RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Masuk Fase Krusial, LBH ETH: Jangan Kejar Pengesahan dengan Mengorbankan Hak Buruh
HAMBALANG — Kamis, 24 September 2026 Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang (LBH ETH) meminta DPR RI dan pemerintah memastikan pembahasan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan dilakukan secara terbuka, partisipatif, dan tidak semata-mata mengejar tenggat waktu, menyusul meningkatnya tekanan publik dan...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
HAMBALANG — Kamis, 24 September 2026 Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang (LBH ETH) meminta DPR RI dan pemerintah memastikan pembahasan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan dilakukan secara terbuka, partisipatif, dan tidak semata-mata mengejar tenggat waktu, menyusul meningkatnya tekanan publik dan aksi buruh di Jakarta pada Kamis, 24 September 2026.
Perkembangan terbaru menunjukkan Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman pada Kamis menyatakan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan telah dibahas di DPR dan “tinggal menunggu pengesahan”. Pernyataan tersebut disampaikan setelah KSP menerima perwakilan organisasi buruh yang membawa sejumlah aspirasi mengenai kepastian kerja, outsourcing, kontrak, pemagangan, upah, pekerja platform, pesangon, kebebasan berserikat, serta perlindungan terhadap PHK sepihak.
Namun, secara proses legislasi, Komisi IX DPR RI bersama pemerintah baru resmi memasuki Pembicaraan Tingkat I dan membentuk Panitia Kerja pada 14 September 2026 untuk mendalami substansi RUU. DPR menyatakan pembentukan Panja diperlukan agar perlindungan pekerja dan kepastian bagi dunia usaha dapat dibahas secara komprehensif.
Pada hari yang sama, ribuan buruh juga bergerak menyampaikan aspirasi terkait RUU tersebut. KSPSI sebelumnya menyatakan aksi 24 September akan dilakukan apabila sampai 22 September belum terdapat jawaban konkret terhadap aspirasi substantif buruh. Organisasi buruh meminta antara lain perbaikan pengaturan pengupahan, kontrak kerja, outsourcing dan pekerja platform.
Okky A.J. SH.MH.: Kecepatan Tidak Boleh Mengalahkan Kualitas Undang-Undang
Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang, Okky A.J. SH.MH., menilai tahap akhir pembentukan aturan ketenagakerjaan merupakan momentum yang menentukan perlindungan jutaan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha untuk jangka panjang.
“Undang-undang ketenagakerjaan bukan regulasi teknis biasa. Di dalamnya ada persoalan upah, PHK, kontrak, outsourcing, pesangon, pekerja perempuan, pekerja platform, sampai masa depan keluarga buruh. Karena itu kecepatan pembahasan tidak boleh mengalahkan kualitas perlindungan hukumnya.”
Menurut Okky, DPR dan pemerintah harus memastikan seluruh usulan dari pekerja, pengusaha, akademisi, organisasi masyarakat dan kelompok rentan benar-benar dipertimbangkan secara substantif, bukan hanya didengar secara formal.
“Partisipasi publik tidak cukup dengan mengundang masyarakat datang rapat. Harus jelas usulan mana yang diterima, mana yang ditolak, dan apa alasan hukumnya.”
KSBSI Minta Pembahasan Tidak Dipaksakan
Sehari sebelumnya, 23 September 2026, Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) meminta pembentukan undang-undang baru tidak dipaksakan hanya untuk mengejar batas waktu. KSBSI menilai pembahasan harus matang dan melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, serta pekerja secara tripartit.
KSBSI juga menyoroti isu PHK, outsourcing dan status pekerja platform. Organisasi tersebut mendorong perlindungan PHK diperketat serta pekerja platform memperoleh kepastian mengenai hak ketenagakerjaannya.
Di sisi lain, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor pada 24 September menyatakan pemerintah menginginkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menghasilkan keseimbangan antara kepastian investasi dan kesejahteraan pekerja.
LBH ETH menilai kedua kepentingan tersebut tidak perlu ditempatkan sebagai pilihan yang saling meniadakan.
Zulkiram SH.: Hak Buruh dan Kepastian Usaha Harus Sama-Sama Jelas
Sekretaris Jenderal LBH Elang Tiga Hambalang, Zulkiram SH., mengatakan dunia usaha memang membutuhkan kepastian hukum, tetapi pekerja juga mempunyai hak konstitusional yang tidak boleh diperlakukan sebagai variabel tambahan.
“Perusahaan membutuhkan kepastian untuk berusaha, sedangkan pekerja membutuhkan kepastian bahwa mereka tidak dapat dengan mudah kehilangan pekerjaan, upah, pesangon atau hak-hak dasarnya. Undang-undang yang baik harus memberikan kepastian kepada keduanya.”
Menurut Zulkiram, salah satu persoalan yang harus diperjelas adalah status pekerja platform dan berbagai bentuk hubungan kerja baru yang berkembang akibat digitalisasi.
“Jangan sampai model bisnis berkembang sangat cepat tetapi perlindungan hukumnya tertinggal. Ketika seseorang secara nyata menggantungkan hidup pada suatu platform, aspek hubungan kerja dan perlindungan sosialnya harus dibahas dengan serius.”
Putusan MK Menjadi Dasar Penting Pembentukan Aturan Baru
Pembentukan aturan ketenagakerjaan baru tidak terlepas dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023. Dalam putusan 31 Oktober 2024 tersebut, MK mengabulkan sebagian permohonan pengujian UU Cipta Kerja dan meminta pembentuk undang-undang memisahkan pengaturan ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja. MK juga mengubah atau memberikan pemaknaan konstitusional terhadap sejumlah ketentuan mengenai tenaga kerja asing, PKWT, pengupahan dan hubungan kerja.
DPR kemudian menyetujui RUU Pelindungan Ketenagakerjaan sebagai usul inisiatif DPR pada 7 Agustus 2026 dan pada September memasuki pembahasan bersama pemerintah.
LBH ETH Soroti Enam Isu yang Harus Dijaga
LBH Elang Tiga Hambalang mendorong DPR dan pemerintah memberikan perhatian khusus pada enam isu utama, yaitu pencegahan PHK sewenang-wenang, kepastian status PKWT, pembatasan outsourcing yang jelas, formula pengupahan yang transparan, perlindungan pekerja platform, serta jaminan hak berserikat dan hak pekerja perempuan.
LBH ETH juga meminta pembahasan ketentuan pemagangan dilakukan secara hati-hati. Sejumlah organisasi buruh sebelumnya mengkhawatirkan skema pemagangan dapat disalahgunakan untuk menggantikan hubungan kerja biasa dengan tenaga murah apabila pengawasannya lemah.
Menurut LBH ETH, mekanisme pengawasan ketenagakerjaan juga harus diperkuat. Undang-undang yang memberikan hak tetapi tidak menyediakan mekanisme pengawasan dan penyelesaian perselisihan yang efektif pada akhirnya berisiko hanya menjadi norma di atas kertas.
Aksi Buruh Harus Dilindungi, Ketertiban Juga Dijaga
LBH ETH menegaskan penyampaian pendapat secara damai merupakan bagian dari hak warga negara. Aparat kepolisian harus menjamin keamanan peserta aksi sekaligus menjaga hak masyarakat lain.
Pada saat yang sama, LBH ETH mengajak peserta aksi untuk menaati hukum, menjaga ketertiban dan menyampaikan aspirasi tanpa kekerasan atau perusakan.
Okky A.J. SH.MH. menyatakan:
“Perbedaan pandangan mengenai RUU tidak boleh berubah menjadi konflik antara buruh, pengusaha dan negara. Jalan keluarnya adalah transparansi, dialog yang nyata, serta pembahasan berdasarkan kepentingan jangka panjang masyarakat.”
Jangan Sampai Undang-Undang Baru Langsung Digugat Kembali
LBH ETH mengingatkan bahwa regulasi ketenagakerjaan mempunyai sejarah panjang pengujian di Mahkamah Konstitusi. Karena itu, proses legislasi kali ini harus dilakukan dengan kehati-hatian tinggi agar tidak kembali menghasilkan ketidakpastian hukum.
LBH ETH mendorong DPR memublikasikan naskah terbaru RUU dan perkembangan Daftar Inventarisasi Masalah secara mudah diakses masyarakat sehingga pekerja, pengusaha dan publik dapat mengetahui secara jelas perubahan yang sedang dibahas.
“Lebih baik pembahasan dilakukan matang dan dapat dipertanggungjawabkan daripada undang-undang selesai cepat tetapi segera kembali menimbulkan gelombang sengketa hukum,” tutup Okky.
LBH Elang Tiga Hambalang menyatakan akan terus mendukung masyarakat pekerja yang membutuhkan informasi hukum, pendampingan, atau menghadapi persoalan PHK, upah, kontrak kerja, pesangon, outsourcing maupun perselisihan hubungan industrial.
LBH ELANG TIGA HAMBALANG — KEADILAN UNTUK SEMUA