KPK Ingatkan Menteri ATR/BPN Hadiri Pemeriksaan Ulang, Safrizal: Hukum Harus Dihormati, Reformasi Pertanahan Jangan Ditunda!
Hambalang Kamis, 8 Oktober 2026 — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, agar memenuhi pemeriksaan ulang sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
Hambalang Kamis, 8 Oktober 2026 — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, agar memenuhi pemeriksaan ulang sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Peringatan tersebut disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Kamis (8/10/2026), menyusul ketidakhadiran Nusron dalam pemeriksaan yang sebelumnya dijadwalkan pada Rabu (7/10/2026).
Menurut keterangan KPK, Nusron telah menyampaikan surat konfirmasi tidak dapat menghadiri pemeriksaan karena terdapat agenda internal kementerian.
KPK kemudian menyatakan akan melakukan penjadwalan ulang dan meminta Nusron memprioritaskan kehadirannya untuk membantu proses penyidikan.
Budi Prasetyo mengingatkan bahwa pejabat publik semestinya memberikan teladan dalam menghormati proses hukum.
“Jangan sampai kemudian muncul persepsi atau preseden menunda-menunda penegakan hukum.”
Pernyataan tersebut diberitakan ANTARA pada 8 Oktober 2026, bersumber dari keterangan Juru Bicara KPK.
Perkara yang sedang ditangani KPK bermula dari operasi tangkap tangan pada 14 September 2026 terkait dugaan korupsi pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
KPK telah menetapkan delapan tersangka pada 15 September 2026 yang berasal dari unsur pejabat pertanahan, pihak perusahaan, dan pihak lainnya.
Namun, Nusron Wahid dalam perkembangan pemeriksaan tersebut berkedudukan sebagai saksi, bukan tersangka. Pemanggilan sebagai saksi dan ketidakhadiran yang telah dikonfirmasikan tidak membuktikan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana.
Perkembangan tersebut mendapat perhatian Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang (DPN ETH).
DPN ETH menilai persoalan ini bukan sekadar mengenai penjadwalan pemeriksaan seorang pejabat negara, melainkan juga menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap sistem pertanahan nasional.
Pasalnya, pelayanan pertanahan berkaitan langsung dengan kepemilikan rumah, lahan pertanian, kegiatan usaha, investasi, hingga perlindungan hak masyarakat.
Jika tata kelola pertanahan tidak transparan dan pengawasan lemah, masyarakat berisiko menghadapi biaya tidak jelas, proses administrasi berkepanjangan, serta ketidakpastian hukum.
Karena itu, DPN ETH memandang penegakan hukum dan pembenahan sistem pertanahan harus dilaksanakan secara bersamaan.
SAFRIZAL: TANAH MENYANGKUT MASA DEPAN RAKYAT, NEGARA WAJIB MEMBERSIHKAN SISTEM PERTANAHAN DARI PENYALAHGUNAAN KEWENANGAN
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang, H. Safrizal, menegaskan pentingnya penghormatan terhadap proses penegakan hukum sekaligus pembenahan tata kelola pelayanan pertanahan nasional.
Safrizal menilai setiap pejabat publik mempunyai tanggung jawab moral dan kelembagaan untuk memberikan teladan dalam mendukung proses penegakan hukum.
Menurutnya, pelayanan pertanahan merupakan salah satu sektor strategis karena berkaitan langsung dengan kepastian hak masyarakat, pengembangan ekonomi, ketahanan pangan, dan investasi nasional.
“Tanah menyangkut kehidupan masyarakat, tempat tinggal, pertanian, investasi, dan masa depan keluarga. Negara harus memastikan pelayanan pertanahan berjalan bersih, transparan, dan bebas dari praktik penyalahgunaan kewenangan. Setiap pihak yang keterangannya dibutuhkan penegak hukum harus mendukung proses pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.”
— H. Safrizal, Ketua Umum DPN Elang Tiga Hambalang
Safrizal menilai penyidikan yang sedang berlangsung perlu dijadikan momentum untuk memperkuat integritas pelayanan pertanahan.
Ia mengingatkan bahwa persoalan administrasi pertanahan berpotensi menimbulkan kerugian sosial dan ekonomi apabila tidak ditangani melalui sistem pengawasan yang efektif.
Masyarakat membutuhkan kepastian mengenai prosedur pengurusan sertifikat, perubahan hak atas tanah, pengukuran bidang tanah, serta penerbitan keputusan administrasi.
“Jangan sampai pelayanan administrasi yang seharusnya berdasarkan hukum justru dipersepsikan masyarakat bergantung pada kedekatan, perantara, atau biaya yang tidak jelas.”
Bagi DPN ETH, persoalan dugaan korupsi yang sedang ditangani KPK harus menjadi pengingat bahwa reformasi birokrasi tidak cukup dilakukan melalui perubahan sistem digital semata.
Perubahan juga harus menyentuh integritas aparatur, kejelasan kewenangan, mekanisme pengambilan keputusan, serta sistem pertanggungjawaban.
DPN ETH menegaskan bahwa pelayanan pertanahan yang baik adalah pelayanan yang memberikan kepastian hukum kepada setiap warga negara tanpa membedakan status sosial maupun kemampuan ekonomi.
GANDA SATRIA DHARMA: KPK HARUS DIDUKUNG, PEMERINTAH PERLU AUDIT SISTEM PELAYANAN PERTANAHAN
Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang, Ganda Satria Dharma, mempertegas pernyataan Ketua Umum DPN ETH dengan menekankan perlunya pengawasan menyeluruh terhadap administrasi pertanahan.
Menurut Ganda, penanganan perkara dugaan korupsi tidak boleh berhenti pada pemeriksaan individu.
Pemerintah juga harus mengevaluasi apakah terdapat kelemahan prosedur, pengendalian internal, atau mekanisme pengawasan yang memungkinkan terjadinya penyimpangan.
“Pemeriksaan pidana harus berjalan berdasarkan alat bukti dan asas praduga tidak bersalah. Secara bersamaan, pemerintah perlu mengevaluasi sistem pelayanan hak atas tanah, mulai dari pengajuan berkas, pemeriksaan dokumen, persetujuan, hingga penerbitan keputusan administrasi.”
— Ganda Satria Dharma, Sekretaris Jenderal DPN Elang Tiga Hambalang
Ganda menilai penguatan sistem administrasi harus dilakukan melalui pencatatan dan pengawasan yang dapat ditelusuri.
Setiap tahapan pelayanan perlu memiliki standar waktu penyelesaian, dasar keputusan, pejabat penanggung jawab, serta mekanisme pengaduan.
Menurutnya, masyarakat tidak boleh dibiarkan menghadapi ketidakjelasan ketika mengurus hak atas tanah.
Pengembangan sistem elektronik juga perlu disertai pengamanan data, pengawasan perubahan dokumen, dan mekanisme pemeriksaan apabila terjadi sengketa.
“Administrasi pertanahan harus menghasilkan kepastian hukum, bukan menambah persoalan bagi masyarakat,” menjadi pokok penegasan DPN ETH dalam mendorong perbaikan pelayanan.
DPN ETH: PENEGAKAN HUKUM DAN REFORMASI PERTANAHAN HARUS BERJALAN BERSAMA
Perhatian terhadap kasus tersebut juga berkaitan dengan perkembangan penyidikan yang masih berlangsung.
Dalam keterangannya pada 7 Oktober 2026, KPK menyatakan membutuhkan keterangan Nusron untuk memperjelas konstruksi perkara.
Penyidik juga mendalami aliran uang dan dugaan penerimaan lain dalam perkara yang sedang ditangani.
KPK belum mengumumkan jadwal pemeriksaan ulang secara pasti dalam laporan yang menjadi dasar berita ini.
Sementara itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto pada 8 Oktober 2026 menyampaikan kritik terhadap ketidakhadiran Nusron, mengingat surat panggilan telah dikirim sebelumnya.
Setyo juga mengingatkan komitmen Nusron yang pernah menyatakan akan menghormati dan membantu proses penegakan hukum.
DPN ETH berpandangan bahwa seluruh pihak perlu menghormati kewenangan penyidik tanpa mengesampingkan perlindungan hak saksi.
Di sisi lain, kementerian harus memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan normal selama proses penyidikan berlangsung.
Persoalan hukum yang melibatkan penyelenggara negara tidak boleh mengakibatkan masyarakat kehilangan akses terhadap pelayanan pertanahan yang menjadi hak mereka.
LANDASAN HUKUM PENGAWASAN PELAYANAN PERTANAHAN
DPN ETH menilai penguatan tata kelola pertanahan sejalan dengan beberapa peraturan perundang-undangan.
Pertama, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Undang-undang ini mengatur kewajiban penyelenggara pelayanan publik, standar pelayanan, hak masyarakat, serta penyelesaian pengaduan.
Kedua, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, sebagaimana telah diubah. Peraturan ini menjadi landasan penerapan asas-asas umum pemerintahan yang baik dan pencegahan penyalahgunaan kewenangan.
Ketiga, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Undang-undang ini memberikan landasan bagi keterbukaan informasi penyelenggaraan negara, dengan tetap memperhatikan informasi yang dikecualikan menurut hukum.
DPN ETH menilai ketentuan tersebut perlu diterjemahkan menjadi pengawasan yang lebih efektif dan pelayanan yang mudah diakses masyarakat.
LIMA DESAKAN DPN ELANG TIGA HAMBALANG KEPADA PEMERINTAH
Sebagai bentuk kontrol sosial dan dukungan terhadap pemberantasan korupsi, DPN ETH menyampaikan lima usulan kebijakan.
1. Mendukung penyidikan KPK tanpa intervensi
Seluruh pihak yang dibutuhkan keterangannya harus menghormati proses hukum. Penyidikan wajib dilaksanakan secara profesional berdasarkan bukti dan asas praduga tidak bersalah.
2. Melakukan audit tata kelola pelayanan pertanahan
Kementerian ATR/BPN perlu melakukan audit berbasis risiko terhadap pelayanan penerbitan dan perubahan hak atas tanah, termasuk pengurusan HGB, pengukuran, dan administrasi pertanahan lainnya.
3. Memperkuat transparansi dan digitalisasi
Pemerintah perlu memastikan masyarakat dapat mengetahui persyaratan, tarif resmi, tahapan pengurusan, dan perkembangan permohonannya melalui sistem yang mudah diakses.
4. Memperketat pengawasan internal dan penanganan pengaduan
Pengawasan perlu menjangkau proses pengambilan keputusan serta setiap tahapan pelayanan yang berisiko mengalami penyimpangan.
5. Melindungi hak masyarakat dan menjamin kepastian hukum
Penanganan perkara pidana tidak boleh mengabaikan hak masyarakat dan pihak ketiga yang beritikad baik. Setiap keputusan mengenai hak atas tanah harus didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku.
DPN ETH: KEPERCAYAAN RAKYAT HARUS DIJAWAB DENGAN PERBAIKAN NYATA
Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya menyangkut penindakan terhadap pelaku tindak pidana.
Pemberantasan korupsi juga harus diwujudkan melalui pembenahan sistem administrasi, peningkatan kualitas aparatur, serta penguatan pengawasan.
Safrizal dan Ganda Satria Dharma menempatkan transparansi, kepastian hukum, serta perlindungan kepentingan masyarakat sebagai prioritas reformasi pelayanan pertanahan.
DPN ETH mendukung langkah KPK untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi secara profesional, sekaligus mengingatkan agar seluruh pemeriksaan menghormati hak-hak hukum pihak terkait.
Bagi DPN ETH, negara yang kuat bukan hanya negara yang mampu menindak pelanggaran, tetapi juga negara yang mampu membangun sistem pemerintahan yang mencegah penyimpangan sebelum merugikan rakyat.
Reformasi pertanahan harus menghasilkan pelayanan yang bersih, transparan, berkeadilan, dan memberikan kepastian hukum kepada seluruh masyarakat Indonesia.