KPK Dalami Proyek Pemkab Bekasi yang Diduga Terkait Anggota Polri, LBH ETH: Periksa Tuntas Tanpa Pandang Seragam dan Jabatan
Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat — Minggu, 27 September 2026 HAMBALANG — Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang (LBH ETH) menyoroti pengembangan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, yang kini turut...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat — Minggu, 27 September 2026
HAMBALANG — Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang (LBH ETH) menyoroti pengembangan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, yang kini turut mendalami sejumlah proyek pengadaan yang diduga berkaitan dengan anggota Polri Yayat Sudrajat alias Lippo.
KPK menyatakan pada 23 September 2026 memeriksa 12 saksi untuk mendalami sejumlah proyek pengadaan di lingkungan Pemkab Bekasi yang diduga terkait dengan Yayat Sudrajat. Saksi yang diperiksa berasal dari unsur DPRD Kabupaten Bekasi, pemerintah daerah, pihak swasta, ajudan kepala daerah, dan unsur masyarakat. Dua saksi lain yang tidak hadir disebut akan dijadwalkan ulang.
Sehari sebelumnya, KPK juga menyatakan tengah mengusut dugaan adanya proyek atau pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Bekasi yang diduga dikerjakan atas arahan Yayat Sudrajat. Pengusutan ini merupakan bagian dari pengembangan perkara dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
LBH ETH menegaskan bahwa informasi tersebut masih berada dalam tahap penyidikan. Dalam pengembangan penyidikan yang diumumkan KPK pada 10 September 2026, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan umum dan belum menetapkan tersangka dalam pengembangan perkara tersebut. Karena itu, dugaan keterlibatan pihak tertentu tidak boleh diperlakukan sebagai kesimpulan bersalah sebelum pembuktian hukum dilakukan.
Okky A.J. SH.MH.: Seragam Tidak Boleh Menjadi Penghalang Pemeriksaan
Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang Okky A.J. SH.MH. menyatakan bahwa apabila penyidik memperoleh bukti mengenai dugaan keterlibatan aparat dalam pengaturan atau pengondisian proyek pemerintah, pemeriksaan harus dilakukan secara profesional dan tanpa perlakuan istimewa.
“Jika terdapat bukti yang mengarah pada dugaan pengaturan proyek, telusuri sampai tuntas siapa yang memberi arahan, siapa pelaksananya, bagaimana proyek diperoleh, ke mana aliran uang bergerak, serta siapa yang memperoleh manfaat. Seragam, jabatan, hubungan maupun pengaruh tidak boleh menjadi penghalang pemeriksaan.”
Namun Okky mengingatkan bahwa ketegasan tersebut tetap harus berjalan bersama asas praduga tidak bersalah.
“Sikap tegas bukan berarti boleh menghakimi sebelum bukti selesai diuji. KPK harus diberi ruang bekerja independen, sementara pihak yang diperiksa tetap mempunyai hak untuk memberikan penjelasan dan memperoleh proses hukum yang adil.”
KPK Juga Menelusuri Aset
Dalam perkembangan sebelumnya, KPK menyatakan sedang menelusuri sejumlah aset yang diduga dimiliki Yayat Sudrajat. KPK menyebut penyidik menduga terdapat belasan aset yang tersebar antara lain di Jakarta, Bekasi, Depok, Bogor, Sukabumi dan Karawang. Pernyataan mengenai aset tersebut adalah bagian dari dugaan yang sedang ditelusuri penyidik, bukan penetapan mengenai asal-usul ilegal aset tersebut.
KPK juga melakukan penggeledahan di rumah Yayat di Depok pada 10 September dan kembali melakukan penggeledahan pada 21 September dalam rangka pengembangan penyidikan.
LBH ETH menilai penelusuran aset harus dilakukan berdasarkan dokumen kepemilikan, transaksi perbankan, sumber pendapatan, hubungan dengan proyek yang sedang diperiksa, serta alat bukti lain yang sah.
Polda Metro Jaya Hormati Proses KPK
Polda Metro Jaya pada 24 September 2026 menyatakan menghormati proses hukum KPK terhadap Yayat Sudrajat. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan institusinya juga sedang menelaah permohonan pensiun dini yang diajukan Yayat melalui unsur SDM dan Bidang Profesi dan Pengamanan.
Polda Metro Jaya menyatakan tidak akan ragu memberikan sanksi apabila nantinya terbukti terdapat pelanggaran kode etik ataupun tindak pidana, sembari memprioritaskan agar proses penyidikan KPK berjalan terlebih dahulu.
LBH ETH memandang sikap menghormati penyidikan KPK tersebut penting untuk menjaga independensi proses hukum.
LBH ETH: Audit Proses Pengadaan, Jangan Hanya Mengejar Orang
Menurut LBH ETH, pengusutan perkara tidak cukup hanya berfokus pada individu. Sistem pengadaan yang memungkinkan dugaan intervensi juga perlu diperiksa.
LBH ETH mendorong KPK dan pemerintah daerah menelaah dokumen tender, spesifikasi pekerjaan, harga perkiraan sendiri, perubahan kontrak, pelaksana pekerjaan, perusahaan yang memperoleh proyek, kemungkinan hubungan antarperusahaan, arus pembayaran, kualitas pekerjaan, serta pihak yang sesungguhnya mengendalikan perusahaan apabila ditemukan indikasi pinjam nama.
Okky mengatakan:
“Kalau memang ditemukan pengondisian proyek, penegakan hukum harus memperbaiki dua hal sekaligus: pertanggungjawaban orang yang terbukti terlibat dan sistem yang memungkinkan praktik itu terjadi. Kalau sistemnya tetap sama, perkara serupa dapat berulang dengan pelaku yang berbeda.”
Zulkiram SH.: Pengawasan Internal Polri Harus Berjalan Paralel
Sekretaris Jenderal LBH Elang Tiga Hambalang Zulkiram SH. menilai proses pidana oleh KPK dan pengawasan internal Polri mempunyai fungsi berbeda dan dapat berjalan sesuai kewenangannya masing-masing.
“KPK perlu fokus pada pembuktian dugaan tindak pidana korupsi, sedangkan mekanisme internal Polri dapat menilai aspek disiplin dan etik. Yang penting, pemeriksaan internal jangan sampai menghambat atau memengaruhi independensi penyidikan KPK.”
Menurut Zulkiram, apabila pada akhirnya tidak ditemukan bukti yang cukup terhadap pihak tertentu, hal itu juga harus disampaikan secara terbuka agar tidak terjadi stigma berkepanjangan.
Masyarakat Diminta Melapor dengan Bukti
LBH ETH mengingatkan bahwa dugaan korupsi pengadaan dapat diketahui masyarakat melalui berbagai tanda, tetapi dugaan tersebut tetap harus dibuktikan. Warga, kontraktor, ASN maupun pihak lain yang mengetahui kemungkinan pengondisian proyek sebaiknya mengamankan bukti secara sah seperti dokumen tender, surat, komunikasi, bukti transaksi dan dokumentasi pekerjaan sebelum menyampaikan laporan melalui mekanisme resmi.
“LBH Elang Tiga Hambalang mendorong masyarakat berani melaporkan dugaan penyimpangan, tetapi laporan harus dibangun dengan data dan bukti. Penegakan hukum yang dipercaya masyarakat adalah penegakan hukum yang berani memeriksa siapa pun, sekaligus disiplin menjaga hak setiap orang yang diperiksa,” demikian sikap LBH ETH.
Perkara pokok sebelumnya bermula dari operasi tangkap tangan KPK di Kabupaten Bekasi pada 18 Desember 2025. Dalam perkara awal tersebut, KPK menetapkan Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang, HM Kunang, serta pihak swasta Sarjan sebagai tersangka. Pengembangan penyidikan yang kini menyentuh dugaan proyek lain merupakan proses yang berbeda dan masih berjalan.
Sumber utama: KPK melalui ANTARA, 23–24 September 2026 mengenai pemeriksaan saksi dan pendalaman proyek pengadaan di Pemkab Bekasi; Polda Metro Jaya melalui ANTARA, 24 September 2026 mengenai penghormatan terhadap proses penyidikan KPK; serta ANTARA, 21 September 2026 mengenai penelusuran aset dan penggeledahan dalam pengembangan penyidikan.
LEMBAGA BANTUAN HUKUM ELANG TIGA HAMBALANG
Ketua Umum: Okky A.J. SH.MH.
Sekretaris Jenderal: Zulkiram SH.
Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat