Navigasi Berita

Berita Hukum Terkini, Hukum, KPK

Korupsi Pembiayaan LPEI Rugikan Negara Rp992,82 Miliar, Empat Terdakwa Divonis 6–9 Tahun

UKURAN TEKS
✨ RINGKASAN CERDAS AI BETA

HAMBALANG, KABUPATEN BOGOR — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan pidana penjara enam hingga sembilan tahun terhadap empat terdakwa perkara korupsi pembiayaan ekspor nasional melalui Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) yang menurut putusan menimbulkan...

(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)

HAMBALANG, KABUPATEN BOGOR — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan pidana penjara enam hingga sembilan tahun terhadap empat terdakwa perkara korupsi pembiayaan ekspor nasional melalui Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) yang menurut putusan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp992,82 miliar. Putusan dibacakan Selasa malam, 22 September 2026, dan menjadi perkembangan hukum nasional pada Rabu, 23 September 2026.

Empat terdakwa tersebut adalah Dwi Wahyudi, Direktur Pelaksana I LPEI periode 2009–2018, dan Ryan Wahyudi, Relation Manager Pembiayaan Syariah I LPEI periode 2015–2018, yang masing-masing dijatuhi pidana enam tahun penjara. Sementara Liu Raymond, Direktur PT Tebo Indah, serta Handoko Limaho, pemilik manfaat PT Tebo Indah dan PT Pratama Agro Sawit, masing-masing divonis sembilan tahun penjara.

Majelis menyatakan keempatnya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan primer penuntut umum. Majelis menyebut perbuatan tersebut memperkaya PT Tebo Indah sekitar Rp646,35 miliar dan PT Pratama Agro Sawit sekitar Rp346,47 miliar, sehingga total kerugian negara mencapai Rp992,82 miliar.

Okky: Jangan Berhenti pada Pidana Badan

Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang, Okky A.J. SH.MH., melalui rumusan sikap institusional LBH ETH untuk publikasi, menilai perkara tersebut menunjukkan bahwa pemberantasan korupsi di sektor pembiayaan negara harus melihat dua aspek sekaligus: pertanggungjawaban pelaku dan pemulihan kerugian negara.

“Vonis pidana penting sebagai pertanggungjawaban hukum. Tetapi ketika putusan menyatakan negara mengalami kerugian hampir satu triliun rupiah, masyarakat juga membutuhkan penjelasan yang terang mengenai bagaimana kerugian tersebut akan dipulihkan dan melalui mekanisme hukum apa.”

LBH ETH mengingatkan bahwa pemulihan kerugian negara tidak boleh dilakukan secara serampangan. Setiap penyitaan, perampasan atau penagihan harus mempunyai dasar hukum dan hubungan yang dapat dibuktikan dengan tindak pidana.

Hakim Tidak Menjatuhkan Uang Pengganti kepada Handoko dan Liu

Salah satu aspek penting dalam putusan adalah majelis tidak menjatuhkan pidana tambahan pembayaran uang pengganti terhadap Handoko Limaho dan Liu Raymond. Sebelumnya, jaksa menuntut Handoko membayar uang pengganti Rp346,47 miliar dan Liu Rp646,35 miliar.

Majelis berpendapat keduanya tidak terbukti menikmati aliran dana korupsi tersebut secara pribadi karena uang dinyatakan mengalir kepada PT Tebo Indah dan PT Pratama Agro Sawit sebagai korporasi.

Menurut LBH ETH, pertimbangan tersebut perlu dibaca secara tepat.

Okky menegaskan:

“Kalau pengadilan menyatakan keuntungan mengalir kepada korporasi dan bukan terbukti dinikmati pribadi, penegakan hukum selanjutnya harus menghormati konstruksi itu. Pertanyaannya kemudian adalah apakah terdapat dasar hukum untuk pertanggungjawaban korporasi atau mekanisme pemulihan lain. Itu harus dijawab melalui hukum dan bukti, bukan asumsi.”

Sistem Pembiayaan Negara Harus Diperketat

Dalam pertimbangannya, majelis menyatakan terdapat persoalan dalam proses pemberian pembiayaan, antara lain tidak dilakukannya pengecekan secara memadai terhadap persediaan dan piutang usaha yang menjadi agunan, serta tidak dipastikannya validitas data mengenai lahan kelapa sawit, transaksi penjualan dan pembelian bahan baku.

LBH ETH menilai temuan tersebut harus menjadi bahan evaluasi serius bagi lembaga pembiayaan yang menggunakan atau mengelola sumber daya negara.

“Sistem pembiayaan bernilai ratusan miliar rupiah tidak boleh hanya bergantung pada dokumen yang diserahkan pemohon. Verifikasi lapangan, kemampuan membayar, agunan, transaksi usaha dan keabsahan data harus benar-benar diuji,” kata Okky.

Menurut LBH ETH, penguatan pengawasan internal perlu dilakukan sebelum dana dicairkan, bukan setelah kredit bermasalah dan kerugian negara muncul.

Zulkiram: Jejak Keputusan Pembiayaan Harus Dapat Diaudit

Sekretaris Jenderal LBH Elang Tiga Hambalang, Zulkiram SH., menilai setiap pembiayaan publik bernilai besar harus mempunyai jejak keputusan yang jelas.

“Harus dapat diketahui siapa yang mengusulkan, siapa yang memverifikasi, siapa yang memberi persetujuan, dokumen apa yang digunakan, apakah ada catatan keberatan, dan mengapa pembiayaan akhirnya dicairkan. Jejak keputusan seperti itu penting untuk mencegah penyimpangan sekaligus melindungi pegawai yang sebenarnya telah bekerja sesuai prosedur.”

LBH ETH menilai digitalisasi proses persetujuan, pemisahan fungsi analisis dan persetujuan, serta audit berbasis risiko dapat membantu mengurangi peluang rekayasa dokumen maupun konflik kepentingan.

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Putusan terhadap keempat terdakwa lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. Dwi Wahyudi dan Ryan Wahyudi sebelumnya masing-masing dituntut 8 tahun 6 bulan penjara, Handoko Limaho 11 tahun, sementara Liu Raymond dituntut 13 tahun.

Majelis juga menjatuhkan denda kepada para terdakwa dengan jumlah berbeda. Liu dan Handoko masing-masing dikenai denda Rp1 miliar, sementara Dwi dikenai Rp200 juta dan Ryan Rp100 juta, dengan pidana pengganti apabila denda tidak dibayar.

Perbedaan antara tuntutan jaksa dan putusan hakim merupakan bagian dari proses peradilan. Para pihak mempunyai hak menggunakan upaya hukum yang tersedia sesuai ketentuan.

LBH ETH: Hormati Putusan, Gunakan Upaya Hukum bila Keberatan

Okky menegaskan bahwa kritik terhadap vonis tidak boleh berubah menjadi tekanan kepada hakim.

“Kalau jaksa atau terdakwa menilai putusan tidak tepat, hukum menyediakan mekanisme upaya hukum. Perbedaan pendapat harus diuji melalui proses peradilan, bukan melalui tekanan kepada hakim.”

LBH ETH menilai independensi pengadilan harus dijaga bersamaan dengan transparansi pertimbangan putusan agar masyarakat dapat memahami dasar suatu hukuman dijatuhkan.

Masukan LBH ETH kepada Pemerintah dan Penegak Hukum

LBH ETH mendorong agar perkara LPEI menjadi momentum memperkuat uji kelayakan debitur, verifikasi aset dan agunan, pemeriksaan transaksi yang mendasari pencairan, pengawasan konflik kepentingan, audit terhadap pembiayaan berisiko tinggi, serta mekanisme pertanggungjawaban korporasi dan pemulihan kerugian negara sesuai ketentuan hukum.

LBH ETH juga meminta Kejaksaan, apabila mempertimbangkan upaya hukum, mendasarkan langkah tersebut pada analisis putusan dan hukum yang berlaku, termasuk persoalan uang pengganti dan aliran manfaat kepada korporasi.

Okky: Uang Publik Harus Dijaga Sejak Sebelum Dicairkan

Okky menutup dengan menekankan pencegahan.

“Negara jangan menunggu hampir satu triliun rupiah menjadi kerugian baru memperketat pengawasan. Sistem harus mampu menghentikan pembiayaan bermasalah sebelum uang dicairkan. Pencegahan yang kuat jauh lebih murah daripada mengejar uang negara setelah tindak pidana terjadi.”

LBH Elang Tiga Hambalang menyatakan akan terus mendorong penegakan hukum korupsi yang tidak hanya menghasilkan pidana penjara, tetapi juga memperbaiki sistem, memperjelas pertanggungjawaban dan melindungi keuangan masyarakat.

Ketua Umum: Okky A.J. SH.MH.
Sekretaris Jenderal: Zulkiram SH.
Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang
Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat
Rabu, 23 September 2026

Secret Link