Hari Bahasa Isyarat Internasional, LBH ETH: Polisi, Jaksa dan Pengadilan Wajib Membuka Akses Keadilan bagi Masyarakat Tuli
HAMBALANG, KABUPATEN BOGOR — Tanggal 23 September 2026 diperingati sebagai Hari Bahasa Isyarat Internasional atau International Day of Sign Languages. Peringatan tahun ini mengangkat tema “Declaring Deaf People’s Human Rights”, yang menekankan pemenuhan hak asasi masyarakat Tuli, termasuk akses penuh...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
HAMBALANG, KABUPATEN BOGOR — Tanggal 23 September 2026 diperingati sebagai Hari Bahasa Isyarat Internasional atau International Day of Sign Languages. Peringatan tahun ini mengangkat tema “Declaring Deaf People’s Human Rights”, yang menekankan pemenuhan hak asasi masyarakat Tuli, termasuk akses penuh terhadap bahasa isyarat dalam pendidikan, informasi, pelayanan publik dan kehidupan sosial.
Di Indonesia, rangkaian Pekan Tuli Internasional berlangsung pada 21–27 September 2026, sementara 23 September menjadi puncak peringatan Hari Bahasa Isyarat Internasional. Pusbisindo bersama organisasi Tuli juga menggelar agenda bertema “Suara Kita, Hak Kita — Mendeklarasikan HAM untuk Tuli” pada malam ini.
Bagi Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang (LBH ETH), momentum tersebut tidak boleh berhenti pada seremoni. Hak berkomunikasi dengan bahasa yang dapat dipahami mempunyai konsekuensi langsung terhadap akses seseorang kepada polisi, jaksa, advokat dan pengadilan.
Okky: Orang Tuli Jangan Kehilangan Hak Hanya karena Aparat Tidak Memahami Cara Berkomunikasi
Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang, Okky A.J. SH.MH., melalui rumusan sikap institusional LBH ETH untuk publikasi, menegaskan:
“Seorang korban, saksi, pelapor, tersangka ataupun terdakwa yang Tuli tetap mempunyai hak yang sama di hadapan hukum. Mereka jangan sampai kehilangan hak hanya karena kantor polisi, kejaksaan atau pengadilan tidak menyediakan cara komunikasi yang dapat mereka pahami.”
Menurut LBH ETH, masalah komunikasi dapat berpengaruh langsung terhadap kualitas proses hukum. Seseorang harus memahami pertanyaan yang diajukan kepadanya, isi berita acara, hak-haknya, dakwaan, keterangan saksi serta jalannya persidangan.
Okky menambahkan:
“Kalau seseorang menandatangani berita acara tetapi sebenarnya tidak memahami pertanyaan atau isi dokumen karena hambatan komunikasi, maka kualitas proses hukumnya patut dipertanyakan. Akses bahasa adalah bagian dari due process of law.”
Undang-Undang Sudah Menjamin Aksesibilitas
UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas mengatur penghormatan, pelindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, termasuk kesamaan kesempatan, aksesibilitas dan akomodasi yang layak dalam penyelenggaraan negara dan masyarakat.
Komnas HAM dalam Standar Norma dan Pengaturan tentang Hak Memperoleh Keadilan juga menyatakan negara berkewajiban menjamin akses keadilan yang efektif bagi penyandang disabilitas. Komnas HAM secara khusus menyebut perlunya bantuan dan perantara, termasuk penerjemah bahasa isyarat profesional, dalam tahapan hukum mulai pemeriksaan hingga persidangan.
Bagi LBH ETH, ketentuan tersebut berarti akses bahasa bukan kebaikan sukarela dari aparat, melainkan bagian dari pemenuhan hak.
Mahkamah Agung Sudah Memiliki Pedoman
Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung pada 2026 juga memperbarui pedoman pelayanan bagi penyandang disabilitas di pengadilan.
Pedoman tersebut mengatur penyediaan Pendamping Disabilitas dan/atau Penjuru Bahasa. Pengadilan dapat bekerja sama dengan dinas sosial, dinas pendidikan, sekolah luar biasa maupun organisasi penyandang disabilitas untuk menyediakan pendamping atau penerjemah. Penjuru bahasa juga harus memenuhi persyaratan kompetensi dan mampu berkomunikasi efektif dengan penyandang disabilitas yang dilayani.
LBH ETH menilai standar tersebut perlu diterapkan secara merata, bukan hanya oleh pengadilan tertentu.
PN Kutai Barat Menjadi Contoh Konkret
Contoh perkembangan positif terjadi di Pengadilan Negeri Kutai Barat. Pada 17 September 2026, PN Kutai Barat menandatangani kerja sama dengan SLB Negeri Kutai Barat untuk menyediakan pendampingan dan penerjemah bahasa isyarat bagi penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum. Aparatur pelayanan pengadilan juga mendapat pelatihan mengenai etika interaksi dan dasar bahasa isyarat.
LBH ETH menilai praktik seperti itu patut diperluas.
“Jangan menunggu ada pencari keadilan Tuli datang baru sibuk mencari penerjemah. Setiap institusi penegak hukum seharusnya sudah mempunyai jaringan penerjemah dan prosedur layanan sebelum kebutuhan itu muncul,” ujar Okky.
Zulkiram: Jangan Selalu Menjadikan Keluarga sebagai Penerjemah
Sekretaris Jenderal LBH Elang Tiga Hambalang, Zulkiram SH., menilai salah satu persoalan yang perlu diperbaiki adalah kebiasaan menggantungkan komunikasi kepada anggota keluarga.
“Keluarga dapat menjadi pendamping, tetapi untuk proses hukum tertentu diperlukan penerjemah atau penjuru bahasa yang kompeten dan netral. Jangan selalu menyerahkan fungsi penerjemahan kepada keluarga, terutama ketika keterangan tersebut akan digunakan sebagai alat dalam proses hukum.”
Menurut LBH ETH, independensi penerjemah semakin penting apabila terdapat konflik keluarga, perkara kekerasan, pelecehan seksual, tindak pidana dalam rumah tangga atau kepentingan hukum yang berbeda.
Perlindungan terhadap Perempuan Tuli Perlu Diperkuat
LBH ETH juga memberi perhatian khusus kepada perempuan Tuli yang menjadi korban kekerasan.
Hambatan komunikasi dapat menyebabkan korban kesulitan menceritakan kronologi, memahami prosedur pelaporan, memperoleh pemeriksaan kesehatan maupun mengikuti proses persidangan. Karena itu, akses bahasa harus berjalan bersama perlindungan identitas, pendampingan psikologis dan pendekatan yang berpihak pada keselamatan korban.
Pengalaman program sebelumnya yang melibatkan Komisi Nasional Disabilitas juga menunjukkan pentingnya peningkatan pengetahuan mengenai hak dan pencegahan kekerasan seksual bagi perempuan Tuli.
Masukan LBH ETH kepada Penegak Hukum
LBH ETH mendorong Polri, Kejaksaan RI, Mahkamah Agung dan lembaga pemasyarakatan memastikan setiap kantor mempunyai prosedur identifikasi kebutuhan komunikasi sejak pertama seseorang datang. Jaringan penerjemah bahasa isyarat profesional perlu dibangun di tingkat pusat dan daerah, layanan pengaduan daring harus dapat diakses, serta petugas garis depan perlu mendapat pelatihan dasar komunikasi dan etika pelayanan penyandang disabilitas.
Dokumen penting juga harus dijelaskan dengan cara yang dapat dipahami sebelum seseorang diminta memberikan persetujuan ataupun tanda tangan.
LBH ETH menekankan bahwa pemenuhan akses tersebut harus berlaku sama kepada korban, saksi, pelapor, tersangka maupun terdakwa.
Okky: Keadilan yang Tidak Dapat Dipahami Bukan Akses Keadilan yang Utuh
Okky menutup:
“Hukum tidak cukup mengatakan semua orang sama di hadapan hukum. Negara harus memastikan setiap orang benar-benar mampu menggunakan hak tersebut. Bagi masyarakat Tuli, tersedianya komunikasi yang dapat dipahami adalah pintu menuju keadilan.”
LBH Elang Tiga Hambalang menyatakan akan terus mendorong lembaga penegak hukum Indonesia untuk menyediakan pelayanan hukum yang inklusif, manusiawi dan dapat digunakan seluruh masyarakat tanpa diskriminasi.
Ketua Umum: Okky A.J. SH.MH.
Sekretaris Jenderal: Zulkiram SH.
Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang
Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat
Rabu, 23 September 2026