Navigasi Berita

Berita Hukum Terkini, Hukum, Nasional

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Resmi Disahkan, DPN ETH: Jangan Biarkan Buruh Menang di Atas Kertas tetapi Kalah di Tempat Kerja

UKURAN TEKS
✨ RINGKASAN CERDAS AI BETA

DPR telah mengetok palu, 313 pasal kini menjadi payung baru dunia kerja. Namun, bagi jutaan pekerja Indonesia, pertanyaan sesungguhnya baru dimulai: apakah hak mereka benar-benar akan lebih terlindungi ketika berhadapan dengan perusahaan, PHK, upah, pesangon, dan ketidakpastian kerja? Hambalang, Kabupaten...

(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)

DPR telah mengetok palu, 313 pasal kini menjadi payung baru dunia kerja. Namun, bagi jutaan pekerja Indonesia, pertanyaan sesungguhnya baru dimulai: apakah hak mereka benar-benar akan lebih terlindungi ketika berhadapan dengan perusahaan, PHK, upah, pesangon, dan ketidakpastian kerja?

Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat

7 Oktober 2026 — Indonesia resmi memasuki babak baru dalam hubungan industrial setelah DPR RI mengesahkan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa, 6 Oktober 2026.

Regulasi baru tersebut terdiri atas 23 bab dan 313 pasal. Materinya mencakup hubungan kerja, pengupahan, jaminan sosial, keselamatan dan kesehatan kerja, tenaga kerja asing, pekerja rentan, pemutusan hubungan kerja, pengawasan ketenagakerjaan, hingga penegakan hukum. Pembentukannya juga merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang meminta ketentuan ketenagakerjaan diatur tersendiri dari UU Cipta Kerja.

DPR menyatakan undang-undang tersebut diarahkan untuk menemukan keseimbangan antara perlindungan pekerja, kepastian bagi pemberi kerja, keberlangsungan dunia usaha, investasi, dan penciptaan lapangan kerja.

Bagi Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang (DPN ETH), pengesahan undang-undang baru patut diapresiasi.

Namun, tepuk tangan di gedung parlemen tidak boleh menjadi akhir perjalanan.

Ujian sebenarnya berlangsung di pabrik, kantor, perkebunan, proyek konstruksi, perusahaan digital, toko, gudang, dan setiap tempat rakyat mencari nafkah.

Ada Aturan Baru yang Langsung Menyentuh Pekerja

Sejumlah ketentuan baru memberikan perubahan yang cukup langsung terhadap kehidupan pekerja.

Salah satunya adalah larangan bagi perusahaan menahan ijazah dan dokumen pribadi pekerja dalam proses perekrutan maupun penempatan tenaga kerja. Pemerintah juga menyebut adanya pengaturan mengenai dana cadangan pesangon dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan bagi pekerja yang terkena PHK.

Regulasi baru juga memperkuat perlindungan terhadap pekerja perempuan, termasuk hak cuti melahirkan dan keguguran beserta upahnya, perlindungan pekerja penyandang disabilitas, serta ketentuan mengenai bentuk pekerjaan fleksibel yang berkembang seiring perubahan dunia kerja.

Dalam persoalan pengupahan, pemerintah menyatakan survei kebutuhan hidup layak akan dilakukan BPS setelah berkoordinasi dengan Dewan Pengupahan Nasional. Peran Dewan Pengupahan Daerah juga diperkuat. Untuk alih daya di lingkungan BUMN, pemerintah menyebut penyelenggaraannya diwajibkan melalui anak perusahaan.

Aturan tersebut terlihat menjanjikan.

Namun, DPN ETH mengingatkan bahwa sejarah hubungan industrial menunjukkan jarak antara norma undang-undang dan kenyataan lapangan dapat sangat lebar apabila pengawasannya lemah.

Safrizal: Buruh Tidak Hidup dari Pasal, Buruh Hidup dari Hak yang Benar-Benar Diterima

Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang, Safrizal, dalam naskah pernyataan DPN ETH untuk publikasi menilai lahirnya UU Pelindungan Ketenagakerjaan merupakan momentum penting.

Namun, ia meminta pemerintah tidak menganggap pekerjaan telah selesai setelah undang-undang disahkan.

“Undang-undangnya sudah lahir, sekarang buktikan bahwa ia benar-benar hidup. Buruh tidak makan dari pasal, buruh tidak membayar sekolah anak dengan pidato. Yang mereka rasakan adalah apakah upah dibayar tepat waktu, apakah keselamatan kerjanya dijamin, apakah pesangonnya diberikan, dan apakah ketika haknya dilanggar negara benar-benar hadir.”

Menurut Safrizal, keberadaan 313 pasal akan kehilangan makna apabila pekerja masih takut melapor karena khawatir kehilangan pekerjaan.

“Jangan sampai di atas kertas hak pekerja terlihat kuat, tetapi ketika berhadapan dengan kenyataan mereka tetap tidak berdaya. Negara harus membuat hukum lebih kuat daripada ketakutan seorang pekerja kehilangan mata pencahariannya.”

Larangan Menahan Ijazah Harus Benar-Benar Tegak

Safrizal secara khusus menyoroti larangan perusahaan menahan ijazah.

Menurutnya, ijazah merupakan dokumen pribadi yang sangat penting bagi pekerja untuk melanjutkan pendidikan ataupun mencari kesempatan kerja baru.

“Kalau undang-undang sudah melarang penahanan ijazah, jangan kemudian muncul seribu cara untuk mengakalinya melalui perjanjian internal. Pemerintah harus memastikan larangan itu sederhana, tegas, dan mempunyai konsekuensi nyata ketika dilanggar.”

Ketentuan mengenai larangan penahanan ijazah memang menjadi salah satu poin baru yang disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam proses pengesahan undang-undang.

DPN ETH mendorong Kementerian Ketenagakerjaan segera membuka mekanisme pengaduan khusus agar pekerja yang ijazahnya masih ditahan setelah ketentuan berlaku dapat memperoleh penyelesaian cepat.

PHK: Pekerja Jangan Dibiarkan Berjuang Sendiri

Persoalan lain yang menjadi perhatian DPN ETH adalah pemutusan hubungan kerja.

UU baru memasukkan penguatan terkait pesangon serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Menurut Safrizal, PHK bukan hanya persoalan hubungan antara perusahaan dan satu orang pekerja.

Ketika seorang kepala keluarga kehilangan pekerjaan, dampaknya dapat langsung menyentuh pembayaran rumah, sekolah anak, kesehatan, konsumsi, hingga kondisi ekonomi keluarga.

“Ketika perusahaan memang harus melakukan PHK karena keadaan ekonomi, hukum harus memastikan pekerja tidak dibuang begitu saja. Haknya harus dihitung dengan benar, pesangonnya harus dibayar, dan negara harus membantu membuka jalan menuju pekerjaan berikutnya.”

DPN ETH menilai Jaminan Kehilangan Pekerjaan harus terkoneksi dengan pelatihan dan informasi lowongan sehingga tidak hanya menjadi bantuan sementara.

Jangan Pertentangkan Buruh dengan Pengusaha

Di sisi lain, Safrizal mengingatkan perlindungan pekerja tidak boleh diartikan sebagai sikap anti-pengusaha.

Indonesia membutuhkan perusahaan yang tumbuh, investasi baru, serta pembukaan lapangan kerja.

“Jangan bangun narasi seolah-olah buruh dan pengusaha harus selalu menjadi lawan. Pengusaha membutuhkan pekerja produktif, sedangkan pekerja membutuhkan perusahaan yang sehat. Negara harus menciptakan hubungan di mana usaha bisa tumbuh tanpa mengorbankan keadilan.”

DPR juga menyatakan salah satu arah pembentukan regulasi tersebut adalah menjaga keseimbangan antara hak pekerja, iklim investasi, keberlanjutan usaha, dan kesempatan kerja.

Menurut DPN ETH, keseimbangan itu hanya mungkin dicapai apabila regulasi memberikan kepastian kepada kedua pihak.

Pengusaha harus mengetahui kewajibannya.

Pekerja harus mengetahui haknya.

Pemerintah harus mempunyai keberanian menegakkan aturan ketika terjadi pelanggaran.

Ganda Satria Dharma: Masalah Terbesar Akan Ada pada Pengawasan

Pernyataan Safrizal dipertegas oleh Ganda Satria Dharma, Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang.

Ganda menilai pekerjaan terbesar setelah pengesahan undang-undang adalah memastikan negara mempunyai perangkat pengawasan yang cukup kuat.

“Kita bisa membuat 313 pasal, bahkan seribu pasal sekalipun. Tetapi kalau pengawas ketenagakerjaan kekurangan personel, laporan pekerja tidak ditindaklanjuti, dan sanksi tidak efektif, maka pasal-pasal itu tidak akan banyak membantu orang yang haknya sedang dilanggar.”

Menurutnya, pemerintah harus mengubah pengawasan ketenagakerjaan menjadi lebih berbasis teknologi dan data.

“Setiap pengaduan harus mempunyai nomor perkara, batas waktu penyelesaian, dan status tindak lanjut yang bisa dilihat pelapor. Jangan ada buruh memasukkan laporan lalu berbulan-bulan tidak mengetahui apa yang terjadi dengan pengaduannya.”

Ganda juga meminta data pelanggaran dianalisis berdasarkan perusahaan, sektor, dan wilayah.

Jika satu perusahaan memperoleh pengaduan berulang mengenai persoalan yang sama, pemerintah seharusnya dapat mendeteksi pola tersebut.

Jangan Hanya Menunggu Buruh Melapor

Menurut DPN ETH, pengawasan tidak seharusnya sepenuhnya bergantung kepada pengaduan.

Banyak pekerja enggan melapor karena ketergantungan ekonomi kepada perusahaan.

Karena itu, pemerintah perlu menjalankan pemeriksaan berbasis risiko terhadap sektor yang mempunyai potensi tinggi terhadap kecelakaan, pelanggaran upah, pekerja kontrak, ataupun alih daya.

Ganda mengatakan:

“Pengawasan negara jangan pasif. Kalau pemerintah sudah mempunyai data perusahaan, jumlah pekerja, pembayaran BPJS, kecelakaan kerja, dan berbagai indikator lainnya, gunakan data itu untuk menemukan risiko sebelum buruh menjadi korban.”

Aturan Pelaksana Jangan Membuka Kembali Perdebatan

DPN ETH juga mengingatkan pemerintah bahwa sejumlah ketentuan undang-undang biasanya masih membutuhkan peraturan pelaksana.

Ganda meminta penyusunannya dilakukan secara terbuka.

“Jangan sampai semangat perlindungan yang kuat di undang-undang kemudian mengecil ketika masuk ke peraturan pemerintah atau aturan teknis. Serikat pekerja, pengusaha, akademisi, dan masyarakat harus diberi ruang melihat dan memberikan masukan terhadap aturan turunannya.”

Pemerintah dan DPR sebelumnya menyebut pembahasan RUU telah melibatkan konsultasi publik dengan unsur pekerja, pengusaha, akademisi, dan organisasi masyarakat.

DPN ETH menilai pola tersebut harus dilanjutkan pada tahap implementasi.

DPN ETH Dorong Delapan Langkah Setelah UU Disahkan

Dewan Pimpinan Nasional Elang Tiga Hambalang mendorong pemerintah melakukan delapan langkah prioritas.

Pertama, segera menyusun seluruh aturan pelaksana dengan melibatkan pekerja dan pengusaha.

Jangan membiarkan norma penting menggantung karena peraturan teknis terlambat.

Kedua, memperkuat pengawas ketenagakerjaan.

Jumlah, kemampuan, integritas, serta dukungan teknologi pengawas harus sesuai dengan jumlah perusahaan dan pekerja yang diawasi.

Ketiga, membangun dashboard pengaduan nasional.

Pekerja harus dapat melapor, memperoleh nomor registrasi, dan mengetahui perkembangan kasusnya.

Keempat, menegakkan larangan penahanan ijazah.

Sediakan mekanisme pengembalian dokumen secara cepat dan sanksi efektif bagi pelanggaran sesuai peraturan.

Kelima, memastikan hak PHK benar-benar dibayar.

Pesangon dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan harus mudah diakses ketika pekerja membutuhkannya.

Keenam, meningkatkan perlindungan pekerja perempuan, penyandang disabilitas, dan kelompok rentan.

Pengawasan harus memastikan ketentuan nondiskriminasi benar-benar diterapkan.

Ketujuh, mengawasi praktik alih daya.

Outsourcing jangan menjadi instrumen untuk menghindari tanggung jawab perusahaan kepada pekerja.

Kedelapan, memublikasikan hasil pelaksanaan undang-undang setiap tahun.

Pemerintah perlu membuka jumlah pengaduan, jenis pelanggaran, penyelesaian, sanksi, serta perkembangan kondisi ketenagakerjaan.

Buruh Sambut Positif, tetapi Pengawasan Tetap Dibutuhkan

Sejumlah kelompok buruh menyambut positif pengesahan undang-undang tersebut. KSPSI menyampaikan apresiasi kepada pemerintah dan DPR serta menyebut pengesahan sebagai bagian penting dalam perjuangan pekerja. Namun, mereka juga menekankan perjuangan harus dilanjutkan agar regulasi benar-benar memberi perlindungan.

Bagi DPN ETH, sikap tersebut menunjukkan hal penting: pengesahan undang-undang bukan garis akhir.

Safrizal menegaskan:

“Hari ini pemerintah dan DPR sudah menghasilkan instrumen hukumnya. Besok rakyat akan menilai pelaksanaannya. Kita ingin lima tahun dari sekarang pekerja bisa mengatakan bahwa undang-undang ini benar-benar mengubah hidup mereka, bukan hanya menambah dokumen hukum negara.”

Ganda Satria Dharma menambahkan:

“Kita membutuhkan indikator keberhasilan yang jelas: apakah pelanggaran menurun, perselisihan lebih cepat selesai, kecelakaan kerja berkurang, upah lebih tertib, dan perlindungan pekerja semakin kuat. Itu yang harus dilaporkan pemerintah kepada publik.”

DPN Elang Tiga Hambalang memandang lahirnya UU Pelindungan Ketenagakerjaan sebagai kesempatan besar membangun hubungan industrial yang lebih sehat.

Namun, peluang tersebut hanya akan menjadi kenyataan jika negara memiliki keberanian untuk mengawasi perusahaan yang melanggar sekaligus memberikan kepastian kepada perusahaan yang patuh.

Sebab, perlindungan buruh bukan sekadar persoalan hukum ketenagakerjaan.

Di balik setiap pekerja ada keluarga.

Di balik setiap gaji ada kebutuhan hidup.

Di balik setiap lapangan kerja terdapat harapan masyarakat untuk memperoleh kehidupan yang lebih baik.

Jangan biarkan buruh menang ketika undang-undang dibacakan, tetapi kembali kalah ketika pintu tempat kerja ditutup.

Secret Link