Navigasi Berita

Berita Hukum Terkini, Hukum, Nasional

UU Satu Data Indonesia Resmi Disahkan, DPN ETH: Jangan Bangun Gudang Data Nasional dengan Kunci yang Rapuh

UKURAN TEKS
✨ RINGKASAN CERDAS AI BETA

Indonesia kini mempunyai payung hukum baru untuk menyatukan data pemerintah. Peluangnya besar—bantuan sosial lebih tepat, anggaran lebih presisi, dan kebijakan lebih cepat—tetapi satu kebocoran juga dapat membawa risiko yang jauh lebih luas. Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat 7 Oktober 2026...

(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)

Indonesia kini mempunyai payung hukum baru untuk menyatukan data pemerintah. Peluangnya besar—bantuan sosial lebih tepat, anggaran lebih presisi, dan kebijakan lebih cepat—tetapi satu kebocoran juga dapat membawa risiko yang jauh lebih luas.

Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat

7 Oktober 2026 — Tata kelola data pemerintah Indonesia memasuki babak baru setelah DPR RI bersama pemerintah mengesahkan Undang-Undang Satu Data Indonesia dalam Rapat Paripurna DPR pada Selasa, 6 Oktober 2026.

Regulasi tersebut terdiri atas 20 bab dan 141 pasal serta mengatur standardisasi data, interoperabilitas antarsistem, keamanan, pemanfaatan data, Rencana Induk Satu Data Indonesia, arsitektur, manajemen, dan siklus data. Kementerian Komunikasi dan Digital menyatakan akan mendukung interoperabilitas serta infrastruktur digital, sedangkan orkestrasi kebijakan berada di bawah koordinasi Bappenas.

Bagi Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang (DPN ETH), pengesahan tersebut dapat menjadi salah satu reformasi administrasi paling penting apabila mampu mengakhiri persoalan klasik: satu rakyat, tetapi data pemerintah berbeda-beda.

Masalah data bukan persoalan teknis belaka.

Ketika data penduduk miskin tidak sinkron, bantuan sosial dapat salah sasaran. Ketika data antarkementerian berbeda, perencanaan anggaran dapat meleset. Ketika informasi pusat dan daerah tidak terhubung, pemerintah dapat mengambil keputusan berdasarkan gambaran yang tidak utuh.

Namun, ketika semakin banyak data pemerintah saling terkoneksi, muncul tantangan lain yang tidak kalah serius.

Siapa yang boleh mengaksesnya? Seberapa aman sistemnya? Siapa yang bertanggung jawab ketika data bocor?

Data Dasar Nasional Akan Menjadi Rujukan Strategis

Dalam pembahasan undang-undang, Data Dasar Nasional (DDN) dirancang menjadi rujukan utama untuk perencanaan pembangunan, kebijakan fiskal dan penganggaran, distribusi bantuan sosial, serta kebutuhan strategis nasional lainnya. Regulasi juga mengatur pembagian kewenangan pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga pemerintah desa atau kelurahan dalam memproduksi dan mengelola data.

Undang-undang tersebut memperkuat tata kelola yang sebelumnya terutama didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. Bappenas menyatakan kerangka baru diarahkan untuk menghasilkan ekosistem data nasional yang akurat, mutakhir, terpadu, aman, dan interoperabel.

DPN ETH menilai arah itu penting.

Selama ini, masyarakat dapat menghadapi situasi yang terasa ganjil: tercatat dalam satu program tetapi tidak muncul dalam program lain, data alamat berbeda, status sosial ekonomi tidak diperbarui, atau diminta menyerahkan dokumen yang sebenarnya sudah dimiliki lembaga pemerintah lainnya.

Satu Data semestinya membuat rakyat tidak perlu berkali-kali membuktikan kepada negara siapa dirinya.

Safrizal: Satu Data Harus Membuat Negara Lebih Pintar, Bukan Rakyat Lebih Rentan

Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang, Safrizal, dalam naskah pernyataan DPN ETH untuk publikasi menilai pengesahan UU Satu Data Indonesia patut diapresiasi.

Namun, ia mengingatkan bahwa integrasi dalam skala nasional harus dibarengi standar perlindungan yang jauh lebih ketat.

“Indonesia memang membutuhkan satu rujukan data yang kuat. Jangan ada lagi kementerian A mengatakan angkanya sekian, kementerian B mempunyai angka lain, sementara rakyat menjadi korban kebijakan yang salah sasaran. Namun, jangan pula kita membangun gudang data nasional yang sangat besar dengan kunci keamanan yang rapuh.”

Safrizal menilai ukuran keberhasilan undang-undang ini bukan banyaknya server atau aplikasi pemerintah yang berhasil dihubungkan.

“Ukurannya sederhana: apakah bantuan sosial semakin tepat sasaran, apakah perencanaan pembangunan semakin akurat, apakah rakyat tidak lagi diminta menyerahkan data yang sama berulang kali, dan apakah informasi pribadi mereka tetap aman. Teknologi harus mempermudah rakyat, bukan menciptakan risiko baru bagi rakyat.”

Ancaman Siber Membuat Keamanan Tidak Bisa Menjadi Catatan Kaki

Momentum pengesahan UU Satu Data Indonesia bertepatan dengan langkah BSSN mengukuhkan 59 Tim Tanggap Insiden Siber pada 6 Oktober 2026.

Tim tersebut disiapkan sebagai garda terdepan penanganan insiden di instansi masing-masing. Menurut laporan ANTARA, keamanan siber dan persandian diposisikan sebagai fondasi transformasi digital pemerintah.

DPN ETH melihat kedua peristiwa tersebut saling berkaitan.

Jika sistem pemerintahan semakin terkoneksi, satu gangguan pada titik tertentu berpotensi mempunyai dampak lebih luas.

Karena itu, Safrizal menegaskan:

“Jangan jadikan keamanan siber pekerjaan setelah sistem selesai dibuat. Keamanan harus dibangun sejak baris pertama sistem dirancang. Lebih baik pemerintah mengeluarkan biaya besar untuk mencegah kebocoran daripada membayar kerugian sosial dan kepercayaan publik setelah jutaan data telanjur tersebar.”

UU Mengatur Audit Keamanan hingga Pelaporan Insiden 1 x 24 Jam

Materi yang disepakati DPR dan pemerintah memasukkan Standar Keamanan Data, infrastruktur kriptografi, sistem manajemen sertifikat digital, audit keamanan, serta audit kedaulatan data.

Regulasi juga menetapkan kewajiban pelaporan insiden paling lama 1 x 24 jam. Pengaturan akses data, klasifikasi, penggunaan, hingga transfer data tertentu ke luar yurisdiksi Indonesia juga masuk dalam undang-undang tersebut.

DPN ETH menganggap ketentuan itu penting, tetapi meminta implementasinya tidak bersifat administratif semata.

Laporan insiden 1 x 24 jam, misalnya, jangan hanya menjadi surat antarinstansi.

Apabila sebuah insiden berpotensi berdampak kepada masyarakat, perlu ada mekanisme yang memastikan warga terdampak memperoleh informasi dan langkah mitigasi yang cukup tanpa membuka informasi teknis yang justru memperbesar risiko keamanan.

Ganda Satria Dharma: Siapa Membuka Data Harus Meninggalkan Jejak

Pernyataan Safrizal dipertegas Ganda Satria Dharma, Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang.

Ganda menilai isu terpenting bukan hanya bagaimana pemerintah mengumpulkan data, melainkan bagaimana akses terhadap data dikendalikan dan diaudit.

“Setiap orang yang membuka data sensitif harus meninggalkan jejak digital: siapa yang mengakses, kapan, untuk kepentingan apa, data apa yang dilihat, dan tindakan apa yang dilakukan. Jangan ada akses terhadap data rakyat yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.”

Menurutnya, prinsip least privilege atau pembatasan akses berdasarkan kebutuhan pekerjaan perlu diterapkan secara serius.

“Seorang pegawai cukup melihat data yang memang diperlukan untuk pekerjaannya. Jangan karena bekerja di satu lembaga lalu bisa membuka seluruh informasi masyarakat. Semakin luas kewenangan akses, semakin besar pula risiko penyalahgunaannya.”

Ganda juga meminta mekanisme sanksi terhadap penyalahgunaan akses benar-benar ditegakkan.

“Kebocoran bukan hanya bisa datang dari serangan luar. Risiko juga bisa muncul dari orang yang mempunyai akses resmi tetapi menggunakannya secara tidak semestinya. Karena itu, pengawasan internal sama pentingnya dengan firewall dan teknologi keamanan,” tegasnya.

Satu Data Harus Mengakhiri Bantuan Sosial Salah Sasaran

Salah satu manfaat yang paling langsung bersentuhan dengan kehidupan masyarakat adalah pemanfaatan data untuk program perlindungan sosial.

Bappenas menegaskan UU SDI ditujukan antara lain agar berbagai program pemerintah, termasuk bantuan sosial dan perlindungan masyarakat, semakin tepat sasaran.

Safrizal menilai sektor inilah yang harus dijadikan salah satu tolok ukur pertama.

“Kalau Satu Data sudah berjalan tetapi orang yang sudah mampu masih menerima bantuan sementara keluarga miskin justru tidak terdaftar, berarti ada yang belum benar. Pemerintah harus berani memasang target konkret berapa besar kesalahan inklusi dan eksklusi data penerima bantuan bisa dikurangi.”

DPN ETH juga mengingatkan pembaruan data harus cepat.

Status ekonomi seseorang dapat berubah: kehilangan pekerjaan, meninggal dunia, pindah alamat, membentuk keluarga baru, atau mengalami bencana.

Sistem yang terintegrasi tetapi menggunakan data lama tetap dapat menghasilkan keputusan yang salah.

Jangan Sampai “Satu Data” Berubah Menjadi “Satu Kebenaran yang Tak Bisa Dikoreksi”

DPN ETH menilai kontrol masyarakat tetap diperlukan.

Dalam pembahasannya, UU SDI menyediakan ruang partisipasi masyarakat melalui pemberian masukan, pelaporan dugaan penyalahgunaan data, dan pengawasan partisipatif.

Safrizal meminta pemerintah menyediakan mekanisme koreksi yang sederhana.

“Kalau data pemerintah mengatakan seseorang mampu, padahal faktanya keluarganya sedang jatuh miskin, orang itu harus mempunyai cara untuk membantah dan memperbaiki datanya. Jangan sampai satu data berubah menjadi satu kebenaran birokrasi yang tidak dapat dikoreksi rakyat.”

Menurut DPN ETH, hak koreksi penting karena data pemerintah pada akhirnya dapat menentukan akses seseorang kepada berbagai pelayanan.

DPN ETH Dorong Delapan Pengaman Satu Data Indonesia

Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang mendorong pemerintah menjalankan sedikitnya delapan pengamanan utama.

1. Melakukan audit keamanan independen secara berkala terhadap infrastruktur dan aplikasi yang terhubung dengan Satu Data Indonesia.

2. Membatasi hak akses berdasarkan tugas sehingga pegawai hanya dapat melihat data yang benar-benar diperlukan.

3. Mencatat seluruh aktivitas akses, perubahan, pengunduhan, dan pemindahan data dalam sistem audit yang tidak mudah dimanipulasi.

4. Membangun sistem koreksi data masyarakat yang cepat, sederhana, dan dapat dilacak proses penyelesaiannya.

5. Mewajibkan respons insiden yang transparan dan terukur, termasuk pemberitahuan kepada pihak terdampak apabila secara hukum dan keamanan memungkinkan.

6. Melakukan pengujian keamanan dan simulasi serangan secara berkala sebelum kelemahan ditemukan pihak yang tidak bertanggung jawab.

7. Mengintegrasikan tata kelola SDI dengan pelindungan data pribadi sehingga kebutuhan pemerintah terhadap data tidak menghilangkan hak masyarakat.

8. Memublikasikan indikator keberhasilan, termasuk pengurangan data ganda, ketepatan sasaran bantuan sosial, interoperabilitas layanan, insiden keamanan, dan waktu koreksi data.

Teknologi AI Juga Masuk dalam Tata Kelola

DPR menyebut pengaturan SDI turut mencakup pemanfaatan teknologi digital, termasuk blockchain dan kecerdasan artifisial, dengan prinsip kedaulatan data, keterlacakan, serta pengawasan manusia.

DPN ETH mengingatkan penggunaan AI dalam pemerintahan harus tetap mempunyai penanggung jawab manusia.

Ganda Satria Dharma mengatakan:

“Jangan sampai suatu hari rakyat dirugikan oleh keputusan otomatis kemudian tidak ada yang mau bertanggung jawab karena semua menyalahkan algoritma. Teknologi boleh membantu mengambil keputusan, tetapi tanggung jawab negara tidak boleh diserahkan kepada mesin.”

Menurutnya, apabila AI digunakan untuk membantu menentukan prioritas bantuan, risiko sosial, ataupun pelayanan publik, pemerintah harus mempunyai mekanisme untuk menguji akurasi dan biasnya.

Data Harus Membuat Kebijakan Lebih Adil

Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy menyebut pengesahan UU SDI sebagai tonggak penguatan tata kelola dan kedaulatan data nasional. Pemerintah menekankan bahwa data harus memberi manfaat nyata bagi masyarakat.

DPN ETH sejalan dengan tujuan tersebut, tetapi menilai pekerjaan terbesar justru dimulai setelah undang-undang disahkan.

Safrizal menutup:

“Data jangan hanya membuat pemerintah lebih tahu tentang rakyat. Data harus membuat pemerintah lebih mampu melayani rakyat. Kalau negara mempunyai informasi semakin lengkap tetapi pelayanan tetap lambat, bantuan sosial tetap salah sasaran, dan masyarakat masih harus membawa fotokopi dokumen ke mana-mana, maka transformasi digital belum selesai.”

Ganda Satria Dharma mempertegas:

“Satu Data harus menghasilkan satu hal yang paling penting: keputusan pemerintah yang lebih tepat dan dapat dipertanggungjawabkan. Integrasi tanpa akuntabilitas hanya memindahkan persoalan lama ke sistem yang lebih besar.”

Bagi DPN Elang Tiga Hambalang, lahirnya UU Satu Data Indonesia dapat menjadi lompatan besar bagi pemerintahan modern.

Namun, semakin berharga data yang dikumpulkan negara, semakin besar pula kewajiban negara menjaganya.

Karena di balik angka-angka dalam server pemerintah terdapat identitas, kehidupan, dan hak warga negara.

Satu Data harus membuat Indonesia lebih cerdas dalam mengambil keputusan tanpa membuat rakyat kehilangan kendali atas keamanan dirinya.

Secret Link