Kekerasan Seksual terhadap Anak Jadi Peringatan Serius, LBH ETH: Lindungi Korban, Jangan Biarkan Identitas dan Traumanya Menjadi Konsumsi Publik
HAMBALANG, KABUPATEN BOGOR — Perlindungan anak kembali menjadi perhatian serius setelah kepolisian di Lampung mengungkap dua perkara berbeda dugaan kekerasan seksual terhadap anak. Dalam perkembangan yang dipublikasikan pada 20 September 2026, perkara tersebut ditangani aparat kepolisian di Bandar Lampung dan...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
HAMBALANG, KABUPATEN BOGOR — Perlindungan anak kembali menjadi perhatian serius setelah kepolisian di Lampung mengungkap dua perkara berbeda dugaan kekerasan seksual terhadap anak. Dalam perkembangan yang dipublikasikan pada 20 September 2026, perkara tersebut ditangani aparat kepolisian di Bandar Lampung dan Tulang Bawang.
Dalam salah satu perkara, kepolisian mendalami dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang menurut keterangan awal disertai ancaman menggunakan senjata tajam. Dalam perkara lainnya, dugaan tindak pidana disebut bermula dari tawaran pekerjaan. Keterangan tersebut merupakan informasi pada tahap penanganan perkara dan harus diuji melalui proses hukum.
Perkembangan ini mendapat perhatian Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang (LBH ETH) karena perkara kekerasan seksual terhadap anak tidak semata-mata menyangkut penghukuman terhadap pelaku apabila terbukti, tetapi juga menyangkut keselamatan, privasi, pemulihan dan masa depan korban.
Okky: Penangkapan Bukan Akhir Perlindungan Korban
Ketua Umum LBH Elang Tiga Hambalang Okky A.J. SH.MH. menyatakan:
“Dalam perkara kekerasan seksual terhadap anak, keberhasilan penegakan hukum tidak boleh hanya diukur dari tertangkapnya orang yang diduga melakukan tindak pidana. Negara harus memastikan korban aman, identitasnya terlindungi, memperoleh pendampingan hukum dan psikologis serta tidak mengalami trauma kedua akibat proses hukum maupun pemberitaan.”
LBH ETH menilai proses pemeriksaan anak harus mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.
Penyidik perlu menghindari pemeriksaan berulang yang tidak diperlukan, menggunakan tenaga pendamping yang kompeten serta menjaga kerahasiaan informasi yang dapat mengarah pada identitas korban.
Media Sosial Jangan Menjadi Ruang Pengadilan terhadap Korban
LBH ETH juga menyoroti risiko penyebaran foto, nama, sekolah, alamat, identitas keluarga atau informasi lain yang memungkinkan masyarakat mengetahui siapa korban.
Okky menegaskan:
“Jangan sampai masyarakat berniat membantu tetapi justru menyebarkan identitas korban. Sekali informasi pribadi seorang anak tersebar di internet, dampaknya dapat mengikuti korban bertahun-tahun.”
Karena itu, LBH ETH meminta masyarakat dan media menggunakan prinsip kehati-hatian ketika membicarakan perkara yang melibatkan anak.
Kepentingan publik untuk mengetahui adanya tindak pidana dapat dipenuhi tanpa membuka identitas anak.
Zulkiram: Bukti Harus Diamankan, Korban Jangan Dipaksa Bercerita Berulang-ulang
Sekretaris Jenderal LBH Elang Tiga Hambalang Zulkiram SH. mempertegas pentingnya profesionalisme penyidikan.
“Penyidik harus segera mengamankan bukti yang relevan, termasuk bukti digital, rekaman komunikasi, keterangan saksi dan bukti medis apabila tersedia. Pada saat yang sama, jangan sampai korban anak dipaksa mengulang cerita berkali-kali kepada banyak pihak sehingga proses hukum justru memperberat traumanya.”
Menurut LBH ETH, koordinasi antara kepolisian, pendamping hukum, psikolog, pekerja sosial serta lembaga perlindungan perempuan dan anak harus dilakukan sejak tahap awal.
Hak Tersangka Tetap Harus Dijamin
LBH ETH menegaskan perlindungan maksimal terhadap korban tidak berarti menghapus hak orang yang diperiksa atau ditetapkan sebagai tersangka.
Setiap dugaan tindak pidana harus dibuktikan berdasarkan alat bukti yang sah. Orang yang berstatus tersangka tetap mempunyai hak mendapatkan bantuan hukum dan membela diri serta harus diperlakukan berdasarkan asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Okky mengatakan:
“Perlindungan korban dan perlindungan hak tersangka bukan dua hal yang harus dipertentangkan. Negara hukum wajib mampu melakukan keduanya secara bersamaan.”
Kritik dan Masukan LBH ETH kepada Aparat Penegak Hukum
LBH ETH meminta kepolisian dan lembaga terkait memastikan beberapa hal penting: identitas korban anak dirahasiakan; pemeriksaan dilakukan secara ramah anak; bukti digital dan forensik diamankan sesuai prosedur; korban memperoleh pendampingan psikologis dan hukum; keluarga mendapatkan informasi mengenai perkembangan perkara; serta proses hukum tidak menimbulkan viktimisasi ulang.
Kejaksaan nantinya juga diharapkan memastikan konstruksi dakwaan dan pembuktian mempertimbangkan karakter khusus tindak pidana terhadap anak serta hak korban sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
LBH ETH kepada Masyarakat: Jangan Diam jika Mengetahui Anak Menjadi Korban
LBH Elang Tiga Hambalang mengajak masyarakat Indonesia untuk tidak menganggap kekerasan seksual terhadap anak sebagai persoalan pribadi keluarga yang harus disembunyikan.
Okky A.J. SH.MH. menegaskan:
“Apabila masyarakat mengetahui atau mempunyai alasan kuat menduga seorang anak menjadi korban kekerasan seksual, lindungi anak terlebih dahulu. Simpan bukti yang ada, jangan menyebarkan identitas korban, kemudian gunakan jalur pengaduan resmi agar negara dapat memberikan perlindungan.”
LBH ETH menyatakan lembaga bantuan hukum harus hadir bukan hanya ketika suatu perkara masuk pengadilan, tetapi juga ketika masyarakat membutuhkan penjelasan mengenai cara melapor, menjaga bukti, memperoleh pendampingan dan memastikan hak korban dihormati.
“Anak yang menjadi korban membutuhkan keberanian orang dewasa untuk melindunginya. Hukum harus hadir untuk memutus kekerasan, bukan menambah luka korban,” tutup Okky.
Ketua Umum: Okky A.J. SH.MH.
Sekretaris Jenderal: Zulkiram SH.
Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang
Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat
Senin, 21 September 2026