RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Ditargetkan Rampung Oktober, LBH ETH: Jangan Tutup Pembahasan Sebelum Hak Pekerja dan Kepastian Usaha Jelas
Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat — Jumat, 25 September 2026 Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang (LBH ETH) menyoroti fase penting pembahasan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan setelah DPR dan pemerintah menyatakan regulasi baru tersebut ditargetkan selesai pada Oktober 2026, sementara...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat — Jumat, 25 September 2026
Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang (LBH ETH) menyoroti fase penting pembahasan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan setelah DPR dan pemerintah menyatakan regulasi baru tersebut ditargetkan selesai pada Oktober 2026, sementara sejumlah isu substansial antara pekerja dan pengusaha masih membutuhkan pembahasan lebih lanjut.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad pada 24 September 2026 mengatakan DPR menargetkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan rampung pada Oktober. Dasco juga menyatakan masih terdapat beberapa perbedaan pandangan antara federasi buruh dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), sehingga DPR berencana memediasi para pihak sebelum berkoordinasi lebih lanjut dengan pemerintah.
Secara formal, Komisi IX DPR RI dan pemerintah telah memasuki Pembicaraan Tingkat I dan membentuk Panitia Kerja pada 14 September untuk membahas substansi RUU. DPR menyatakan pembahasan tersebut diarahkan untuk mencari keseimbangan antara perlindungan pekerja dan kepastian bagi dunia usaha.
Status Pembahasan Harus Dijelaskan kepada Publik
Pada 24 September, Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman menyebut RUU tersebut telah dibahas di DPR dan “tinggal menunggu pengesahan”. Namun pada hari yang sama, DPR menyatakan masih ada perbedaan antara kelompok buruh dan pengusaha yang akan dimediasi, sementara proses Panja masih berjalan.
LBH ETH menilai perbedaan penjelasan mengenai tahapan tersebut perlu dijernihkan agar pekerja, pengusaha, dan masyarakat mengetahui secara tepat posisi RUU saat ini.
Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang Okky A.J. SH.MH. menyatakan:
“Masyarakat perlu mengetahui secara jelas apakah substansi RUU sudah final atau masih dibahas. Jika masih terdapat perbedaan mengenai upah, kontrak, outsourcing, PHK, pesangon atau pekerja platform, maka pembahasan publik jangan diperlakukan seolah-olah sudah selesai.”
Menurut Okky, transparansi diperlukan bukan untuk memperlambat pembentukan undang-undang, melainkan untuk mengurangi potensi sengketa hukum setelah regulasi berlaku.
Putusan MK Menjadi Latar Penting Pembentukan UU Baru
Pembentukan RUU ini berkaitan erat dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada 31 Oktober 2024. MK mengabulkan sebagian permohonan pengujian ketentuan ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja dan meminta pembentuk undang-undang membentuk undang-undang ketenagakerjaan baru yang dipisahkan dari pengaturan dalam UU Cipta Kerja.
Dalam pertimbangannya, MK membahas antara lain tenaga kerja asing, PKWT, outsourcing, pengupahan, PHK, pesangon, uang penghargaan masa kerja, serta uang penggantian hak. MK antara lain menilai kejelasan norma diperlukan untuk mengurangi ketidakpastian dalam tata hukum ketenagakerjaan.
LBH ETH menilai spirit kepastian hukum tersebut harus menjadi salah satu rujukan dalam pembentukan regulasi baru.
Buruh Angkat Upah, PHK, Outsourcing hingga Pekerja Platform
Dalam pertemuan dengan KSP pada 24 September, perwakilan buruh menyampaikan sejumlah aspirasi, termasuk kepastian kerja, pencegahan penyalahgunaan outsourcing, pengaturan kontrak dan pemagangan, upah layak, pekerja platform, pesangon, kebebasan berserikat, perlindungan dari PHK sepihak, hak pekerja perempuan, pekerja disabilitas, dan dampak otomatisasi. KSP menyatakan aspirasi tersebut akan diteruskan kepada kementerian dan DPR.
Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia sebelumnya juga meminta agar regulasi baru tidak dipaksakan hanya demi mengejar waktu dan menekankan pentingnya proses tripartit yang melibatkan pemerintah, pengusaha, serta pekerja.
Pada 25 September 2026, Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban juga menyampaikan gagasan regulasi tenaga kerja yang memadukan fleksibilitas pasar kerja dengan perlindungan pekerja atau flexicurity.
Pengusaha Minta Aturan Tidak “Satu Ukuran untuk Semua”
Dari sisi dunia usaha, Apindo meminta RUU memperhatikan karakter masing-masing sektor. Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam mencontohkan karakter pekerjaan konstruksi, bongkar muat, pelayaran, dan perhotelan yang berbeda sehingga, menurut Apindo, pengaturan yang terlalu seragam dapat menimbulkan masalah baru.
Ketua Umum Apindo Shinta Widjaja Kamdani juga menyatakan pembentukan undang-undang perlu melihat kepentingan pekerja, pencari kerja, dunia usaha, dan pemerintah secara menyeluruh.
Pemerintah melalui Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menyatakan RUU diarahkan untuk menjaga kepastian investasi sekaligus kesejahteraan pekerja.
LBH ETH menilai perbedaan kepentingan tersebut seharusnya diuji secara terbuka melalui argumentasi, data, dan dampak setiap norma.
Okky: Partisipasi Publik Harus Bermakna, Bukan Sekadar Formalitas
Okky A.J. SH.MH. menegaskan:
“Mengundang serikat buruh dan pengusaha belum otomatis berarti partisipasi publik selesai. Yang jauh lebih penting adalah masyarakat bisa mengetahui masukan mana yang diterima, mana yang tidak diterima, serta apa alasan hukumnya.”
Komisi IX sendiri pada 21 September menyatakan terus menyerap aspirasi dari serikat pekerja dan komunitas pengemudi sebagai bagian dari meaningful participation dalam penyusunan RUU.
Menurut LBH ETH, prinsip tersebut perlu diwujudkan dengan publikasi naskah pembahasan dan perubahan substansi yang mudah diakses masyarakat.
Pekerja Platform Digital Menjadi Isu Baru
RUU ini juga mulai merespons perubahan dunia kerja akibat teknologi. Anggota Panja RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Komisi IX DPR Zainul Munasichin pada 24 September menyatakan regulasi tersebut memuat respons terhadap kemunculan pekerja platform digital yang memiliki tingkat fleksibilitas tinggi dan pola hubungan kerja yang berbeda dengan pekerjaan konvensional.
LBH ETH menilai isu ini penting karena status hubungan antara platform dengan pengemudi, kurir, maupun pekerja digital akan menentukan akses terhadap jaminan sosial, perlindungan kecelakaan kerja, mekanisme pemutusan hubungan, dan penyelesaian perselisihan.
Zulkiram SH.: Kepastian Jangan Hanya Ada di Atas Kertas
Sekretaris Jenderal LBH Elang Tiga Hambalang Zulkiram SH. menyatakan:
“Undang-undang baru harus dapat diterapkan di lapangan. Jangan sampai hak pekerja tertulis bagus tetapi mekanisme penegakannya lemah, atau dunia usaha diwajibkan memenuhi aturan yang interpretasinya berbeda-beda antara satu daerah dengan daerah lainnya.”
Menurut Zulkiram, efektivitas aturan akan sangat ditentukan oleh pengawasan ketenagakerjaan, mekanisme pengaduan, kualitas penyelesaian perselisihan, serta kepastian sanksi.
Enam Masukan LBH ETH
LBH Elang Tiga Hambalang menyampaikan enam masukan institusional dalam proses pembahasan RUU. Pertama, DPR dan pemerintah perlu menjelaskan secara terbuka status pembahasan serta naskah terbaru yang sedang dibicarakan. Kedua, ketentuan mengenai PKWT dan outsourcing perlu mempunyai batas yang mudah dipahami pekerja maupun perusahaan.
Ketiga, formula dan prosedur pengupahan perlu memberi kepastian mengenai parameter yang digunakan. Keempat, prosedur PHK dan pembayaran hak pekerja perlu dibuat jelas agar sengketa tidak berlarut-larut. Kelima, perlindungan pekerja platform digital perlu menyesuaikan karakter model kerja baru. Keenam, mekanisme pengawasan dan penegakan hukum harus menjadi bagian penting dari desain undang-undang, bukan sekadar ketentuan pelengkap.
Masukan tersebut merupakan posisi institusional LBH ETH dan tidak dimaksudkan sebagai dukungan terhadap kepentingan politik atau kelompok tertentu.
Jangan Pertentangkan Buruh dan Pengusaha
LBH ETH berpandangan hubungan industrial tidak seharusnya dibangun dari anggapan bahwa perlindungan pekerja dan keberlangsungan usaha selalu bertentangan.
Okky A.J. SH.MH. mengatakan:
“Perusahaan membutuhkan kepastian agar dapat tumbuh dan menciptakan pekerjaan. Pekerja membutuhkan kepastian bahwa tenaga, waktu, dan masa depannya dilindungi secara adil. Tantangan pembentuk undang-undang adalah merumuskan keduanya secara jelas dan dapat dilaksanakan.”
LBH ETH Dekat dengan Persoalan Pekerja
LBH Elang Tiga Hambalang menyatakan siap membantu masyarakat memahami persoalan kontrak kerja, outsourcing, PHK, pesangon, upah, jaminan sosial, hak pekerja perempuan, maupun perselisihan hubungan industrial.
Okky menutup:
“Pekerja jangan menunggu sampai sengketa membesar untuk mempelajari haknya. Baca kontrak, simpan slip gaji, surat peringatan, perjanjian kerja, bukti kepesertaan jaminan sosial dan seluruh dokumen hubungan kerja. Bukti yang tertib sangat penting ketika terjadi persoalan hukum.”
LBH ELANG TIGA HAMBALANG — KEADILAN UNTUK SEMUA