KPK–MA Gembleng 40 Pimpinan Pengadilan, LBH ETH: Integritas Hakim Harus Terlihat dalam Perkara, Bukan Hanya di Ruang Pelatihan
HAMBALANG, KABUPATEN BOGOR — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Mahkamah Agung RI tengah menyelenggarakan Pelatihan Penguatan Integritas dan Antikorupsi Mahkamah Agung (PRISMA) Batch IV di Bogor, Jawa Barat. Pelatihan berlangsung 21–25 September 2026 dan diikuti 40 pimpinan pengadilan kelas I,...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
HAMBALANG, KABUPATEN BOGOR — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Mahkamah Agung RI tengah menyelenggarakan Pelatihan Penguatan Integritas dan Antikorupsi Mahkamah Agung (PRISMA) Batch IV di Bogor, Jawa Barat. Pelatihan berlangsung 21–25 September 2026 dan diikuti 40 pimpinan pengadilan kelas I, sehingga program tersebut masih berjalan pada Selasa, 22 September 2026.
Peserta terdiri atas 21 Ketua Pengadilan Negeri, 14 Ketua Pengadilan Agama, dua Kepala Pengadilan Militer, dan tiga Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara. Materinya mencakup budaya antisuap dan antigratifikasi, pengelolaan konflik kepentingan, budaya organisasi, serta penyusunan sistem penguatan integritas di masing-masing satuan kerja.
KPK menyebut program tersebut merupakan implementasi kerja sama KPK dan Mahkamah Agung yang dituangkan dalam perjanjian pada 24 April 2026. Sebelum Batch IV, tiga angkatan PRISMA sepanjang 2026 telah diikuti total 118 peserta.
Okky: Integritas Harus Terbukti Ketika Perkara Besar Datang
Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang, Okky A.J. SH.MH., melalui rumusan sikap institusional LBH ETH untuk publikasi, menilai pelatihan antikorupsi bagi pimpinan pengadilan merupakan langkah positif, tetapi keberhasilannya harus diukur dari perilaku nyata ketika hakim menghadapi perkara.
“Integritas tidak cukup dibicarakan ketika pelatihan. Ujian sebenarnya muncul ketika hakim menangani perkara yang mempunyai nilai ekonomi besar, melibatkan pihak berpengaruh, mendapat tekanan opini, atau berhadapan dengan orang yang mempunyai kekuasaan.”
Menurut LBH ETH, masyarakat membutuhkan jaminan bahwa perkara diputus berdasarkan fakta persidangan, alat bukti, hukum dan keyakinan hakim yang independen, bukan berdasarkan kedekatan, tekanan ataupun transaksi kepentingan.
KPK sendiri menegaskan bahwa posisi pimpinan pengadilan strategis untuk memastikan proses peradilan berjalan objektif, profesional, serta bebas dari intervensi dan transaksi kepentingan.
Jangan Sampai Pencari Keadilan Mengenal Istilah “Orang Dalam”
LBH ETH menilai salah satu indikator pengadilan berintegritas adalah hilangnya persepsi masyarakat bahwa suatu perkara membutuhkan hubungan pribadi atau perantara untuk memperoleh pelayanan.
Okky mengatakan:
“Masyarakat seharusnya cukup datang membawa perkara dan bukti, bukan mencari siapa yang dikenal di pengadilan. Tidak boleh ada ruang bagi praktik perantara, pemberian, komunikasi tersembunyi ataupun janji yang dapat memengaruhi proses hukum.”
LBH ETH menekankan bahwa komunikasi antara hakim dan pihak yang berperkara harus mengikuti ketentuan hukum acara dan etika profesi. Pertemuan atau komunikasi di luar mekanisme resmi yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan harus dicegah.
KPK: Celah Kecil Penyimpangan Harus Segera Ditutup
Kepala BSDK Mahkamah Agung Syamsul Arief dalam kegiatan PRISMA mengingatkan bahwa setiap celah penyimpangan perlu dikenali dan ditutup sejak dini. Ia juga menekankan bahwa potensi suap tidak selalu bermula dari perkara besar, sehingga aparatur perlu peka terhadap setiap bentuk pemberian serta berani melaporkannya.
LBH ETH menilai pesan tersebut penting karena praktik korupsi peradilan dapat bermula dari tindakan yang dianggap kecil, kemudian berkembang menjadi pola hubungan antara pencari perkara, perantara dan aparatur.
Zulkiram: Pengawasan Harus Kuat tetapi Jangan Mengintervensi Putusan
Sekretaris Jenderal LBH Elang Tiga Hambalang, Zulkiram SH., menegaskan bahwa penguatan integritas tidak boleh diterjemahkan sebagai campur tangan terhadap kemerdekaan hakim.
“Hakim harus bebas dari suap dan konflik kepentingan, tetapi hakim juga harus bebas dari tekanan lembaga lain, pejabat maupun opini publik. Pengawasan ditujukan pada integritas dan perilaku, bukan untuk memerintahkan bagaimana suatu perkara harus diputus.”
Menurut LBH ETH, keseimbangan tersebut sangat penting. Independensi tanpa akuntabilitas berisiko menjadi ruang penyalahgunaan, tetapi pengawasan yang berubah menjadi intervensi juga merusak independensi peradilan.
Transparansi Penanganan Pengaduan Perlu Diperkuat
LBH ETH mendorong Mahkamah Agung dan badan pengawasan terkait memastikan masyarakat mempunyai jalur pengaduan yang jelas apabila mengetahui dugaan pelanggaran etik, konflik kepentingan, permintaan uang atau perilaku tidak profesional.
Pengaduan yang masuk harus dicatat dan ditindaklanjuti dengan mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan.
Namun LBH ETH mengingatkan laporan masyarakat juga tidak boleh digunakan secara sembarangan untuk mengintimidasi hakim karena tidak puas terhadap isi putusan.
“Kalau yang dipersoalkan adalah putusan, gunakan upaya hukum. Kalau yang dipersoalkan adalah dugaan pelanggaran etik atau tindak pidana, gunakan mekanisme pengawasan atau penegakan hukum. Dua hal itu harus dibedakan,” ujar Okky.
LBH ETH Dorong Audit Risiko Integritas Pengadilan
LBH ETH mendorong pimpinan pengadilan yang mengikuti PRISMA membawa pulang program konkret ke masing-masing satuan kerja, antara lain pemetaan titik rawan gratifikasi, pengendalian konflik kepentingan, pengawasan komunikasi dengan pihak berperkara, transparansi pelayanan administrasi, rotasi petugas pada posisi berisiko, perlindungan pelapor, serta evaluasi berkala terhadap integritas pelayanan.
Program PRISMA sendiri memang dirancang agar peserta mampu membangun sistem integritas di lingkungan kerja, bukan hanya memahami teori antikorupsi.
Integritas Pengadilan Berkaitan Langsung dengan Kepercayaan Masyarakat
Sekretaris Jenderal KPK Cahya H. Harefa menyatakan integritas aparatur peradilan merupakan salah satu fondasi legitimasi negara hukum. Menurut KPK, putusan yang lahir melalui proses berintegritas memperkuat kepercayaan masyarakat, sementara penyimpangan dapat mengikis kepercayaan yang dibangun dalam waktu panjang.
LBH ETH sependapat bahwa kepercayaan publik tidak dapat dibangun hanya melalui slogan.
Okky menegaskan:
“Rakyat percaya kepada pengadilan bukan karena gedungnya megah, tetapi karena mereka yakin perkara mereka akan diperiksa secara adil. Hakim yang independen, bersih dan berani menolak intervensi adalah benteng terakhir ketika masyarakat mencari keadilan.”
Lima Masukan LBH ETH
LBH ETH mendorong penguatan pengawasan konflik kepentingan; pelaporan gratifikasi yang cepat dan transparan; perlindungan bagi pegawai pengadilan yang melaporkan penyimpangan; audit terhadap titik layanan dan jabatan berisiko; serta publikasi tindak lanjut pengaduan secara proporsional tanpa mengganggu independensi proses peradilan.
Pada saat yang sama, LBH ETH meminta masyarakat menghormati proses peradilan dan menggunakan jalur hukum apabila tidak sependapat dengan putusan.
LBH ETH: Pengadilan Harus Menjadi Tempat Terakhir Rakyat Mencari Keadilan, Bukan Tempat Terakhir Kehilangan Harapan
Okky menutup:
“Ketika masyarakat datang ke pengadilan, mereka datang karena berharap negara memberikan jalan penyelesaian. Pengadilan harus menjadi tempat terakhir rakyat mencari keadilan, bukan tempat terakhir mereka kehilangan harapan.”
LBH Elang Tiga Hambalang menyatakan akan terus menjalankan fungsi bantuan hukum dan kontrol sosial secara konstruktif untuk mendorong peradilan yang bersih, independen, profesional, transparan dan dapat dipercaya masyarakat Indonesia.
Ketua Umum: Okky A.J. SH.MH.
Sekretaris Jenderal: Zulkiram SH.
Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang
Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat
Selasa, 22 September 2026