Navigasi Berita

Hukum

30.344 PEKERJA RENTAN DILINDUNGI BPJS KETENAGAKERJAAN, LBH ETH: JAMINAN SOSIAL JANGAN HANYA UNTUK PEKERJA FORMAL!

UKURAN TEKS
✨ RINGKASAN CERDAS AI BETA

Pemkab Kudus memperluas perlindungan melalui APBD; 185 peserta telah menerima manfaat. LBH Elang Tiga Hambalang mendorong model perlindungan pekerja informal diperluas secara nasional, tetapi meminta proses kepesertaan dan klaim benar-benar mudah, transparan, dan tepat sasaran *HAMBALANG, KABUPATEN BOGOR, JAWA BARAT...

(Dianalisis secara otomatis dari isi berita)

Pemkab Kudus memperluas perlindungan melalui APBD; 185 peserta telah menerima manfaat. LBH Elang Tiga Hambalang mendorong model perlindungan pekerja informal diperluas secara nasional, tetapi meminta proses kepesertaan dan klaim benar-benar mudah, transparan, dan tepat sasaran

*HAMBALANG, KABUPATEN BOGOR, JAWA BARAT — Sabtu, 5 September 2026*

*HAMBALANG* — Upaya memperluas perlindungan jaminan sosial kepada pekerja rentan menjadi perhatian *Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang (LBH ETH)* setelah Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, memperluas jumlah pekerja rentan yang mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan melalui pembiayaan APBD menjadi *30.344 orang*.

Berdasarkan laporan ANTARA yang terbit Jumat, 4 September 2026, cakupan tersebut meningkat dari sebelumnya *29.991 penerima manfaat*. Program diprioritaskan bagi pekerja yang belum memperoleh perlindungan jaminan sosial dari pemberi kerja.

Bupati Kudus Sam’ani Intakoris menyatakan hingga saat ini *185 peserta telah menerima manfaat* jaminan sosial ketenagakerjaan. Manfaat yang diberikan antara lain santunan kematian serta pengobatan dan perawatan akibat kecelakaan kerja. Dua anak juga disebut memperoleh beasiswa karena orang tuanya mengalami kecelakaan kerja.

## LBH ETH: Risiko Kerja Tidak Mengenal Status Formal atau Informal

Ketua Umum *Lembaga Bantuan Hukum Elang Tiga Hambalang, Okky A.J. SH.MH.*, menilai perluasan perlindungan tersebut menunjukkan bahwa pekerja informal atau pekerja rentan membutuhkan jaring pengaman yang sama seriusnya dengan pekerja pada perusahaan formal.

Dalam pernyataan institusional LBH ETH untuk pemberitaan ini, Okky menyampaikan:

> *“Kecelakaan kerja tidak pernah bertanya apakah seseorang pegawai perusahaan, pedagang kecil, pekerja lepas atau pencari nafkah mandiri. Ketika pekerja mengalami kecelakaan atau meninggal dunia, yang terdampak bukan hanya dirinya tetapi juga keluarganya. Negara harus memperluas perlindungan sebelum musibah terjadi.”*

BPJS Ketenagakerjaan sendiri memasukkan pekerja mandiri seperti *pekerja lepas, pengusaha kecil dan pengemudi ojek daring* dalam kelompok Bukan Penerima Upah. Kelompok tersebut dapat memperoleh perlindungan antara lain melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

## Jangan Hanya Mengejar Jumlah Peserta

LBH ETH mengapresiasi bertambahnya jumlah peserta, tetapi mengingatkan bahwa keberhasilan program jaminan sosial tidak cukup diukur dari berapa banyak nama yang berhasil didaftarkan.

Ukuran yang lebih penting adalah apakah pekerja mengetahui haknya, kepesertaannya benar-benar aktif, keluarga memahami prosedur klaim, dan manfaat dapat diterima ketika risiko benar-benar terjadi.

Okky menegaskan:

> *“Jangan sampai pemerintah bangga dengan angka puluhan ribu peserta, tetapi ketika keluarga pekerja datang mengajukan klaim mereka justru tidak mengetahui prosedur, diminta bolak-balik atau menghadapi persyaratan yang tidak mereka pahami.”*

Karena itu, LBH ETH meminta perluasan kepesertaan selalu diikuti *edukasi mengenai manfaat, nomor kepesertaan yang dapat diverifikasi, informasi prosedur klaim, serta kanal pengaduan apabila pelayanan mengalami hambatan*.

## Perlindungan melalui APBD Patut Dikembangkan

Pemkab Kudus menggunakan APBD untuk memberikan perlindungan kepada pekerja rentan yang belum memperoleh jaminan sosial dari pemberi kerja. Pemerintah daerah juga menargetkan perluasan menuju *Universal Coverage Jamsostek (UCJ)*. ([ANTARA News Jateng][1])

LBH ETH menilai pendekatan tersebut dapat menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah lainnya.

Namun penerima bantuan iuran harus ditetapkan melalui indikator yang objektif agar anggaran benar-benar menyasar kelompok yang membutuhkan.

Pemerintah perlu mempunyai basis data yang mampu membedakan pekerja yang sudah terlindungi pemberi kerja, pekerja mandiri yang mampu membayar secara mandiri, serta pekerja rentan yang benar-benar membutuhkan dukungan anggaran pemerintah.

## Pekerja Informal Sering Menjadi Kelompok Paling Rentan

Menurut LBH ETH, persoalan perlindungan pekerja tidak lagi dapat dibatasi pada hubungan klasik antara perusahaan dan karyawan.

Ekonomi Indonesia mempunyai jutaan masyarakat yang memperoleh penghasilan dari pekerjaan mandiri dan tidak mempunyai sistem perlindungan perusahaan.

Pedagang kecil, pekerja harian, pekerja lepas, pengemudi, petani, nelayan, pelaku usaha mikro dan berbagai kelompok pencari nafkah lainnya tetap menghadapi risiko kecelakaan, kehilangan kemampuan bekerja dan kematian.

Bagi keluarga berpenghasilan rendah, hilangnya satu pencari nafkah dapat segera berubah menjadi persoalan ekonomi serius.

LBH ETH menilai jaminan sosial karena itu bukan sekadar persoalan administratif, tetapi bagian dari *perlindungan sosial dan akses terhadap keadilan ekonomi*.

UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS menempatkan Sistem Jaminan Sosial Nasional sebagai program negara untuk memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi rakyat.

## Enam Masukan LBH ETH

LBH ETH mendorong pemerintah pusat dan daerah melakukan sedikitnya enam langkah.

*Pertama*, petakan pekerja rentan berbasis data aktual sehingga bantuan iuran tepat sasaran.

*Kedua*, pastikan masyarakat mengetahui bahwa mereka telah didaftarkan dan memperoleh bukti kepesertaan yang dapat diperiksa.

*Ketiga*, permudah mekanisme klaim kecelakaan kerja dan kematian serta hindari prosedur administratif berulang.

*Keempat*, berikan pendampingan khusus kepada keluarga pekerja yang meninggal dunia atau tidak lagi mampu bekerja.

*Kelima*, buka statistik jumlah peserta, klaim yang diterima, klaim yang ditolak, alasan penolakan dan waktu rata-rata penyelesaian tanpa membuka data pribadi peserta.

*Keenam*, perluas perlindungan secara bertahap kepada kelompok pekerja informal lain yang belum terjangkau.

## LBH ETH: Klaim Ditolak Harus Disertai Alasan yang Jelas

LBH ETH menekankan bahwa masyarakat yang mengajukan manfaat harus memperoleh penjelasan ketika sebuah klaim tidak dapat dibayarkan.

Menurut Okky, jawaban administratif yang tidak jelas dapat membuat keluarga pekerja kehilangan kesempatan memperbaiki dokumen atau menggunakan mekanisme keberatan.

> *“Kalau klaim memenuhi syarat, bayarkan tepat waktu. Kalau tidak memenuhi syarat, jelaskan dasar dan kekurangannya secara tertulis. Masyarakat jangan dibiarkan menebak-nebak mengapa hak yang mereka ajukan tidak diproses.”*

LBH ETH juga mendorong BPJS Ketenagakerjaan dan pemerintah daerah memastikan tidak ada pungutan tidak resmi dalam proses pendaftaran maupun klaim.

## Dua Anak Mendapat Beasiswa, Perlindungan Keluarga Harus Menjadi Perhatian

Dalam pelaksanaan program di Kudus, dua anak tercatat memperoleh beasiswa setelah orang tua mereka mengalami kecelakaan kerja. ([ANTARA News Jateng][1])

LBH ETH menilai aspek tersebut menunjukkan bahwa perlindungan pekerja sesungguhnya juga merupakan perlindungan terhadap *keberlangsungan pendidikan dan ekonomi keluarga*.

Ketika pencari nafkah mengalami risiko berat, anak tidak seharusnya terpaksa kehilangan pendidikan karena keluarga tiba-tiba kehilangan pendapatan.

Karena itu, pemerintah dan BPJS perlu memastikan keluarga memahami seluruh manfaat yang menjadi haknya, bukan hanya manfaat yang pertama kali mereka ketahui.

## Dari Hambalang: Jaminan Sosial Harus Hadir Sebelum Musibah

Dari *Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat*, LBH Elang Tiga Hambalang mengapresiasi perluasan perlindungan terhadap 30.344 pekerja rentan di Kudus dan mendorong pemerintah daerah lain mempelajari model yang sesuai dengan kemampuan fiskal dan kondisi pekerja masing-masing.

Ketua Umum LBH ETH *Okky A.J. SH.MH.* menegaskan:

> *“Jangan menunggu seorang pekerja mengalami kecelakaan atau meninggal dunia baru kita mempertanyakan perlindungannya. Jaminan sosial harus hadir sebelum musibah, sehingga ketika risiko datang, keluarga tidak menghadapi semuanya sendirian.”*

LBH ETH juga mengajak pekerja mandiri dan informal untuk memeriksa status kepesertaannya, memahami manfaat yang tersedia, dan menyimpan dokumen kepesertaan serta bukti pembayaran dengan baik.

### *“LINDUNGI PEKERJA RENTAN — PERLUAS JAMINAN SOSIAL — MUDAHKAN KLAIM — JAGA HAK KELUARGA — JANGAN BIARKAN MUSIBAH KERJA BERUBAH MENJADI KEMISKINAN.”*

*Ketua Umum LBH Elang Tiga Hambalang:*
*Okky A.J. SH.MH.*

Secret Link