Navigasi Berita

Berita Hukum Terkini, Hukum, Nasional

Biaya Visum dan Saksi Disorot dalam Skema Bantuan Hukum, LBH ETH: Warga Miskin Jangan Kehilangan Keadilan karena Tak Mampu Membiayai Pembuktian

UKURAN TEKS
✨ RINGKASAN CERDAS AI BETA

Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat — Senin, 28 September 2026 HAMBALANG — Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang (LBH ETH) menyoroti persoalan pembiayaan visum, transportasi saksi, dan kebutuhan pembuktian lainnya dalam penyelenggaraan bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin. Persoalan tersebut...

(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)

Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat — Senin, 28 September 2026

HAMBALANG — Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang (LBH ETH) menyoroti persoalan pembiayaan visum, transportasi saksi, dan kebutuhan pembuktian lainnya dalam penyelenggaraan bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin. Persoalan tersebut kembali mengemuka setelah Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur meminta agar komponen pembiayaan bantuan hukum dikaji ulang sehingga lebih sesuai dengan kebutuhan riil pendampingan perkara di daerah.

Kanwil Kemenkum Kalimantan Timur menyampaikan bahwa pendampingan perkara litigasi maupun nonlitigasi membutuhkan dukungan biaya yang memadai, termasuk untuk menghadirkan saksi, memperoleh visum, dan menjalani proses persidangan. Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kaltim Masan Nurpian juga menyatakan standar biaya bantuan hukum yang digunakan sejak 2017 dinilai tidak lagi sejalan dengan peningkatan kebutuhan operasional pendampingan perkara. Pernyataan tersebut disampaikan dalam pembahasan kebijakan bersama Badan Strategi Kebijakan Hukum.

Okky A.J. SH.MH.: Bantuan Hukum Tidak Boleh Berhenti pada Penyediaan Pengacara

Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang Okky A.J. SH.MH. menilai isu tersebut menyentuh persoalan mendasar dalam akses terhadap keadilan.

“Bantuan hukum tidak boleh dimaknai hanya menyediakan advokat tanpa biaya. Kalau masyarakat miskin memperoleh pendamping hukum tetapi tidak mampu membayar visum, menghadirkan saksi atau memenuhi kebutuhan pembuktian yang sah, maka akses terhadap keadilannya belum benar-benar terpenuhi.”

LBH ETH menilai biaya pendukung dapat mempunyai pengaruh langsung terhadap kemampuan seseorang membuktikan hak atau mempertahankan diri dalam proses hukum.

Dalam perkara kekerasan, misalnya, pemeriksaan medis dapat menjadi bagian penting dari pembuktian. Pada perkara lain, keberadaan saksi dapat menentukan apakah fakta tertentu dapat diterangkan secara memadai di hadapan penyidik maupun pengadilan.

Negara Sudah Memiliki Kerangka Bantuan Hukum

Program bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu memiliki dasar antara lain Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang syarat dan tata cara pemberian bantuan hukum serta penyaluran dananya. PP Nomor 42 Tahun 2013 masih tercatat berlaku.

BPHN juga menjelaskan bahwa pemberian bantuan hukum negara dilaksanakan melalui organisasi bantuan hukum yang telah melalui proses verifikasi dan akreditasi. Organisasi yang memenuhi persyaratan dapat memperoleh akses terhadap anggaran bantuan hukum yang disediakan pemerintah.

Namun, menurut LBH ETH, keberadaan program tersebut harus terus dievaluasi berdasarkan kebutuhan masyarakat di lapangan.

Okky menegaskan:

“Jangan sampai anggaran tersedia secara administratif, tetapi kebutuhan yang menentukan kualitas pembuktian justru tidak terakomodasi. Negara perlu melihat perkara dari posisi warga miskin yang sedang mencari keadilan.”

LBH ETH Minta Skema Pembiayaan Dievaluasi Secara Nasional

LBH ETH mendorong Kementerian Hukum dan BPHN mengevaluasi komponen pembiayaan bantuan hukum secara menyeluruh, terutama setelah masukan dari daerah menunjukkan terdapat kebutuhan yang berbeda berdasarkan jarak geografis, biaya transportasi dan karakter perkara.

LBH ETH mengusulkan agar evaluasi setidaknya mencakup biaya visum atau pemeriksaan pendukung yang diperlukan secara hukum, transportasi dan kehadiran saksi, kebutuhan pendampingan hingga persidangan, kondisi geografis daerah, mekanisme pembayaran yang sederhana bagi organisasi bantuan hukum, serta pengawasan ketat agar anggaran tepat sasaran.

Kanwil Kemenkum Kaltim sendiri menyebut variasi geografis antardaerah sebagai salah satu alasan perlunya penyesuaian skema, sekaligus meminta adanya payung hukum yang memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk mendukung pendampingan hukum sesuai kondisi lokal.

Jangan Sampai Warga Membayar Sendiri untuk Membuktikan Dirinya sebagai Korban

LBH ETH memberikan perhatian khusus terhadap masyarakat miskin yang menjadi korban tindak pidana.

Dalam kondisi tertentu, menurut LBH ETH, seseorang dapat membutuhkan biaya perjalanan menuju fasilitas kesehatan, pemeriksaan medis, transportasi untuk saksi ataupun biaya pendukung lainnya. Apabila biaya tersebut tidak dapat ditanggung, posisi korban dalam proses pembuktian berpotensi menjadi lebih lemah.

“Orang miskin tidak boleh dihadapkan pada pilihan antara membeli kebutuhan keluarganya atau membayar kebutuhan pembuktian agar laporannya diproses secara optimal. Di situlah negara harus hadir,” ujar Okky.

LBH ETH sekaligus menegaskan setiap komponen biaya harus memiliki persyaratan, bukti pengeluaran dan mekanisme pertanggungjawaban yang jelas agar penambahan pembiayaan tidak membuka ruang penyalahgunaan anggaran.

Zulkiram SH.: Posbankum dan Paralegal Harus Menjadi Pintu Pertama Masyarakat

Sekretaris Jenderal LBH Elang Tiga Hambalang Zulkiram SH. menilai perluasan akses bantuan hukum juga harus dibarengi penguatan layanan di tingkat desa dan kelurahan.

“Banyak masyarakat baru mencari bantuan setelah perkaranya sudah jauh berjalan. Pos bantuan hukum dan paralegal harus mampu menjadi pintu pertama masyarakat memperoleh informasi, diarahkan kepada organisasi bantuan hukum yang tepat, dan dijelaskan bukti apa yang harus diamankan sejak awal.”

Kementerian Hukum sendiri terus mendorong Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan sebagai sarana konsultasi, informasi hukum, bantuan dan advokasi, mediasi serta rujukan kepada advokat. BPSDM Hukum menyebut Posbankum ditujukan khususnya untuk memperluas akses masyarakat miskin dan rentan terhadap keadilan.

LBH ETH: Ukur Bantuan Hukum dari Hasil Nyata bagi Masyarakat

LBH Elang Tiga Hambalang meminta pemerintah tidak hanya menggunakan jumlah perkara atau jumlah penerima sebagai indikator keberhasilan program bantuan hukum.

Menurut LBH ETH, evaluasi juga perlu melihat apakah warga memperoleh pendamping sejak tahap awal, apakah bukti penting dapat diperoleh, apakah saksi dapat hadir, apakah pelayanan menjangkau daerah terpencil, dan apakah masyarakat mengetahui ke mana harus meminta pertolongan.

“Keadilan tidak boleh menjadi barang mahal. Ketika seseorang miskin secara ekonomi, negara tidak boleh membiarkannya menjadi miskin pula dalam memperoleh perlindungan hukum. LBH Elang Tiga Hambalang akan terus mendorong bantuan hukum yang nyata, mudah dijangkau dan benar-benar berpihak pada akses keadilan masyarakat,” demikian sikap LBH ETH.

LEMBAGA BANTUAN HUKUM ELANG TIGA HAMBALANG
Ketua Umum: Okky A.J. SH.MH.
Sekretaris Jenderal: Zulkiram SH.
Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat

Secret Link