DPR Sahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, LBH Elang Tiga Hambalang Tegaskan: Hak Buruh Harus Terjamin, Pelanggaran Perusahaan Wajib Ditindak Sesuai Hukum!
Ketua Umum DPN LBH Elang Tiga Hambalang Okky A.J., SH., MH. menekankan pentingnya kepastian hukum, perlindungan upah, pesangon, jaminan sosial, dan keselamatan pekerja. Sekretaris Jenderal Zulkiram, SH. meminta pemerintah memastikan regulasi baru tidak berhenti pada pengesahan, tetapi benar-benar memberikan perlindungan...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
Ketua Umum DPN LBH Elang Tiga Hambalang Okky A.J., SH., MH. menekankan pentingnya kepastian hukum, perlindungan upah, pesangon, jaminan sosial, dan keselamatan pekerja. Sekretaris Jenderal Zulkiram, SH. meminta pemerintah memastikan regulasi baru tidak berhenti pada pengesahan, tetapi benar-benar memberikan perlindungan bagi pekerja di seluruh Indonesia.
Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat — Kamis, 8 Oktober 2026 WIB
Pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Ketenagakerjaan oleh DPR RI menjadi perkembangan penting bagi jutaan pekerja dan pelaku usaha di Indonesia.
Regulasi tersebut diharapkan memperkuat perlindungan hak pekerja, memperjelas kewajiban perusahaan, dan meningkatkan efektivitas pengawasan ketenagakerjaan.
Namun, persoalan mendasarnya tidak hanya terletak pada pembentukan undang-undang. Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa hak atas upah, keselamatan kerja, jaminan sosial, dan penyelesaian perselisihan benar-benar dapat ditegakkan.
DPR Sahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan
DPR RI menyetujui RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna Ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027, Selasa, 6 Oktober 2026.
Persetujuan tersebut merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada 31 Oktober 2024.
Putusan MK tersebut antara lain mengamanatkan pemisahan pengaturan ketenagakerjaan dari Undang-Undang Cipta Kerja dalam jangka waktu paling lama dua tahun.
Menurut laporan resmi DPR, rancangan yang disetujui terdiri atas 23 bab dan 313 pasal, mencakup hak normatif pekerja, pengupahan, hubungan kerja, jaminan sosial, keselamatan kerja, serta perlindungan kelompok pekerja rentan.
Catatan status hukum: Persetujuan DPR pada 6 Oktober 2026 telah terkonfirmasi. Nomor undang-undang, tanggal pengundangan, dan ketentuan mulai berlakunya tetap perlu dipastikan melalui naskah resmi dalam Lembaran Negara.
Aturan Baru Memuat Perlindungan Upah, Pesangon, dan Larangan Penahanan Ijazah
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pada 7 Oktober 2026 menjelaskan bahwa regulasi tersebut diarahkan untuk memperkuat perlindungan pekerja sekaligus menjaga keberlangsungan dunia usaha.
Materi pengaturan yang dijelaskan pemerintah mencakup larangan penahanan ijazah pekerja, dana cadangan pesangon, perlindungan pekerja perempuan dan penyandang disabilitas, serta penguatan pengawasan ketenagakerjaan.
Penerapan setiap ketentuan harus mengacu pada naskah undang-undang yang resmi diundangkan.
Keterangan Ketua Umum — Okky A.J., SH., MH.
Dalam rumusan pernyataan organisasi untuk rilis ini, Ketua Umum DPN Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang menegaskan:
“Undang-undang ketenagakerjaan harus memberikan perlindungan nyata kepada pekerja. Hak atas upah yang layak, keselamatan kerja, jaminan sosial, dan kepastian hubungan kerja wajib dapat ditegakkan. Perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum.”
Okky menekankan bahwa negara harus menjamin akses keadilan bagi pekerja, termasuk ketika menghadapi perselisihan hubungan industrial maupun pemutusan hubungan kerja.
Penegasan Sekretaris Jenderal — Zulkiram, SH.
Dalam rumusan pernyataan organisasi, Sekretaris Jenderal LBH Elang Tiga Hambalang menegaskan:
“Pengesahan undang-undang harus diikuti pengawasan yang efektif. Pemerintah perlu memastikan pekerja dapat melaporkan pelanggaran tanpa menghadapi intimidasi, sementara perusahaan memperoleh kepastian mengenai kewajibannya.”
Zulkiram juga menekankan pentingnya penyelesaian perselisihan secara adil, cepat, dan berdasarkan ketentuan hukum.
Lima Langkah Konkret yang Diusulkan LBH ETH
Pertama, kepada pemerintah: memastikan pengundangan dan publikasi naskah resmi beserta ketentuan peralihannya.
Kedua, kepada Kementerian Ketenagakerjaan: menyiapkan peraturan pelaksanaan dan pedoman teknis yang diperlukan dengan melibatkan pekerja serta pengusaha.
Ketiga, kepada pengawas ketenagakerjaan: memperkuat pemeriksaan kepatuhan perusahaan, khususnya mengenai pengupahan, keselamatan kerja, dan jaminan sosial.
Keempat, kepada pemerintah daerah: menyediakan layanan pengaduan yang mudah diakses dengan indikator jumlah laporan, waktu penyelesaian, dan tindak lanjut pemeriksaan.
Kelima, kepada DPR RI: melakukan evaluasi berkala terhadap pelaksanaan undang-undang, termasuk efektivitas penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
LBH ETH: Perlindungan Buruh Harus Dibuktikan melalui Pelaksanaan Hukum
DPN LBH Elang Tiga Hambalang menegaskan bahwa keberhasilan pembaruan hukum ketenagakerjaan harus diukur melalui pemenuhan hak pekerja dan kepastian kewajiban perusahaan.
Hukum ketenagakerjaan yang berkeadilan harus melindungi pekerja, memberikan kepastian kepada dunia usaha, dan menjamin penyelesaian setiap perselisihan melalui proses hukum yang adil.
DPR mengesahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan pada 6 Oktober 2026. DPN LBH Elang Tiga Hambalang meminta pemerintah memperkuat pengawasan, menjamin pemenuhan hak pekerja, serta memastikan aturan baru dapat dilaksanakan secara efektif dan berkeadilan.
DPN LEMBAGA BANTUAN HUKUM ELANG TIGA HAMBALANG
KEADILAN UNTUK SEMUA
ADIL — BERANI — BERINTEGRITAS — BERDAULAT