Navigasi Berita

Berita Hukum Terkini, Hukum, Nasional

297 DIM RUU Reforma Agraria Diusulkan Pemerintah untuk Dihapus, LBH ETH: Jangan Sampai Undang-Undang Kehilangan Daya Menyelesaikan Konflik Tanah Rakyat

UKURAN TEKS
✨ RINGKASAN CERDAS AI BETA

HAMBALANG — Sabtu, 19 September 2026 Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria memasuki tahap penting. Berdasarkan perkembangan terakhir hingga Sabtu, 19 September 2026, pemerintah telah menyerahkan 598 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dalam pembahasan bersama DPR, dengan 297 DIM di...

(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)

HAMBALANG — Sabtu, 19 September 2026 Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria memasuki tahap penting. Berdasarkan perkembangan terakhir hingga Sabtu, 19 September 2026, pemerintah telah menyerahkan 598 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dalam pembahasan bersama DPR, dengan 297 DIM di antaranya berisi usulan penghapusan ketentuan dalam draf RUU. Informasi tersebut disampaikan Koordinator Tenaga Ahli Badan Legislasi DPR RI Hendro Subiyantoro pada Jumat malam, 18 September 2026.

RUU Pengaturan Reforma Agraria terdiri atas 16 bab dan 70 pasal, telah disetujui menjadi RUU usul DPR pada 8 September 2026, dan saat ini berada dalam pembahasan tingkat I bersama pemerintah. RUU tersebut antara lain mengatur objek dan subjek reforma agraria, penyelesaian konflik, penataan penguasaan tanah, pemberian legalitas hak, serta desain kelembagaan pelaksanaan reforma agraria.

Okky A.J. SH.MH.: Publik Perlu Tahu Pasal Mana yang Akan Dihapus dan Alasannya

Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang, Okky A.J. SH.MH., meminta pemerintah dan DPR membuka pembahasan secara transparan karena substansi RUU dapat berdampak langsung terhadap masyarakat yang menghadapi konflik tanah.

“Angka 297 DIM yang diusulkan untuk dihapus cukup besar. Karena itu masyarakat harus dapat melihat ketentuan mana yang dihapus, apa alasan yuridisnya dan apa akibatnya bagi penyelesaian konflik agraria. Jangan sampai setelah undang-undang lahir, masyarakat tetap berpindah dari satu lembaga ke lembaga lain tanpa ada institusi yang benar-benar mampu menyelesaikan persoalannya.”

Pernyataan tersebut merupakan sikap institusional LBH ETH untuk naskah publikasi, bukan kutipan dari wawancara media.

LBH ETH menilai adanya perbedaan pendapat pemerintah dan DPR merupakan bagian normal dari proses legislasi. Namun karena reforma agraria menyangkut hak atas tanah, aset negara, kawasan hutan, masyarakat adat, petani, nelayan hingga proyek pembangunan, setiap perubahan substansi harus memiliki argumentasi hukum yang dapat diperiksa masyarakat.

BRAN Menjadi Salah Satu Titik Pembahasan

Salah satu perbedaan penting berkaitan dengan rencana pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN). Dalam rancangan DPR, badan tersebut dirancang berada langsung di bawah Presiden dan mempunyai fungsi koordinasi penyelenggaraan reforma agraria lintas kementerian/lembaga.

Namun dalam rapat Panja Jumat, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto meminta agar nama atau nomenklatur BRAN tidak dikunci di dalam undang-undang, sehingga Presiden memiliki keleluasaan menentukan bentuk dan nama lembaga. Ketua Baleg DPR Bob Hasan mengusulkan agar kedudukan, tugas dan fungsi badan tetap diatur dalam RUU, sementara struktur organisasinya dapat ditetapkan melalui peraturan presiden.

LBH ETH menilai persoalan yang lebih penting daripada nama badan adalah kewenangan, akuntabilitas dan kemampuan lembaga tersebut menghasilkan penyelesaian.

Okky A.J. SH.MH. menyatakan:

“Namanya bisa menjadi pembahasan pemerintah dan DPR. Bagi rakyat, pertanyaan yang jauh lebih penting adalah: ketika terjadi sengketa antara warga dengan perusahaan, kementerian, BUMN atau pihak lain, siapa yang mempunyai kewenangan memeriksa data, mengoordinasikan lembaga, mengeluarkan keputusan dan memastikan keputusan itu dilaksanakan?”

Persoalan Aset BUMN dan Barang Milik Negara Juga Mengemuka

Pembahasan terkini juga menyentuh tanah yang berkaitan dengan barang milik negara dan aset BUMN. DPR mengusulkan adanya kerangka hukum yang memungkinkan penyelesaian aset bermasalah untuk kepentingan reforma agraria, sementara pemerintah mengusulkan sejumlah pengecualian terhadap objek reforma agraria, termasuk yang berkaitan dengan proyek strategis nasional, BUMN, hak pengelolaan dan kawasan pertahanan.

LBH ETH menilai bagian tersebut membutuhkan rumusan yang sangat presisi.

Negara wajib menjaga aset publik, tetapi pada saat yang sama konflik yang telah berlangsung lama tidak dapat dibiarkan hanya karena tanah tersebut berada dalam kategori administratif tertentu.

“Jangan sampai semua aset negara otomatis bisa dilepas, tetapi jangan pula label aset negara menjadi alasan agar konflik yang nyata tidak pernah diperiksa. Harus ada proses verifikasi, audit sejarah penguasaan, pemeriksaan dokumen dan mekanisme keberatan,” kata Okky A.J. SH.MH.

Reforma Agraria Jangan Berakhir Hanya pada Sertifikasi

Dalam diskusi mengenai RUU pada 18 September, Peneliti DesaRaya Foundation Abi S. Nugroho berpendapat pelaksanaan reforma agraria selama ini masih terlalu menekankan administrasi pertanahan dibandingkan perubahan struktur penguasaan tanah. Sementara Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria Dewi Kartika menyatakan lembaga reforma agraria perlu memiliki kewenangan memadai untuk menangani konflik lintas sektor. Pernyataan tersebut merupakan pandangan organisasi masyarakat sipil, bukan kesimpulan resmi pemerintah atau DPR.

LBH ETH memandang legalisasi atau sertifikasi tanah tetap penting, tetapi reforma agraria tidak dapat disederhanakan menjadi penerbitan sertifikat.

Permasalahan dapat melibatkan tumpang tindih konsesi, kawasan hutan, HGU/HGB, aset BUMN, tanah adat, penguasaan turun-temurun maupun keputusan administratif yang saling bertentangan.

Zulkiram SH.: Harus Ada Satu Jalur Pengaduan yang Bisa Dipertanggungjawabkan

Sekretaris Jenderal LBH Elang Tiga Hambalang, Zulkiram SH., meminta RUU memastikan masyarakat mempunyai jalur pengaduan yang jelas.

“Masyarakat sering membawa persoalan tanah ke pemerintah desa, BPN, pemerintah daerah, kepolisian, pengadilan sampai kementerian, tetapi tidak mengetahui lembaga mana yang sebenarnya mempunyai tanggung jawab menyelesaikan pokok persoalannya. Undang-undang baru seharusnya memperjelas jalan tersebut.”

LBH ETH menilai mekanisme pengaduan idealnya mempunyai nomor registrasi, batas waktu penanganan, akses untuk mengetahui perkembangan perkara dan alasan tertulis ketika permohonan masyarakat tidak dapat dipenuhi.

LBH ETH Dorong Tujuh Penguatan dalam RUU

LBH ETH mendorong pemerintah dan DPR memastikan RUU sekurang-kurangnya memberikan mekanisme pengaduan konflik agraria yang mudah diakses; kewenangan koordinasi lintas kementerian yang jelas; proses verifikasi tanah dan dokumen yang transparan; perlindungan masyarakat adat, petani, nelayan dan kelompok rentan; perlindungan terhadap hak pihak ketiga yang sah; mekanisme keberatan dan pengawasan terhadap badan pelaksana; serta batas waktu penyelesaian konflik.

Selain itu, draf terbaru beserta matriks DIM sebaiknya dapat diakses publik sehingga masyarakat mengetahui perubahan substansi selama proses legislasi.

LBH ETH juga meminta pembuat undang-undang berhati-hati agar kewenangan besar suatu badan baru tidak justru menimbulkan masalah baru berupa konsentrasi kewenangan tanpa mekanisme kontrol.

Tidak Semua Konflik Tanah adalah “Mafia Tanah”

LBH ETH mengingatkan pentingnya membedakan konflik agraria, sengketa keperdataan, kesalahan administrasi dan tindak pidana.

Label “mafia tanah” tidak boleh digunakan secara sembarangan kepada pihak yang sedang bersengketa hanya karena terdapat perbedaan klaim kepemilikan.

“Kalau terdapat pemalsuan dokumen, suap, penipuan atau penyalahgunaan kewenangan, proses pidana harus berjalan. Tetapi sengketa mengenai batas, warisan atau keabsahan hak tidak otomatis merupakan kejahatan. Negara harus mampu membedakannya,” ujar Okky A.J. SH.MH.

LBH ETH: Reforma Agraria Harus Terasa Sampai kepada Rakyat yang Bersengketa

Menurut LBH ETH, keberhasilan RUU nantinya tidak boleh hanya diukur dari terbentuknya lembaga atau banyaknya tanah yang masuk program.

Ukuran yang lebih nyata adalah apakah keluarga yang selama bertahun-tahun menghadapi sengketa akhirnya memperoleh kepastian, apakah konflik dapat diselesaikan tanpa kekerasan, dan apakah distribusi maupun pemanfaatan tanah memberikan manfaat yang adil.

“Undang-undang reforma agraria harus menjadi jalan penyelesaian, bukan menambah meja birokrasi. Ketika rakyat datang membawa bukti dan persoalan tanahnya, negara harus mampu memberikan jawaban yang jelas, adil dan dapat dilaksanakan,” tegas Okky A.J. SH.MH.

LBH Elang Tiga Hambalang mengajak masyarakat yang menghadapi sengketa pertanahan untuk menjaga dokumen asli, menyusun kronologi penguasaan tanah, mengumpulkan bukti pembayaran pajak atau dokumen lain yang relevan, serta menggunakan proses hukum resmi daripada menyerahkan perkara kepada pihak yang menjanjikan penyelesaian melalui jalur tidak resmi.

Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang

Ketua Umum: Okky A.J. SH.MH.

Sekretaris Jenderal: Zulkiram SH.

Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat — Sabtu, 19 September 2026