KPK OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara, LBH ETH: Telusuri Aliran Uang dan Proyek, Jangan Berhenti pada Pihak yang Tertangkap
HAMBALANG, KABUPATEN BOGOR — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan terhadap Bupati Bolaang Mongondow Utara, Sulawesi Utara, Sirajudin Lasena, bersama 13 orang lainnya. KPK menyatakan operasi tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan oleh penyelenggara negara yang berhubungan dengan proyek-proyek...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
HAMBALANG, KABUPATEN BOGOR — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan terhadap Bupati Bolaang Mongondow Utara, Sulawesi Utara, Sirajudin Lasena, bersama 13 orang lainnya. KPK menyatakan operasi tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan oleh penyelenggara negara yang berhubungan dengan proyek-proyek di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, termasuk pembangunan infrastruktur jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR).
Menurut keterangan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, total 14 orang diamankan: lima orang di Jakarta termasuk Bupati Bolaang Mongondow Utara, delapan orang di Sulawesi Utara, dan satu orang di Gorontalo. Pihak yang diamankan dilaporkan terdiri atas kepala daerah, kepala dinas, aparatur sipil negara, serta pihak swasta.
KPK juga mengamankan uang tunai dalam rupiah senilai ratusan juta rupiah dari sejumlah pihak di Jakarta, Sulawesi Utara, dan Gorontalo. Sampai informasi publik terbaru yang tersedia saat berita ini disusun pada 22 September 2026, KPK belum memaparkan secara lengkap konstruksi perkara maupun rincian status hukum masing-masing pihak yang diamankan. KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status mereka sesuai ketentuan hukum acara.
Okky: Bongkar Konstruksi Perkara sampai Penerima Manfaat
Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang, Okky A.J. SH.MH., menilai operasi tangkap tangan harus menjadi pintu masuk untuk mengungkap keseluruhan konstruksi perkara berdasarkan alat bukti.
“KPK jangan berhenti hanya pada siapa yang berada di lokasi ketika operasi tangkap tangan dilakukan. Apabila bukti mengarah lebih jauh, telusuri siapa pemberi, siapa penerima, siapa perantara, bagaimana keputusan proyek dibuat, dan siapa yang pada akhirnya memperoleh keuntungan dari dugaan transaksi tersebut.”
LBH ETH menegaskan bahwa pernyataan tersebut merupakan dorongan terhadap proses penyidikan dan bukan kesimpulan bahwa pihak tertentu telah bersalah.
Menurut Okky, proyek pembangunan jalan mempunyai hubungan langsung dengan kepentingan masyarakat karena menggunakan anggaran publik dan menentukan kualitas pelayanan dasar serta konektivitas daerah.
“Setiap rupiah dalam pembangunan jalan adalah uang publik. Kalau kemudian ada dugaan transaksi melawan hukum di sekitar proyek, pemeriksaannya harus mampu menjelaskan apakah hal itu memengaruhi proses pengadaan, kualitas pekerjaan, nilai kontrak atau keputusan pejabat.”
LBH ETH Dorong Pemeriksaan Dokumen Proyek dan Aliran Uang
LBH ETH meminta KPK, sepanjang didukung alat bukti dan kewenangannya, memeriksa rangkaian dokumen pengadaan dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan. Pemeriksaan sebaiknya mencakup proses penentuan paket, penyusunan anggaran dan perkiraan harga, peserta serta pemenang pengadaan, perubahan kontrak, pembayaran pekerjaan, hubungan antara penyelenggara negara dan pihak swasta, serta asal dan tujuan uang yang diamankan.
KPK sebelumnya menyatakan dugaan perkara itu berkaitan dengan proyek-proyek Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, salah satunya pembangunan infrastruktur jalan pada Dinas PUTR. Namun rincian proyek yang dimaksud belum seluruhnya diumumkan kepada publik.
Karena itu, LBH ETH menilai penting agar informasi kepada masyarakat disampaikan secara bertahap berdasarkan fakta yang telah dapat diverifikasi, bukan spekulasi.
Zulkiram: Jangan Biarkan OTT Hanya Menjadi Tontonan
Sekretaris Jenderal LBH Elang Tiga Hambalang, Zulkiram SH., mempertegas bahwa operasi tangkap tangan harus diikuti penyidikan yang profesional dan pembuktian yang kuat.
“OTT jangan hanya menjadi tontonan publik selama beberapa hari lalu persoalan sistemiknya dilupakan. Jika ada titik lemah dalam pengadaan proyek pemerintah, tutup celahnya. Jika ada pihak lain yang berdasarkan bukti terlibat, proses sesuai hukum. Sebaliknya, jangan menyeret orang yang tidak didukung alat bukti.”
Menurut LBH ETH, pemberantasan korupsi yang efektif membutuhkan dua jalur sekaligus: penindakan terhadap tindak pidana yang dapat dibuktikan serta pencegahan agar mekanisme yang sama tidak berulang pada proyek berikutnya.
Pengawasan Internal Pemerintah Daerah Harus Diperkuat
LBH ETH juga meminta pemerintah daerah di seluruh Indonesia mengambil pelajaran dari setiap perkara pengadaan yang ditangani aparat penegak hukum.
Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), inspektorat, unit pengadaan dan pejabat pembuat komitmen harus berfungsi sebagai mekanisme pencegahan yang nyata, bukan hanya memenuhi administrasi.
Pemkab Bolaang Mongondow Utara sendiri menyatakan masih menunggu keterangan resmi KPK mengenai OTT tersebut.
LBH ETH menilai sikap institusi daerah selanjutnya harus diarahkan pada kooperatif terhadap penyidikan, menjaga dokumen dan barang bukti, memastikan pelayanan publik tetap berjalan, serta tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu proses hukum.
Praduga Tidak Bersalah Wajib Dijaga
LBH ETH mengingatkan masyarakat agar membedakan antara seseorang diamankan dalam OTT, diperiksa, ditetapkan sebagai tersangka, didakwa, dan dinyatakan bersalah oleh pengadilan.
Okky menegaskan:
“Pemberantasan korupsi harus keras terhadap perbuatannya tetapi tetap taat hukum terhadap orangnya. Siapa pun yang diperiksa berhak memperoleh pendampingan hukum dan praduga tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.”
Dengan prinsip tersebut, kritik terhadap dugaan korupsi tidak berubah menjadi penghakiman terhadap individu sebelum proses pembuktian selesai.
Pesan LBH ETH kepada Masyarakat
LBH Elang Tiga Hambalang mengajak masyarakat yang mengetahui dugaan penyimpangan proyek pemerintah untuk menyimpan dokumen, bukti transaksi, komunikasi atau informasi yang relevan dan menyampaikannya melalui saluran resmi. KPK menyediakan kanal Pengaduan Masyarakat dan menyatakan identitas pelapor dapat dijaga kerahasiaannya.
“Masyarakat jangan takut mengawasi uang rakyat. Tetapi pengawasan harus berbasis bukti. Jangan membuat tuduhan tanpa dasar, jangan memviralkan data pribadi yang tidak relevan, dan serahkan dugaan tindak pidana kepada lembaga yang berwenang,” tutup Okky A.J. SH.MH.
Ketua Umum: Okky A.J. SH.MH.
Sekretaris Jenderal: Zulkiram SH.
Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang
Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat
Selasa, 22 September 2026