedur administrasi pertanahan diawasi dan sejauh mana sistem pelayanan mampu mencegah penyalahgunaan kewenangan.

Mengapa dugaan transaksi di balik proses administrasi tanah masih dapat muncul ketika pelayanan publik seharusnya memiliki prosedur, biaya, dan mekanisme pengawasan yang jelas?

Pertanyaan itulah yang menjadi perhatian Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang.

SAFRIZAL: PELAYANAN PERTANAHAN TIDAK BOLEH MENJADI TEMPAT MEMPERDAGANGKAN KEWENANGAN

Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang, H. Safrizal, menegaskan bahwa kasus dugaan korupsi di sektor pertanahan harus menjadi perhatian serius pemerintah karena menyangkut kepastian hukum, investasi, hak masyarakat, dan kredibilitas penyelenggaraan negara.

Menurut Safrizal, pelayanan pertanahan merupakan salah satu fungsi strategis pemerintah yang harus dijalankan secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

“Tanah memiliki nilai ekonomi dan sosial yang sangat besar. Negara harus menjamin setiap proses administrasi pertanahan berlangsung sesuai aturan, transparan, dan bebas dari penyalahgunaan kewenangan. Jangan sampai masyarakat yang mengikuti prosedur justru dirugikan oleh praktik pelayanan yang tidak berintegritas.”

Safrizal menilai bahwa penegakan hukum terhadap dugaan korupsi tidak boleh berhenti pada penindakan terhadap individu yang terbukti bersalah.

Pemerintah harus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pelayanan untuk mengidentifikasi kelemahan prosedur, pengawasan internal, dan mekanisme pengambilan keputusan.

Persoalan yang harus dijawab bukan hanya siapa yang diduga menerima uang, tetapi juga bagaimana suatu proses administrasi dapat menghadirkan peluang transaksi yang melanggar hukum.

DPN ETH menekankan bahwa pembenahan sistem pertanahan sangat penting untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Safrizal juga mendorong seluruh pejabat publik memberikan dukungan kepada aparat penegak hukum sesuai kewajiban masing-masing.

Ia mengingatkan bahwa kewenangan pejabat negara merupakan amanah untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Jabatan harus digunakan untuk melayani kepentingan masyarakat dan menjamin kepastian hukum, bukan memberikan keistimewaan kepada pihak tertentu di luar ketentuan yang berlaku.”

GANDA SATRIA DHARMA: TELUSURI ALUR ADMINISTRASI, PERKUAT AUDIT DIGITAL, DAN TUTUP CELAH PENYALAHGUNAAN KEWENANGAN

Pernyataan Ketua Umum DPN ETH tersebut dipertegas oleh Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang, Ganda Satria Dharma.

Ganda menilai penanganan perkara dugaan korupsi pertanahan harus disertai upaya pembenahan mekanisme administrasi secara menyeluruh.

“Pencegahan korupsi harus dilakukan melalui sistem yang mampu merekam setiap tahapan pelayanan. Identitas pejabat yang memproses, dasar keputusan, jangka waktu pelayanan, dan perubahan dokumen harus dapat diaudit oleh instansi berwenang.”

Menurut Ganda, layanan pengurusan HGB, pencatatan blokir, maupun pembukaan blokir hak atas tanah membutuhkan sistem pengawasan yang mampu mendeteksi penyimpangan sejak tahap awal.

Ia menekankan bahwa pemerintah perlu memastikan setiap keputusan administratif mempunyai dasar hukum, dokumen pendukung, serta jejak pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pengawasan juga harus mencakup potensi konflik kepentingan dan komunikasi di luar mekanisme pelayanan resmi.

DPN ETH memandang penting adanya evaluasi terhadap proses permohonan pembukaan blokir tanah agar masyarakat mendapatkan kepastian mengenai persyaratan, tahapan pemeriksaan, alasan keputusan, dan biaya resmi.

Transparansi pelayanan harus tetap memperhatikan ketentuan perlindungan data pribadi, kerahasiaan dokumen yang dilindungi hukum, serta kepentingan penyidikan.

Ganda menekankan bahwa pengawasan organisasi masyarakat harus bersifat objektif.

Artinya, setiap informasi tentang dugaan penyimpangan perlu didukung dokumen atau keterangan yang dapat diverifikasi, bukan sekadar tuduhan.

DPN ETH INGATKAN LANDASAN HUKUM PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERTANAHAN

DPN ETH menilai reformasi pelayanan pertanahan mempunyai landasan hukum yang jelas.

Pertama, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Undang-undang tersebut mengatur kewajiban penyelenggara pelayanan publik untuk memberikan pelayanan sesuai standar, termasuk kepastian prosedur, biaya, waktu, dan mekanisme pengaduan.

Kedua, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, sebagaimana telah diubah.

Peraturan tersebut menjadi salah satu landasan penerapan asas-asas umum pemerintahan yang baik dan pencegahan penyalahgunaan wewenang.

Ketiga, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Undang-undang tersebut mengatur berbagai perbuatan korupsi, termasuk tindak pidana suap dan perbuatan tertentu yang berkaitan dengan penyalahgunaan jabatan.

Apabila ditemukan dugaan pemaksaan pembayaran oleh pejabat melalui penyalahgunaan kekuasaan, penyidik dapat menilai relevansi ketentuan pidana berdasarkan unsur perbuatan dan alat bukti.

Namun, penerapan suatu pasal tidak boleh disimpulkan hanya dari pemberitaan atau dugaan awal.

Penentuan pertanggungjawaban pidana harus melalui proses hukum yang berlaku.

KEMENTERIAN ATR/BPN TELAH MEMILIKI KANAL PENGADUAN, PELAKSANAANNYA PERLU DIEVALUASI

Dalam upaya memperbaiki pelayanan, Kementerian ATR/BPN telah menyediakan sejumlah kanal pengaduan masyarakat.

Kanal tersebut antara lain SP4N-LAPOR!, aplikasi TUNTAS, dan layanan pengaduan kementerian.

Melalui keterangan resminya pada September 2026, Kementerian ATR/BPN juga menekankan pentingnya pengawasan internal dan evaluasi terhadap pelayanan yang berisiko mengalami penyimpangan.

Hal tersebut merupakan langkah positif yang perlu diperkuat pelaksanaannya.

Namun, keberadaan kanal pengaduan belum cukup tanpa mekanisme tindak lanjut yang efektif.

DPN ETH mendorong agar laporan masyarakat diproses secara profesional dan disertai informasi perkembangan penanganan sesuai aturan.

LIMA DESAKAN STRATEGIS DPN ETH KEPADA PEMERINTAH

Sebagai bentuk kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan, DPN Elang Tiga Hambalang mengusulkan lima langkah prioritas.

1. Audit Sistem Pelayanan Pertanahan Secara Menyeluruh

Kementerian ATR/BPN perlu melakukan audit berbasis risiko terhadap proses pelayanan yang rentan terhadap penyalahgunaan kewenangan, khususnya pengurusan HGB dan administrasi pemblokiran hak atas tanah.

Audit administratif harus dilaksanakan tanpa mengganggu independensi penyidikan KPK.

2. Perkuat Transparansi Biaya dan Prosedur Pelayanan

Seluruh biaya resmi, persyaratan, jangka waktu, dan mekanisme pelayanan perlu diinformasikan secara mudah kepada masyarakat.

Praktik pembayaran di luar ketentuan harus dicegah melalui sistem pelayanan yang dapat diaudit.

3. Bangun Sistem Pengawasan Digital yang Terintegrasi

Setiap tahapan pengurusan pertanahan perlu memiliki rekam administrasi yang jelas.

Sistem harus mampu mencatat proses permohonan, verifikasi, persetujuan, penolakan, serta identitas pejabat yang mengambil keputusan.

4. Perkuat Perlindungan Pelapor Dugaan Penyimpangan

Masyarakat maupun aparatur yang menyampaikan laporan dengan iktikad baik perlu memperoleh perlindungan sesuai ketentuan hukum.

Pemerintah harus memastikan tidak terjadi tindakan balasan terhadap pelapor yang menggunakan mekanisme pengaduan secara sah.

5. Evaluasi Pejabat dan Prosedur Berdasarkan Hasil Pemeriksaan

Kementerian ATR/BPN perlu melakukan pembenahan organisasi berdasarkan temuan pemeriksaan administratif yang dapat dipertanggungjawabkan.

Apabila ditemukan pelanggaran disiplin atau administrasi, tindak lanjut harus dilakukan sesuai kewenangan dan peraturan.

Jika ditemukan indikasi tindak pidana, penanganannya harus diserahkan kepada aparat penegak hukum yang berwenang.

SAFRIZAL DAN GANDA SATRIA DHARMA: PEMBERANTASAN KORUPSI HARUS MEMPERBAIKI SISTEM, BUKAN HANYA MENINDAK PELAKU

DPN ETH menegaskan dukungannya terhadap langkah KPK dalam mengusut dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

DPN ETH juga mengingatkan pentingnya menghormati hak hukum seluruh pihak yang sedang menjalani proses pemeriksaan.

Penyidikan harus berlangsung independen, profesional, dan berlandaskan alat bukti yang sah.

Pada saat yang sama, pemerintah harus memastikan pelayanan pertanahan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik.

Penanganan kasus dugaan korupsi tidak boleh menjadi alasan berhentinya pelayanan, tetapi harus menjadi momentum memperbaiki sistem agar penyimpangan serupa dapat dicegah.

Bagi DPN ETH, pelayanan pertanahan yang baik merupakan salah satu fondasi pembangunan nasional karena memberikan kepastian bagi masyarakat, pengusaha, investor, serta penyelenggaraan pembangunan.

Kepastian hukum yang kuat akan meningkatkan kepercayaan publik dan mendorong kegiatan ekonomi yang sehat.

Sebaliknya, ketidakpastian administrasi dan praktik penyalahgunaan kewenangan berpotensi menimbulkan biaya ekonomi yang besar serta mengurangi kepercayaan masyarakat.

Oleh karena itu, DPN ETH meminta pemerintah menjadikan perkembangan perkara ini sebagai bahan evaluasi serius terhadap kualitas pelayanan pertanahan.

Negara harus memastikan setiap masyarakat memperoleh pelayanan berdasarkan hukum dan prosedur yang adil, bukan berdasarkan kedekatan, pengaruh, ataupun kemampuan memberikan pembayaran di luar ketentuan.

“Kepastian hukum atas tanah harus menjadi hak yang dilindungi negara, bukan fasilitas yang hanya dapat diperoleh melalui transaksi kepentingan.”

DEWAN PIMPINAN NASIONAL ELANG TIGA HAMBALANG

Ketua Umum: H. Safrizal
Sekretaris Jenderal: Ganda Satria Dharma

KONTROL SOSIAL — PENEGAKAN HUKUM — TRANSPARANSI PEMERINTAHAN — KEADILAN BAGI RAKYAT

Secret Link