Regenerasi Hakim Hadapi Tekanan, LBH ETH: RUU Jabatan Hakim Perlu Menjawab Rekrutmen, Beban Kerja, dan Independensi
Pembahasan RUU Jabatan Hakim kembali menguat setelah BRIN, unsur peradilan, dan Komisi III DPR membahas kekurangan hakim, pola rekrutmen, keamanan, serta kepastian status profesi. DPN LBH Elang Tiga Hambalang meminta pembaruan regulasi diarahkan pada pelayanan pencari keadilan dan proses seleksi...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
Pembahasan RUU Jabatan Hakim kembali menguat setelah BRIN, unsur peradilan, dan Komisi III DPR membahas kekurangan hakim, pola rekrutmen, keamanan, serta kepastian status profesi. DPN LBH Elang Tiga Hambalang meminta pembaruan regulasi diarahkan pada pelayanan pencari keadilan dan proses seleksi yang transparan.
Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat — 3 Oktober 2026
Persoalan regenerasi hakim kembali menjadi perhatian nasional setelah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) pada 2 Oktober 2026 memublikasikan hasil pembahasan mengenai Rancangan Undang-Undang Jabatan Hakim. BRIN menyebut beban kerja yang tidak seimbang, persoalan rekrutmen, serta kebutuhan akan kepastian sistem jabatan sebagai isu yang perlu mendapat perhatian dalam pembentukan regulasi.
Ketua Pengadilan Tinggi Jambi, Marsudin Nainggolan, dalam seminar nasional yang menjadi bagian pembahasan tersebut, menyampaikan bahwa moratorium rekrutmen berulang telah menimbulkan ketimpangan periodisasi penerimaan hakim. Ia memberikan contoh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang disebut memiliki 17 hakim tinggi untuk menangani ribuan perkara dari lima pengadilan negeri di wilayah Jakarta.
Ia juga menyatakan gelombang pensiun diperkirakan meningkat pada 2026–2028, sementara proses rekrutmen hingga pembinaan calon hakim dapat membutuhkan sedikitnya sekitar tiga tahun. Pernyataan tersebut merupakan paparan narasumber dalam seminar, bukan hasil audit independen LBH ETH.
RUU Jabatan Hakim sendiri telah masuk Prolegnas Prioritas. Anggota Komisi III DPR, Hinca I.P. Pandjaitan, menyatakan pembahasan mencakup antara lain kepastian status profesi dan perlindungan keamanan hakim. Ia juga meminta masukan dari hakim, akademisi, dan BRIN diterjemahkan menjadi rekomendasi konkret untuk pembahasan legislasi.
Keterangan Ketua Umum — Okky A.J., SH., MH.
Ketua Umum DPN Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang, Okky A.J., SH., MH., dalam rumusan pernyataan organisasi untuk rilis menilai persoalan jumlah hakim berkaitan langsung dengan hak masyarakat memperoleh peradilan yang efektif.
“Kekurangan hakim pada akhirnya dapat dirasakan pencari keadilan melalui beban perkara dan waktu penyelesaian. Karena itu, kebijakan rekrutmen sebaiknya dibangun berdasarkan kebutuhan riil, proyeksi pensiun, beban perkara, dan pemerataan wilayah.”
Okky menilai pembaruan regulasi juga perlu menjaga independensi hakim tanpa mengurangi akuntabilitas, integritas, dan mekanisme pengawasan etik.
Penegasan Sekretaris Jenderal — Zulkiram, SH.
Sekretaris Jenderal LBH Elang Tiga Hambalang, Zulkiram, SH., mempertegas pentingnya proses seleksi yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Rekrutmen tidak cukup hanya mengejar jumlah. Integritas, kompetensi, transparansi nilai, dan mekanisme keberatan harus menjadi bagian dari sistem agar masyarakat memperoleh hakim yang independen sekaligus profesional.”
Usulan LBH ETH
DPN LBH ETH mengusulkan beberapa opsi untuk dipertimbangkan DPR, pemerintah, dan Mahkamah Agung. Pertama, menyusun peta kebutuhan hakim nasional berdasarkan jumlah perkara dan proyeksi pensiun. Kedua, menetapkan jadwal rekrutmen yang lebih teratur. Ketiga, membuka tahapan dan hasil seleksi secara transparan. Keempat, menetapkan indikator beban perkara yang wajar. Kelima, menyediakan standar keamanan, kesehatan, dan fasilitas bagi hakim yang bertugas di wilayah berisiko.
BRIN juga menyatakan akan menyusun rekomendasi formal dan melanjutkan riset bersama Mahkamah Agung serta perguruan tinggi agar pembahasan RUU berbasis data.
Bagi LBH ETH, pembahasan RUU Jabatan Hakim semestinya berujung pada satu ukuran utama: apakah sistem yang dibentuk mampu menjaga independensi hakim sekaligus membuat pelayanan peradilan lebih cepat, merata, transparan, dan dapat dijangkau masyarakat.
Regenerasi hakim menghadapi tekanan akibat beban kerja, pensiun, dan pola rekrutmen. LBH ETH meminta pembahasan RUU Jabatan Hakim mempertimbangkan kebutuhan riil peradilan, integritas seleksi, pemerataan hakim, dan independensi kekuasaan kehakiman.