Navigasi Berita

Berita Hukum Terkini, Hukum, Nasional

Lapas Cibinong Disorot, Lima Pejabat Dinonaktifkan — LBH ETH: Pemeriksaan Harus Membuka Fakta dan Menjamin Persamaan di Hadapan Hukum

UKURAN TEKS
✨ RINGKASAN CERDAS AI BETA

Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat — Minggu, 27 September 2026 HAMBALANG — Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang (LBH ETH) menyoroti perkembangan pemeriksaan terhadap jajaran Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, setelah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menonaktifkan Kepala Lapas...

(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)

Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat — Minggu, 27 September 2026

HAMBALANG — Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang (LBH ETH) menyoroti perkembangan pemeriksaan terhadap jajaran Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, setelah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menonaktifkan Kepala Lapas Cibinong beserta empat pejabat struktural lainnya untuk kepentingan pemeriksaan terkait temuan Ombudsman Republik Indonesia.

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan pada Sabtu, 26 September 2026 menyatakan lima pejabat yang dinonaktifkan sementara terdiri atas Kepala Lapas, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas, Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik, Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban, serta Kepala Urusan Umum. Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Rudi Setiawan menyebut pemeriksaan dilakukan untuk mendalami kondisi dan pertanggungjawaban terkait temuan tersebut.

Persoalan ini berawal dari inspeksi mendadak Ombudsman RI pada 23 September 2026. Dalam siaran pers resminya, Ombudsman menyatakan menemukan dugaan hunian dengan fasilitas khusus di sekitar Lapas Cibinong serta persoalan kerentanan keamanan. Ombudsman menyebut salah seorang penghuni yang ditemui mengaku sebagai warga binaan. Ombudsman juga menyatakan timnya sempat mengalami hambatan saat menjalankan pengawasan. Temuan tersebut masih memerlukan pemeriksaan lanjutan dan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana ataupun tanggung jawab individual tertentu.

Pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sebelumnya memberikan penjelasan bahwa tim internal telah diturunkan untuk memeriksa lokasi dan memastikan status serta penggunaan bangunan yang dipersoalkan. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto kemudian menyatakan investigasi dilakukan untuk memastikan apakah fasilitas tersebut benar merupakan rumah pegawai atau telah dimanfaatkan untuk kepentingan lain.

Okky A.J. SH.MH.: Jangan Berhenti pada Penonaktifan

Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang Okky A.J. SH.MH. menilai langkah pemeriksaan merupakan tindakan yang diperlukan, tetapi substansi persoalan harus dibuka secara objektif dan berdasarkan bukti.

“Penonaktifan sementara harus dipandang sebagai bagian dari pemeriksaan dan jangan langsung dianggap sebagai pembuktian kesalahan. Namun pemeriksaan juga tidak boleh berhenti pada tindakan administratif. Harus dijelaskan siapa yang menggunakan fasilitas tersebut, atas dasar kewenangan apa, bagaimana pengawasannya, dan apakah terdapat perlakuan yang tidak sesuai dengan ketentuan pemasyarakatan.”

Menurut LBH ETH, prinsip persamaan di hadapan hukum harus berlaku secara nyata di dalam lembaga pemasyarakatan. Status sosial, kemampuan ekonomi, jabatan maupun hubungan seseorang tidak boleh menjadi dasar untuk mendapatkan perlakuan istimewa yang bertentangan dengan ketentuan.

LBH ETH sekaligus mengingatkan bahwa para pejabat maupun pihak lain yang sedang diperiksa tetap mempunyai hak untuk memberikan klarifikasi serta memperoleh proses pemeriksaan yang adil.

LBH ETH Minta Audit Menyeluruh

LBH ETH berpandangan pemeriksaan perlu menjawab dua persoalan sekaligus: apakah terdapat penyimpangan individual dan apakah terdapat kelemahan sistem pengawasan yang memungkinkan pelanggaran terjadi.

Karena itu, LBH ETH mendorong Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memeriksa asal-usul serta status seluruh bangunan dan fasilitas, daftar pihak yang menggunakan atau mempunyai akses, pengelolaan barang milik negara, sistem keluar-masuk kawasan, catatan pengamanan, dan kemungkinan pemberian perlakuan khusus kepada warga binaan.

Ombudsman sendiri telah meminta evaluasi menyeluruh yang mencakup regulasi, sumber daya manusia, pejabat lapas dan sistem pengawasan setelah temuan tersebut.

Pengawasan Ombudsman Harus Dihormati

LBH ETH juga memberikan perhatian terhadap keterangan Ombudsman mengenai adanya hambatan ketika tim pengawas hendak menjalankan inspeksi.

Menurut LBH ETH, lembaga negara yang diberikan kewenangan melakukan pengawasan pelayanan publik harus dapat menjalankan tugasnya sesuai hukum. Apabila memang terdapat perbedaan versi antara Ombudsman dan pihak pemasyarakatan, perbedaan tersebut harus diselesaikan melalui pemeriksaan bukti, dokumentasi, rekaman, administrasi dan keterangan para pihak, bukan melalui saling menyalahkan di ruang publik.

Komisi XIII DPR juga telah menyampaikan rencana memanggil Ombudsman, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan pihak Lapas Cibinong pada Senin, 28 September 2026, untuk meminta penjelasan terkait persoalan tersebut.

Zulkiram SH.: Transparansi Penting Memulihkan Kepercayaan

Sekretaris Jenderal LBH Elang Tiga Hambalang Zulkiram SH. menambahkan bahwa transparansi hasil pemeriksaan penting karena lembaga pemasyarakatan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem peradilan pidana.

“Jika pemeriksaan menemukan pelanggaran, tindak lanjut harus disesuaikan dengan tingkat kesalahannya, mulai dari disiplin dan administratif hingga proses pidana apabila memang terdapat bukti unsur pidana. Sebaliknya, apabila suatu tudingan tidak terbukti, hasil pemeriksaan juga harus disampaikan secara terbuka agar tidak terjadi penghakiman tanpa dasar.”

LBH ETH: Lapas Bukan Ruang Tertutup dari Pengawasan Publik

LBH Elang Tiga Hambalang menegaskan bahwa pembinaan warga binaan harus dilaksanakan dengan mengedepankan hukum, kemanusiaan, keamanan serta perlakuan yang adil.

LBH ETH mengajak keluarga warga binaan maupun masyarakat yang mengetahui adanya dugaan pungutan tidak resmi, jual-beli fasilitas, diskriminasi pelayanan, kekerasan atau pelanggaran hak di lingkungan pemasyarakatan untuk tidak takut menggunakan mekanisme pengaduan resmi dan, apabila memungkinkan, menyimpan bukti secara sah.

“LBH Elang Tiga Hambalang hadir untuk mendekatkan hukum kepada masyarakat. Penjara bukan wilayah yang tertutup dari hukum dan pengawasan. Negara harus memastikan setiap warga binaan diperlakukan berdasarkan aturan, bukan berdasarkan kekuatan uang, jabatan ataupun kedekatan,” demikian sikap LBH ETH.

LEMBAGA BANTUAN HUKUM ELANG TIGA HAMBALANG

Ketua Umum: Okky A.J. SH.MH.

Sekretaris Jenderal: Zulkiram SH.

Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat

Secret Link