RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Disetujui DPR, Satuan Mahasiswa ETH Minta Aturan Turunan dan Pengawasan Lapangan Terukur
Regulasi baru memuat sejumlah penguatan hak pekerja, termasuk larangan penahanan ijazah, penguatan pengawasan ketenagakerjaan, perlindungan pekerja perempuan dan penyandang disabilitas, serta jaminan bagi pekerja yang terkena PHK. Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat — Rabu, 7 Oktober 2026 WIB Persetujuan DPR...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
Regulasi baru memuat sejumlah penguatan hak pekerja, termasuk larangan penahanan ijazah, penguatan pengawasan ketenagakerjaan, perlindungan pekerja perempuan dan penyandang disabilitas, serta jaminan bagi pekerja yang terkena PHK.
Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat — Rabu, 7 Oktober 2026 WIB
Persetujuan DPR terhadap Rancangan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi perkembangan penting bagi mahasiswa dan pemuda yang akan memasuki pasar kerja. Tantangan berikutnya adalah memastikan norma perlindungan tersebut tidak berhenti pada teks undang-undang, tetapi diterjemahkan menjadi aturan pelaksana, pelayanan pengaduan, pengawasan perusahaan, dan penegakan hukum yang dapat diperiksa masyarakat.
DPR RI dalam Rapat Paripurna Ke-9 pada Selasa, 6 Oktober 2026, menyetujui RUU Pelindungan Ketenagakerjaan untuk menjadi undang-undang. E-Media DPR kembali memublikasikan perkembangan tersebut pada Rabu, 7 Oktober 2026 pukul 09.40 WIB. Pembentukan regulasi ini merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang meminta pengaturan ketenagakerjaan dipisahkan dari UU Cipta Kerja.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan regulasi tersebut memuat 13 pengaturan baru. Di antaranya larangan menahan ijazah atau dokumen pribadi pekerja, penguatan jumlah dan kewenangan pengawas ketenagakerjaan, integrasi data ketenagakerjaan pusat dan daerah, dana cadangan pesangon dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan, perlindungan pekerja perempuan dan penyandang disabilitas, serta perlindungan bagi pencari kerja, peserta pelatihan, dan pemagangan.
Perkembangan lain pada malam 6 Oktober menunjukkan Kantor Staf Presiden menerima 13 perwakilan kelompok buruh untuk membahas implementasi regulasi baru. Kepala Staf Kepresidenan menyatakan pekerjaan berikutnya adalah memastikan aturan tersebut dapat dilaksanakan dengan baik di lapangan.
Pernyataan Ketua Umum — Reza Prasatria Dharma
Reza Prasatria Dharma, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Satuan Mahasiswa Elang Tiga Hambalang, menyampaikan:
“Ukuran keberhasilan undang-undang ini nantinya bukan hanya jumlah ketentuan baru, tetapi apakah pekerja benar-benar memahami haknya, perusahaan memperoleh kepastian aturan, pengawas dapat bekerja efektif, dan pengaduan masyarakat diselesaikan secara cepat serta dapat dipertanggungjawabkan.”
Satuan Mahasiswa ETH mengajukan sejumlah pertanyaan pengawasan: kapan regulasi pelaksana diterbitkan, berapa kebutuhan dan rasio pengawas ketenagakerjaan, bagaimana larangan penahanan ijazah diawasi, serta bagaimana pekerja mengetahui status pengaduannya?
Empat langkah perbaikan dinilai penting.
Pertama, Kementerian Ketenagakerjaan perlu memublikasikan jadwal penyusunan seluruh aturan pelaksana.
Kedua, pemerintah pusat dan daerah perlu membangun dashboard pengawasan serta pengaduan.
Ketiga, pengawas perlu menggunakan pendekatan berbasis risiko pada sektor dengan tingkat pelanggaran tinggi.
Keempat, kampus, pusat karier, dan layanan ketenagakerjaan perlu memberikan edukasi mengenai hak kerja kepada mahasiswa tingkat akhir dan pencari kerja.
Indikator tindak lanjut dapat berupa waktu penyelesaian pengaduan, jumlah pemeriksaan dan perintah perbaikan, persentase perusahaan yang menindaklanjuti temuan, jumlah kasus penahanan ijazah, serta efektivitas penyelesaian perselisihan.
Manfaatnya adalah perlindungan pekerja dan kepastian dunia usaha dapat berjalan bersamaan. Risikonya, masa transisi dapat menimbulkan perbedaan penafsiran apabila aturan teknis dan sosialisasi tidak diterbitkan secara seragam.