MK Dalami Syarat Pendidikan Cawapres 2024, LBH ETH: Standar Verifikasi Harus Terang, Konsisten, dan Bisa Diaudit
Sidang PHPU Pilpres 2024 mendalami surat penyetaraan pendidikan luar negeri, dokumen yang digunakan dalam proses administrasi, serta keterangan Atase Pendidikan KBRI. DPN LBH Elang Tiga Hambalang meminta perkara ditempatkan pada pembuktian hukum, bukan pertarungan opini politik. Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
Sidang PHPU Pilpres 2024 mendalami surat penyetaraan pendidikan luar negeri, dokumen yang digunakan dalam proses administrasi, serta keterangan Atase Pendidikan KBRI. DPN LBH Elang Tiga Hambalang meminta perkara ditempatkan pada pembuktian hukum, bukan pertarungan opini politik.
Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat — 3 Oktober 2026
Mahkamah Konstitusi pada Jumat, 2 Oktober 2026, melanjutkan pemeriksaan Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. Dalam sidang tersebut, MK mendengar keterangan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Atase Pendidikan KBRI Singapura dan Australia mengenai riwayat dan proses penyetaraan pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat menjadi calon wakil presiden.
Kemendikdasmen menjelaskan surat keterangan penyetaraan bukan ijazah dan bukan dokumen yang menyatakan seseorang lulus dari sekolah Indonesia. Dokumen tersebut merupakan produk administratif pemerintah untuk menentukan padanan pendidikan yang ditempuh di luar negeri dengan sistem pendidikan nasional. Menurut Kemendikdasmen, permohonan penyetaraan atas nama Gibran diajukan secara daring pada 6 Agustus 2019 dan dinilai berdasarkan rangkaian riwayat pendidikan di Indonesia, Singapura, serta Australia.
Kemendikdasmen menyatakan hasil penilaian menyetarakan riwayat pendidikan tersebut dengan peminatan akuntansi dan keuangan pada jenjang SMK. Di sisi lain, Atase Pendidikan KBRI Singapura dan Canberra menerangkan bahwa setelah penelusuran arsip, mereka tidak menemukan dokumen pendidikan Gibran yang tersimpan pada kantor perwakilan masing-masing.
Ketiadaan arsip di KBRI tidak dengan sendirinya membuktikan terpenuhi atau tidak terpenuhinya syarat pencalonan. Nilai hukumnya tetap menjadi bagian yang harus dinilai Mahkamah bersama seluruh alat bukti.
KPU sebelumnya membantah adanya cacat administratif dan menyatakan dokumen persyaratan pencalonan telah diverifikasi serta dinyatakan memenuhi ketentuan. KPU juga mempersoalkan apakah dalil mengenai syarat pencalonan merupakan objek yang dapat diperiksa dalam PHPU di MK. Posisi tersebut adalah argumentasi Termohon dan belum merupakan putusan Mahkamah.
Keterangan Ketua Umum — Okky A.J., SH., MH.
Ketua Umum DPN Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang, Okky A.J., SH., MH., menekankan agar pembahasan publik tetap berpijak pada proses pembuktian.
“Perkara ini harus ditempatkan sebagai persoalan hukum. Mahkamah perlu menilai kewenangan, tenggat, kedudukan para pihak, dan kekuatan setiap dokumen secara objektif. Jangan menjadikan asumsi politik sebagai pengganti pembuktian.”
Menurut LBH ETH, perkara tersebut juga menunjukkan perlunya standar verifikasi pendidikan luar negeri yang seragam bagi calon pejabat publik agar polemik yang sama tidak terus berulang.
Penegasan Sekretaris Jenderal — Zulkiram, SH.
Sekretaris Jenderal LBH Elang Tiga Hambalang, Zulkiram, SH., mempertegas:
“Apa pun putusan Mahkamah nantinya, pertimbangan hukumnya harus cukup jelas untuk menjadi panduan bagi KPU, kementerian, dan peserta pemilu pada masa mendatang.”
Lima Usulan LBH ETH
DPN LBH ETH mengusulkan lima langkah. Pertama, menetapkan standar nasional verifikasi pendidikan luar negeri. Kedua, mengintegrasikan data antara KPU dan kementerian terkait. Ketiga, menyediakan audit trail untuk setiap dokumen pencalonan. Keempat, memastikan prosedur penyetaraan berlangsung transparan. Kelima, memublikasikan dokumen yang dapat dibuka menurut hukum dengan tetap melindungi data pribadi.
MK menyatakan masih memerlukan waktu untuk mendalami bahan dan bukti yang diajukan para pihak. Apabila sidang pengucapan putusan dijadwalkan, Mahkamah akan memberitahukan dan memanggil para pihak.
Bagi LBH ETH, kepastian hukum dalam perkara elektoral harus lahir dari aturan yang jelas, bukti yang teruji, prosedur yang konsisten, dan putusan pengadilan yang dapat dipertanggungjawabkan.
MK mendalami syarat pendidikan cawapres 2024. LBH ETH meminta perkara dinilai berdasarkan kewenangan, prosedur, dan bukti, sekaligus mendorong standar verifikasi pendidikan luar negeri yang transparan dan dapat diaudit.