Navigasi Berita

Berita Hukum Terkini, Hukum, Nasional

Sidang Perdana Febrie Adriansyah Dijadwalkan 7 Oktober, LBH ETH: Dakwaan dan Penyitaan Aset Harus Diuji Terbuka di Pengadilan

UKURAN TEKS
✨ RINGKASAN CERDAS AI BETA

Perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang yang menjerat mantan Jampidsus memasuki tahap persidangan. DPN LBH Elang Tiga Hambalang meminta proses pembuktian berlangsung transparan, menghormati praduga tak bersalah, dan memastikan keterkaitan setiap aset sitaan diuji berdasarkan bukti. Hambalang, Kabupaten...

(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)

Perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang yang menjerat mantan Jampidsus memasuki tahap persidangan. DPN LBH Elang Tiga Hambalang meminta proses pembuktian berlangsung transparan, menghormati praduga tak bersalah, dan memastikan keterkaitan setiap aset sitaan diuji berdasarkan bukti.

Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat — 3 Oktober 2026

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadwalkan sidang perdana mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah pada Rabu, 7 Oktober 2026. Juru Bicara PN Jakarta Pusat Andi Saputra menyatakan agenda pertama adalah pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum. Febrie tercatat dalam Perkara Nomor 78/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst.

Dua terdakwa lain, yakni advokat Don Ritto alias Idon dan pihak swasta Nurman Herin, juga dijadwalkan menjalani sidang pada hari yang sama dalam berkas perkara terpisah. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang dalam penanganan perkara PT ASABRI dan/atau PT Asuransi Jiwasraya. Seluruh tuduhan tersebut masih harus dibuktikan di persidangan. Status terdakwa tidak sama dengan telah dinyatakan bersalah.

Dalam proses penyidikan sebelumnya, Tim 9 Kejaksaan Agung menyatakan telah menyita sekitar 38 objek tanah dan/atau bangunan yang ditaksir bernilai sekitar Rp846 miliar. Penyidik juga menyebut adanya penyitaan 27 lembar saham perusahaan, valuta asing, serta ribuan lembar dokumen. Ketika informasi penyitaan tanah disampaikan pada 15 September, Kejaksaan belum mengungkap kepemilikan seluruh objek tersebut.

Pihak kuasa hukum Febrie sebelumnya menyatakan menyambut pelimpahan perkara ke tahap penuntutan agar seluruh bukti dan konstruksi perkara dapat diuji di pengadilan. Mereka juga meminta kepemilikan, asal-usul, dan hubungan setiap aset sitaan dengan perkara dijelaskan berdasarkan fakta serta alat bukti.

Keterangan Ketua Umum — Okky A.J., SH., MH.

Dalam rumusan pernyataan organisasi untuk rilis, Ketua Umum DPN Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang, Okky A.J., SH., MH., menegaskan:

“Perkara yang melibatkan mantan pejabat tinggi penegak hukum harus diproses dengan standar yang sama seperti perkara siapa pun. Dakwaan harus jelas, alat bukti harus diuji, dan setiap aset yang hendak dikaitkan dengan tindak pidana harus dapat dibuktikan asal-usul serta hubungannya dengan perbuatan yang didakwakan.”

LBH ETH menilai transparansi persidangan penting karena perkara TPPU tidak hanya mempersoalkan kesalahan personal, tetapi juga hubungan antara tindak pidana asal, aliran dana, penguasaan aset, dan kepemilikan yang sah.

Penegasan Sekretaris Jenderal — Zulkiram, SH.

Sekretaris Jenderal LBH Elang Tiga Hambalang, Zulkiram, SH., mempertegas:

“Publik perlu memberi ruang kepada pengadilan untuk bekerja. Jangan mendahului putusan. Penuntut umum harus membuktikan dakwaan, sementara terdakwa harus memperoleh kesempatan penuh untuk membantah, menghadirkan bukti, dan menguji seluruh alat bukti secara terbuka.”

Lima Usulan LBH ETH

DPN LBH ETH mengusulkan lima langkah. Pertama, surat dakwaan harus menguraikan perbuatan dan aliran dana secara cermat. Kedua, daftar aset sitaan harus dilengkapi dasar penyitaan dan status kepemilikannya. Ketiga, persidangan dibuka sesuai ketentuan hukum. Keempat, penuntut umum dan pembela memperoleh kesempatan yang seimbang untuk menguji bukti. Kelima, hak pihak ketiga yang beriktikad baik atas aset tertentu tetap dilindungi melalui mekanisme hukum yang tersedia.

Kejaksaan Agung sebelumnya juga menegaskan proses hukum terhadap Febrie tetap harus menghormati asas praduga tak bersalah. Ketika menerima pengunduran dirinya dari jabatan Jampidsus pada Juli 2026, Kejaksaan menyatakan penanganan perkara harus berjalan objektif, profesional, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Bagi LBH ETH, integritas perkara ini akan ditentukan di ruang sidang: bukan oleh jabatan terdakwa, tekanan opini, ataupun besarnya aset yang disita, melainkan oleh kekuatan dakwaan, kualitas alat bukti, hak pembelaan, dan putusan hakim yang independen.

Sidang perdana Febrie Adriansyah dijadwalkan 7 Oktober 2026. LBH ETH meminta dakwaan, aliran dana, dan setiap aset sitaan diuji secara terbuka dengan tetap menjunjung praduga tak bersalah serta hak pembelaan terdakwa.

Secret Link