“Living Law” dalam KUHP Diuji di MK, LBH ETH: Pemidanaan Harus Punya Batas Jelas dan Dapat Diketahui Warga
Perdebatan mengenai hukum yang hidup dalam masyarakat memasuki tahap penting di Mahkamah Konstitusi. DPN LBH Elang Tiga Hambalang menilai penghormatan terhadap hukum adat perlu berjalan bersama asas legalitas, kepastian hukum, perlindungan HAM, dan pencegahan penerapan pidana secara sewenang-wenang. Hambalang, Kabupaten...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
Perdebatan mengenai hukum yang hidup dalam masyarakat memasuki tahap penting di Mahkamah Konstitusi. DPN LBH Elang Tiga Hambalang menilai penghormatan terhadap hukum adat perlu berjalan bersama asas legalitas, kepastian hukum, perlindungan HAM, dan pencegahan penerapan pidana secara sewenang-wenang.
Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat — 2 Oktober 2026
Mahkamah Konstitusi pada Kamis, 1 Oktober 2026 melanjutkan pemeriksaan Perkara Nomor 295/PUU-XXIV/2026 mengenai pengujian Pasal 2 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dua ahli yang dihadirkan para pemohon membahas kedudukan living law atau hukum yang hidup dalam masyarakat ketika digunakan sebagai dasar pemidanaan. Perkara tersebut masih diperiksa dan belum diputus oleh MK.
Pasal 2 KUHP pada pokoknya mengakui berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat yang dapat menentukan seseorang patut dipidana meskipun perbuatannya tidak diatur dalam KUHP. Ketentuan tersebut dibatasi pada tempat hukum itu hidup dan mensyaratkan kesesuaiannya dengan Pancasila, UUD 1945, HAM, serta asas hukum umum yang diakui masyarakat bangsa-bangsa. Tata cara dan kriteria penetapannya diperintahkan untuk diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah. KUHP berlaku sejak 2 Januari 2026.
Dalam persidangan 1 Oktober, ahli pemohon Andriansyah Tiawarman berpendapat living law tidak dapat serta-merta dijadikan dasar pemidanaan tanpa batas konseptual yang jelas. Ahli lainnya, John Pieris, mengakui pentingnya hukum adat tetapi mengusulkan inventarisasi atau kodifikasi serta kerangka hukum yang menjamin kepastian, keterbukaan, dan kesesuaian dengan HAM. Pandangan tersebut merupakan argumentasi ahli pemohon, bukan kesimpulan Mahkamah.
Di sisi lain, DPR sebelumnya menyampaikan kepada MK bahwa Pasal 2 tidak meniadakan asas legalitas formal dan merupakan pengakuan terhadap hukum yang hidup dalam masyarakat dalam batas-batas yang ditentukan undang-undang. Pemerintah dan DPR mempertahankan keberadaan norma tersebut sebagai bagian pembaruan hukum pidana nasional. Itu juga merupakan posisi pihak dalam perkara dan belum menjadi putusan MK.
Keterangan Ketua Umum — Okky A.J., SH., MH.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang, Okky A.J., SH., MH., dalam rumusan pernyataan organisasi untuk rilis menilai bahwa penghormatan terhadap hukum adat tidak boleh mengurangi hak warga memperoleh kepastian mengenai perbuatan yang dapat berujung pada pemidanaan.
“Hukum adat merupakan bagian penting dari kehidupan masyarakat Indonesia. Tetapi ketika negara menggunakan suatu norma untuk menjatuhkan pidana, warga harus dapat mengetahui terlebih dahulu apa yang dilarang, di wilayah mana aturan itu berlaku, siapa yang terikat, dan bagaimana keabsahan norma tersebut dapat diuji.”
Menurut LBH ETH, masalah utama bukan mempertentangkan hukum adat dengan hukum nasional. Tantangannya adalah menciptakan mekanisme yang mampu mengakui keberagaman hukum sekaligus mencegah norma yang tidak jelas atau tidak dapat diakses digunakan untuk membatasi kebebasan seseorang.
Penegasan Sekretaris Jenderal — Zulkiram, SH.
Sekretaris Jenderal LBH Elang Tiga Hambalang, Zulkiram, SH., mempertegas pentingnya keterbukaan norma.
“Seseorang jangan sampai baru mengetahui adanya larangan setelah berhadapan dengan proses pidana. Jika living law digunakan dalam sistem pidana, negara harus memastikan normanya dapat diidentifikasi, dibuktikan keberlakuannya dan diperiksa kesesuaiannya dengan konstitusi serta hak asasi manusia.”
Usulan LBH ETH
DPN LBH Elang Tiga Hambalang mengusulkan agar pelaksanaan Pasal 2 disertai inventarisasi resmi norma yang dapat diakses masyarakat, kejelasan wilayah berlakunya, verifikasi bersama masyarakat hukum adat dan ahli, pengujian kesesuaian dengan HAM, serta pedoman nasional bagi polisi, jaksa dan hakim.
Setiap perkara yang menggunakan living law juga perlu menjelaskan sumber normanya, bukti bahwa norma tersebut benar-benar hidup dan dipatuhi dalam komunitas terkait, serta alasan mengapa norma itu dapat diterapkan terhadap orang yang diproses.
LBH ETH menghormati proses pengujian yang sedang berlangsung di MK. Penentuan apakah ketentuan tersebut konstitusional, memerlukan penafsiran bersyarat, atau harus diubah sepenuhnya merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi melalui putusannya.
Living law dalam KUHP sedang diuji di MK. LBH ETH meminta setiap norma yang dapat menjadi dasar pemidanaan harus jelas, dapat diketahui warga, terverifikasi keberlakuannya, terbatas wilayahnya, dan selaras dengan HAM.