Navigasi Berita

Berita Hukum Terkini, Hukum, Kriminal

65 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak Didampingi dalam Sebulan, LBH ETH: Korban Jangan Dibiarkan Berjuang Sendirian

UKURAN TEKS
✨ RINGKASAN CERDAS AI BETA

Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat — Jumat, 25 September 2026 HAMBALANG — Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang (LBH ETH) meminta pemerintah daerah, kepolisian, kejaksaan, lembaga perlindungan korban, dan lembaga bantuan hukum memperkuat sistem perlindungan terpadu terhadap perempuan dan anak...

(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)

Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat — Jumat, 25 September 2026

HAMBALANG — Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang (LBH ETH) meminta pemerintah daerah, kepolisian, kejaksaan, lembaga perlindungan korban, dan lembaga bantuan hukum memperkuat sistem perlindungan terpadu terhadap perempuan dan anak menyusul data terbaru penanganan 65 kasus kekerasan di Kalimantan Timur hanya dalam periode Agustus 2026.

Data tersebut disampaikan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Kalimantan Timur dan diberitakan pada Jumat, 25 September 2026. Dari 65 perkara yang didampingi, korban terdiri atas 40 perempuan dewasa dan 25 anak.

Kasus yang didampingi didominasi 31 perkara kekerasan dalam rumah tangga, disusul 11 kasus kekerasan berbasis gender online, tujuh kasus kekerasan seksual, tiga kasus pelecehan, tiga perkara berkaitan dengan hak nafkah, satu perkara tindak pidana perdagangan orang, serta sejumlah kasus kategori lainnya.

Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang, Okky A.J. SH.MH., menilai angka tersebut harus dibaca sebagai pengingat bahwa persoalan perlindungan perempuan dan anak bukan hanya urusan penindakan setelah kejahatan terjadi.

“Korban tidak boleh dipaksa berjuang sendirian menghadapi proses hukum. Setelah seseorang berani melapor, negara harus memastikan keselamatannya, pendampingan hukumnya, pemulihan psikologisnya, serta proses perkaranya dapat dipahami dan diikuti.”

UPTD PPA Perkuat Advokasi dan Pendampingan

Kepala UPTD PPA Kalimantan Timur Kholid Budhaeri menyatakan penguatan advokasi hukum menjadi prioritas untuk memberikan perlindungan yang lebih komprehensif dan kepastian keadilan bagi korban.

Pendampingan dilakukan dengan dukungan kerja sama antara UPTD PPA, kepolisian, kejaksaan, lembaga peradilan, serta lembaga bantuan hukum. Pelayanan juga mencakup penjangkauan korban, pendampingan psikologis, fasilitasi pendidikan, dan penyediaan tempat penampungan sementara.

LBH ETH menilai pola kerja lintas lembaga tersebut perlu diperkuat dan direplikasi di daerah lain.

Okky: Laporan Korban Harus Ditangani dengan Perspektif Perlindungan

Okky A.J. SH.MH. menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap kekerasan perempuan dan anak membutuhkan pendekatan berbeda dari perkara pidana biasa.

“Aparat harus memahami bahwa korban dapat berada dalam kondisi takut, trauma, bergantung secara ekonomi kepada pelaku, atau berada di bawah tekanan keluarga. Karena itu cara menerima laporan, pemeriksaan, perlindungan identitas dan komunikasi perkembangan perkara harus menggunakan perspektif korban.”

Menurut LBH ETH, aparat tetap wajib bekerja berdasarkan alat bukti dan asas hukum acara. Namun proses pembuktian jangan justru menempatkan korban sebagai pihak yang berulang kali harus membuktikan dirinya layak dipercaya.

KDRT Menjadi Kasus Terbesar

Dari data Agustus 2026 yang diumumkan UPTD PPA Kaltim, 31 dari 65 perkara merupakan kekerasan dalam rumah tangga.

LBH ETH menilai karakter KDRT sering membuat korban kesulitan meninggalkan situasi kekerasan karena persoalan ekonomi, anak, tempat tinggal, tekanan sosial, dan hubungan keluarga.

Karena itu, menurut LBH ETH, respons negara tidak cukup hanya meminta korban membuat laporan polisi.

Korban juga membutuhkan penilaian risiko keselamatan, tempat aman apabila diperlukan, bantuan medis dan psikologis, serta informasi mengenai hak-hak hukumnya.

Zulkiram SH.: Jangan Biarkan Korban Berulang Kali Menceritakan Trauma

Sekretaris Jenderal LBH Elang Tiga Hambalang, Zulkiram SH., meminta sistem pelayanan antarlembaga dibuat lebih terkoordinasi sehingga korban tidak berulang kali diminta menceritakan pengalaman traumatis hanya karena berpindah instansi.

“Polisi, pendamping, layanan kesehatan, psikolog, jaksa, dan lembaga perlindungan harus mempunyai koordinasi yang baik. Jangan sampai seorang anak harus menceritakan peristiwa traumatis berkali-kali karena setiap lembaga bekerja sendiri-sendiri.”

Zulkiram menilai dokumentasi pemeriksaan dan prosedur ramah korban sangat penting untuk mengurangi risiko reviktimisasi dalam proses hukum.

Kekerasan Berbasis Gender Online Harus Mendapat Perhatian

Data UPTD PPA Kaltim juga mencatat 11 kasus kekerasan berbasis gender online dalam satu bulan.

LBH ETH menilai angka tersebut menunjukkan perlindungan perempuan dan anak semakin membutuhkan kemampuan aparat memahami bukti digital.

Ancaman melalui media sosial, penyebaran materi intim tanpa persetujuan, manipulasi gambar, pemerasan seksual, atau bentuk kekerasan digital lainnya dapat menimbulkan dampak psikologis dan sosial yang serius.

Okky mengatakan:

“Kekerasan tidak selalu terjadi secara fisik. Di ruang digital, satu unggahan dapat menyebar sangat cepat dan meninggalkan jejak panjang terhadap korban. Aparat perlu mampu mengamankan bukti elektronik dengan cepat sekaligus melindungi identitas korban.”

LBH ETH Sampaikan Enam Masukan

LBH Elang Tiga Hambalang mendorong aparat penegak hukum dan pemerintah memperkuat beberapa langkah: respons cepat terhadap laporan berisiko tinggi; asesmen keselamatan korban sejak laporan pertama; pendampingan hukum dan psikologis; perlindungan identitas; koordinasi antarlembaga untuk menghindari pemeriksaan berulang; serta penguatan kemampuan penanganan barang bukti digital pada kekerasan berbasis gender online.

LBH ETH juga meminta keluarga maupun masyarakat tidak melakukan mediasi secara paksa dalam perkara yang menyangkut kekerasan serius hanya demi menjaga nama baik keluarga.

“Perdamaian tidak boleh lahir dari intimidasi. Yang paling penting adalah keselamatan korban dan kepastian bahwa kekerasan tidak berulang,” kata Okky.

Anak Korban Harus Tetap Bisa Sekolah dan Pulih

UPTD PPA Kalimantan Timur menyebut pendampingan yang diberikan juga mencakup fasilitasi pendidikan.

LBH ETH menilai aspek tersebut sangat penting karena proses hukum tidak boleh membuat anak korban kehilangan masa depan pendidikan.

Identitas anak juga tidak boleh disebarluaskan oleh media, masyarakat maupun pihak yang berkepentingan terhadap perkara.

LBH ETH mengingatkan publik untuk berhati-hati membagikan foto, nama sekolah, alamat, hubungan keluarga, atau detail lain yang secara tidak langsung dapat mengungkap identitas anak korban.

Korban Bukan Pihak yang Harus Disalahkan

Ketua Umum LBH ETH Okky A.J. SH.MH. menegaskan bahwa keterlambatan korban melapor tidak otomatis berarti laporan tersebut tidak benar.

“Banyak korban baru mampu berbicara setelah merasa aman. Jangan langsung menyalahkan korban dengan pertanyaan mengapa tidak melapor sejak awal. Tugas aparat adalah memeriksa fakta dan bukti secara profesional.”

Pada saat yang sama, LBH ETH menekankan bahwa setiap pihak yang dilaporkan tetap mempunyai hak memperoleh proses hukum yang adil. Penentuan bersalah atau tidak harus berdasarkan pembuktian hukum, bukan tekanan publik.

LBH ETH: Masyarakat Jangan Takut Mencari Pertolongan

LBH Elang Tiga Hambalang mengajak masyarakat yang mengalami atau mengetahui kekerasan terhadap perempuan dan anak untuk mengutamakan keselamatan korban, menyimpan bukti yang diperoleh secara sah, mencari pertolongan dari layanan perlindungan, dan menggunakan jalur hukum resmi.

UPTD PPA Kaltim sendiri menyampaikan layanan pengaduan resmi melalui hotline 0811-5833-121 bagi masyarakat di wilayah pelayanan tersebut.

Okky menutup:

“Seorang korban yang berani meminta pertolongan tidak boleh merasa sedang menghadapi sistem sendirian. LBH Elang Tiga Hambalang ingin hadir semakin dekat dengan masyarakat, membantu memahami hak, mekanisme pengaduan, dan proses hukum yang tersedia.”

LBH ELANG TIGA HAMBALANG — KEADILAN UNTUK SEMUA

Secret Link