Navigasi Berita

Berita Hukum Terkini, Hukum, Nasional

73 Aksi Penyampaian Pendapat di Jakarta Berlangsung dalam Pengawalan, LBH ETH: Ruang Demokrasi Harus Aman, Humanis, dan Bebas dari Kekerasan

UKURAN TEKS
✨ RINGKASAN CERDAS AI BETA

Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat — Jumat, 25 September 2026 HAMBALANG — Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang (LBH ETH) meminta Kepolisian Negara Republik Indonesia terus mempertahankan pola pengamanan yang humanis, dialogis, dan terukur terhadap kegiatan penyampaian pendapat di muka...

(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)

Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat — Jumat, 25 September 2026

HAMBALANG — Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang (LBH ETH) meminta Kepolisian Negara Republik Indonesia terus mempertahankan pola pengamanan yang humanis, dialogis, dan terukur terhadap kegiatan penyampaian pendapat di muka umum setelah puluhan aksi masyarakat berlangsung di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada Kamis, 24 September 2026.

Berdasarkan data Polda Metro Jaya, terdapat 99 kegiatan masyarakat pada 24 September, terdiri atas 73 kegiatan penyampaian pendapat di muka umum dan 26 kegiatan masyarakat lainnya. Sebanyak 26.386 personel gabungan dari Polri, TNI, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dan pengamanan DPR/MPR disiapkan untuk pengamanan.

Lokasi pengamanan antara lain kawasan Monas dan Silang Selatan, Bundaran HI–Dukuh Atas–Thamrin, DPR/MPR, TMII, Kementerian Pertanian, serta sejumlah titik lainnya. Aksi tersebut melibatkan berbagai elemen, termasuk buruh, mahasiswa, dan kelompok masyarakat tani.

Dalam perkembangan yang dipublikasikan 25 September 2026, Polri menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang menyampaikan aspirasi secara damai dan menyatakan pendekatan humanis, dialogis, serta persuasif digunakan dalam pengamanan.

Hak Menyampaikan Pendapat Dijamin Konstitusi

LBH ETH menegaskan penyampaian pendapat merupakan hak konstitusional. Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menyatakan setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Selain itu, UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum masih berlaku. Undang-undang tersebut antara lain memberikan hak kepada warga yang menyampaikan pendapat untuk mengeluarkan pikiran secara bebas dan memperoleh perlindungan hukum, sekaligus menetapkan kewajiban dan tanggung jawab dalam pelaksanaannya.

Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang, Okky A.J. SH.MH., mengatakan pengamanan demonstrasi harus ditempatkan sebagai pelayanan terhadap hak warga negara, bukan sebagai hubungan antara aparat dan pihak yang dianggap berhadapan dengan negara.

“Orang yang menyampaikan pendapat bukan musuh negara, dan polisi juga bukan musuh demonstran. Dalam negara hukum, tugas kita adalah memastikan aspirasi dapat disampaikan secara aman sementara keselamatan masyarakat, petugas, peserta aksi, dan fasilitas publik tetap terlindungi.”

Okky: Pendekatan Humanis Harus Terlihat dalam Tindakan

Polda Metro Jaya sebelumnya menyatakan seluruh personel diperintahkan mengedepankan pendekatan humanis, dialogis, dan persuasif. Kepolisian juga menyebut penyampaian pendapat sebagai hak masyarakat yang harus dihormati dan difasilitasi.

LBH ETH menyambut prinsip tersebut tetapi mengingatkan bahwa pendekatan humanis harus dapat dilihat dalam praktik, terutama pada situasi ketika massa mulai meningkat, terjadi kemacetan, muncul provokasi, atau diperlukan tindakan penegakan hukum.

Okky A.J. SH.MH. menyatakan:

“Humanis bukan hanya membagikan air minum atau berbicara dengan peserta aksi. Ukuran yang lebih penting adalah kemampuan aparat melakukan deeskalasi, menahan diri, membedakan peserta damai dengan orang yang benar-benar melakukan pelanggaran, dan menggunakan tindakan kepolisian secara proporsional apabila memang diperlukan.”

Polda Metro Jaya pada 24 September juga mempublikasikan kegiatan pembagian air minum dan makanan ringan kepada massa di depan DPR sebagai bagian dari pendekatan pelayanan dalam pengamanan demonstrasi.

LBH ETH: Jangan Melakukan Penangkapan Secara Serampangan

LBH ETH menilai apabila dalam suatu aksi ditemukan dugaan tindak pidana, aparat harus mengidentifikasi perbuatan individual secara jelas.

Keberadaan seseorang di dalam kerumunan demonstrasi, menurut LBH ETH, tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan orang tersebut dalam kekerasan, perusakan, ataupun tindak pidana lainnya.

Okky menegaskan:

“Kalau seseorang diduga melakukan tindak pidana, tunjukkan perbuatannya dan proses berdasarkan bukti. Hindari penangkapan yang semata-mata didasarkan pada keberadaan seseorang di lokasi aksi.”

LBH ETH juga mengingatkan bahwa setiap orang yang diperiksa atau ditangkap tetap mempunyai hak untuk mengetahui alasan tindakan hukum, memperoleh bantuan hukum, menghubungi keluarga sesuai ketentuan, dan mendapatkan proses hukum yang adil.

Zulkiram SH.: Dokumentasi Pengamanan Penting untuk Melindungi Semua Pihak

Sekretaris Jenderal LBH Elang Tiga Hambalang, Zulkiram SH., mendorong penggunaan dokumentasi dan pencatatan yang baik dalam pengamanan aksi.

“Dokumentasi justru melindungi semua pihak. Kalau ada tuduhan kekerasan dari peserta aksi, rekaman membantu mengetahui apa yang sebenarnya terjadi. Kalau petugas diserang atau fasilitas dirusak, dokumentasi juga menjadi alat bukti untuk proses hukum.”

Menurut Zulkiram, identitas petugas dan rantai komando dalam tindakan pengamanan juga penting agar setiap keputusan di lapangan dapat dipertanggungjawabkan.

“Penggunaan kekuatan tidak boleh menjadi tindakan anonim. Harus jelas siapa yang memerintahkan, apa situasinya, apa dasar tindakannya, dan apakah langkah yang lebih ringan telah dicoba.”

Peserta Aksi Juga Memiliki Tanggung Jawab Hukum

LBH ETH menegaskan perlindungan terhadap kebebasan berpendapat tidak berarti membenarkan kekerasan, penyerangan, perusakan, atau tindakan yang membahayakan orang lain.

UU Nomor 9 Tahun 1998 mengatur kebebasan menyampaikan pendapat sebagai kebebasan yang disertai tanggung jawab serta perlindungan kepentingan masyarakat lainnya.

Karena itu, LBH ETH mengajak koordinator aksi memastikan peserta memahami rute, tata tertib, mekanisme komunikasi dengan kepolisian, serta langkah yang harus dilakukan apabila muncul provokasi.

“Hak demonstran harus dijaga, tetapi hak masyarakat lain untuk bekerja, sekolah, menjalankan usaha, memperoleh pelayanan kesehatan, dan menggunakan jalan juga harus dihormati,” kata Okky.

Hal tersebut sejalan dengan pernyataan Polda Metro Jaya bahwa pelayanan pada 24 September diarahkan agar penyampaian aspirasi dan aktivitas masyarakat lainnya dapat berjalan berdampingan.

Lima Masukan LBH ETH untuk Pengamanan Aksi

LBH Elang Tiga Hambalang mendorong beberapa langkah dalam pengamanan penyampaian pendapat: mengutamakan komunikasi serta negosiasi sebelum tindakan represif; membedakan peserta aksi damai dengan individu yang diduga melakukan tindak pidana; memastikan penggunaan kekuatan dilakukan secara bertahap, proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan; menjamin akses bantuan hukum apabila terjadi penangkapan; serta mendokumentasikan tindakan pengamanan untuk kepentingan evaluasi dan pembuktian.

LBH ETH juga meminta evaluasi pasca-aksi dilakukan secara rutin, termasuk apabila ditemukan laporan dugaan tindakan berlebihan dari petugas maupun pelanggaran yang dilakukan peserta demonstrasi.

Evaluasi tersebut sebaiknya didasarkan pada rekaman, keterangan saksi, laporan resmi, dan bukti lain—bukan semata-mata potongan video yang kehilangan konteks.

Jangan Jadikan Perbedaan Pendapat sebagai Permusuhan

Menurut Okky A.J. SH.MH., salah satu ukuran negara hukum adalah kemampuan institusi negara menghadapi kritik tanpa memandang kritik sebagai ancaman.

“Pemerintah boleh berbeda pandangan dengan demonstran. Polisi juga tidak harus menyetujui isi tuntutan massa. Tetapi hak untuk menyampaikan pendapat harus tetap dilindungi sepanjang dilakukan menurut hukum.”

LBH ETH pada saat yang sama meminta masyarakat tidak memprovokasi konflik dengan aparat ataupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi mengenai jalannya demonstrasi.

LBH ETH Siap Dampingi Masyarakat

LBH Elang Tiga Hambalang menyatakan masyarakat yang menghadapi persoalan hukum setelah kegiatan penyampaian pendapat dapat mencari pendampingan hukum, termasuk untuk memahami status pemeriksaan, hak sebagai saksi atau tersangka, serta prosedur pengaduan apabila merasa mengalami tindakan aparat yang tidak sesuai ketentuan.

Okky menutup:

“Demokrasi yang sehat bukan demokrasi tanpa perbedaan. Demokrasi yang sehat adalah ketika perbedaan dapat disampaikan tanpa kekerasan, aparat bekerja profesional, dan hukum memberikan perlindungan yang sama kepada seluruh warga negara.”

LBH ELANG TIGA HAMBALANG — KEADILAN UNTUK SEMUA

Secret Link