TikTok Nonaktifkan 9 Juta Akun Anak, Meta Blokir 184 Ribu Akun! LBH Elang Tiga Hambalang Desak Perlindungan Hukum Digital Lebih Ketat
Ketua Umum DPN LBH Elang Tiga Hambalang Okky A.J., SH., MH. menegaskan bahwa keselamatan anak di ruang digital merupakan tanggung jawab hukum penyelenggara platform dan negara. Sekretaris Jenderal Zulkiram, SH. meminta pengawasan ketat terhadap perlindungan data pribadi, interaksi berbahaya, serta...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
Ketua Umum DPN LBH Elang Tiga Hambalang Okky A.J., SH., MH. menegaskan bahwa keselamatan anak di ruang digital merupakan tanggung jawab hukum penyelenggara platform dan negara. Sekretaris Jenderal Zulkiram, SH. meminta pengawasan ketat terhadap perlindungan data pribadi, interaksi berbahaya, serta fitur digital yang berpotensi merugikan anak.
Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat — Kamis, 8 Oktober 2026 WIB
Perlindungan anak Indonesia di ruang digital memasuki tahapan penting setelah Kementerian Komunikasi dan Digital mengumumkan hasil evaluasi pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
Dalam konferensi pers pada Rabu, 7 Oktober 2026, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengungkapkan bahwa TikTok melaporkan telah menonaktifkan sekitar 9 juta akun pengguna berusia di bawah 16 tahun.
Sementara itu, Meta melaporkan telah memblokir sekitar 184.000 akun anak, terdiri atas 85.000 akun Instagram dan 99.000 akun Facebook. Meta juga mengalihkan sekitar 22,5 juta akun ke fitur Teen Account atau akun remaja.
Data tersebut merupakan laporan platform yang disampaikan kepada pemerintah, bukan hasil penghitungan independen mengenai jumlah anak yang telah sepenuhnya terlindungi.
Pemerintah: Pemblokiran Akun Belum Cukup Melindungi Anak
Meskipun sejumlah platform telah melakukan pembatasan akun, pemerintah masih mengategorikan Instagram dan Facebook sebagai platform berisiko tinggi.
Kemkomdigi menjelaskan bahwa fitur akun remaja masih memerlukan perbaikan, terutama untuk membatasi interaksi dengan orang yang tidak dikenal.
Pemerintah juga menyatakan belum menerima laporan mengenai penanganan akun anak pada platform Threads hingga evaluasi 7 Oktober 2026.
Bersama tim pakar, Kemkomdigi sedang menyiapkan indikator lebih terperinci untuk tujuh kategori risiko digital, meliputi kontak, konten, kecanduan, keamanan, konsumen, kondisi fisik dan fisiologis, serta kesehatan mental.
Perkembangan kecerdasan buatan atau AI turut menjadi perhatian karena dapat menghadirkan risiko baru terhadap privasi dan keselamatan anak.
Dasar Hukum Perlindungan Anak di Ruang Digital
DPN LBH Elang Tiga Hambalang menekankan bahwa perlindungan anak di internet telah memiliki landasan hukum melalui PP Nomor 17 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026.
Peraturan menteri tersebut mengatur klasifikasi risiko layanan digital, kewajiban penyelenggara sistem elektronik, mitigasi risiko, pengawasan, pengaduan, dan sanksi administratif.
Keterangan Ketua Umum — Okky A.J., SH., MH.
Dalam rumusan pernyataan organisasi untuk rilis ini, Ketua Umum DPN Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang menegaskan:
“Perlindungan anak di ruang digital tidak boleh hanya diukur dari banyaknya akun yang diblokir. Negara harus memastikan setiap platform menjalankan kewajiban hukumnya untuk mencegah eksploitasi anak, penyalahgunaan data pribadi, serta interaksi digital yang membahayakan keselamatan dan perkembangan anak.”
Okky menekankan bahwa penyelenggara platform harus menerapkan prinsip keamanan sejak tahap perancangan layanan.
Menurutnya, pengawasan perlu mencakup sistem rekomendasi konten, komunikasi dengan orang tidak dikenal, pengumpulan data pribadi, dan mekanisme penanganan laporan masyarakat.
Penegasan Sekretaris Jenderal — Zulkiram, SH.
Dalam rumusan pernyataan organisasi, Sekretaris Jenderal LBH Elang Tiga Hambalang menegaskan:
“Platform digital harus menyediakan mekanisme perlindungan yang benar-benar dapat digunakan anak dan orang tua. Pemerintah perlu memastikan setiap laporan mengenai ancaman, eksploitasi, dan penyalahgunaan data pribadi ditangani secara cepat, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.”
Zulkiram juga menekankan pentingnya pengawasan tanpa melakukan pengumpulan data identitas anak secara berlebihan.
Empat Langkah Konkret yang Diusulkan LBH ETH
Pertama, kepada Kementerian Komunikasi dan Digital: memperkuat pemeriksaan kepatuhan platform berdasarkan tujuh kategori risiko. Hasil evaluasi perlu menunjukkan perubahan fitur dan tindakan perbaikan yang telah dilaksanakan.
Kedua, kepada TikTok, Meta, dan penyelenggara platform lainnya: menerapkan pengaturan keamanan berdasarkan usia, membatasi komunikasi berisiko, serta menyediakan pengaduan yang mudah diakses. Keberhasilannya diukur melalui waktu penyelesaian laporan dan hasil pemeriksaan keamanan fitur.
Ketiga, kepada Kementerian PPPA dan Kemkomdigi: memperluas pendidikan keamanan digital melalui sekolah, pemerintah daerah, serta organisasi masyarakat, dengan indikator jumlah peserta dan peningkatan pemahaman keselamatan digital.
Keempat, kepada instansi pengawas perlindungan data sesuai kewenangannya: memastikan penggunaan data anak memenuhi prinsip perlindungan data pribadi, termasuk pembatasan pengumpulan, keamanan penyimpanan, dan penanganan insiden.
LBH ETH: Keselamatan Anak Harus Menjadi Prioritas Nasional
DPN LBH Elang Tiga Hambalang menegaskan bahwa kemajuan teknologi harus berjalan bersama kepastian hukum dan perlindungan hak anak.
Pembatasan akun merupakan salah satu instrumen. Namun, keberhasilan yang lebih mendasar adalah terciptanya lingkungan digital yang aman, menghormati privasi, dan tidak mengeksploitasi kerentanan anak.
“Kemajuan teknologi tidak boleh mengorbankan masa depan generasi bangsa. Setiap anak Indonesia berhak memperoleh perlindungan hukum, baik di dunia nyata maupun di ruang digital.”
TikTok melaporkan penonaktifan 9 juta akun anak, sementara Meta memblokir 184 ribu akun dan mengalihkan 22,5 juta akun ke fitur remaja. DPN LBH Elang Tiga Hambalang meminta pemerintah memperkuat pengawasan, perlindungan data pribadi, dan keamanan fitur digital demi keselamatan anak Indonesia.
DPN LEMBAGA BANTUAN HUKUM ELANG TIGA HAMBALANG
KEADILAN UNTUK SEMUA
ADIL — BERANI — BERINTEGRITAS — BERDAULAT