Perkara Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Masuk Tahap Penuntutan, LBH ETH: Dakwaan Harus Terang, Pembuktian Terbuka dan Hak Tersangka Tetap Dijaga
Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat — Senin, 28 September 2026 HAMBALANG — Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang (LBH ETH) menyoroti perkembangan proses hukum terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah, setelah Kejaksaan Agung menyerahkan tersangka, barang...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat — Senin, 28 September 2026
HAMBALANG — Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang (LBH ETH) menyoroti perkembangan proses hukum terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah, setelah Kejaksaan Agung menyerahkan tersangka, barang bukti dan berkas perkara kepada penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dalam proses Tahap II.
Kejaksaan menyatakan Tahap II dilaksanakan pada 18 September 2026, setelah berkas dinyatakan lengkap atau P-21 pada 16 September. Selain Febrie, penyerahan juga dilakukan terhadap dua tersangka lain. Menurut Kejaksaan, perkara yang ditangani berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang dengan dugaan tindak pidana korupsi sebagai tindak pidana asal.
Kejaksaan Agung menyatakan penuntut umum diberikan waktu untuk menyelesaikan administrasi dan menyusun surat dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Kejaksaan juga menyatakan materi pokok perkara, aset dan barang bukti nantinya akan diuji dalam persidangan yang terbuka untuk umum.
LBH ETH menegaskan status tersangka bukan putusan bersalah. Pertanggungjawaban pidana Febrie maupun pihak lain tetap harus dibuktikan di hadapan pengadilan berdasarkan alat bukti yang sah.
Okky A.J. SH.MH.: Perkara Besar Justru Membutuhkan Standar Pembuktian yang Lebih Ketat
Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang Okky A.J. SH.MH. menilai memasuki tahap penuntutan merupakan momentum penting untuk memastikan konstruksi perkara diuji secara terbuka.
“Semakin besar perhatian publik terhadap sebuah perkara, semakin besar pula kewajiban penegak hukum menjaga ketelitian. Surat dakwaan harus jelas, hubungan antara dugaan perbuatan, alat bukti, aset dan pertanggungjawaban masing-masing pihak harus dapat diterangkan secara terang.”
Menurut LBH ETH, penuntutan yang kuat bukan hanya penuntutan yang menghasilkan dakwaan berat, tetapi penuntutan yang mampu menjelaskan secara logis bagaimana suatu perbuatan diduga terjadi serta bukti apa yang mendukung setiap unsur tindak pidana.
Okky menegaskan:
“Hak tersangka dan terdakwa bukan hambatan penegakan hukum. Hak tersebut justru menjadi ukuran apakah negara menjalankan kewenangannya secara sah.”
Kuasa Hukum: Bukti Akan Diuji di Pengadilan
Tim kuasa hukum Febrie sebelumnya menyatakan menyambut proses pelimpahan karena memberikan kesempatan untuk menguji seluruh bukti dan konstruksi perkara secara terbuka. Kuasa hukum juga meminta keterkaitan setiap aset yang disita diperiksa berdasarkan fakta dan bukti masing-masing. Pernyataan tersebut merupakan posisi pihak pembela yang nantinya dapat diuji dalam proses persidangan.
LBH ETH menilai persidangan merupakan forum yang tepat untuk mempertemukan argumentasi penuntut umum dan pembela secara setara di hadapan hakim.
“Kejaksaan membawa dakwaan dan bukti, penasihat hukum diberikan kesempatan membantah serta menghadirkan pembelaan, kemudian hakim menilai secara independen. Itulah mekanisme negara hukum yang harus dijaga,” ujar Okky.
Praperadilan Sebelumnya Ditolak
Pada akhir Agustus 2026, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menolak permohonan praperadilan Febrie terkait keabsahan penetapan tersangka dalam perkara dugaan TPPU. Hakim menyatakan permohonan tersebut ditolak seluruhnya.
LBH ETH menegaskan putusan praperadilan tersebut berkaitan dengan pengujian prosedural yang menjadi objek praperadilan dan tidak menggantikan pemeriksaan pokok perkara.
Karena perkara kini bergerak menuju persidangan, substansi tuduhan, pembuktian, bantahan pembela, keterkaitan barang bukti serta pertanggungjawaban pidana akan menjadi bagian dari proses yang dinilai hakim.
LBH ETH Minta Penuntut Umum Menghindari Dakwaan yang Kabur
LBH ETH mendorong tim penuntut umum menyusun dakwaan secara cermat agar tidak menimbulkan ketidakjelasan mengenai waktu, tempat, perbuatan, peran masing-masing pihak dan hubungan antara dugaan tindak pidana asal dengan dugaan pencucian uang.
Kejaksaan menyatakan perkara yang dilimpahkan mencakup dugaan TPPU beserta dugaan tindak pidana korupsi sebagai tindak pidana asal.
Menurut LBH ETH, kejelasan konstruksi tersebut penting karena perkara TPPU sering melibatkan penelusuran transaksi, kepemilikan aset, pihak perantara dan hubungan antara harta tertentu dengan tindak pidana asal.
Aset yang Disita Harus Dibuktikan Keterkaitannya
Tim kuasa hukum sebelumnya mempersoalkan keterkaitan sejumlah aset yang menurut Kejaksaan telah disita dalam penyidikan dan meminta asal-usul serta kepemilikan setiap aset dijelaskan berdasarkan bukti.
LBH ETH tidak mengambil posisi mengenai benar atau tidaknya klaim kedua pihak, tetapi menilai terdapat prinsip penting yang harus dijaga.
Okky mengatakan:
“Dalam perkara aset, penyidik dan penuntut harus bisa menerangkan hubungan hukum setiap benda dengan perkara. Jangan hanya melihat nilai aset secara agregat. Pengadilan harus dapat mengetahui siapa pemilik sebenarnya, bagaimana aset diperoleh dan mengapa aset tersebut dianggap berhubungan dengan tindak pidana yang didakwakan.”
Sebaliknya, apabila pembela menyatakan suatu aset tidak berkaitan dengan perkara, klaim tersebut juga harus didukung dokumen kepemilikan, sumber dana dan bukti yang dapat diuji.
Zulkiram SH.: Institusi Penegak Hukum Harus Mampu Memeriksa Orang dari Lingkungannya Sendiri
Sekretaris Jenderal LBH Elang Tiga Hambalang Zulkiram SH. menilai perkara yang melibatkan mantan pejabat tinggi penegak hukum merupakan ujian penting bagi integritas kelembagaan.
“Ketika orang yang pernah memegang kewenangan tinggi diperiksa oleh institusinya sendiri, masyarakat akan melihat apakah standar hukum diterapkan sama. Jangan ada perlakuan istimewa, tetapi jangan pula ada perlakuan yang lebih berat hanya karena identitas orang yang diperiksa.”
Menurut Zulkiram, prinsip equality before the law harus berarti pejabat, mantan pejabat maupun masyarakat biasa memperoleh standar prosedur dan pembuktian yang sama.
Lima Masukan LBH ETH untuk Proses Penuntutan
LBH ETH mendorong agar proses berikutnya memastikan lima hal utama.
Pertama, surat dakwaan dirumuskan secara jelas dan tidak multitafsir.
Kedua, barang bukti dan aset diuji keterkaitannya satu per satu.
Ketiga, hak tersangka memperoleh penasihat hukum, mengakses proses pembelaan dan mengajukan bukti dijamin.
Keempat, persidangan dibuka secara transparan sepanjang tidak terdapat dasar hukum untuk pembatasan.
Kelima, institusi Kejaksaan menjaga jarak profesional antara kepentingan kelembagaan dengan independensi penuntut umum dan hakim.
LBH ETH: Hukum Harus Kuat Sekaligus Adil
Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang menilai publik berhak mengikuti perkara yang menyangkut mantan pejabat tinggi penegak hukum, tetapi masyarakat juga harus menghindari kesimpulan bersalah sebelum pengadilan memeriksa bukti.
“Hukum yang kuat bukan hukum yang cepat menghukum seseorang dalam opini publik. Hukum yang kuat adalah hukum yang berani membawa perkara ke pengadilan, membuka bukti, memberi ruang pembelaan dan menerima putusan hakim berdasarkan proses yang adil,” demikian sikap LBH ETH.
LBH Elang Tiga Hambalang mengajak masyarakat yang sedang menghadapi proses pidana memahami bahwa penetapan tersangka, penuntutan dan persidangan mempunyai tahapan serta hak hukum yang berbeda. Pendampingan hukum sejak awal dapat membantu memastikan hak seseorang tidak hilang ketika berhadapan dengan kewenangan negara.
LEMBAGA BANTUAN HUKUM ELANG TIGA HAMBALANG
Ketua Umum: Okky A.J. SH.MH.
Sekretaris Jenderal: Zulkiram SH.
Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat — 28 September 2026