Navigasi Berita

Berita Hukum Terkini, Hukum, Nasional

UU Satu Data Indonesia Disahkan, LBH ETH: Integrasi Data Jangan Membuka Pintu Penyalahgunaan Informasi Warga

UKURAN TEKS
✨ RINGKASAN CERDAS AI BETA

Sistem data nasional diharapkan membuat bantuan sosial, anggaran, dan pelayanan publik lebih tepat sasaran. DPN LBH ETH meminta setiap akses data memiliki dasar kewenangan, jejak audit, perlindungan privasi, serta mekanisme koreksi bagi masyarakat. Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat — 7...

(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)

Sistem data nasional diharapkan membuat bantuan sosial, anggaran, dan pelayanan publik lebih tepat sasaran. DPN LBH ETH meminta setiap akses data memiliki dasar kewenangan, jejak audit, perlindungan privasi, serta mekanisme koreksi bagi masyarakat.

Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat — 7 Oktober 2026

Indonesia memasuki babak baru tata kelola informasi pemerintahan setelah DPR RI pada 6 Oktober 2026 menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia untuk disahkan menjadi undang-undang. Regulasi tersebut terdiri atas 20 bab dan 141 pasal serta memperkuat landasan hukum Satu Data Indonesia yang sebelumnya bertumpu pada Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019.

UU Satu Data Indonesia mengatur Data Dasar Nasional, standardisasi data dan metadata, kode referensi, katalog data nasional, interoperabilitas, klasifikasi data terbuka, terbatas, dan tertutup, hingga keamanan serta pelindungan data pribadi. DPR menegaskan interoperabilitas tidak berarti seluruh basis data dipindahkan ke satu tempat dan tidak mengalihkan tanggung jawab pengelolaan data dari masing-masing produsen data.

Aspek keamanan juga memperoleh tempat penting. Ketentuan yang disepakati mencakup standar keamanan data, infrastruktur kriptografi, sertifikat digital, audit keamanan dan kedaulatan data, serta kewajiban pelaporan insiden keamanan paling lambat 1 x 24 jam.

Perkembangan pada 7 Oktober 2026 menunjukkan tantangan implementasi mulai mendapat perhatian. Pengamat telekomunikasi Heru Sutadi mengingatkan bahwa seluruh instansi harus menerapkan standar kualitas data, pembaruan berkala, dan mekanisme koreksi agar satu sistem nasional tidak justru menyebarkan kesalahan data yang sama secara luas.

Kontrol Sosial Hukum DPN LBH ETH

DPN Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang memandang integrasi data dapat meningkatkan ketepatan bantuan sosial, pelayanan publik, dan perencanaan anggaran. Namun, semakin luas keterhubungan sistem, semakin tinggi pula konsekuensi apabila terjadi akses tanpa kewenangan, penggunaan data di luar tujuan, atau informasi warga yang tidak akurat.

Keterangan Ketua Umum — Okky A.J., SH., MH.

Dalam rumusan pernyataan organisasi untuk rilis, Ketua Umum DPN LBH ETH, Okky A.J., SH., MH., menyatakan:

“Satu Data Indonesia jangan hanya dinilai dari banyaknya database yang dapat saling terhubung. Ukuran utamanya adalah apakah data tersebut akurat, aman, digunakan sesuai kewenangan, dan masyarakat mempunyai jalan untuk memperbaiki data yang salah.”

Okky menegaskan bahwa kesalahan satu data dapat berdampak langsung terhadap hak warga, misalnya ketika seseorang keliru dinyatakan tidak memenuhi syarat bantuan, pelayanan kesehatan, subsidi, atau pelayanan administratif lainnya.

Penegasan Sekretaris Jenderal — Zulkiram, SH.

Dalam rumusan pernyataan organisasi, Zulkiram, SH., menegaskan:

“Setiap akses terhadap data terbatas harus dapat ditelusuri. Sistem harus mencatat siapa yang membuka data, kapan, untuk tujuan apa, dasar kewenangannya, dan tindakan apa yang dilakukan terhadap data tersebut.”

Lima Usulan Konkret LBH ETH

DPN LBH ETH mengusulkan lima langkah.

Pertama, seluruh akses data terbatas dan tertutup wajib memiliki audit trail permanen.

Kedua, Bappenas, Komdigi, dan BSSN menetapkan standar minimum keamanan serta indikator kualitas data nasional.

Ketiga, disediakan mekanisme koreksi data warga dengan nomor registrasi dan batas waktu penyelesaian.

Keempat, audit keamanan independen dilakukan secara berkala.

Kelima, pemerintah memublikasikan statistik insiden, koreksi data, penyalahgunaan akses, dan tindak lanjutnya tanpa membuka informasi pribadi.

Bappenas menyatakan UU SDI diarahkan untuk menghasilkan data nasional yang akurat, mutakhir, terpadu, aman, dan interoperabel. Sementara itu, Kemkomdigi menyatakan akan mendukung interoperabilitas serta infrastruktur pelaksanaannya.

Penutup

Data yang terintegrasi dapat memperkuat negara. Namun, tanpa akurasi, keamanan, dan kontrol akses, satu kesalahan dapat berubah menjadi kesalahan berskala nasional.

UU Satu Data Indonesia telah disahkan. DPN LBH ETH meminta integrasi data diimbangi audit akses, keamanan siber, hak koreksi warga, dan pertanggungjawaban yang dapat diperiksa publik.

Secret Link