Kubu Bupati Gowa Pertimbangkan Praperadilan, LBH ETH: Pengujian Tindakan Penyidik adalah Bagian dari Negara Hukum
Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat — Minggu, 27 September 2026 HAMBALANG — Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang (LBH ETH) menyoroti perkembangan perkara dugaan korupsi terkait pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, setelah...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat — Minggu, 27 September 2026
HAMBALANG — Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang (LBH ETH) menyoroti perkembangan perkara dugaan korupsi terkait pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, setelah tim kuasa hukum Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang menyatakan sedang mempertimbangkan penggunaan mekanisme praperadilan.
Tim kuasa hukum pada Sabtu malam, 26 September 2026, mengatakan masih menelaah dokumen dan dasar yang digunakan penyidik untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka. Praperadilan akan dipertimbangkan apabila dari penelaahan tersebut mereka menilai terdapat persoalan yang perlu diuji berdasarkan hukum acara pidana. Pernyataan itu merupakan posisi tim kuasa hukum dan belum berarti permohonan praperadilan telah diajukan atau dikabulkan pengadilan.
Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri atau Kortastipidkor menetapkan Bupati Gowa sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait pengurusan PBG serta perizinan lain pada periode 2025–2026. Menurut keterangan Polri, penyidik sebelumnya telah memeriksa 30 saksi dan empat ahli, melakukan penggeledahan serta gelar perkara.
Dalam penggeledahan Kantor Bupati dan rumah jabatan Bupati Gowa pada 21 September, penyidik mengamankan dokumen fisik dan elektronik dalam empat boks untuk kepentingan penyidikan. Fakta penetapan sebagai tersangka merupakan bagian dari proses hukum dan tidak sama dengan putusan yang menyatakan seseorang bersalah.
Okky A.J. SH.MH.: Jangan Takut Menguji Kewenangan Negara
Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang Okky A.J. SH.MH. menilai praperadilan memiliki fungsi penting sebagai mekanisme kontrol yudisial terhadap tindakan dalam proses penyidikan.
“Penegakan hukum yang kuat bukan penegakan hukum yang tidak boleh diuji. Justru ketika tindakan penyidik dapat diuji secara terbuka di depan hakim, masyarakat dapat melihat apakah kewenangan negara telah digunakan berdasarkan prosedur dan bukti yang dipersyaratkan hukum.”
LBH ETH menegaskan posisi tersebut bukan penilaian terhadap bersalah atau tidak bersalahnya Bupati Gowa. Substansi dugaan tindak pidana tetap harus dibuktikan melalui proses peradilan berdasarkan alat bukti dan hukum yang berlaku.
Menurut LBH ETH, penyidik harus diberikan ruang menjalankan tugas secara profesional, sementara tersangka dan penasihat hukumnya harus tetap memperoleh seluruh hak prosedural yang dijamin undang-undang.
KUHAP Baru Perkuat Mekanisme Praperadilan
Indonesia sejak 2 Januari 2026 telah memberlakukan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, menggantikan KUHAP lama Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981. Materi pokok KUHAP baru antara lain memperkuat hak tersangka, terdakwa, saksi dan korban serta memperkuat mekanisme praperadilan dan pengaturan upaya paksa.
LBH ETH menilai penerapan KUHAP baru akan diuji salah satunya melalui kemampuan aparat dan pengadilan menjaga keseimbangan antara efektivitas penyidikan dengan perlindungan hak setiap orang yang berhadapan dengan proses pidana.
Okky menambahkan:
“Praperadilan jangan dipersepsikan sebagai tindakan menghambat pemberantasan korupsi. Sebaliknya, praperadilan juga jangan dipergunakan untuk membangun kesan bahwa pengujian prosedur otomatis membuktikan seseorang tidak melakukan tindak pidana. Keduanya merupakan persoalan hukum yang harus ditempatkan secara proporsional.”
LBH ETH Minta Kortastipidkor Siap Mempertanggungjawabkan Prosedur
LBH ETH mendorong Kortastipidkor Polri menjaga profesionalitas dengan memastikan setiap tahapan penyidikan mempunyai dasar hukum, dokumentasi yang lengkap, serta rantai penguasaan barang bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Jika praperadilan benar-benar diajukan, penyidik menurut LBH ETH sebaiknya menghadapi proses tersebut secara terbuka dan menghormati putusan hakim.
Sebaliknya, tim kuasa hukum juga diharapkan menyampaikan keberatan melalui argumentasi dan bukti hukum, bukan melalui tekanan opini publik.
Tim kuasa hukum Bupati Gowa sendiri menyatakan masih melakukan penilaian satu per satu terhadap proses dan dokumen perkara sebelum mengambil keputusan apakah mengajukan praperadilan.
Zulkiram SH.: Hak Tersangka dan Pemberantasan Korupsi Harus Sama-Sama Dijaga
Sekretaris Jenderal LBH Elang Tiga Hambalang Zulkiram SH. menyampaikan bahwa perlindungan hak tersangka tidak bertentangan dengan agenda pemberantasan korupsi.
“Kita membutuhkan penegakan hukum yang berani terhadap korupsi, tetapi keberanian itu harus berjalan bersama kepastian prosedur. Dua kepentingan tersebut tidak perlu dipertentangkan. Proses yang sah justru akan memperkuat legitimasi hasil penyidikan.”
LBH ETH juga mengingatkan masyarakat agar membedakan dengan jelas antara dugaan, status tersangka, dakwaan dan putusan pengadilan.
Tim kuasa hukum Bupati Gowa sebelumnya juga menyatakan menghormati proses hukum dan menekankan asas praduga tidak bersalah.
LBH ETH: Prinsip Ini Harus Berlaku bagi Pejabat maupun Rakyat Biasa
Bagi LBH ETH, perhatian terhadap mekanisme praperadilan dalam perkara ini memiliki arti yang lebih luas daripada perkara seorang pejabat daerah.
Hak untuk menguji tindakan negara harus tersedia secara efektif bagi setiap warga Indonesia, termasuk masyarakat kecil yang menghadapi penangkapan, penahanan, penyitaan, penetapan tersangka atau tindakan proses pidana lainnya yang dipersoalkan keabsahannya.
“Hukum tidak boleh berbeda ketika yang diperiksa adalah pejabat dan ketika yang diperiksa adalah rakyat biasa. Standarnya harus sama: penyidik bekerja berdasarkan hukum, tersangka mendapatkan haknya, hakim independen menguji, dan kesalahan seseorang ditentukan berdasarkan pembuktian yang sah,” demikian sikap LBH ETH.
LBH Elang Tiga Hambalang mengajak masyarakat yang merasa haknya dilanggar dalam suatu proses pidana untuk mencari pendampingan hukum dan menggunakan mekanisme yang tersedia secara tertib serta berdasarkan bukti.
LEMBAGA BANTUAN HUKUM ELANG TIGA HAMBALANG
Ketua Umum: Okky A.J. SH.MH.
Sekretaris Jenderal: Zulkiram SH.
Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat