Wajib Halal 18 Oktober Diuji di MK, LBH ETH: Kepastian Konsumen Harus Sejalan dengan Perlindungan UMK
Permohonan pengujian UU Jaminan Produk Halal belum diputus. DPN LBH Elang Tiga Hambalang meminta pemerintah memperjelas prosedur, fasilitasi dan penerapan sanksi agar pelaku UMK tidak menghadapi ketidakpastian menjelang tenggat nasional. Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat — 2 Oktober 2026 Menjelang...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
Permohonan pengujian UU Jaminan Produk Halal belum diputus. DPN LBH Elang Tiga Hambalang meminta pemerintah memperjelas prosedur, fasilitasi dan penerapan sanksi agar pelaku UMK tidak menghadapi ketidakpastian menjelang tenggat nasional.
Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat — 2 Oktober 2026
Menjelang pemberlakuan tahap lanjutan kewajiban sertifikasi halal pada 18 Oktober 2026, aspek hukum kebijakan tersebut kini sedang diuji di Mahkamah Konstitusi. Pada Kamis, 1 Oktober 2026, MK menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan Perkara Nomor 354/PUU-XXIV/2026, yang diajukan seorang pelaku usaha mikro dan kecil di bidang kuliner.
Pemohon menguji sejumlah ketentuan dalam UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan perubahan melalui UU Nomor 6 Tahun 2023. Antara lain, pemohon mempertanyakan cakupan produk, mekanisme pernyataan halal bagi UMK, serta ketentuan penahapan kewajiban sertifikasi. Pemohon juga meminta putusan sela agar kewajiban sertifikasi bagi UMK beserta sanksi administratifnya ditunda sampai MK menjatuhkan putusan akhir. Permintaan tersebut belum diputus Mahkamah.
MK memberikan kesempatan kepada pemohon untuk memperbaiki permohonannya paling lambat 14 Oktober 2026 pukul 12.00 WIB. Karena perkara masih berada pada tahap pemeriksaan, ketentuan yang berlaku tidak otomatis berubah hanya karena diajukan pengujian.
Sementara itu, BPJPH menyatakan implementasi Wajib Halal Oktober 2026 tetap direncanakan mulai 18 Oktober 2026 berdasarkan UU Jaminan Produk Halal dan PP Nomor 42 Tahun 2024. BPJPH menyebut cakupan tahap tersebut antara lain makanan dan minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, sejumlah produk kosmetik, kimiawi, suplemen, bahan penolong, serta kategori barang gunaan tertentu.
Keterangan Ketua Umum — Okky A.J., SH., MH.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang, Okky A.J., SH., MH., dalam rumusan pernyataan organisasi untuk rilis menilai bahwa perlindungan konsumen dan kepastian bagi pelaku usaha harus ditempatkan dalam satu kerangka hukum yang seimbang.
“Kepastian mengenai kehalalan produk merupakan kepentingan masyarakat yang harus dilindungi. Namun, setiap kewajiban administratif juga harus disertai prosedur yang jelas, layanan yang dapat dijangkau, informasi yang seragam, serta mekanisme yang memastikan pelaku UMK tidak dirugikan oleh hambatan administrasi yang berada di luar kendalinya.”
Okky menekankan bahwa menjelang tenggat nasional, pemerintah perlu memastikan pelaku usaha dapat mengetahui secara sederhana: produk apa yang wajib disertifikasi, dokumen apa yang diperlukan, mekanisme self declare, berapa waktu proses, serta dalam kondisi apa sanksi administratif dapat diterapkan.
Penegasan Sekretaris Jenderal — Zulkiram, SH.
Sekretaris Jenderal Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang, Zulkiram, SH., mempertegas perlunya konsistensi informasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, pendamping proses produk halal, serta petugas pengawasan.
“Jangan sampai UMK menerima jawaban berbeda dari petugas yang berbeda. Kepastian hukum menuntut aturan dapat dipahami sebelum sanksi diterapkan. Pemerintah juga perlu membedakan antara pelaku usaha yang sama sekali tidak berupaya memenuhi kewajiban dengan pelaku yang telah mengajukan proses tetapi masih menunggu penyelesaian administrasi.”
Empat Usulan LBH ETH
DPN LBH Elang Tiga Hambalang mengusulkan empat langkah.
Pertama, BPJPH dan instansi terkait memperkuat panduan satu pintu untuk UMK.
Kedua, membuka informasi mengenai antrean dan waktu penyelesaian sertifikasi.
Ketiga, menyediakan mekanisme keberatan apabila terjadi penerapan sanksi yang dipersoalkan.
Keempat, memastikan fasilitasi sertifikasi menjangkau pelaku usaha kecil sampai tingkat daerah.
LBH ETH juga mendorong publikasi data menjelang 18 Oktober, meliputi jumlah permohonan UMK, jumlah sertifikat yang telah selesai, rata-rata waktu pemrosesan, serta penyebab permohonan tertunda. Data tersebut penting agar penerapan kebijakan dapat dinilai secara objektif, bukan hanya berdasarkan jumlah kegiatan sosialisasi.
BPJPH sendiri menyatakan kewajiban halal ditujukan untuk memberikan perlindungan, kepastian, keamanan dan kenyamanan kepada masyarakat, sekaligus meningkatkan kepercayaan terhadap produk. Pemerintah juga menyatakan koordinasi lintas kementerian dan lembaga terus dilakukan menjelang implementasi.
Bagi LBH ETH, perdebatan hukum yang kini berlangsung di MK harus dihormati sampai putusan dijatuhkan. Pada saat yang sama, pemerintah memiliki tanggung jawab memastikan pelaksanaan aturan yang masih berlaku dilakukan dengan jelas, proporsional, transparan, serta memberi akses nyata kepada UMK untuk memenuhi kewajibannya.
Menjelang Wajib Halal 18 Oktober 2026 dan berlangsungnya pengujian UU JPH di MK, LBH ETH meminta perlindungan konsumen berjalan bersama kepastian hukum, fasilitasi UMK, transparansi proses sertifikasi dan mekanisme sanksi yang proporsional.