Ketua MA Ingatkan AI Tak Boleh Menggantikan Nurani Hakim, LBH ETH: Peradilan Digital Perlu Batas Etika dan Akuntabilitas yang Tegas
Transformasi digital peradilan terus berkembang hingga pemanfaatan kecerdasan artifisial. DPN LBH Elang Tiga Hambalang menilai AI dapat membantu administrasi dan pengolahan informasi, tetapi pertimbangan hukum, penilaian bukti, dan tanggung jawab putusan harus tetap berada pada hakim. Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
Transformasi digital peradilan terus berkembang hingga pemanfaatan kecerdasan artifisial. DPN LBH Elang Tiga Hambalang menilai AI dapat membantu administrasi dan pengolahan informasi, tetapi pertimbangan hukum, penilaian bukti, dan tanggung jawab putusan harus tetap berada pada hakim.
Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat — 2 Oktober 2026
Perkembangan kecerdasan artifisial atau artificial intelligence (AI) mulai menjadi isu penting dalam sistem peradilan Indonesia. Ketua Mahkamah Agung RI Sunarto pada Jumat, 2 Oktober 2026, mengingatkan bahwa teknologi tidak boleh menggantikan tanggung jawab moral dan kehati-hatian hakim dalam memutus perkara.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam kegiatan Refleksi Perjalanan Tiga Tahun Badan Perhimpunan Hakim Perempuan Indonesia dan Seminar Nasional di Mahkamah Agung. Ketua MA menyatakan mesin cerdas dapat membantu kemampuan nalar dan pengolahan informasi, tetapi tidak memiliki unsur nurani yang menurutnya menjadi bagian penting dalam mewujudkan keadilan.
Perhatian terhadap AI di lingkungan peradilan bukan hal yang berdiri sendiri. Pada 21–25 September 2026, Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA menyelenggarakan pelatihan AI bagi 614 hakim dari berbagai lingkungan peradilan. Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Suharto menegaskan pelatihan tersebut bukan untuk membuat hakim menyusun putusan melalui algoritma AI. Hakim tetap diwajibkan melakukan verifikasi dan pemeriksaan ulang atas informasi yang dihasilkan teknologi.
MA juga telah mengembangkan administrasi dan persidangan elektronik melalui berbagai regulasi, termasuk Perma Nomor 1 Tahun 2019 yang kemudian diubah dengan Perma Nomor 7 Tahun 2022. Digitalisasi tersebut menunjukkan teknologi telah menjadi bagian dari sistem peradilan, tetapi penggunaan AI membawa persoalan baru seperti akurasi informasi, bias algoritma, perlindungan data, kerahasiaan perkara, serta transparansi penggunaan teknologi.
Keterangan Ketua Umum — Okky A.J., SH., MH.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang, Okky A.J., SH., MH., dalam rumusan pernyataan organisasi untuk rilis menilai pemanfaatan AI dapat memberi manfaat besar apabila batas penggunaannya dibuat jelas.
“Teknologi boleh membantu mencari dokumen, mengelola administrasi, membaca pola perkara atau mempercepat pekerjaan teknis. Tetapi ketika menyangkut nasib seseorang, penilaian alat bukti dan pertimbangan keadilan, tanggung jawab tersebut tidak boleh dipindahkan kepada algoritma.”
Menurut LBH ETH, pencari keadilan juga perlu mengetahui apabila AI digunakan dalam tahapan tertentu yang dapat memengaruhi pengolahan informasi perkara.
Penegasan Sekretaris Jenderal — Zulkiram, SH.
Sekretaris Jenderal LBH Elang Tiga Hambalang, Zulkiram, SH., mempertegas pentingnya verifikasi manusia.
“AI dapat menghasilkan informasi yang tampak meyakinkan tetapi keliru. Karena itu, hakim dan aparatur pengadilan harus tetap memeriksa sumber asli. Jangan sampai kesalahan teknologi berubah menjadi kesalahan hukum yang merugikan masyarakat.”
Lima Usulan LBH ETH
DPN LBH ETH mengusulkan Mahkamah Agung menyusun pedoman nasional penggunaan AI di pengadilan dengan sedikitnya lima unsur.
Pertama, menetapkan batas penggunaan AI dalam penyusunan putusan.
Kedua, mewajibkan verifikasi manusia terhadap informasi yang dihasilkan AI.
Ketiga, menjamin perlindungan data dan dokumen rahasia.
Keempat, mencatat penggunaan sistem AI dalam pekerjaan yudisial.
Kelima, menyediakan mekanisme audit apabila teknologi menghasilkan kesalahan atau bias.
LBH ETH juga mendorong pelatihan berkala bagi hakim, panitera, dan aparatur pengadilan agar memahami bukan hanya manfaat teknologi, tetapi juga risiko halusinasi AI, kebocoran data, manipulasi bukti digital, serta potensi ketergantungan berlebihan pada sistem otomatis.
Peradilan digital dapat mempercepat pelayanan, tetapi kecepatan tidak boleh menggantikan kehati-hatian. Teknologi harus membantu hakim menemukan keadilan, bukan mengambil alih kewenangan hakim untuk menentukannya.
Ketua MA mengingatkan AI tidak boleh menggantikan tanggung jawab moral hakim. LBH ETH meminta pedoman nasional agar penggunaan AI di peradilan transparan, dapat diaudit, melindungi data, dan tetap menempatkan manusia sebagai pengambil keputusan.