Polisi Amankan Pria Terkait Dugaan Penganiayaan Perempuan di Mal Jakarta, LBH ETH: Keselamatan dan Pemulihan Korban Harus Menjadi Prioritas
HAMBALANG — Sabtu, 19 September 2026 Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang (LBH ETH) menyoroti penanganan dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan di pusat perbelanjaan kawasan Jakarta Pusat. Polda Metro Jaya menyatakan seorang pria berinisial RS (44) telah diamankan di wilayah...
(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)
HAMBALANG — Sabtu, 19 September 2026 Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang (LBH ETH) menyoroti penanganan dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan di pusat perbelanjaan kawasan Jakarta Pusat. Polda Metro Jaya menyatakan seorang pria berinisial RS (44) telah diamankan di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara, pada Jumat (18/9) sekitar pukul 03.55 WIB dan menjalani pemeriksaan di Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Penyidik masih mengumpulkan barang bukti serta mendalami kronologi dan motif kejadian.
Berdasarkan penjelasan Polda Metro Jaya, korban sedang mengantre di sebuah gerai makanan ketika diduga tiba-tiba ditendang dari belakang hingga tersungkur. Polisi menyatakan korban dan orang yang diamankan tidak saling mengenal. Rekaman CCTV, keterangan korban, serta saksi-saksi telah menjadi bagian dari proses pendalaman penyidik.
Okky A.J. SH.MH.: Penegakan Hukum Tidak Cukup Hanya Mengamankan Terduga Pelaku
Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang, Okky A.J. SH.MH., menilai respons cepat kepolisian merupakan langkah penting, tetapi penanganan perkara harus sekaligus memastikan korban memperoleh perlindungan dan pemulihan.
“Ketika seseorang menjadi korban kekerasan di ruang publik, persoalannya tidak selesai hanya karena orang yang diduga melakukan perbuatan sudah diamankan. Korban membutuhkan rasa aman, pemeriksaan medis apabila diperlukan, pendampingan psikologis, informasi perkembangan perkara dan kepastian bahwa tidak ada intimidasi.”
Polda Metro Jaya sendiri menyatakan perhatian penyidik tidak hanya diarahkan kepada pengungkapan peristiwa, tetapi juga terhadap keselamatan dan pemenuhan hak korban. Polisi menyiapkan fasilitas pemeriksaan fisik serta pendampingan psikologis dan mengarahkan korban menjalani visum et repertum.
LBH ETH menilai pendekatan tersebut perlu dijaga sampai perkara selesai, bukan hanya ketika kasus menjadi perhatian publik.
Motif Masih Didalami, Publik Diminta Tidak Berspekulasi
Polda Metro Jaya mengatakan motif perbuatan masih didalami. Polisi juga menyatakan orang yang diamankan tidak sedang berada dalam pengaruh minuman keras berdasarkan pemeriksaan awal.
LBH ETH meminta masyarakat tidak membangun kesimpulan mengenai motif, kondisi pribadi maupun latar belakang pihak yang diperiksa sebelum terdapat keterangan resmi dan bukti yang cukup.
Okky A.J. SH.MH. menegaskan:
“Jangan sampai proses hukum berubah menjadi pengadilan media sosial. CCTV, keterangan saksi, kondisi korban dan alat bukti lain harus diperiksa secara profesional. Biarkan penyidik membangun konstruksi perkara berdasarkan bukti.”
Pada saat yang sama, LBH ETH menegaskan bahwa pihak yang sedang diperiksa tetap memiliki hak untuk mendapatkan proses hukum yang adil dan tidak boleh dinyatakan bersalah sebelum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kekerasan di Ruang Publik Harus Menjadi Alarm
Menurut LBH ETH, dugaan kekerasan yang terjadi di pusat perbelanjaan menunjukkan bahwa ruang publik juga membutuhkan sistem respons cepat.
Pengelola pusat perbelanjaan, terminal, stasiun, tempat wisata dan fasilitas umum lainnya perlu mempunyai prosedur yang jelas untuk menghadapi kekerasan, termasuk penyimpanan CCTV, respons petugas keamanan, pertolongan kepada korban dan koordinasi dengan kepolisian.
“Kalau ada kejadian, beberapa menit pertama sangat penting. Petugas harus tahu bagaimana memisahkan pihak yang terlibat, melindungi korban, mengamankan CCTV dan segera menghubungi aparat,” ujar Okky A.J. SH.MH.
Zulkiram SH.: Korban Jangan Dipaksa Menghadapi Proses Hukum Sendirian
Sekretaris Jenderal LBH Elang Tiga Hambalang, Zulkiram SH., menilai pendampingan korban harus menjadi bagian integral penanganan perkara.
“Korban dapat mengalami ketakutan dan tekanan setelah mengalami kekerasan. Jangan sampai kemudian ia harus sendiri mencari visum, bolak-balik memberikan keterangan atau tidak mengetahui perkembangan laporannya. Negara harus membuat proses hukum lebih mudah bagi korban.”
LBH ETH meminta penyidik memberikan informasi yang jelas kepada korban mengenai tahapan perkara, hak memperoleh pendampingan dan prosedur meminta perlindungan apabila muncul ancaman atau intimidasi.
CCTV dan Bukti Digital Harus Dijaga Integritasnya
Kasus ini menjadi perhatian luas setelah rekaman kejadian beredar di media sosial. Polisi menyatakan telah melakukan penelusuran rekaman kejadian, memeriksa lokasi dan mengamankan CCTV sebagai bagian dari penanganan perkara.
LBH ETH mengingatkan bahwa bukti video yang beredar di internet tidak selalu identik dengan barang bukti asli.
Penyidik perlu memperoleh rekaman langsung dari sumbernya, menjaga metadata dan rantai penguasaan barang bukti, serta mencocokkannya dengan keterangan saksi dan bukti lain.
LBH ETH Dorong Enam Langkah Penanganan
LBH ETH mendorong aparat untuk memastikan korban mendapatkan pemeriksaan fisik dan psikologis sesuai kebutuhan; menjaga serta menganalisis CCTV dan bukti digital secara profesional; memeriksa seluruh saksi relevan; mendalami motif tanpa spekulasi; memberikan informasi perkembangan perkara kepada korban; serta memastikan proses hukum tetap menghormati hak pihak yang diperiksa.
Selain itu, pengelola ruang publik perlu mengevaluasi SOP keamanan sehingga petugas dapat merespons kekerasan lebih cepat dan membantu korban memperoleh pertolongan.
Jangan Viralkan Korban Secara Berlebihan
LBH ETH juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarkan ulang video kekerasan secara berlebihan apabila penyebarannya dapat mempermalukan atau menambah beban psikologis korban.
Publik dapat membantu penegakan hukum dengan menyerahkan rekaman atau informasi relevan kepada aparat tanpa menjadikan penderitaan korban sebagai tontonan.
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat yang mengalami atau mengetahui tindak kekerasan segera menghubungi kepolisian terdekat atau layanan Polri 110.
“Ruang publik harus menjadi tempat yang aman bagi siapa pun. Ketika kekerasan terjadi, negara wajib menegakkan hukum, masyarakat wajib membantu korban, dan semua pihak harus memastikan korban tidak menjadi korban untuk kedua kalinya karena proses yang tidak sensitif,” tegas Okky A.J. SH.MH.
Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang
Ketua Umum: Okky A.J. SH.MH.
Sekretaris Jenderal: Zulkiram SH.
Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat — Sabtu, 19 September 2026