Navigasi Berita

Berita Hukum Terkini, Hukum, Nasional

Uji Hak Upah Proses Berlanjut di MK, LBH ETH: Pekerja Jangan Kehilangan Nafkah ketika Sengketa PHK Belum Tuntas

UKURAN TEKS
✨ RINGKASAN CERDAS AI BETA

HAMBALANG, KABUPATEN BOGOR — Mahkamah Konstitusi kembali memeriksa permohonan pengujian ketentuan mengenai kewajiban para pihak selama proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Dalam Perkara Nomor 323/PUU-XXIV/2026, pemohon Donaldy Christian Langgar mempersoalkan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang...

(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)

HAMBALANG, KABUPATEN BOGOR — Mahkamah Konstitusi kembali memeriksa permohonan pengujian ketentuan mengenai kewajiban para pihak selama proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Dalam Perkara Nomor 323/PUU-XXIV/2026, pemohon Donaldy Christian Langgar mempersoalkan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan meminta adanya kepastian mengenai pembayaran upah proses selama perselisihan pemutusan hubungan kerja berlangsung. Sidang perbaikan permohonan digelar Senin, 21 September 2026.

Dalam sidang tersebut, pemohon menjelaskan bahwa dirinya telah mengalami PHK dan mengaku tidak menerima upah proses sebagaimana yang dipersoalkan dalam permohonannya. Pemohon meminta MK memberikan pemaknaan konstitusional terhadap norma tersebut. Karena perkara masih diperiksa, seluruh dalil tersebut merupakan argumentasi pemohon dan belum menjadi putusan Mahkamah.

Okky: Sengketa PHK Jangan Membuat Keluarga Pekerja Kehilangan Sumber Hidup

Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang, Okky A.J. SH.MH., melalui rumusan sikap institusional LBH ETH untuk publikasi, menilai perkara tersebut menyentuh persoalan yang sangat konkret bagi jutaan pekerja Indonesia.

“Ketika terjadi perselisihan PHK, proses hukumnya dapat berlangsung cukup lama. Pada masa itu pekerja tetap harus makan, membayar tempat tinggal, menyekolahkan anak dan memenuhi kebutuhan keluarganya. Hukum harus memberikan kepastian, bukan membiarkan seseorang berada dalam ruang kosong tanpa penghasilan dan tanpa kejelasan.”

LBH ETH menilai keberadaan upah proses pada dasarnya berkaitan dengan pertanyaan penting: siapa yang menanggung risiko ekonomi ketika hubungan kerja masih disengketakan dan belum memperoleh kepastian hukum final.

MK Sebelumnya Pernah Menafsirkan Norma Serupa

Dalam Putusan Nomor 37/PUU-IX/2011, Mahkamah Konstitusi pernah menafsirkan frasa “belum ditetapkan” dalam Pasal 155 ayat (2) UU Ketenagakerjaan sebagai belum berkekuatan hukum tetap. Putusan itu menjadi salah satu rujukan penting dalam perkembangan hukum upah proses di Indonesia.

Namun dalam praktik, persoalan durasi dan besaran upah proses kemudian berkembang melalui putusan pengadilan, kebijakan Mahkamah Agung, perubahan regulasi ketenagakerjaan, serta lahirnya UU Cipta Kerja.

Karena itu, LBH ETH menilai masyarakat membutuhkan aturan yang sederhana, konsisten dan mudah dipahami, bukan situasi ketika pekerja maupun pengusaha harus menafsirkan sendiri berbagai putusan dan ketentuan yang berubah.

Zulkiram: Kepastian Hukum Juga Dibutuhkan Pengusaha

Sekretaris Jenderal LBH Elang Tiga Hambalang, Zulkiram SH., menegaskan persoalan upah proses tidak boleh dilihat hanya dari satu sisi.

“Pekerja membutuhkan perlindungan penghasilan, tetapi perusahaan juga membutuhkan kepastian mengenai berapa kewajibannya, sejak kapan dihitung dan sampai kapan harus dibayar. Norma yang jelas justru melindungi kedua belah pihak dan mengurangi sengketa lanjutan.”

Menurut LBH ETH, ketidakjelasan justru berpotensi menghasilkan ketimpangan: pekerja bisa kehilangan hak yang seharusnya diperoleh, sementara perusahaan dapat menghadapi kewajiban yang sulit diprediksi setelah proses hukum berlangsung lama.

Ada Tenggat Penting sampai Akhir Oktober 2026

Dalam sidang pendahuluan perkara ini pada 7 September 2026, Ketua MK Suhartoyo mengingatkan bahwa dalam Putusan Nomor 168/PUU-XXI/2023, Mahkamah telah memerintahkan agar klaster ketenagakerjaan dipisahkan dari UU Cipta Kerja dan dibentuk dalam undang-undang tersendiri dalam waktu dua tahun sejak putusan pada 31 Oktober 2024. Artinya, tenggat tersebut jatuh pada akhir Oktober 2026.

Mahkamah juga pernah menyatakan bahwa apabila pemisahan tersebut tidak dilakukan sampai batas waktu, konsekuensi yuridis tertentu dapat berlaku terhadap rezim ketenagakerjaan. Karena itu, perkembangan pembentukan regulasi baru dalam beberapa pekan ke depan menjadi relevan bagi kepastian hukum pekerja dan pengusaha.

LBH ETH: Jangan Tunggu Pekerja Menang Perkara Baru Haknya Jelas

Okky menilai persoalan terbesar justru muncul ketika hak pekerja baru dapat dinikmati setelah proses hukum yang sangat panjang.

“Hak yang baru bisa diterima bertahun-tahun kemudian bisa kehilangan makna sosialnya. Kalau seseorang sedang kehilangan pekerjaan, kebutuhan keluarganya ada hari ini, bukan setelah perkara selesai bertahun-tahun kemudian.”

LBH ETH mendorong pembentuk undang-undang maupun lembaga peradilan memastikan adanya mekanisme yang jelas mengenai waktu pembayaran, besaran kewajiban, kondisi pengecualian, tata cara penagihan dan pelaksanaan putusan.

Restorasi Hubungan Industrial Perlu Didorong Sejak Awal

Selain jalur litigasi, LBH ETH meminta penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui bipartit, mediasi dan mekanisme lain dilakukan secara sungguh-sungguh sebelum perkara berkembang menjadi sengketa panjang.

Menurut LBH ETH, banyak perselisihan sebenarnya dapat diselesaikan lebih cepat apabila perusahaan dan pekerja memperoleh informasi hukum yang benar sejak awal.

“PHK tidak selalu harus berakhir dengan permusuhan bertahun-tahun. Jika hak pekerja dihitung secara transparan dan perusahaan diberi kepastian mengenai kewajibannya, ruang penyelesaian secara bermartabat tetap terbuka,” ujar Zulkiram.

Empat Masukan LBH ETH

LBH ETH mendorong agar pemerintah, DPR dan lembaga peradilan memastikan rumusan upah proses tidak multitafsir; hak pekerja selama sengketa mendapat perlindungan yang efektif; kewajiban pengusaha mempunyai batas dan mekanisme yang jelas; serta putusan hubungan industrial dapat dieksekusi secara cepat dan tidak berhenti di atas kertas.

LBH ETH juga mendorong peningkatan akses bantuan hukum bagi pekerja yang tidak mampu karena perkara hubungan industrial sering melibatkan perhitungan hak, dokumen perusahaan dan proses persidangan yang tidak sederhana.

Pesan kepada Pekerja: Simpan Seluruh Dokumen Hubungan Kerja

LBH Elang Tiga Hambalang mengingatkan pekerja agar menyimpan perjanjian kerja, slip gaji, bukti pembayaran, surat peringatan, surat PHK, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, percakapan terkait pekerjaan serta bukti kehadiran atau penugasan.

Okky menutup:

“Pekerja jangan hanya mengandalkan ingatan atau janji lisan. Dalam sengketa hubungan industrial, dokumen dapat menentukan apakah hak seseorang bisa dibuktikan atau tidak.”

LBH Elang Tiga Hambalang menyatakan akan terus mendorong sistem ketenagakerjaan yang menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja, keberlangsungan usaha, kepastian hukum dan penyelesaian sengketa yang cepat serta adil.

Ketua Umum: Okky A.J. SH.MH.
Sekretaris Jenderal: Zulkiram SH.
Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang
Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat
Selasa, 22 September 2026

Secret Link