Navigasi Berita

Berita Hukum Terkini, Hukum, Nasional

MA Tambah Fitur Sengketa Likuidasi Bank di SIPP dan E-Court, LBH ETH: Digitalisasi Peradilan Harus Mempercepat Akses Keadilan, Bukan Menambah Hambatan Baru

UKURAN TEKS
✨ RINGKASAN CERDAS AI BETA

Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat — Senin, 28 September 2026 HAMBALANG — Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang (LBH ETH) menyoroti langkah Mahkamah Agung Republik Indonesia yang menambah fitur khusus sengketa bank dalam likuidasi dan pascalikuidasi pada Sistem Informasi Penelusuran...

(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)

Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat — Senin, 28 September 2026

HAMBALANG — Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang (LBH ETH) menyoroti langkah Mahkamah Agung Republik Indonesia yang menambah fitur khusus sengketa bank dalam likuidasi dan pascalikuidasi pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara atau SIPP serta layanan e-Court. Pembaruan ini dilakukan untuk mendukung pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Bank dalam Likuidasi dan Pasca Likuidasi di Pengadilan Niaga.

Mahkamah Agung menjelaskan tiga klasifikasi perkara kini telah diakomodasi secara elektronik, yakni Sengketa Bank Dalam Likuidasi, Sengketa Bank Pasca Likuidasi, dan Sengketa Penjaminan Simpanan. Pendaftaran ketiga jenis sengketa tersebut diwajibkan melalui Sistem Informasi Pengadilan sesuai PERMA Nomor 1 Tahun 2026.

Okky A.J. SH.MH.: Digitalisasi Harus Membuat Pengadilan Lebih Mudah Diakses

Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang Okky A.J. SH.MH. menilai pembaruan tersebut merupakan perkembangan penting karena perkara likuidasi bank menyangkut hak kreditur, pemegang saham, pengurus bank, pihak ketiga dan kepentingan masyarakat yang terdampak.

“Digitalisasi peradilan harus membuat masyarakat lebih mudah mengetahui cara mendaftar perkara, status prosesnya, dokumen yang dibutuhkan dan tahapan yang sedang berjalan. Jangan sampai pengadilan sudah digital tetapi pencari keadilan justru kesulitan memahami sistemnya.”

LBH ETH mendukung transformasi peradilan elektronik, tetapi mengingatkan bahwa teknologi hanya bermanfaat apabila sistem stabil, prosedurnya sederhana, informasi tersedia secara terbuka dan terdapat bantuan bagi pengguna yang mengalami kesulitan.

Pengadilan Niaga Diberi Kepastian Yurisdiksi

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum menjelaskan PERMA Nomor 1 Tahun 2026 memberikan kepastian yurisdiksi kepada Pengadilan Niaga untuk menangani tiga kelompok sengketa utama terkait likuidasi perbankan.

Untuk sengketa bank dalam likuidasi, ruang lingkup perkara dapat mencakup persoalan pencairan aset, penagihan piutang, pengalihan aset dan kewajiban serta pembatalan perbuatan hukum tertentu yang dianggap merugikan kepentingan likuidasi sesuai ketentuan hukum. Sengketa pascalikuidasi dapat menyangkut pertanggungjawaban pihak tertentu setelah proses likuidasi, sedangkan sengketa penjaminan simpanan berkaitan dengan kewenangan yang diatur dalam kerangka penjaminan simpanan.

LBH ETH menilai kepastian forum penting agar pihak yang bersengketa tidak menghabiskan waktu berdebat mengenai pengadilan mana yang berwenang sebelum pokok perkara diperiksa.

Sosialisasi Dilakukan kepada Pengadilan Seluruh Indonesia

Mahkamah Agung melalui Ditjen Badilum dan Biro Hukum dan Humas telah menggelar sosialisasi pembaruan SIPP dan e-Court kepada jajaran Pengadilan Tinggi serta Pengadilan Negeri di seluruh Indonesia pada 23 September 2026.

Peserta sosialisasi meliputi pimpinan pengadilan, panitera, panitera muda, panitera pengganti hingga juru sita dan juru sita pengganti. Tujuannya adalah menyamakan pemahaman mengenai registrasi serta operasional perkara baru tersebut.

Okky mengatakan:

“Standar pelayanan tidak boleh berbeda antara satu pengadilan dan pengadilan lain. Kalau sistem sudah nasional, pemahaman aparat pengadilan juga harus seragam agar masyarakat tidak menerima jawaban yang berbeda hanya karena mendaftar di tempat yang berbeda.”

LBH ETH Minta Sistem Tidak Mengorbankan Kelompok yang Kurang Melek Digital

LBH ETH mengingatkan tidak semua masyarakat mempunyai kemampuan teknologi, perangkat yang memadai maupun koneksi internet stabil.

Karena itu, pengadilan tetap perlu menyediakan meja bantuan e-Court, panduan sederhana, layanan konsultasi teknis serta mekanisme penanganan apabila sistem mengalami gangguan.

“Hak mendapatkan keadilan tidak boleh bergantung pada kemampuan menggunakan aplikasi. Digitalisasi harus memperluas akses, bukan menciptakan kelompok baru yang kesulitan masuk ke sistem pengadilan,” ujar Okky.

LBH ETH juga mendorong agar seluruh gangguan sistem dicatat dan tidak merugikan pihak dalam perkara apabila keterlambatan pengajuan dokumen terjadi karena masalah teknis yang dapat diverifikasi.

Perlindungan Data dan Dokumen Perkara Harus Diperkuat

Perkara perbankan dan likuidasi sering melibatkan informasi keuangan, kepemilikan aset, perjanjian, daftar kreditur serta dokumen yang bernilai ekonomi tinggi.

Karena itu, LBH ETH menilai keamanan data harus menjadi bagian penting dari pengembangan e-Court dan SIPP.

LBH ETH mendorong Mahkamah Agung memastikan adanya kontrol akses, pencatatan siapa yang membuka atau mengubah data, pencadangan dokumen, perlindungan terhadap kebocoran informasi serta mekanisme pemulihan ketika terjadi gangguan sistem.

Zulkiram SH.: Transparansi Status Perkara Harus Jadi Standar

Sekretaris Jenderal LBH Elang Tiga Hambalang Zulkiram SH. menilai salah satu manfaat utama digitalisasi adalah kemampuan masyarakat memantau perjalanan perkara.

“Pihak yang berperkara harus bisa mengetahui apakah perkara sudah terdaftar, kapan sidang berikutnya, apakah dokumen sudah diterima, dan tahapan apa yang sedang berlangsung. Informasi yang jelas akan mengurangi ketergantungan kepada perantara.”

Menurut Zulkiram, transparansi status perkara juga dapat mempersempit ruang praktik tidak resmi dalam pelayanan pengadilan.

Likuidasi Bank Menyangkut Banyak Kepentingan Publik

Pembaruan aturan ini relevan karena proses resolusi dan likuidasi bank masih berlangsung di Indonesia. Dalam laporan stabilitas sistem keuangan Agustus 2026, otoritas menyebut sepanjang semester I 2026 LPS telah menyelesaikan likuidasi tujuh BPR/BPRS, sementara 18 lainnya masih berada dalam proses likuidasi. Delapan BPR/BPRS lain juga telah diputuskan untuk dilikuidasi pada periode tersebut.

OJK pada Juni 2026, misalnya, mencabut izin usaha BPR Ceper Permata Artha setelah proses pengawasan dan keputusan resolusi oleh LPS, yang kemudian diikuti pelaksanaan fungsi penjaminan dan likuidasi oleh LPS.

LBH ETH menilai fakta tersebut menunjukkan aturan penyelesaian sengketa likuidasi bukan persoalan teknis semata, tetapi mempunyai dampak terhadap nasabah, kreditur, pemilik bank dan pihak lain yang memiliki hubungan hukum dengan bank.

Lima Masukan LBH ETH kepada Mahkamah Agung

LBH ETH mendorong Mahkamah Agung memastikan lima hal: pertama, pendaftaran perkara mudah dan tidak membingungkan; kedua, status perkara dapat dilacak secara akurat; ketiga, tersedia bantuan bagi masyarakat yang kesulitan menggunakan layanan digital; keempat, data dan dokumen perkara dilindungi secara ketat; dan kelima, terdapat mekanisme pengaduan yang cepat apabila terjadi kesalahan sistem atau pelayanan.

LBH ETH: Teknologi Harus Membawa Pengadilan Lebih Dekat kepada Masyarakat

Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang menilai pembaruan SIPP dan e-Court sebagai bagian dari transformasi penting sistem peradilan Indonesia, tetapi keberhasilannya harus diukur dari pengalaman masyarakat pencari keadilan.

“Tujuan akhirnya bukan mempunyai aplikasi yang semakin banyak, tetapi mempunyai pengadilan yang semakin cepat, transparan, mudah diakses dan dapat dipercaya masyarakat. Teknologi harus membawa hukum lebih dekat kepada rakyat,” demikian sikap LBH ETH.

LBH Elang Tiga Hambalang mengajak masyarakat yang menghadapi persoalan terkait bank dalam likuidasi, penjaminan simpanan maupun sengketa perbankan untuk memeriksa forum hukum yang tepat dan mencari pendampingan sejak awal agar hak serta tenggat proses tidak terlewat.

LEMBAGA BANTUAN HUKUM ELANG TIGA HAMBALANG
Ketua Umum: Okky A.J. SH.MH.
Sekretaris Jenderal: Zulkiram SH.
Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat — 28 September 2026

Secret Link