Navigasi Berita

Berita Hukum Terkini, Hukum, Nasional

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Masuk Fase Krusial, LBH ETH: Fleksibilitas Usaha Harus Berjalan Bersama Kepastian Hak Pekerja

UKURAN TEKS
✨ RINGKASAN CERDAS AI BETA

Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat — Minggu, 27 September 2026 HAMBALANG — Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang (LBH ETH) menyoroti perkembangan terbaru pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Ketenagakerjaan, yang kini telah memasuki Pembicaraan Tingkat I antara DPR RI dan...

(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)

Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat — Minggu, 27 September 2026

HAMBALANG — Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang (LBH ETH) menyoroti perkembangan terbaru pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Ketenagakerjaan, yang kini telah memasuki Pembicaraan Tingkat I antara DPR RI dan pemerintah melalui Panitia Kerja Komisi IX DPR RI. Pembentukan Panja dilakukan pada 14 September 2026 untuk membahas substansi RUU secara lebih mendalam.

Perkembangan terbaru pada 27 September 2026 menunjukkan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mendorong prinsip flexicurity, yaitu menggabungkan fleksibilitas bagi dunia usaha dengan perlindungan bagi pekerja. Apindo berpendapat karakteristik pekerjaan berbeda antarsektor sehingga pengaturan ketenagakerjaan tidak selalu dapat menggunakan satu pendekatan yang sama.

Pandangan serupa mengenai perlunya regulasi yang adaptif juga disampaikan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), yang menilai transformasi pasar tenaga kerja membutuhkan keseimbangan antara fleksibilitas dan proteksi. Pandangan organisasi pengusaha maupun serikat buruh tersebut merupakan masukan dalam proses legislasi, bukan ketentuan hukum yang telah berlaku.

Okky A.J. SH.MH.: Fleksibilitas Tidak Boleh Melahirkan Ketidakpastian

Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang Okky A.J. SH.MH. menilai pembahasan RUU harus menghasilkan norma yang jelas mengenai batas antara kebutuhan fleksibilitas dunia usaha dan hak dasar pekerja.

“Fleksibilitas dalam hubungan kerja dapat dibicarakan sesuai perkembangan dunia usaha, tetapi jangan sampai fleksibilitas bagi perusahaan berubah menjadi ketidakpastian permanen bagi pekerja. Masa kerja, upah, jam kerja, jaminan sosial, PHK dan hak memperoleh kompensasi harus mempunyai kepastian hukum yang dapat dilaksanakan.”

LBH ETH berpandangan bahwa kepastian norma penting bagi kedua belah pihak. Pekerja membutuhkan perlindungan terhadap haknya, sedangkan pengusaha membutuhkan ketentuan yang dapat dipahami dan diterapkan tanpa menimbulkan sengketa berkepanjangan.

Komisi IX DPR sendiri menyatakan RUU tersebut perlu menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan kepastian hukum bagi dunia usaha. Panja telah menerima Daftar Inventarisasi Masalah dan sedang mendalami berbagai substansi.

PKWT dan Outsourcing Perlu Dirumuskan Secara Tegas

Salah satu isu yang menjadi perhatian dalam pembahasan adalah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan outsourcing.

Apindo menyampaikan bahwa karakteristik sektor konstruksi, bongkar-muat, pelayaran, perkebunan hingga perhotelan berbeda, sehingga menurut organisasi tersebut pengaturan yang terlalu seragam dapat menimbulkan persoalan operasional.

Di sisi lain, kelompok pekerja juga menyampaikan aspirasi mengenai pembatasan PKWT dan outsourcing serta penguatan jaminan kepastian hubungan kerja. Komisi IX telah menggelar sejumlah RDPU untuk menerima pandangan pekerja, pengusaha dan kelompok masyarakat.

LBH ETH meminta agar perbedaan pandangan tersebut diterjemahkan menjadi rumusan pasal yang tidak membuka ruang tafsir berlebihan.

Okky mengatakan:

“Perselisihan ketenagakerjaan sering terjadi bukan hanya karena pihak tidak mau memenuhi kewajiban, tetapi juga karena norma dapat ditafsirkan berbeda. Undang-undang harus menjelaskan kapan PKWT dibenarkan, pekerjaan apa yang dapat dialihdayakan, serta konsekuensi ketika perusahaan melanggar.”

Pekerja Platform Digital Harus Mendapat Kepastian

Perubahan pola kerja akibat teknologi juga menjadi salah satu substansi RUU.

Anggota Panja Komisi IX DPR RI Zainul Munasichin menyatakan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan disiapkan untuk merespons munculnya pekerja platform digital, dengan hubungan kerja yang tidak selalu sama dengan pekerjaan formal konvensional.

Komisi IX juga telah menerima aspirasi dari Serikat Pengemudi Transportasi Indonesia dan komunitas pengemudi ojek daring dalam RDPU pada 21 September 2026. DPR menyebut proses tersebut sebagai bagian dari upaya meaningful participation dalam penyusunan RUU.

LBH ETH menilai aturan terhadap pekerja platform perlu memberikan kejelasan mengenai perlindungan sosial, keselamatan kerja, mekanisme penyelesaian perselisihan, transparansi sistem kerja serta hak memperoleh informasi yang memengaruhi pendapatan.

LBH ETH: Pembahasan Harus Terbuka bagi Publik

LBH ETH mendorong DPR dan pemerintah memastikan proses legislasi dapat dipantau secara mudah oleh pekerja, perusahaan, akademisi serta masyarakat.

Menurut LBH ETH, perubahan substansi penting mengenai upah, PKWT, outsourcing, PHK, pesangon, waktu kerja, jaminan sosial dan pekerja digital sebaiknya disertai penjelasan publik mengenai alasan hukumnya dan dampak penerapannya.

Komisi IX sebelumnya menyatakan proses pembahasan dibuka untuk berbagai pemangku kepentingan, dan pada September telah menerima aspirasi serikat pekerja, organisasi pengusaha, komunitas pengemudi dan kelompok lainnya.

“Partisipasi bukan sekadar masyarakat diundang berbicara. Masukan yang disampaikan perlu dicatat, dipertimbangkan dan dapat diketahui bagaimana hasil pembahasannya. Dengan begitu masyarakat dapat memahami bagaimana suatu pasal akhirnya dibentuk,” ujar Okky.

Zulkiram SH.: Jangan Biarkan Hak Pekerja Hanya Bagus di Atas Kertas

Sekretaris Jenderal LBH Elang Tiga Hambalang Zulkiram SH. menambahkan bahwa kualitas undang-undang juga bergantung pada kemampuan negara menegakkan norma setelah regulasi diberlakukan.

“Hak pekerja tidak cukup ditulis di dalam undang-undang jika pengawasannya lemah dan proses memperjuangkan hak terlalu panjang. Pengawasan ketenagakerjaan, penyelesaian perselisihan, jaminan sosial dan akses bantuan hukum harus diperkuat secara bersamaan.”

DPR sendiri menerima masukan mengenai lemahnya implementasi pengawasan ketenagakerjaan dan pentingnya penguatan pengawasan untuk memastikan hak pekerja benar-benar dapat dilaksanakan.

LBH ETH Ingatkan Pengusaha dan Pekerja Menyimpan Dokumen Hubungan Kerja

Di tengah pembahasan RUU, LBH ETH mengingatkan bahwa aturan yang sedang berlaku tetap menjadi dasar penyelesaian perselisihan sampai terdapat perubahan hukum yang sah.

Pekerja disarankan menyimpan perjanjian kerja, slip gaji, bukti pembayaran upah, kepesertaan BPJS, surat peringatan, surat PHK, absensi serta komunikasi mengenai hubungan kerja. Perusahaan juga perlu menyimpan administrasi ketenagakerjaan dengan tertib agar hak dan kewajiban masing-masing pihak dapat dibuktikan apabila terjadi perselisihan.

LBH ETH menegaskan hubungan industrial seharusnya tidak dibangun dengan mempertentangkan pekerja dan pengusaha.

“Pekerja membutuhkan perusahaan yang sehat untuk menyediakan lapangan kerja, sementara perusahaan membutuhkan pekerja untuk menjalankan kegiatan usahanya. Hukum harus memberikan keseimbangan: usaha mendapat kepastian dan pekerja memperoleh perlindungan yang dapat benar-benar digunakan,” demikian sikap LBH ETH.

LBH Elang Tiga Hambalang menyatakan akan terus mengikuti perkembangan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dan mendorong masyarakat menyampaikan aspirasi melalui mekanisme konstitusional selama pembahasan masih berlangsung.

LEMBAGA BANTUAN HUKUM ELANG TIGA HAMBALANG
Ketua Umum: Okky A.J. SH.MH.
Sekretaris Jenderal: Zulkiram SH.
Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat

Secret Link