IASC Blokir Rp811,1 Miliar Dana Korban Scam, LBH ETH: Kecepatan Pelaporan dan Pemblokiran Harus Jadi Ukuran Perlindungan Konsumen
Lebih dari 702 ribu laporan telah masuk ke Indonesia Anti-Scam Centre dan Rp207,16 miliar dana berhasil dikembalikan kepada korban. DPN LBH ETH meminta bank, penyedia pembayaran, OJK, dan aparat penegak hukum membangun respons terpadu yang mampu menghentikan perpindahan uang sejak...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
Lebih dari 702 ribu laporan telah masuk ke Indonesia Anti-Scam Centre dan Rp207,16 miliar dana berhasil dikembalikan kepada korban. DPN LBH ETH meminta bank, penyedia pembayaran, OJK, dan aparat penegak hukum membangun respons terpadu yang mampu menghentikan perpindahan uang sejak menit pertama laporan diterima.
Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat — 7 Oktober 2026
Ancaman penipuan transaksi keuangan digital menunjukkan skala yang semakin besar. Data resmi terbaru Otoritas Jasa Keuangan yang dipublikasikan pada 5 Oktober 2026 mencatat Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) telah menerima 702.342 laporan sejak mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 30 September 2026.
Sebanyak 1.372.483 rekening dilaporkan dan terverifikasi, sementara 702.833 rekening telah diblokir. Total dana korban yang berhasil diblokir mencapai Rp811,1 miliar.
Dari jumlah tersebut, OJK menyatakan Rp207,16 miliar telah berhasil dikembalikan kepada korban, berasal dari rekening pada 24 bank yang digunakan dalam kejahatan penipuan. IASC juga mencatat 173.718 nomor telepon yang dilaporkan korban.
Tekanan perlindungan konsumen juga terlihat dari data yang berbeda. Melalui APPK, OJK menerima 82.092 pengaduan konsumen hingga 14 September 2026. Angka itu tidak seluruhnya merupakan kasus scam. Dari jumlah tersebut, 36.435 pengaduan berasal dari industri financial technology, 26.091 dari perbankan, dan 16.758 dari perusahaan pembiayaan.
Sementara itu, khusus entitas keuangan ilegal, OJK menerima 35.438 pengaduan hingga 30 September 2026, dengan 31.571 di antaranya terkait pinjaman online ilegal.
IASC menjelaskan korban penipuan perlu segera membuat laporan finansial melalui sistem IASC untuk upaya pemblokiran rekening, sekaligus membuat laporan kepada aparat penegak hukum untuk proses pidana.
Keterangan Ketua Umum — Okky A.J., SH., MH.
Dalam rumusan pernyataan organisasi untuk rilis, Ketua Umum DPN LBH ETH, Okky A.J., SH., MH., menyatakan:
“Pada kejahatan digital, waktu mempunyai nilai hukum dan nilai ekonomi. Uang korban dapat berpindah dari satu rekening ke rekening lain dalam hitungan menit. Karena itu, ukuran perlindungan tidak cukup berapa banyak rekening akhirnya diblokir, tetapi seberapa cepat laporan diterima dan tindakan penghentian transaksi dilakukan.”
Okky menegaskan pemblokiran dana harus diikuti penelusuran jaringan.
“Jangan berhenti pada rekening penampung pertama. Telusuri rekening lanjutan, pemilik manfaat, perangkat, nomor telepon, komunikasi, dan pihak yang mengendalikan operasi penipuan.”
Penegasan Sekretaris Jenderal — Zulkiram, SH.
Dalam rumusan pernyataan organisasi, Zulkiram, SH., menegaskan:
“Korban jangan dipaksa mengulang kronologi kepada banyak lembaga. Satu laporan idealnya menghasilkan nomor perkara atau tiket yang dapat diteruskan secara aman kepada bank, penyedia pembayaran, regulator, dan penegak hukum sesuai kewenangannya.”
Lima Usulan Konkret LBH ETH
Pertama, menetapkan standar waktu respons nasional, termasuk waktu sejak laporan diterima hingga perintah pemblokiran diteruskan.
Kedua, mengintegrasikan nomor pelaporan IASC, lembaga keuangan, dan proses kepolisian agar korban dapat melacak perkembangan.
Ketiga, membangun sistem peringatan rekening berisiko berdasarkan laporan berulang dengan tetap menjaga due process dan mencegah salah blokir.
Keempat, memublikasikan indikator bulanan yang mencakup jumlah laporan, rekening yang diblokir, dana yang dibekukan, dana yang dikembalikan, dan rata-rata waktu respons.
Kelima, memperkuat pemulihan korban dan penyidikan jaringan, bukan sekadar penutupan rekening atau situs.
Penutup
Pemblokiran Rp811,1 miliar menunjukkan sistem respons dapat menyelamatkan dana masyarakat. Namun, selisih antara dana yang diblokir dan yang berhasil dikembalikan memperlihatkan pekerjaan perlindungan korban belum selesai.
DPN LBH ETH menegaskan bahwa dalam menghadapi scam digital, kecepatan, keterhubungan data, penelusuran aliran dana, dan kepastian pemulihan harus menjadi ukuran utama efektivitas penegakan hukum.
IASC telah memblokir Rp811,1 miliar dana korban scam dan mengembalikan Rp207,16 miliar. DPN LBH ETH meminta standar waktu respons, pelaporan terpadu, pelacakan aliran dana, dan pemulihan korban diperkuat.