MK Tegaskan Advokat Bisa Jadi Konsultan Kekayaan Intelektual jika Penuhi Syarat, LBH ETH: Akses Pelatihan dan Sertifikasi Harus Terbuka
HAMBALANG, KABUPATEN BOGOR — Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai kedudukan advokat dalam pengurusan merek menjadi perhatian Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang (LBH ETH). Dalam Putusan Nomor 291/PUU-XXIV/2026, MK menolak permohonan pengujian Pasal 1 angka 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
HAMBALANG, KABUPATEN BOGOR — Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai kedudukan advokat dalam pengurusan merek menjadi perhatian Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang (LBH ETH). Dalam Putusan Nomor 291/PUU-XXIV/2026, MK menolak permohonan pengujian Pasal 1 angka 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Mahkamah menegaskan bahwa advokat yang ingin menjadi kuasa dalam pengajuan dan pengurusan permohonan merek harus mempunyai kualifikasi sebagai Konsultan Kekayaan Intelektual sebagaimana dipersyaratkan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, profesi advokat tidak otomatis membuat seseorang dapat bertindak sebagai kuasa dalam pengurusan permohonan merek.
Okky: Putusan MK Harus Dipahami secara Tepat
Ketua Umum LBH Elang Tiga Hambalang Okky A.J. SH.MH. menilai putusan tersebut memberikan penegasan penting mengenai perbedaan antara profesi advokat dan kualifikasi khusus Konsultan Kekayaan Intelektual.
“Advokat tetap mempunyai kesempatan memasuki bidang kekayaan intelektual, tetapi harus memenuhi kualifikasi yang diwajibkan. Karena itu, persoalan berikutnya adalah memastikan jalur memperoleh kualifikasi tersebut tersedia secara terbuka, teratur, transparan dan dapat diakses oleh profesional hukum yang memenuhi persyaratan.”
LBH ETH menilai standar kompetensi khusus dapat dibenarkan untuk menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat. Namun standar tersebut seharusnya disertai mekanisme pendidikan, pelatihan dan registrasi yang benar-benar tersedia.
Persoalan Akses Pelatihan Ikut Muncul dalam Perkara
Perkara MK tersebut diajukan oleh dua advokat, Resa Indrawan Samir dan Agustiar. Mereka mempersoalkan definisi “Kuasa” dalam UU Merek yang secara khusus merujuk kepada Konsultan Kekayaan Intelektual.
Dalam persidangan, para pemohon juga menyampaikan persoalan mengenai akses terhadap pelatihan Konsultan Kekayaan Intelektual. Mereka menyatakan belum memperoleh kesempatan mengikuti pelatihan pada periode yang mereka persoalkan. MK kemudian tetap menolak permohonan mereka dan menegaskan pentingnya kualifikasi khusus tersebut.
LBH ETH: Jangan Ada Persyaratan Tanpa Jalur untuk Memenuhinya
Okky menegaskan:
“Kalau negara mewajibkan suatu kualifikasi profesional, negara juga harus memastikan tersedia jalur yang wajar untuk memperoleh kualifikasi itu. Jangan sampai masyarakat profesional diwajibkan mempunyai sertifikasi tertentu tetapi kesempatan mengikuti pendidikan atau pelatihannya sangat terbatas.”
Menurut LBH ETH, persoalan ini lebih luas daripada kepentingan advokat. Pelaku UMKM, perusahaan, pencipta, inventor dan masyarakat membutuhkan tenaga profesional yang kompeten untuk membantu melindungi merek dan aset kekayaan intelektual mereka.
Zulkiram: Perbanyak Tenaga Profesional Tanpa Menurunkan Standar
Sekretaris Jenderal LBH Elang Tiga Hambalang Zulkiram SH. menilai pemerintah perlu menjaga keseimbangan antara standar kompetensi dan akses terhadap profesi.
“Standar jangan diturunkan, tetapi akses untuk memenuhi standar harus diperluas. Pelatihan harus mempunyai jadwal yang jelas, persyaratan transparan, kapasitas yang memadai dan informasi yang mudah diperoleh masyarakat.”
Menurut LBH ETH, semakin banyak tenaga profesional yang memenuhi standar dapat memperluas akses masyarakat terhadap pelayanan kekayaan intelektual, terutama bagi UMKM yang ingin mendaftarkan dan melindungi mereknya.
LBH ETH Dorong Pembenahan Sistem
LBH ETH mendorong pemerintah dan instansi terkait memastikan pelatihan Konsultan Kekayaan Intelektual diselenggarakan secara berkala; persyaratan dan jadwal diumumkan secara transparan; proses seleksi dapat dipertanggungjawabkan; biaya dibuat jelas dan proporsional; serta akses tidak hanya terkonsentrasi pada kalangan tertentu.
Putusan MK tidak menghapus kesempatan advokat menjadi Konsultan Kekayaan Intelektual. Yang ditegaskan Mahkamah adalah bahwa advokat tetap harus memenuhi kualifikasi khusus apabila ingin bertindak sebagai kuasa dalam pengajuan dan pengurusan permohonan merek.
Okky: Kekayaan Intelektual Semakin Penting bagi UMKM
LBH ETH menilai isu tersebut mempunyai dampak langsung terhadap masyarakat karena merek merupakan salah satu aset penting dalam kegiatan ekonomi.
Okky menutup:
“Jangan melihat kekayaan intelektual sebagai urusan perusahaan besar saja. Warung, usaha rumahan, petani, nelayan, pengusaha kecil dan generasi muda yang membangun produk sendiri juga membutuhkan perlindungan merek. Sistem hukumnya harus profesional tetapi tetap mudah diakses.”
LBH Elang Tiga Hambalang menyatakan akan terus mendorong akses terhadap pelayanan hukum yang profesional, transparan dan memberikan kepastian hukum, termasuk dalam perlindungan kekayaan intelektual masyarakat dan pelaku usaha.
Ketua Umum: Okky A.J. SH.MH.
Sekretaris Jenderal: Zulkiram SH.
Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang
Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat
21 September 2026