1.716 Sampel Cairan Vape Terdeteksi Mengandung Narkotika dan NPS, LBH ETH: Penindakan Harus Berbasis Laboratorium dan Rantai Bukti yang Kuat
Temuan BNN memperlihatkan perkembangan modus peredaran narkotika melalui rokok elektronik. DPN LBH Elang Tiga Hambalang meminta pengawasan diperkuat dari hulu ke hilir tanpa menggeneralisasi seluruh produk vape maupun penggunanya sebagai bagian dari tindak pidana. Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat —...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
Temuan BNN memperlihatkan perkembangan modus peredaran narkotika melalui rokok elektronik. DPN LBH Elang Tiga Hambalang meminta pengawasan diperkuat dari hulu ke hilir tanpa menggeneralisasi seluruh produk vape maupun penggunanya sebagai bagian dari tindak pidana.
Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat — 3 Oktober 2026
Ancaman penyalahgunaan rokok elektronik sebagai sarana peredaran narkotika kembali menjadi perhatian setelah Badan Narkotika Nasional mengungkap hasil pemeriksaan laboratorium terhadap 1.745 sampel cairan vape. Berdasarkan pemeriksaan Pusat Laboratorium Narkotika BNN hingga 12 Agustus 2026, sebanyak 1.716 sampel terdeteksi mengandung narkotika maupun New Psychoactive Substances (NPS). Dari jumlah tersebut, 1.552 sampel disebut positif mengandung etomidate. Data itu kembali dipublikasikan BNN pada akhir September dan diberitakan pada 1 Oktober 2026.
BNN sebelumnya menjelaskan penyalahgunaan vape sebagai media narkotika merupakan salah satu modus yang berkembang. Lembaga tersebut juga mendorong penguatan tata kelola rokok elektronik dengan melibatkan kementerian dan lembaga terkait. Sepanjang 2026, BNN menyatakan telah menyita 8.276,15 mililiter etomidate dan 3.485 cartridge vape dalam rangkaian penanganan perkara.
Namun, angka 1.716 dari 1.745 sampel tidak dapat serta-merta dibaca sebagai gambaran bahwa hampir seluruh cairan vape yang beredar di Indonesia mengandung narkotika. Sampel tersebut adalah bahan yang diperiksa laboratorium BNN, bukan hasil survei acak terhadap keseluruhan pasar nasional.
Keterangan Ketua Umum — Okky A.J., SH., MH.
Ketua Umum DPN Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang, Okky A.J., SH., MH., menegaskan perlunya ketepatan pembuktian.
“Peredaran narkotika melalui cairan vape harus ditindak tegas. Tetapi proses hukum tidak boleh dibangun berdasarkan asumsi. Setiap cairan yang dijadikan barang bukti harus diperiksa secara ilmiah, zatnya harus teridentifikasi, rantai barang bukti harus jelas, dan keterlibatan seseorang harus dibuktikan berdasarkan perbuatannya.”
Menurut LBH ETH, pendekatan tersebut penting agar upaya pemberantasan narkotika tetap kuat sekaligus mencegah kriminalisasi terhadap produk atau masyarakat yang tidak mempunyai hubungan dengan narkotika.
Penegasan Sekretaris Jenderal — Zulkiram, SH.
Sekretaris Jenderal LBH Elang Tiga Hambalang, Zulkiram, SH., mempertegas:
“Dalam perkara berbasis zat kimia, laboratorium menjadi bagian sangat penting dari pembuktian. Nomor sampel, penyegelan, perpindahan barang bukti, metode pemeriksaan, dan hasil pengujian harus dapat ditelusuri sampai persidangan.”
Standar pelayanan Pusat Laboratorium Narkotika BNN sendiri diperbarui melalui Peraturan Kepala BNN Nomor 1 Tahun 2026. Kerangka penggolongan narkotika juga terus diperbarui untuk merespons munculnya zat psikoaktif baru.
Lima Usulan LBH ETH
DPN LBH ETH mengusulkan lima langkah. Pertama, menerapkan pengawasan berbasis risiko terhadap produsen, importir, dan distributor. Kedua, memastikan pengujian laboratorium dilaksanakan secara terstandar. Ketiga, membangun sistem pelacakan batch produk. Keempat, mengawasi transaksi dan distribusi yang mencurigakan sesuai hukum. Kelima, mempercepat pembaruan daftar NPS apabila muncul zat baru yang berbahaya.
LBH ETH juga meminta pemerintah membedakan secara jelas antara industri vape legal dan jaringan yang menyalahgunakan perangkat vape untuk mengedarkan narkotika.
Penegakan hukum yang presisi akan membuat pemberantasan narkotika lebih efektif. Jaringan ilegal dapat ditindak tegas, sementara masyarakat yang tidak terkait tetap mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum.
BNN menemukan 1.716 dari 1.745 sampel cairan vape yang diperiksa mengandung narkotika atau NPS. LBH ETH meminta penindakan berbasis laboratorium, rantai bukti yang kuat, pelacakan jaringan, dan tidak menggeneralisasi seluruh produk vape.