Kejagung Lelang 436 Ribu Ton Batu Bara Sitaan Senilai Limit Rp178,87 Miliar, LBH ETH: Pemulihan Aset Harus Terbuka dari Penilaian sampai Uang Hasil Lelang
HAMBALANG, KABUPATEN BOGOR — Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Republik Indonesia pada Rabu, 23 September 2026 menjadwalkan penutupan penawaran lelang sekitar 436.283,08 ton batu bara yang menjadi benda sitaan dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT). Batu...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
HAMBALANG, KABUPATEN BOGOR — Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Republik Indonesia pada Rabu, 23 September 2026 menjadwalkan penutupan penawaran lelang sekitar 436.283,08 ton batu bara yang menjadi benda sitaan dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT). Batu bara tersebut berada di CHP 1 Stockpile, Desa Kaong, Kecamatan Upau, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan.
Kejaksaan menetapkan nilai limit Rp178.873.527.000 dan uang jaminan penawaran sebesar Rp80 miliar. Lelang dilakukan secara elektronik melalui portal lelang pemerintah dengan metode open bidding. Batas penawaran ditetapkan hari ini pukul 13.00 WIB atau 14.00 WITA, sedangkan penetapan pemenang dijadwalkan dilakukan setelah penawaran berakhir melalui KPKNL Banjarmasin.
Berdasarkan penelusuran sumber publik sampai naskah ini disusun, hasil resmi mengenai pemenang dan harga akhir lelang belum ditemukan dipublikasikan oleh sumber resmi atau media tepercaya. Karena itu, LBH ETH tidak menyebut siapa pemenangnya maupun nilai transaksi akhir sebelum terdapat pengumuman yang dapat diverifikasi.
Lelang Mendapat Izin Pengadilan
Kejaksaan menyatakan pelaksanaan lelang tersebut berlandaskan Penetapan Izin Lelang Pengadilan Negeri Tanjung Nomor 1/Pid.B.Lelang/2026/PN Tjg tertanggal 29 April 2026. Objeknya merupakan stockpile inventory atau bahan baku batu bara PT MCM yang menjadi barang bukti dalam penanganan perkara dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan pertambangan PT AKT periode 2016–2025.
Perkara tersebut berkaitan dengan tersangka Samin Tan (ST). LBH ETH menegaskan status tersangka belum merupakan putusan bersalah dan seluruh dugaan tetap harus dibuktikan melalui proses peradilan.
Okky: Masyarakat Harus Tahu Bagaimana Nilai Rp178,87 Miliar Ditentukan
Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang, Okky A.J. SH.MH., melalui rumusan sikap institusional LBH ETH untuk publikasi, menilai pelelangan aset atau barang sitaan bernilai sangat besar harus memiliki standar transparansi tinggi.
“Masyarakat tidak cukup hanya diberi tahu bahwa ratusan ribu ton batu bara dilelang. Harus dapat dipertanggungjawabkan bagaimana kualitas dan kuantitas barang diverifikasi, bagaimana nilai limit ditetapkan, siapa yang melakukan penilaian, bagaimana kompetisi peserta berlangsung dan berapa harga akhir yang diperoleh.”
LBH ETH menilai keterbukaan tersebut penting karena nilai jual komoditas dapat dipengaruhi kualitas, volume, kondisi penyimpanan, harga pasar dan biaya pengangkutan.
Barang Sitaan Jangan Sampai Kehilangan Nilai
Menurut ketentuan lelang yang diberitakan, objek dilelang dalam kondisi “as is where is”, sedangkan peserta telah diberikan kesempatan mengikuti sesi penjelasan pada 22 September di lokasi penyimpanan batu bara.
LBH ETH memahami salah satu tujuan pengelolaan benda sitaan adalah menjaga nilai ekonominya. Komoditas seperti batu bara dapat menimbulkan biaya penyimpanan, pengamanan dan risiko penurunan kualitas apabila terlalu lama dibiarkan.
Okky mengatakan:
“Penegakan hukum jangan sampai membuat barang bernilai ekonomi rusak atau kehilangan nilai karena terlalu lama disimpan. Tetapi penjualan barang sitaan juga harus mempunyai dasar hukum kuat, dokumentasi lengkap dan mekanisme perlindungan apabila kemudian terdapat putusan yang berpengaruh terhadap status aset tersebut.”
Zulkiram: Jejak Uang Hasil Lelang Harus Dapat Dilacak
Sekretaris Jenderal LBH Elang Tiga Hambalang, Zulkiram SH., meminta proses setelah lelang juga memperoleh perhatian publik.
“Transparansi jangan berhenti ketika palu lelang diketuk. Harus jelas harga finalnya, kapan pembayaran dilakukan, ke rekening mana uang masuk, bagaimana pencatatannya, dan bagaimana status dana tersebut selama proses hukum perkara pokok masih berjalan.”
LBH ETH menilai setiap tahapan harus meninggalkan jejak audit, terutama karena objek yang dilelang merupakan benda sitaan dalam perkara yang masih berada dalam proses hukum.
Pemenang Wajib Melunasi dalam Lima Hari Kerja
Keterangan Kejaksaan yang dikutip Tirto menyebut pemenang lelang wajib melunasi harga lelang dan bea lelang pembeli sebesar 3 persen paling lambat lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Untuk instansi atau lembaga pemerintah, batas pembayaran maksimal 14 hari kerja. Pemenang juga diwajibkan menanggung biaya penilaian batu bara sebesar Rp766.185.500.
Setelah Risalah Lelang diterbitkan, pemenang diwajibkan mengajukan permohonan pengambilan barang dan diberi waktu maksimal 30 hari kalender untuk melakukan pembongkaran, pengangkatan serta pengangkutan batu bara, dengan kemungkinan satu kali perpanjangan maksimal 30 hari.
Menurut LBH ETH, kewajiban tersebut perlu diawasi agar tidak timbul persoalan baru mengenai volume, kehilangan barang, kerusakan maupun proses pengangkutan.
Peserta Lelang Dibatasi
Tidak seluruh pihak dapat mengikuti lelang. Kejaksaan menyebut peserta harus merupakan badan usaha berbadan hukum dan memenuhi kualifikasi tertentu, antara lain pemegang IUP, IUPK, IUPK kelanjutan operasi, PKP2B, Izin Pengangkutan dan Penjualan batu bara, atau pengguna akhir batu bara di dalam negeri.
LBH ETH menilai pembatasan kualifikasi dapat dipahami dari sisi regulasi pertambangan, tetapi kompetisi tetap harus dijaga agar proses lelang memperoleh harga terbaik yang wajar.
Empat Masukan LBH ETH kepada Kejaksaan
LBH ETH mendorong Kejaksaan dan KPKNL memastikan hasil lelang diumumkan secara transparan; dokumen penilaian dan dasar penentuan harga dapat diaudit; pembayaran dan pengelolaan hasil lelang tercatat secara jelas; serta volume dan kualitas batu bara ketika diserahkan kepada pemenang didokumentasikan sehingga tidak menimbulkan sengketa baru.
LBH ETH juga meminta adanya pemisahan yang tegas antara pengelolaan benda sitaan dan kesimpulan mengenai kesalahan pidana tersangka.
Okky menegaskan:
“Barang dapat dikelola berdasarkan izin dan mekanisme hukum, tetapi seseorang tetap tidak boleh dianggap bersalah sebelum pengadilan memutuskannya. Pemulihan aset dan praduga tidak bersalah harus berjalan bersamaan.”
LBH ETH: Pemulihan Aset Harus Bisa Dirasakan Negara dan Masyarakat
Kejaksaan selama ini menempatkan pemulihan aset sebagai bagian dari penegakan hukum. Pada Juni 2026, misalnya, Kejaksaan menyerahkan hasil lelang BPA Fair sekitar Rp978,19 miliar sebagai PNBP kepada Kementerian Keuangan, menunjukkan bahwa pengelolaan aset perkara dapat memberikan nilai kembali kepada negara.
Bagi LBH ETH, ukuran keberhasilan bukan hanya banyaknya aset yang disita.
“Penegakan hukum harus mampu mengubah aset yang disita menjadi nilai yang benar-benar terlindungi bagi negara tanpa mengorbankan hak hukum pihak yang berperkara. Karena itu transparansi, audit dan pertanggungjawaban hasil lelang menjadi sangat penting,” tutup Okky A.J. SH.MH.
LBH Elang Tiga Hambalang menyatakan akan terus mendorong agar pengelolaan barang bukti dan pemulihan aset dilakukan secara profesional, transparan, dapat diaudit dan tetap tunduk kepada proses peradilan yang adil.
Ketua Umum: Okky A.J. SH.MH.
Sekretaris Jenderal: Zulkiram SH.
Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang
Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat
Rabu, 23 September 2026