Navigasi Berita

Berita Hukum Terkini, Hukum, Mahkamah Agung

MA Latih Hakim Hadapi Era AI dan Kejahatan Siber, LBH ETH: Teknologi Boleh Membantu, tapi Putusan Harus Tetap Lahir dari Hakim dan Bukti yang Sah

UKURAN TEKS
✨ RINGKASAN CERDAS AI BETA

HAMBALANG, KABUPATEN BOGOR — Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Badan Strategi Kebijakan dan Diklat Hukum dan Peradilan (BSDK) tengah menyelenggarakan Pelatihan Kecerdasan Artifisial: Kejahatan, Batas Etika, dan Pemanfaatan di Pengadilan Gelombang I pada 21–25 September 2026. Pelatihan tersebut ditujukan untuk...

(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)

HAMBALANG, KABUPATEN BOGOR — Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Badan Strategi Kebijakan dan Diklat Hukum dan Peradilan (BSDK) tengah menyelenggarakan Pelatihan Kecerdasan Artifisial: Kejahatan, Batas Etika, dan Pemanfaatan di Pengadilan Gelombang I pada 21–25 September 2026. Pelatihan tersebut ditujukan untuk meningkatkan kesiapan hakim dan aparatur peradilan menghadapi perkembangan kecerdasan artifisial dan transformasi teknologi.

Pada hari kedua, Selasa, 22 September 2026, peserta memperoleh materi mengenai ragam kejahatan siber, karakteristik bukti elektronik, anonimitas pelaku, lintas yurisdiksi, identitas digital, kecepatan transaksi, serta jejak elektronik yang dapat hilang apabila tidak segera diamankan. Materi tersebut dinilai penting karena perkembangan AI dapat mengubah modus kejahatan sekaligus memperumit pembuktian di pengadilan.

Mahkamah Agung sebelumnya menegaskan bahwa pelatihan AI bukan untuk mengajarkan hakim menyusun putusan menggunakan algoritma. AI ditempatkan sebagai alat bantu pengumpulan informasi, sedangkan hakim tetap diwajibkan memeriksa ulang hasil yang diperoleh dengan sumber yang valid dan terverifikasi.

Okky: AI Jangan Pernah Menjadi “Hakim Kedua”

Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang, Okky A.J. SH.MH., melalui rumusan sikap institusional LBH ETH untuk publikasi, menilai langkah Mahkamah Agung meningkatkan literasi AI merupakan perkembangan penting, tetapi harus disertai batas etika yang sangat jelas.

“AI dapat membantu hakim mencari literatur, mengelola dokumen dan menemukan pola informasi. Tetapi AI tidak boleh berubah menjadi ‘hakim kedua’ yang menentukan siapa benar, siapa salah, atau berapa hukuman seseorang. Putusan harus tetap lahir dari hakim yang memeriksa fakta, alat bukti dan persidangan.”

LBH ETH menilai prinsip tersebut penting karena sistem AI dapat menghasilkan jawaban yang keliru, sumber yang tidak akurat, bahkan informasi yang terlihat meyakinkan tetapi tidak memiliki dasar hukum.

Karena itu, setiap informasi yang diperoleh melalui AI harus diperlakukan sebagai bahan bantu, bukan sebagai fakta yang otomatis benar.

Hari Kedua Fokus pada Kompleksitas Kejahatan Siber

Dalam materi hari kedua pelatihan, Mahkamah Agung menjelaskan beberapa karakteristik utama kejahatan siber, antara lain sifatnya yang dapat melintasi batas negara, penggunaan identitas palsu atau pseudonim, ketergantungan pada perangkat dan akun digital, kecepatan penyebaran atau perpindahan dana, serta pentingnya jejak elektronik.

Sumber resmi MA juga menekankan bahwa keberadaan akun atau nomor telepon tidak serta-merta membuktikan siapa orang yang menggunakannya. Hubungan antara seseorang, perangkat, akun, transaksi dan aktivitas digital harus dibuktikan secara terpisah melalui alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Okky menilai pendekatan tersebut sangat penting bagi perlindungan hak tersangka maupun korban.

“Jangan sampai seseorang dipidana hanya karena namanya muncul pada akun, telepon atau perangkat tertentu. Penyidik, jaksa dan hakim harus mampu membuktikan siapa yang menguasai perangkat, siapa yang melakukan tindakan dan bagaimana hubungan bukti digital dengan orang yang didakwa.”

Zulkiram: Bukti Digital Harus Dijaga Sejak Pertama Kali Ditemukan

Sekretaris Jenderal LBH Elang Tiga Hambalang, Zulkiram SH., menilai peningkatan kemampuan hakim harus dibarengi peningkatan standar aparat penegak hukum sejak tahap penyelidikan dan penyidikan.

“Bukti elektronik mudah berubah, hilang atau diperdebatkan keasliannya. Karena itu, sejak pertama kali ditemukan harus jelas siapa yang menyita, bagaimana pengamanan dilakukan, bagaimana data disalin, siapa yang mengakses, dan bagaimana integritas datanya dipertahankan sampai persidangan.”

LBH ETH menilai dokumentasi rantai penguasaan barang bukti atau chain of custody menjadi semakin penting dalam perkara digital. Kesalahan dalam memperoleh maupun menjaga bukti berpotensi melemahkan pembuktian dan sekaligus merugikan hak para pihak.

AI di Pengadilan Perlu Pedoman Nasional yang Jelas

Mahkamah Agung menyatakan pelatihan ini diharapkan dapat memperkuat literasi digital sekaligus menjadi bagian dari kesiapan lembaga peradilan menghadapi transformasi teknologi dengan tetap menempatkan manusia dan prinsip hukum sebagai landasan utama.

LBH ETH mendorong MA melangkah lebih jauh dengan menyusun pedoman resmi penggunaan AI di lingkungan pengadilan.

Menurut LBH ETH, pedoman tersebut setidaknya perlu mengatur penggunaan AI untuk pencarian yurisprudensi, penyusunan administrasi, penerjemahan, peringkasan dokumen, perlindungan data perkara, kewajiban verifikasi sumber, larangan memasukkan informasi rahasia ke layanan AI yang tidak aman, serta tanggung jawab hakim ketika menggunakan hasil AI dalam pekerjaannya.

Okky mengatakan:

“Kalau AI digunakan dalam pekerjaan peradilan, masyarakat harus tahu batasnya. Apa yang boleh dibantu AI, apa yang tidak boleh, siapa yang bertanggung jawab apabila terjadi kesalahan, dan bagaimana memastikan data para pihak tidak bocor.”

Jangan Sampai Muncul Putusan dengan Sumber Hukum Palsu

LBH ETH secara khusus mengingatkan risiko halusinasi AI, yaitu ketika sistem menghasilkan informasi, kutipan, putusan atau sumber hukum yang tampak meyakinkan tetapi sebenarnya tidak ada atau tidak sesuai dengan sumber asli.

Karena itu, setiap nomor perkara, putusan, undang-undang, yurisprudensi maupun kutipan yang diperoleh melalui AI harus dicek kembali melalui basis data resmi.

“Satu sumber palsu yang masuk ke pertimbangan hukum dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap putusan. Hakim tetap harus menjadi penanggung jawab penuh atas apa yang ditulis dan diputuskan,” tegas Okky.

Perlindungan Data Perkara Harus Menjadi Prioritas

LBH ETH juga menyoroti kerahasiaan dokumen persidangan. Dalam sejumlah perkara terdapat data pribadi, informasi kesehatan, identitas anak, korban kekerasan seksual, rahasia perusahaan, rekening, hingga informasi saksi yang harus dilindungi.

Menurut LBH ETH, penggunaan layanan AI eksternal tanpa standar keamanan dapat menimbulkan risiko kebocoran informasi.

Karena itu, MA perlu menetapkan sistem AI mana yang boleh digunakan, jenis dokumen yang dapat diproses, prosedur anonimisasi, tempat penyimpanan data dan mekanisme audit.

Empat Masukan LBH ETH kepada Mahkamah Agung

LBH ETH mendorong penyusunan pedoman nasional penggunaan AI di pengadilan; kewajiban verifikasi setiap sumber hukum yang dihasilkan AI; perlindungan ketat terhadap data pribadi dan dokumen rahasia perkara; serta peningkatan kompetensi hakim mengenai bukti digital dan kejahatan siber secara berkelanjutan.

Pada sisi penegakan hukum, kepolisian dan kejaksaan juga didorong meningkatkan kemampuan forensik digital sehingga kualitas bukti yang dibawa ke pengadilan semakin dapat diuji secara objektif.

Okky: Teknologi Harus Memperluas Akses Keadilan

LBH Elang Tiga Hambalang menilai penggunaan teknologi dapat memberikan manfaat besar apabila diarahkan pada kepentingan masyarakat, termasuk mempercepat pencarian perkara, meningkatkan akses putusan, mengurangi pekerjaan administratif dan membantu masyarakat memperoleh informasi hukum.

Namun teknologi tidak boleh mengurangi hak para pihak untuk didengar, membantah bukti, memperoleh penasihat hukum, serta mendapatkan putusan yang dapat dijelaskan secara manusiawi dan berdasarkan hukum.

“Tujuan akhirnya bukan membuat pengadilan terlihat modern. Tujuan akhirnya adalah membuat keadilan lebih cepat, lebih akurat, lebih transparan dan tetap manusiawi. Teknologi harus melayani hukum, bukan hukum yang tunduk kepada teknologi,” tutup Okky A.J. SH.MH.

LBH Elang Tiga Hambalang menyatakan akan terus mengawal transformasi sistem hukum Indonesia agar perkembangan teknologi memperkuat, bukan mengurangi, independensi hakim, perlindungan hak masyarakat dan prinsip peradilan yang adil.

Ketua Umum: Okky A.J. SH.MH.
Sekretaris Jenderal: Zulkiram SH.
Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang
Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat
Selasa, 22 September 2026

Secret Link